PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Selasa, 22 Mei 2018

MAKALAH LENGKAP KEWARGANEGARAAN

iMAKALAH LENGKAP KEWARGANEGARAAN


BAB I
PENDAHULIAN

A.    Latar Belakang
Berdirinya suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rakyat yang menetap di suatu wilayah dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sekaligus memiliki hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Persoalan mengenai warga negara ini menjadi teramat penting setelah beberapa kali terjadi kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan berakhir dengan sengketa perebutan anak. Selain itu kasus-kasus warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Masalah-masalah tersebut perlu segera diatasi dan dicegah jangan sampai terjadi lag
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Oleh karena itu, di samping pengaturankewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Bagi Teman-Teman Yang Ingin File Word Lengkap Silahkan Download Pada Link Di Bawah Ini

Add caption

Tidak ada komentar:

Posting Komentar