Rabu, 22 Mei 2013

MAKALAH TENTANG THAHARAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pengertian?
2.      Sebutkan pembagian thaharah?
3.      Sebutkan macam-macam air dan pembagiannya?
4.      Benda apa sajakah yang najis?
5.      Sebutkan pembagian najis?
6.      Bagaimana cara-cara bersuci dari hadas dan najis?

C.    TUJUAN
1.      Ingin mengetahui tentang thaharah.
2.      Ingin mengetahui pembagian thaharah.
3.      Ingin mengetahui macam-macam air dan pembagiannya.
4.      Ingin memahami benda-benda yang menyebabkan najis.
5.      Ingin mengetahui pembagian najis.
6.      Memahami cara-cara bersuci dari hadas dan najis.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    THAHARAH
1.      Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’ berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan bertayammum. (Saifuddin Mujtaba’, 2003:1)
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a.       Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b.      Kaifiat (cara) bersuci.
c.       Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d.      Benda yang wajib disucikan.
e.       Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)


Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.       Menghilangkan najis.
b.      Berwudlu.
c.       Mandi.
d.      Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.

Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:
1.      Air hujan.
2.      Air sungai.
3.      Air laut.
4.      Air dari mata air.
5.      Air sumur.
6.      Air salju.
7.      Air embun.

Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
1.      Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
2.      Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
3.      Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci.
4.      Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.

2.      Macam-Macam Thaharah
a.      Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
 Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)”.

Yang dimaksud dengan taubat nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a.       Menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b.      Berjanji tidak akan mengulanginya.
c.       Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d.      Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.

b.      Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
2.1    Benda-benda najis
a)      Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
b)      Darah
c)      Babi
d)     Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan
e)      Anjing
f)       Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g)      Susu binatang yang haram dimakan dagingnya
h)      Wadi dan madzi
i)        Muntahan dari perut

2.2     Macam-macam najis
Najis dibagi menjadi 3 bagian:
1.      Najis mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.
2.      Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a.       Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.      Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
3.      Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

2.3     Najis yang dimaafkan
1)      Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kutu, dan sebagainya.
2)      Najis yang sangat sedikit.
3)      Darah bisul dan sebangsanya.
4)      Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian yang akan ditebar, kotoran binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah.
5)      Kotoran ikan d dalam air.
6)      Darah yang mengenai tukang jagal.
7)      Darah yang masih ada pada daging.


c.       Bersuci dari hadas
Hadas menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua :
1)      Hadas kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap mempengaruhi empat anggota tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki. Lalu menjadikan sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudlu.
2)      Hadas besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.

B.     WUDLU
1.      Pengertian Wudlu
Wudlu secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah syara’ bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat.
2.      Rukun Wudlu
Antara lain:
a.       Niat
b.      Membasuh muka
c.       Membasuh dua tangan sampai siku
d.      Mengusap sebagian kepala
e.       Membasuh kaki sampai mata kaki
f.       Tertib, artinya urut.
3.      Sunnah Wudlu
a.       Membaca basmallah
b.      Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c.       Berkumur-kumur
d.      Membersihkan hidung
e.       Menyela-nyela janggut yang tebal
f.       Mendahulukan anggota yang kanan
g.      Mengusap kepala
h.      Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki
i.        Megusap kedua telinga
j.        Membasuh sampai tiga kali
k.      Berturut-turut
l.        Berdo’a sesudah wudlu
4.      Hal-hal yang membatalkan wudlu
a.       Keluarnya sesuatu dari dua jalan
b.      Tertidur dengan posisi tidak duduk yang tetap
c.       Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
d.      Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan
e.       Tersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim dan tidak beralas

C.    MANDI
1.      Pengertian
Mandi dalam bahasa arab al ghuslu artinya mengalirkan alir pada apa saja. Menurut pengertian syara’ berarti meratakan air yang suci pada seluruh tubuh disertai dengan niat. Pengertian lain ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh baik yang berupa kulit, rambut, ataupun kuku dengan memakai niat tertentu. Mandi ini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah.
2.      Hal-hal yang mewajibkan mandi (mandi besar/ mandi wajib)
a.       Hubungan suami istri
b.      Mengeluarkan mani
c.       Mati
d.      Haid
e.       Nifas
f.        Wiladah (melahirkan)
3.      Rukun mandi
a.       Niat
b.      Menghilangkan najis bila terdapat pada badannya
c.       Meratakan air ke seluruh tubuh, baik berupa rambut maupun kulit
4.      Sunnah mandi
a.       Membaca basmallah
b.      Berwudlu sebelum mandi
c.       Menggosok badan dengan tangan
d.      Menyela-nyela pada rambut yang tebal
e.       Membasuh sampai tiga kali
f.       Berturut-turut
g.      Mendahulukan anggota yang kanan
h.      Memakai basahan

D.    TAYAMMUM
1.      Pengertian
Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air. (Imam Zarkasyi, 1995:20)
2.      Syarat tayammum
a.      Islam
b.      Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c.      Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
d.      Telah masuk waktu shalat
e.      Dengan debu yang suci
f.       Bersih dari Haid dan Nifas
3.      Rukun tayammum
a.       Niat
b.      Mengusap muka dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu
c.       Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu, jadi dua kali memukul.
d.      Tertib
4.      Sunnah tayammum
a.       Membaca basmallah
b.      Mendahulukan anggota kanan
c.       Menipiskan debu di telapak tangan
d.      Berturut-turut
5.      Hal-hal yang membatalkan tayammum
a.       Semua yang membatalkan wudlu
b.      Melihat air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
c.       Karena murtad

E.     ISTINJA’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua jalan, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu, yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebagainya kemudian diikuti dengan air. (Sulaiman Rasjid, 1981:37)
Adab buang air:
1.      Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke dalam kamar mandi, mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi.
2.      Tidak berbicara selama ada di dalam kamar mandi.
3.      Memakai alas kaki.
4.      Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
5.      Tidak buang air di air yang  tenang.
6.      Tidak buang air di lubang lubang tanah.
7.      Tidak buang air di tempat perhentian.

F.     HIKMAH BERSUCI
1.      Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
2.      Memelihara kehormatan dan harga diri orang Islam.
3.      Memelihara kesehatan.
4.      Menghadap Allah dalam keadaan suci dan bersih.
5.      Thaharah berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai penghapus dosa kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Kebersihan yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia

MATERI Perbedaan Infaq, Sedekah dan Zakat


Perbedaan Infaq, Sedekah dan Zakat
Muqaddimah
Ketiga istilah itu (zakat, infaq dan sedekah) sangat akrab di kalangan masyarakat mulsim, seolah sudah menjadi satu kesatuan. Tetapi sesungguhnya masing-masing istilah itu punya hakikat dan pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik, sehingga kita perlu menyebutkannya satu persatu. Karena bukan sinonim, bahkan dari segi hukum, juga amat berbeda.
A. Infaq
Istilah infaq ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi.
1. Asal kata infaq (أَنْفَقَ – يُنْفِقُ - إِنْفَاقًا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Infaq itu mengeluarkan harta atau membelanja- kannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
2. Menurut umum : Istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi.
3. Pengertian Infaq
a. Membelanjakan Harta. QS. Al-Anfal : 63
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta dengan arti : membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa saja. Tidak hanya terbatas di jalan Allah, atau sosial atau donasi.
b. Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran An-Nisa`: 34.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ وَ دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ .. أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ. (مسلم)
Bersabda Rasulullah SAW : Uang Dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, uang Dinar yang engkau nafkahkan (untuk menebus) budak, uang Dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin dan uang Dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu .. yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu.( HR. Muslim)
Dalam surat Al-Furqan ( 25 ) : 67
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً ﴿٦٧﴾
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Orang yang beli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
c. Mengeluarkan Zakat
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267).
Istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.
d. Harta yang dikeluarkan oleh orang kafir juga disebut infaq
Termasuk ke dalam pengertian infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (QS Al-Anfal:36)
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ ﴿٣٦﴾
Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.
B. Sedekah
Sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة), punya kemiripan dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Ciri yang menyolok terkait dengan sedekah di antaranya :
1. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya
2. Sedekah memiliki arti lebih luas menyangkut hal yang bersifal materi dan non materiil
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ. (مسلم)
"setiap ruas yang aktif dari kamu itu harus disedekahi. Maka setiap tasbih itu nilainya sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah dan amar makruf nahi munkar itu juga sedekah". (HR. Muslim)
Beda antara infak dan sedekah dalam niat dan tujuan, di mana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infak ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah.
Sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah semata. Lebih jauh, istilah sedekah intinya mengeluarkan harta di jalan Allah. Ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.
C. Zakat
Pengertian, Kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta milik yang akan mensucikan dari dosa-dosa dan akan menghatarkan pelakunya menuju ke sikap ikhlas.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿التوبة:١٠٣﴾
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

D. Perbedaan Zakat dan Sedekah

1. Dari Segi Hukum
a. Zakat wajib, sedekah sunah
b. Zakat termasuk rukun Islam, sedekah tidak
c. Tidak mau zakat dosa besar, tidak mau sedekah tidak apa-apa.
d. Tidak mau zakat kafir, tidak sedekah tidak kafir
2. Dari Segi Waktu
a. Zakat waktunya tertentu, sedekah tidak (bebas)
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ( الحاكم, صحيح على شرط البخارى)
Barangsiapa yg melakukannya sebelum shalat id itu adalah zakat yg diterima, dan barangsiapa yg melakukan sesudah shalat itu adalah sedekah. ( HR. Hakim)
b. Zakat ada ketentuan nishab, sedekah tidak.

3. Dari Segi Kriteria Harta
Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi bila ingin sedekah boleh saja.
4. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima (Mustahiq).
Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, sebab ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran At-Taubah : 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
5. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan
Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti, besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20% seperti zakat rikaz.
Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang


Materi Sejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Mekah


Materi Sejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Mekah

1.      Arti Hijrah dan keteranngannya
Kata hijrah berasal dari bahasa Arab yang berarti meninggalkan suatu perbuatan atau menjauhkan diri dari pergaulan atau berpisah dari suatu tempat ketempat yang lain. Sedangkan hijrahnya nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah merupakan Hijrah (berpindah) dari negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik kenegeri atau daerah orang-orang muslim. Hijrah juga wajib dilakukan oleh setiap orang Isalm yang berdiam atau tinggal di negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik, padahal ia tidak kuasa membongkar atau memusnahkan keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan mereka yang nyata-nyata dilarang oleh Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin wajib berpindah (berhijrah) ke negeri atau daerah lain yang kirannya dapat jauh daripada keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan yang terkutuk oleh Allah itu.[1]

2.      Hijrah Nabi dan para sahabat dari Makkah ke Madinah
Masyarakat Arab dari berbagai suku setiap tahunnya datang ke Mekkah untuk beziarah ke Bait Allah atau Ka'bah, mereka menjalankan berbagai tradisi  keagamaan dalam kunjungan tersebut. Muhammad melihat ini sebagai peluang untuk menyebarluaskan ajaran Islam. Di antara mereka yang tertarik dengan ajarannya ialah sekumpulan orang dari Yatsrib. Mereka menemui Muhammad dan beberapa orang yang telah terlebih dahulu memeluk Islam dari Mekkah di suatu tempat bernama Aqabah  secara sembunyi-sembunyi. Setelah menganut Islam, mereka lalu bersumpah untuk melindungi para pemeluk Islam dan Muhammad dari kekejaman penduduk Mekkah.
Tahun berikutnya, sekumpulan masyarakat Islam dari Yatsrib datang lagi ke Mekkah, mereka menemui Muhammad di tempat mereka bertemu sebelumnya. Abbas bin Abdul Muthalib, yaitu pamannya yang saat itu belum menganut Islam, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengundang orang-orang Islam Mekkah untuk berhijrah ke Yastrib dikarenakan situasi di Mekkah yang tidak kondusif bagi keamanan para pemeluk Islam. Muhammad akhirnya menerima ajakan tersebut dan memutuskan berhijrah ke Yastrib pada tahun 622 M.
Masjid Nabawi, berlokasi di Madinah, Arab Saudi.
Mengetahui bahwa banyak pemeluk Islam berniat meninggalkan Mekkah, masyarakat jahiliyah Mekkah berusaha mengcegahnya, mereka beranggapan bahwa bila dibiarkan berhijrah ke Yastrib, Muhammad akan mendapat peluang untuk mengembangkan agama Islam ke daerah-daerah yang jauh lebih luas. Setelah selama kurang lebih dua bulan ia dan pemeluk Islam terlibat dalam peperangan dan serangkaian perjanjian, akhirnya masyarakat Muslim pindah dari Mekkah ke Yastrib, yang kemudian setelah kedatangan rombongan dari Makkah pada tahun 622 dikenal sebagai Madinah atau Madinatun Nabi (kota Nabi).
Di Madinah, pemerintahan (kekhalifahan) Islam diwujudkan di bawah pimpinan Muhammad. Umat Islam bebas beribadah (salat) dan bermasyarakat di Madinah, begitupun kaum minoritas Kristen dan Yahudi. Dalam periode setelah hijrah ke Madinah, Muhammad sering mendapat serangkaian serangan, teror, ancaman pembunuhan dan peperangan yang ia terima dari penguasa Mekkah, akan tetapi semuanya dapat teratasi lebih mudah dengan umat Islam yang saat itu telah bersatu di Madinah.[2]
Pada periode Makkah tahun ke-11 dari kenabian, ada beberapa orang Yastrib datang ke Makkah  dan bertemu dengan Nabi Muhammad SAW. Nabi menyeru mereka untuk masuk Islam, kemudian mereka mempercayai kenabiannya, mengucapka sumpah setia dan menyatakan masuk Islam.
Ada dua kali terjadi sumpah setia (bai’at) antara Nabi dengan orang-orang Yastrib. Sumpah setia pertama (Bai’at al-Aqabah al-Ula) terjadi pada tahun 621 M berisikan pernyataan bahwa orang-orrang Yastrib menerimanya sebagai Nabi dan mematuhi perintahnya serta menjauhkan diri dari perbuatan dosa. Pada tahun 622 M Nabi kembali bertemu dengan 75 orang dari Madinah. Dalam pertemuan ini Nabi juga membai’at mereka. Kejadian inilah yang menjadi sumpah setia yang kedua (Bai’at al-Aqabah al-Tsaniyah) yang berisikan pernyataan bahwa mereka tidak hanya menerima Muhammad sebagai Nabi dan menjauhi perbuatan dosa, akan tetapi juga sanggup berperang membela Tuhan dan Rasul-Nya.
Disamping itu mereka juga mengajak dan sangat mengharapkan kedatangan Rasulullah kenegeri mereka. Yastib saat itu sangat mengharapkan seorang pemimpin yang bisa diterima oleh berbagai pihak. Hal ini disebabkan karena di Yastrib sedang terjadi permusuhan antara orang Yahudi dengan orang Arab serta antara suku Aus dengan suku Khazraj.
Sekembalinya orang-orang yang di bai’at ke Madinah, makin hari makin banyak penduduk Madinah yang memeluk agama Islam. Tetapi kaum muslimin yang berada di Makkah semakin menderita dan mengalami kesengsaraan dari kaum musyrikin Quraisy. Kaum Quraisy semakin meningkatkan gangguannya pada kaum muslimin semenjak mereka tahu adanya orang-orang dari Madinah yang mendukung misi Rasulullah SAW. Oleh karena itu Allah memerintahkan agar Nabi Muhammad SAW segera pindah/hijrah ke Yastrib/Madinah.
Setelah turun perintah hijrah, maka nabi meninggalkan rumah dan tanah kelahirannya untuk berhijrah ke Madinah bersama Abu Bakar pada tanggal 12 Rabiul Awal/24 September 622 M yang sebelumnya telah didahului oleh beberapa orang sahabat. Setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah sampai dengan wafatnya Nabi pada tahun 632 M
3.      Hikmah dari Hijrah Nabi ke Madinah
Pelajaran yang dapat diambil dari Hijrah nabi SAW bahwa Dakwah dan Akidah membutuhkan pengorbanan yang besar sekali. Keduanya memaksa seorang untuk meninggalkan segala apa yang keduanya memaksa seorang untuk meninggalkan segala apa yang disenangi baik, harta, keluarga, kawan maupun tempat kelahiran. Kita telah tahu bahwa kota Mekkah selain sebagai tempat kelahiran Nabi dan para sahabatnya, kota tersebut merupakan kota yang dirindukan oleh setiap orang. Karena dikota itulah Ka’bah berada. Dimana setiap orang pasti menyintainya. Namun demi untuk tegaknya Aqidah dan Dakwah Islamiah terpaksa Nabi dan para sahabat meninggalkan kota Mekkah beserta keluarga yang mereka cintai, diwaktu kota tersebut penduduknya tidak menyenangi Islam
Point yang cukup penting dalam berhijrah adalah usaha maksimal yang dilakukan. ketika kita sudah bertekad untuk berhijrah, maka sepantasnyalah kita berusaha dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan hijrah itu. Setelah kita telah berusaha dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan membantu kita dalam menjalani hijrah kita. Contoh nyatanya terdapat pada hijrah Nabi Muhammad bersama Abu Bakar dari Mekkah ke Madinah. Seperti yang sudah saya utarakan sebelumnya, hijrah Nabi SAW dilaksanakan dengan perencanaan yang matang serta usaha yang maksimal. Ketika dikejar kaum kafir, Nabi SAW bersama Abu Bakar terpaksa bersembunyi di dalam gua. Saat itu, keadaan mereka sungguh terjepit dan tidak ada usaha lain yang dapat dilakukan selain bersembunyi. Di dalam gua, Abu Bakar menangis karena khawatir akan keselamatan Nabi yang terancam. Namun, tidak ada hal lain yang perlu ditakutkan karena Nabi telah berusaha dan bertawakkal kepada Allah. Tanpa diduga, seekor laba-laba membuat sarang dengan cepat di pintu masuk gua. Inilah pertolongan Allah bagi hamba-hambaNya yang telah berusaha. Adanya sarang laba-laba di pintu masuk gua akan mengelabui orang yang datang bahwasanya tidak mungkin ada orang di dalam gua. Pertolongan-pertolongan gaib semacam ini akan muncul jika kita memang telah berusaha secara sungguh-sungguh dalam berhijrah
Perlu kita sadari pula, bahwa keberhasilan kita dalam berhijrah ditentukan pula oleh seberapa sesuainya diri kita kepada sistem hijrah yang kita jalani. Misalnya, ketika kita berhijrah untuk rajin solat. Kita akan berhasil apabila kita melaksanakan sistem hijrah itu dengan baik. Sistem yang berlaku pada kasus ini adalah seberapa patuhnya kita untuk tetap melaksanakan solat. Jika dalam menjalani hijrah kita masih saja “mencuri-curi”untuk tidak solat, artinya kita telah melanggar sistem hijrah yang ada. Tentunya, hasilnya pun akan percuma. Wallahua’alm.

RPP KLS 6 SEMESTER 1 & 2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Satuan Pendidikan          :      …………………………….. Kelas / Semester               :      VI (...