Selasa, 28 April 2015

BADAN HUKUM PENDIDIKAN

                                                     BHP, Praktek Haram Pendidikan Kita

Praktek otonomi kampus di negara kita bermula dari lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Lalu diperkuat oleh Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencantumkan tentang BHP pada pasal 53. Sementara perangkat hukum yang mengatur tentang itu diatur dalam undang-undang tersendiri (sekarang baru RUU BHP). Dari kedua PP tersebut, maka dipilihlah empat perguruan tinggi negeri untuk dijadikan Perguruan Tinggi (PT) BHMN. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah UI, IPB, ITB, dan UGM. Keempat PTN tersebut diberi kewenangan untuk mengatur keuangan sendiri serta menutupi kekurangan dana operasional pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh oleh keempat PTN tersebut adalah dengan cara menaikan SPP bagi mahasiswa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata BHMN merupakan ’pemanasan’ menuju BHP. Pro-kontra BHP juga sedang menggeliat di ke-empat kampus tersebut. Lalu, bagaimana dengan Unhas? Sepertinya syahwat menuju BHP sudah tak terbendung lagi. Sosialisasi Unhas menuju BHP semakin gencar dilakukan oleh pengambil kebijakan di kampus ini.
Praktek BHMN di Unhas
Walau sama-sama bertujuan menciptakan otonomi bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi, BHMN dan BHP sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Kalau pada BHMN masih dikenal kata ’milik negara’, maka, tidak demikian dengan BHP. Dengan BHP, negara sama sekali tidak memiliki peran apapun. Maka jadilah perguruan tinggi (PT) seperti sebuah corporate, atau dalam terminologi HAR Tilaar ditengarai sebagai upaya Mcdonaldisai (baca: mekdonalisasi) pendidikan. Dengan status BHMN, maka universitas memiliki kebebasan mencari biaya sebagai alternatif pengurangan subsidi dari pemerintah. Alternatif tersebut antara lain dengan menaikan SPP dan sistim penerimaan mahasiswa dengan jalur khusus. Lalu bagaimana dengan praktek BHMN di Unhas?

Sadar atau tidak sadar, praktek BHMN telah terjadi di unhas. Kenaikan SPP secara berturut-turut pada tahun 2002 dan 2003 menjadi indikasi atas itu. Hal yang paling mencolok adalah sistem penerimaan mahasiswa jalur khusus. Pada tahun 2001 di Fakultas Kedokteran Gigi menerapkan sistem penerimaan tersebut. Menyusul fakultas kedokteran dan fakultas kesehatan masyarakat. Tentu saja dengan jumlah SPP yang berbeda dengan mahasiswa yang diterima dengan jalur SPMB dan JPPB. Pada perkembangan selanjutnya, maka hampir semua fakultas dan jurusan memberikan kesempatan kepada orang ’kaya’ untuk masuk ke unhas dengan jalur khusus. Tentu dengan harga bandrol kursi yang mencapai puluhan juta. Hal lain yang sangat mencengangkan adalah semakin gencarnya komersialisasi fasilitas kampus. Hal ini sangat mencederai hak mahasiswa unhas terhadap penggunaan fasilitas kampus. Seharusnya yang lebih tepat dikenakan biaya atas fasilitas tersebut adalah institusi non unhas yang menggunakan fasilitas tersebut.
Mereduksi Tanggung Jawab Negara
Salah satu poin penting dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliknya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Hal ini menjadi menarik jika ditelaah lebih jauh. Pembukaan UUD 1945 tersebut, mengisyaratkan adanya tanggung jawab negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan. Soedijarto, ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia mengatakan bahwa, hampir tidak ada negara di dunia yang dalam Undang-Undang Dasarnya menempatkan kata mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai salah satu kewajiban konstitusional pemerintah, selain Indonesia. Artinya, semangat kemunculan negeri ini juga didasari dengan keharusan untuk mencerdaskan warganya. Sayangnya, amanat UUD 1945 tersebut sangat kontra-realita dengan kondisi pendidikan kita saat ini. Pendidikan kita hari ini (oleh negara) cenderung dipersepsikan sebagai sebuah industri, yang siap memproduksi robot-robot yang mengabdi kepada kepentingan kapitalisme.


Komersialisasi dan privatisasi menjadi potret buram pengelolaan pendidikan kita hari ini. Maka, diformatlah institusi pendidikan menjadi BHMN atau BHP. Transformasi perguruan tinggi menjadi BHMN dan BHP merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara terhadap persoalan pendidikan. Hal ini menjadi ironi, betapa tidak, pemerintah lebih rela mengorbankan dana ratusan triliun guna menyelamatkan bank swasta yang hampir bangkrut, ketimbang membenahi pendidikan kita yang terpuruk. HAR Tilaar menilai bahwa kemunculan kebijakan otonomi pendidikan bermula dari desakan lembaga donor, dalam hal ini International Monetary Fund (IMF). Dalam pandangan IMF, sektor pendidikan hanya memboroskan anggaran belanja negara saja. Dengan demikian, asumsi pemerintah tentang otonomi perguruan tinggi dapat meningkatkan kulaitas pendidikan hanyalah isapan jempol belaka. Alih-alih peningkatan kualaitas pendidikan, justru konsep otonomi perguruan tinggi (PT) ditengarai sebagai muslihat pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya. Indikasi lepas tanggung jawab pemerintah, yakni dengan mengurangi subsidi untuk PT berstatus BHMN atau tak disubsidi untuk PT (yang akan) BHP. Krisis pendidikan kita hari ini telah mencapai puncak ketidak berdayaan. Akibatnya, pendidikan kita kehilangan visi mencerdaskan karena didorong oleh nafsu komersialisasi yang begitu menggebu-gebu

Mengapa Kita (harus) Menolak BHP?
Dalam konteks Unhas, akhir-akhir ini perdebatan mengenai BHP, hanya sebatas perhitungan untung-rugi ketika BHP direalisasikan. Padahal, perdebatan tersebut belumlah menyentuh pada persoalan yang lebih substansi, yakni landasan hukumnya. Tentu saja dengan tidak bermaksud mengkerdilkan hasil diskusi dan kajian sebahagian kawan-kawan kita pada tataran tersebut. Bahkan penulis sendiri meyakini, bahwa salah satu pemicu perjuangan kita dalam menolak BHP adalah pertimbangan untung dan rugi. Tentu saja yang menjadi titik tekan dalam menyorot BHP adalah persoalan ketidakadilan. Ketidakadilan yang dimaksud adalah persoalan pemerataan dan kesempatan mendapatkan pendidikan ketika BHP direalisasikan di unhas. Oleh karena itu, perjuangan kita dalam konteks menolak BHP, justru semakin memiliki daya dobrak sekiranya jika dilandasi dengan tinjauan hukum yang kuat.
Menurut Rama Pratama anggota komisi XI (komisi anggaran) DPR RI, Realisasi anggaran untuk pendidikan tahun 2006 lalu hanya sebesar 9,1 % dari APBN. Dalam kaitannya dengan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketidak setujuannya terhadap pemerintah dalam merealisasikan anggaran pendidikan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Dalam surat keputusannya yang bernomor, MK No. 026/PUU-III/2005 Tanggal 22 Maret 2006 menyatakan dua poin. Pertama, menyatakan UU No.13/2005 tentang APBN 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% sebagai batas tertinggi, maka bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, Menyatakan UU No.13/2005 tentang APBN 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% sebagai batas tertinggi, maka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945 telah menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1). Sementara itu, dalam amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Demikian halnya juga dalam UU No 20 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat 1 yang berbunyi “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”. Oleh karena itu, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD.
Dari landasan hukum tersebut, maka jangankan RUU BHP yang jelas-jelas belum menjadi Undang-Undang, produk yang sudah menjadi Undang-Undang saja akan gugur dengan sendirinya oleh konstitusi negara UUD 1945. Oleh karenanya, praktek BHP merupakan praktek haram pendidikan kita. Ia lahir dari semangat perselingkuhan dengan kapitalisme global. Dengan merealisasikan 20% anggaran pendidikan sesuai dengan amanat amandemen UUD 1945, maka praktek privatisasi dan komersialisasi tidak perlu ada. Oleh karenanya, menolak merealisasikan amanat tersebut, sama saja melawan konstitusi negara, serta dapat dianggap subversif. Maka dari itu, tidak ada alasan rasional untuk kita melegalkan privatisasi pendidikan (BHP), apalagi-oleh salah satu pembatu rektor- meminta (lembaga) mahasiswa membuat konsep BHP versi mahasiswa. Satu-satunya yang harus kita lakukan adalah menolak BHP di negeri ini.


PROJEK PROPOSAL PEMBANGUNAN MCK

PROJEK PROPOSAL

PEMBANGUNAN MCK

         SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU IBNU SINA















SEKOLAH DASAR
                                  ISLAM TERPADU IBNU SINA
KABUPATEN NUNUKAN
2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT , karena atas limpahan karunia dan taupik serta hidayahnya Proposal Permohonan Izin Operasional ini dapat terselesaikan.
Proposal ini diajukan sebagai bentuk permohonan untuk mendapatkan izin operasional dari dinas terkait. Proposal ini juga dimaksudkan sebagai bahan acuan Bapak untuk memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendidikan sarana tempat menyelenggarakan proses belajar masyarakat dalam rangka menumbuhkan tingkat SDM Masyarakat khususnya dalam peningkatan terhadap Arti Penting Tentang Kebersihan.
Kami sadari sepenuhnya bahwa proposal ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak terdapat kekurangan namun diharapkan dapat memberikan gambaran sekaligus infomasi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
Akhirnya kepada semua pihak kami sampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga atas segala bantuan sehingga proposal ini dapat tersusun sebagaimana yang diharapkan.


Nunukan, 2 Desember 2013

Lamp.  : 1 (satu) berkas
Hal      : Permohonan Bantuan Pembangunan MCK

Kepada Yth,
Kepala Dinas Pendidikan
Di
   Nunukan   

Pendidikan adalah suatu hal yang urgen yang dimana notabennya perlu mendapat perhatian serius terhadap seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah terkhusus dalam rangka membantu pertumbuhan dan perkembangan mutu pendidikan terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak untuk itu sangat penting diwujudkan sarana dan prasarana sebagai penunjang untuk menopang pendidikan yang berkualitas.

Maka dengan hormat kami beritahukan kepada bapak bahwa untuk mencukupi sarana dan prasarana guna meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas. Saat ini, kami sedang merencanakan pembangunan MCK. Berhubung dengan segala keterbatasan swadaya yang ada pada masyarakat, kami mohon dengan segala kerendahan hati kepada Bapak, sudi dan berkenan kiranya untuk membantu tersedianya sarana dan prasarana yang sangat kami butuhkan di sekolah kami sebagaimana tertuang dalam pengajuan proposal ini.

Sebagai bahan pertimbangan, kami sertakan data-data pendukung yaitu : Profil Sekolah SD Islam Terpadu Ibnu Sina.

Demikianlah permohonan kami, atas perhatian dan pertimbangan dari Bapak kami ucapkan terimakasih.
Nunukan, 2 Desember 2013

       Mengetahui

      Kepala                                                         Panitia Pelaksana Lokal Sekolah
SD Islam Terpadu Ibnu Sina                                                             Ketua
                                                                                   

                                                  
                                                           

         Syafaruddin, S.Pi                                                                      SUARDI
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan syarat utama dalam upaya pencapaian tatanan masyarakat madani. Keunggulan Sumber Daya Alam tidak akan berarti banyak tanpa ketersediaan personal yang memiliki tingkat kemampuan yang memadai. Secara historis negara-negara yang memiliki SDM yang unggul cenderung lebih eksistensi dibandingkan dengan negara-negara yang yang hanya memiliki keunggulan sumber daya lainya. Dan kuat indikasi bahwa keunggulan SDM hanya akan tercipta melalui penyelenggaraan Pendidikan yang memadai. Oleh karena itu, Pemberian Pelayanan Pendidikan yang baik merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menciptakan SDM yang unggul.
Secara umum dunia Pendidikan Indonesia dihadapkan pada tiga tantangan besar yaitu: tuntutan untuk mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai, peningaktan terhadap ekses iklim globalisasi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Otonomi Daerah. Disamping itu Pendidikan Nasional juga masih dihadapkan pada beberapa permasalahan lain yang menonjol yaitu, masih rendahnya pemerataan untuk memperoleh pendidikan, masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan dan masih lemahnya manajemen pendidikan.
Terselenggaranya proses pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana dan prasarana sekolah yang memadai, disamping komponen-komponen pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar yang lain. Oleh karena itu kami sangat memerlukan bantuan yang berupa dana pembangunan MCK di Sekolah Dasar Islam Terpadu Ibnu Sina Kelurahan Nunukan Barat, demi tercapainya kesadaran bersama tentang arti penting kebersihan di sekolah kami.
Kenyataan diatas menyadarkan akan pentingnya usaha pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, hal ini menjadi prioritas yang sangat mendesak untuk segera dipenuh


2.      Nama Program Kegiatan
Pembangunan Sarana MCK Sekolah

3.      Nama sekolah dan alamat
Nama Sekolah       : Sekolah Dasar Islam Terpadu Ibnu Sina
Alamat                  : Jl. H. Agus Salim Rt. 08 Kelurahan Nunukan Barat                                                                                              

4.      Tujuan
a.                Pengembangan terhadap IMTAK merupakan upaya mengembangkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
b.               Untuk memberikan suasana yang kondusif sesuai dengan fungsi pelayanan utama sekolah.
c.       Meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan.
d.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi.



BAB II
PEMBAHASAN
Bertitik tolak pada tujuan pendidikan Nasional serta dengan memperhatikan kendala yang dihadapi untuk mencapai tujuan, kami berupaya untuk mengotimalkan program pembangunan MCK sekolah sehingga dapat mendukung terlaksananya kegiatan proses belajar mengajar bagi guru dan peserta didik.

1.      Profil  Sekolah
Jumlah lulusan selama 3 tahun terahir  stabil, jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya. Jumlah lulusan yang berasal dari kecamatan Nunukan selama 3 tahun terahir fluktuatif. Daya tampung sekolah 3 tahun terahir stabil. Jumlah peserta didik stabil; dan sisa daya tampung sekolah stabil.  
Bantuan bagi peserta didik yang kurang mampu sifatnya berkesinambungan dan berjenjang dari tahun ke tahun. Dalam tiga tahun terakhir tidak ada peserta didik yang kurang siap, dan karena belum memiliki juklak - juknis yang  jelas sehingga sekolah belum memprogramkan bentuk bantuan untuk siswa yang kurang siap, kecuali inisiatif pribadi personal sekolah.
Setelah melalui proses pengembangan ternyata minat dan bakat siswa dapat berkembang dengan baik sesuai dengan yang diharapkan baik di bidang akademik maupun non akademik. Sekolah sudah memiliki manejemen peserta didik dengan baik sehingga dari tahun ke tahun pendaftar meningkat dikarenakan sosialisasi yang terus menerus dan berkembangnya SD Islam Terpadu Ibnu Sina secara pesat.
Jumlah peserta didik dalam 4 tahun terakhir meningkat disesuaikan dengan ketersediaan rombel yang ada atau berkembang. Prosentase kehadiran peserta didik tiap bulan dalam 4 tahun terakhir rata-rata 95%. Tidak ada Angka putus sekolah dan yang mengulang dalam 4 tahun terakhir. Dalam tiga tahun terakhir rata-rata  90% lulusan yang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan Dalam 4 tahun terakhir,  Prestasi yang diraih di tingkat untuk akademik baru berhasil di tingkat Kabupaten.
Hal ini dikarenakan Sekolah memiliki program pengembangan bakat minat dan atau kreatifitas peserta didik dengan kegiatan yang beragam.

2.      Uraian Singkat tentang tujuan yang ingin dicapai pada :
a.      Pembangunan MCK Sekolah
a)      Tujuan Program
Tersedianya sarana pelayanan umum bagi murid maupu guru di SD Islam Terpadu Ibnu Sina Kecamatan Nunukan
b)      Kegiatan Program
·         Sosialisasi dan pembentukan tim pelaksanaan pembangunan.
·         Membuat rencana kerja teknis.
·         Menyusun rencana anggaran biaya.
·         Pelaksanaan pembangunan.
c)      Indikator Keberhasilan
·         Terlaksananya pembangunan MCK sekolah.
·         Siswa dan para guru mampu memaknai arti penting kebersihan


Nunukan, 2 Desember 2013


Kepala
SD Islam Terpadu Ibnu Sina




Syafaruddin, S.Pi


BAB III
PENUTUP

            Demikian proposal rencana pembangunan ini disusun sebagai pedoman bagi panitia untuk melaksanakan tugasnya dan sebagai bahan pertimbangan bagi semua pihak yang berniat untuk berpartisipasi memberi dukungan, baik moril mapun materiil, demi terwujudnya rencana tersebut.
Dengan segala kerendahan hati kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang akan turut membantu terlaksa.







Nunukan, 2 Desember 2013

       Mengetahui

    Kepala                                                           Panitia Pelaksana Lokal Sekolah
SD Islam Terpadu Ibnu Sina                                                       Ketua Panitia
                                                                                   


                                                  
                                                           

       Syafaruddin, S.Pi                                                                        SUARDI



RPP KLS 6 SEMESTER 1 & 2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Satuan Pendidikan          :      …………………………….. Kelas / Semester               :      VI (...