KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD INPRES JALANRU
Nomor : 422 / 03 / SD-32/2016
TENTANG
PENETAPAN BENDAHARA KEGIATAN PENINGKATAN SARANA DAN/ATAU PRASARANA PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2016/2017
KEPALA SD INPRES JALANRU
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar proses keuangan yang menyangkut dana Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan, maka di angkat seorang bendahara dana Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan di tetapkan dalam suatu keputusan kepala sekolah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1990 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Bendahara Dana Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan SD Inpres 23 Jalanru
1. Nama : MARMAN, A.Ma
2. Nip : 19610817 198411 1 003
3. Unit Kerja : SD INPRES JALANRU
Kedua : keputusan ini mulai berlaku pada saat di tetapkannya, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Jalanru
Pada tanggal : 03 Sebtember 2016
HJ. SITTI SUHRANA, S.Pd
NIP. 19630313 198306 2 002
Tembusan Kepada Yth :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barru
2. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Tanete Riaja
3. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar