Selasa, 28 April 2015

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA

Hal                   :  Lamaran Kerja
Lampiran          :  4 Lembar

Kepada Yth,
Pimpinan PT. Adindo Hutani Lestari
Di_
      Sebakis

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah Ini :
a.       Nama                                           :  A S M I. S.Pd
b.      Tempat / Tanggal Lahir                  :  Ulo–13-08-1985
c.       Jenis Kelamin                                :  Laki-Laki
d.      Agama                                          :  Islam
e.       Kebangsaan                                  :  Indonesia
f.        Pendidikan Terakhir                      :  S M A
g.       Alamat                                          :  JL. Pasar Baru. RT.02. Kel. Nunukan
h.       Kode Pos                                     :  77482
i.         Nomor Handphone                       :  085344212138
Dengan ini mengajukan permohonan lamaran kerja di perusahaan Bapak / Ibu pimpin, agar kiranya dapat dipekerjakan.
sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :

a.       Photo Copy Ijazah
b.      Pas Fotho Berwarna Ukuran 3x4 cm ( 3 Lembar )
c.       Photo Copy Kartu Tanda Penduduk
d.      Photo cop SIM ( Surat Izin Mengemudi )

Demikian permohonan ini saya sampaikan dan besar harapan saya kiranya Bapak / Ibu dapat mempertimbangkan lamaran kerja saya ini. sebelum dan sesudahnya diucapkan terimah kasih.

Wassalam. Wr. Wb

Nunukan, 19 April  2014
Pelamar,


Asmi. S.Pd

CARA MEMBUAT SPANDUK DENGAN COREL DRAW


Posted by tips-trick at 4:08 AM Labels: Tips Dan Trik
Banyak kan kalian melihat spanduk" yg terpampang di jalanan dengan iklan yg berbeda pula. Nah kali ini saya akan share cara membuat spanduk sprti itu dengan corel draw.
Berikut langkah'nya..

Membuat Background

1. Pertama-tama, kita buat dulu Kotak persegi panjang yang akan digunakan sebagai background.

Sebagai contoh :
- Biasanya ukuran normal spanduk adalah 5 s/d 7 meter x 1 meter.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkYGlHDNvwcj5A77w04EIXAcWvkySiWxMg78VwGpb3beVRxM9GP-RpIoiUPO9ieqpZJUL3qDounoiVomWy3pOnxIwRO7H8P016GLCuTv05nWLPoxU1Ieb6xjJOSXNNHoSBGBsMkT4LCVM/s320/1.jpg

2. Buat isi warna background dengan menu Fountain Fill
Tekan dan tahan ikon Botol Cat miring (walah ... ini cuma istilah penulis saja, jangan ditertawakan ... he .. he ... ) dalam menu toolbox (kira-kira tombol nomor 2 dari bawah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh46b9Vb8mflI84B8pmhRBVudqo6Rvauylxdy61Sdfr_90lFfLcOZxF6GktbxRObdwZ0roMLvAq_jNtg2x1AaquVvYsGvKZfXDnZ12-_Maq7HViI-VEiPSUX_mEwy-AXvoUNuE46OXYfJU/s320/2.jpg

3. Pilih ikon Fountain Fill Dialog (Bisa langsung menekan tombol F11)
4. Atur perpaduan warna dan arah gradasinya sesuai selera anda.
- Selesai

Menambahkan beberapa obyek sebagai penghias background


- Anda bisa menambahkan beberapa obyek dengan membuat sendiri, download, atau dari koleksi milik anda sendiri.
- Sebagai contoh penulis memakai gambar hasil download di internat

6. Letakkan obyek tersebut di pojok kanan bawah.
Tips & Trik : Pilih obyek tambahan, tekan tombol Shift dan jangan dilepaskan, lalu pilih obyek background utama (kotak persegi panjang) lalu lepaskan tombol Shift.
Tekan tombol R (untuk membuat kedua obyek rata sisi kanan) dan tekan tombol B (untuk membuat kedua obyek rata sisi bawah). Beres...

7. Buat sebagian obyek tambahan tadi tampak sedikit transparan di sebelah pojok kiri atasnya. Pilih obyek tambahan pertama tadi, lalu klik ikon Interactive Transparency Tool (Satu group dengan Interactive Blend Tool, Interactive Countur Tool, Interactive Shadow Tool, dll. seperti yang sudah pernah penulis bahas dalam tutorial edisi yang lalu).

Buat transparency dari arah kanan bawah menuju kiri atas obyek.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYQAzfR9JMRtBGJ5VGzg3Kh5DfQe2G68oXoPL1CABlCDTB3BR_1z1QeNYmX5ZZtUv1N_VevLznhSRG7Y2VjddMVYq0FsQ9-Poi9oyBzryvkyvnAIavqHBto7meHea5mtvNuOR57G9jjBw/s320/3.jpg

Sudah ...? Berikut ini hasilnya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkcGG9VdP1QVF-lSi_BatLXQyg3H8mZas_yoqaNxke6aBAm9Vxrxbdhaje92Rvfk3vpjCfVeV-_I9Ig4G4qJF8GIEszAWdZKd5BA03gmB4KUd9qbrz7iFHPNZ-H6YSZVpkKgOi_R-al5o/s320/4.jpg

8. Tambahkan lagi di pojok kanan atas obyek kotak-kotak berjajar.
- Buat kotak dengan Rectangle Tool (tekan F6) dengan ukuran 9 x 9 cm.
- Buat tiap sudut-sudutnya menjadi tumpul. Pilih Shape Tool (Icon yang berada di bawah Pick Tool / kira-kira tombol nomor dua dari atas). Arahkan pointer ke salah satu sudutnya. Geser ke arah kiri/ kanan / atas / bawah. Lihat hasilnya .... sesuaikan dengan selera anda.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTrBqLweb5fD53rQ9Qf6wsaHfoZOvihC5nXwVrkMVjJiD46rNpPlcCMQV3cklPhmbmtsHV3GBFAV1tP41UHmC702LJOlSczgg_3WrG6qd40osxAFHaJE1T8j9uuspcsW1HLlkLd868uOc/s320/5.jpg

- Buat duplikat dari obyek kotak tadi. Caranya : anda bisa memakai cara freestyle yang biasa penulis lakukan (tapi butuh ketelitian dan latihan bro ....). Pilih obyek kotak, Tekan dan tahan tombol Ctrl lalu geser ke arah kanan / kiri / atas / bawah. Sambil terus menekan tombol Ctrl, klik kanan mouse. Sekarang lepaskan jari-jari anda dari tombol dan jangan menekan apapun dulu. Sudah ....? Tekan tombol Ctrl + D (Sambil menekan tombol Ctrl, tekan juga tombol D pada keyboard), lakukan berulang-ulang hingga jumlah yang anda inginkan. (Bagi yang belum pernah melakukan trik ini pasti agak sedikit kerepotan, karena hasilnya berbeda. Biasanya muncul dialog box berupa konfirmasi. Klik saja Cancel, lalu ulangi langkah di atas tadi. Pasti deh dialog box-nya tidak akan muncul lagi).Tips : Lihat di Property Bar. Perhatikan bahwa setiap kali anda meng-Klik tombol yang ada di Toolbox, menu yang ada di Property Bar akan berubah. Di situlah tempat anda bisa mengatur parameter-parameter untuk tiap tombol yang ada di Toolbox tadi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6IXRC3qGJAsLcT7ApEY5RKWi3GjRYFbO82dKFC5aQQyvBwK0fm-Jm3KIV1tok8pOVvi8P0dqvzCEmyzF_ClrMeoy3i7eFvGWXsv_XQ9a3eX7FcA08T_JIy4HjQ0tYoGYA0DVnzt_7Z40/s400/6.jpg


Alternatif duplikat obyek dengan menggunakan Kotak dialog Transformations :

9. Lihat di sebelah kanan lembar kerja anda. Jika sudah ada tab Transformations, anda bisa langsung menggunakannya dengan meng-klik-nya saja.
Kalau belum, Klik menu Window > Dockers > Transformations > Position.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqzwuPz3-T3zvhymQf-SJJDkN1z_zU_7W7JqGgF5Xif1mJeWUbj2ZbLZBJ38e0IGqXiMcZ_f6m2WRcZU0j9p9t_S35VoPATJo4LVzsXQ52UQAl8VKldikRGjwHaAx3DCPiS7HUM92Jm04/s400/7.jpg

Atur ukuran jarak duplikasinya. Misal : jika ukuran obyek yang ingin anda buat duplikasi berjejer dan saling bertemu sisi-sisinya adalah 9 cm, berarti jika anda ingin membuat duplikatnya ke arah kanan, anda harus mengisi nilai 9 cm pada kolom H (dengan asumsi unit Ruler lembar kerja anda adalah centimeter ) dan nilai 0 pada kolom V. Jika sebaliknya, anda harus mengisi nilai -9 cm pada kolom H. Begitu juga jika anda ingin membuat duplikat ke arah vertikal (atas), anda harus mengisi 9 cm pada kolom V, dan seterusnya. Jika anda ingin memberi jarak antar obyek, tambahkan nilai di belakang angka 9. Misal : 9,1 ; 9,5 ; 11 ; dan seterusnya. Sudah bosss ..... capek nih ngetik terus.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcObJya7-qZN4QROObq1kohz9HAoYOSoWraQfMfBLAiZcTo2-lI-S2siXGOgbD8voYGr60AzU3vln67fN7B-odK9Zv8S9G7gtVU-8pYknwJSwBUPnNEQmSYMLrXTROOgQu9RPhsOvlylQ/s320/8.jpg


Tips : untuk mengubah unit Ruler pada lembar kerja anda, hilangkan semua seleksi obyek dengan mengklik di area kosong pada lembar kerja anda. Pada Property Bar, cari tulisan Units. Sudah boss ...? ubah unitnya menjadi centimeter.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfN-s1MU592tllUWR3pZmoSZ0fUf2c-JlXiz3z6lIlYPzG2ylLvCfKxmenj0eot2OfbKp_FiYZYlJfoLNaaXHwQFWOXqvckUmh9j4WbXXaaIcI2Mt_th2QY6R6WpKA_OZ_6vorL5P-wHU/s320/9.jpg

Atau jika ingin agar setiap kali anda membuat dokumen baru, unit rulernya adalah centimeter, klik menu Tools > Options. Double klik tab Document. Beri centang pada Save options as defaults for new documents. Pastikan semua opsi di bawahnya juga tercentang semuanya.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjY4iAKYwGL6B3H-250YUaHglJQTs4m4Lil6y9jA8F9aSIl1sW_crmb19uy8_RxOQeblNk-GTZSLOwON00NuqnP5OMY86IMLo_W_nMQSJ7llYv43dYbC2uHNrYIBJY3PnZw7wAdargECbE/s400/10.jpg


Lalu masuk pada sub tab Page. Abaikan saja opsi centangnya. Masuk pada sub tab Size. Atur parameternya seperti tampak pada gambar di bawah ini. Ket : pada kolom paper tertulis Government Legal. Itu adalah ukuran Folio yang biasa penulis gunakan. Silahkan anda rubah sesuai kebutuhan anda.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0BSFnZRpYQPh5veuqWUyqe31YqHNOmWj_Zwv7GiSVpowbunhM-4FlJUPsLjDKPML51tyr1jMOEgnKf-9MG0zxAAWDd0pSc6Z-jx6dSSHHTOWeDRpmgUyZvlTiv-8IHznxfhTBt11g9yM/s400/11.jpg


10. Seleksi semua obyek kotak tadi dengan mode area selection (klik tombol kiri mouse dan drag sehingga semua obyek kotak tadi terseleksi).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizMGkmHWBQ6u2bmZx8bNp0RoKfKnPKOqbreGygfsCrY0l0ftoNF6eS5FgVDAF0quJ63zuwIBvAriX6YCZlJ2m8vwHcSWd3NveJRoIy8H9NSmOXbf7o8Rs76lfG2z-t1rygwT4gTSwk_bs/s400/12.jpg
Tekan Ctrl + G (untuk membuat obyek yang diseleksi tadi sebagai satu kesatuan / group). Selesai...eh tapi kok kurang menarik ya ....? Biar kelihatan lebih menarik, anda bisa mengaplikasikan langkah No. 7 pada obyek kotak yang telah digroup tadi. Langkahnya sama. Silahkan anda berkreasi dengan ide anda sendiri. OK Boss ..... Lanjut

Bekerja dengan PowerClip
11. Tambahkan lagi obyek di sebelah kiri kotak background spanduk tadi. Sebagai contoh kali ini penulis akan mengaplikaskan menu efek Powerclip. Caranya mudah kok.
- Ambil gambar sesuai kreasi anda.
- Letakkan di sebelah kiri halaman kerja anda (orientasinya nanti obyek tersebut akan diletakkan di pojok kiri bawah dari obyek background utama).
- Pilih gambar tersebut, lalu klik menu Effect > Powerclip > Place Inside Container, lalu Klik pada obyek background utama.
Sekarang obyek tersebut sudah berada dalam obyek kotak background utama. Tapi kok ada di tengahnya ya ...? Gampang ..! Untuk mengaturnya, anda bisa klik kanan background utama, pilih Edit Contents.
Geser obyek tadi ke sudut kiri bawah dari area persegi panjang background utama. Jika sudah selesai, klik kanan pada obyek yang ada di dalamnya, pilih Finish Editing This Level. Beres kan ...?

Trik : Biar anda tidak selalu harus kerepotan dengan langkah di atas tadi, sebelum menggunakan menu Effect > Powerclip, atur dulu agar setiap kali anda menggunakan menu tersebut, obyek yang berada di dalamnya tidak selalu berada di tengah obyek tujuan. (dalam hal ini obyek yang berada dalam background utama). Caranya, klik menu Tools > Options. Arahkan mouse anda ke tab Edit (berada dalam group tab Workspace). Hilangkan centang Auto-center new PowerClip contents. Coba lihat hasilnya....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzxCtmAgKSoH8W5WjU7euH62v6hY0rvezcyUtf0kHUnryAzGi64Cc-ub0jOlzzPX0rYL9G2-h_zSAd7kX1Vvkx77nmJUQe8QTI_ySUBQ8cFOx9EmH7kDuxrzTbNU9wzDQQYtRuDDFMN2Y/s320/13.jpg

Sudah beres kan ?

Membuat Teks Isi Spanduk
10. Ketikkan beberapa kata atau kalimat sebagai isi dari spanduk tersebut sesuai keperluan.
Tambahkan beberapa efek seperti Interactive Drop Shadow Tool, Interactive Countur Tool, dll., seperti yang telah penulis bahas dalam tutorial sebelumnya, sehingga hasilnya akan seperti di bawah ini .....

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtPENo7yErdBbjbU5dCy8xI6-mXm6s4Abn4rdSmKzA_YW-gUBYv5PFhWzIJlPBtk56PWSQ1owjtwd_y_cVgD6u0hBvVkG15Y1T4vidkFJOazDCJAJ1-s4dQ-oNYQsJDS7Z6TdPYhRL-jM/s320/14.jpg

11. Simpen deh hasil kerja kalian.. hehe




Cara Mengunci Folder


CARA MUDAH MEMBUAT FILE TIDAK DAPAT DIHAPUS DI WINDOWS

File di dalam sebuah komputer memiliki nilai tersediri bagi si pembuat, paling tidak file tersebut dibuat dengan tujuan. Sehingga tindakan menyalin, merubah atau bahkan menghapus file seseorang tanpa ijin dan alasan yang benar merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Tetapi bagaimana jika terjadi karena disebabkan ketidak sengajaan? Nah, itu lain ceritanya.
2 Cara Mudah Membuat File Tidak Dapat Dihapus di Windows
Oleh sebab itu, sebagai pemilik file, jika komputer Anda adalah komputer yang digunakan secara berjamaah maka ada baiknya menerapkan level keamanan yang lebih baik sehingga kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari. Berikut ini adalah 2 cara membuat file Anda tidak dapat dihapus, diedit, disalin dan dipindahkan oleh siapapun kecuali Anda sebagai administrator atau pemilik file.

Cara Pertama: Memanfaatkan Tool Default

  • Klik kanan di file yang akan kita kunci, kemudian klik Properties. Di tab Security klik Edit dan klik tombol Add kemudian ketikkan everyones di dalam kotak dan selanjutnya klik tombol OK. Setelah itu pilih grup Everyone dan centang semua kotak pilihan di kolom Deny dan klik Apply lalu tombol OK. Jika diminta konfirmasi, klik saja Yes.
Cara Membuat File agar tidak dapat di hapus di Windows memanfaatkan Tool Default
  • Sekarang setiap kali pengguna lain ingin menyalin, merubah atau menghapus file tersebut maka pesan di bawah ini akan muncul di layar komputer.
Cara Agar File tidak dapat di lihat orang lain di Windows

 

Cara Kedua: Menggunakan Aplikasi Prevent

  • Cara kedua ini kita akan menggunakan aplikasi bernama Prevent, pertama download dahulu aplikasinya di sini: http://www.thewindowsclub.com/prevent-cut-paste-copy-delete-re-naming-of-files-folders
  • Instal dan jika aplikasi tidak  membuat shorcut di desktop, jalankan aplikasi melalui folder ini: “C:\Program Files (x86)\Prevent\Prevent.exe”
  • Kemudian buatlah hotkeys sendiri yang nantinya berguna untuk menonaktifkan aplikasi ini.
Cara Membuat file tidak dapat di hapus menggunakan Aplikasi Prevent
  • Jika aplikasi dijalankan maka semua fungsi Cut, Copy, Rename dan Delete secara otomatis tidak dapat digunakan oleh siapapun termasuk Anda. Nah untuk mengaktifkan kembali menu tersebut maka Anda harus mematikan aplikasi Prevent terlebih dahulu, caranya dengan menekan hotkeys yang Anda atur sebelumnya.
Cara Agar File tidak dapat di lihat orang lain di Windows
Itu dia 2 cara membuat file tidak dapat dimodifikasi apalagi dihapus, silahkan dipilih mau coba yang mana yang pasti keduanya sama-sama efekti dan mudah dipraktekkan. Selamat mencoba!

pengertian filsapat hukum



Filsafat hokum

Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hokum.  Pokok kajian filsafat hukum : Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb) Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum). Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum).  Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hokum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia) Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum). Ajaran hukum umum

TEORI HUKUM

TEORI HUKUM
Teori ilmu hukum juga bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch tugas dari teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada dasar-dasar filsafat yang paling dalam.
Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum. Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri. 
TEORI-TEORI HUKUM PADA ZAMAN YUNANI-ROMAWI
Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.3) Dan pada karyanya yang telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.
Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur. Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada hukum yang tidak adil.
Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.
Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.

PADA ABAD PERTENGAHAN
Thomas Aquinas (1225-1275) adalah seorang rohaniawan Gereja Katolik yang lahir di Italia, belajar di Paris dan Kolin dibawah bimbingan Albertus Magnus.
Didalam membahas arti hukum, Thomas Aquinas mulai dengan membedakan antara hukum-hukum yang berasal dari wahyu dan hukum-hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia sendiri. Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum Ilahi (ius divinum positivum). Hukum yang diketahui berdasarkan kegiatan akal budi ada beberapa macam. Pertama-tama ada hukum alam (ius nature), kemudian juga hukum bangsa-banga (ius gentium), akhirnya hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).
Tentang hukum yang berasal dari wahyu dapat dikatakan, bahwa hukum mendapat bentuknya dalam norma-norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia. Untuk dapat menjelaskan hukum alam, Thomas Aquinas bertolak dari ide-ide dasar Aristoteles. Aturan alam semesta tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri. Hakekat Allah itu adalah pertama-tama Budi Ilahi yang mempunyai ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya. Semesta alam diciptakan dan dibimbing oleh Allah, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa yang baik dan apa yang jahat dan kecenderungan untuk membangun hidupnya sesuai dengan aturan alam itu. Oleh karena itu untuk hukum alam, Thomas Aquinas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia , sejauh didiktekan oleh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia itu (lex naturalis) tidak lain daripada suatu pertisipasi aturan abadi dalam ciptaan rasional.
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu. Thomas Aquinas membedakan antara keadilan distributif, keadilan tukar-menukar dan keadilan legal. Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum. Keadilan tukar-menukar menyangkut barang yang ditukar antara pribadi seperti misalnya jual beli. Keadilan legal menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan tadi terkandung keadilan legal.

TEORI-TEORI PADA ABAD XIX 
Positivisme dan Utilitarianisme
Selama abad XIX manusia semakin sadar akan kemampuannya untuk mengubah keadaan dalam segala bidang. Dalam abad ini pula muncul gerakan positivisme dalam ilmu hukum.
Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907), seorang pengikut positivisme diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut :6)
  1. Hukum adalah perintah.
  2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
  3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas.
  4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
  5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini.
Berbeda dengan John Austin (1790-1859), yang menyatakan bahwa hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara memaksakan, dan biasanya ditaati. Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain disebutnya sebagai sumber yang lebih rendah (subordinate sources).
John Austin mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Menurut John Austin, tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Sekalipun diakui ada unsur-unsur yang bersifat histeris didalamnya, namun unsur-unsur tersebut telah diabaikan dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat didalam suatu negara.
Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang penganut utilitarian yang menggunakan pendekatan tersebut kedalam kawasan hukum. Dalilnya adalah bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan.7)Tujuan akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar dari sejumlah terbesar rakyat. Rudolph von Jhering sering disebut sebagai “social utilitarianism”. Ia mengembangkan segi-segi positivisme dari John Austin dan menggabungkannya dengan prinsip-prinsip utilitarianisme dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
Rudolph von Jhering memusatkan perhatian filsafat hukumnya kepada konsep tentang “tujuan”, seperti dikatakannya didalam salah satu bukunya yaitu bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal-usulnya pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis. Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan. Ia mengakui bahwa hukum itu mengalami suatu perkembangan sejarah, tetapi menolak pendapat para teoritisi aliran sejarah, bahwa hukum itu tidak lain merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari. Hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu.
John Stuart Mill berpendapat hampir sama dengan jeremy bentham, yaitu bahwa tindakan itu hendaklah ditujukan kepada tercapainya kebahagiaan. Standar keadilan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya. Akan tetapi Ia berpendapat, bahwa asal usul kesadaran akan keadilan itu tidak ditemukan pada kegunaan, melainkan pada dua sentimen, yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut John Stuart Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri, maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang-orang lainyang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan dengan demikian, mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.

TEORI HUKUM MURNI



TEORI HUKUM MURNI

Teori Hukum Murni (The Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum. Kelsen memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum. Hans Kelsen meninggal dunia pada 19 April 1973 di Berkeley. Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan beberapa dari bukunya telah diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum melalui The Pure Theory of Law, tetapi  juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hukum, sosiologi, teori politik dan kritik ideologi. Hans Kelsen telah menjadi referensi penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya pelanggaran atasnya, sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya.
Kelsen menemukan bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain, dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.Yurisprudensi ini dikarakterisasikan sebagai kajian kepada hukum, sebagai satu objek yang berdiri sendiri, sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodolgikal dasar dari filsafatnya. Perlu dicatat bahwa paham anti-reduksionisme ini bukan hanya merupakan metodoligi melainkan juga substansi. Kelsen meyakini bahwa jika hukum dipertimbangkan sebagai sebuah praktek normatif, maka metodologi yang reduksionis semestinya harus dihilangkan. Akan tetapi, pendekatan ini tidak hanya sebatas permasalahan metodologi saja. Ajaran dari Hans Kelsen ini menimbulkan reaksi terhadap mazhab-mazhab hukum lain yang telah memperluas batas-batas Ilmu Pengetahuan hukum. Ajarannya didasarkan pada konsepsi Immanuel Kant, yang memisahkan secara tajam antara pengertian hukum sebagai Sollen, dan pengertian hukum sebagai Sien. Oleh karena itu ajaran dari Hans Kelsen disebut sebagai Neo Kantiaan. Hans Kelsen ingin memurnikan hukum dari unsur-usnur pikiran yang filosofis-metafisis, dan ingin memusatkan perhatianya pada teori hukum yang abstrak dengan maksud untuk memperoleh Ilmu pengetahuan hukum yang murni. Ia tidak sependapat dengan definisi hukum yang diartikan sebagai perintah. Karena itu ajarannya dianggap reaksi terhadap mazhab-mazhab lain. Menurut Kelsen, hukum tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi menentukan peraturan-peraturan tertentu yaitu meletakkan norma-norma bagi tindakan yang harus dilakukan orang. Objek ilmu pengetahuan hukum adalah sifat normatif yang diciptakan hukum yaitu : sifat keharusan untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan peraturan hukum. Jadi pokok persoalan ilmu pengetahuan hukum adalah : Norma hukum yang terlepas dari pertimbangan-pertimbangan semua isinya baik dari segi etika maupun sosiologis. Karena itu ajarannya disebut dengan Ajaran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) Dinyatakan oleh Kelsen bahwa Hukum adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara apabila tertib hukum itu sudah menyusun suatu badan-badan atau lembaga-lembaga guna menciptakan dan mengundangkan serta melaksanakan hukum. Dinamakan tertib hukum, apabila ditinjau dari sudut peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara, apabila objek diselidiki adalah badab-badan atau lembaga-lembaga yang melaksanakan hukum, Setiap perbuatan hukum harus dapat dikembalikan pada suatu norma yang memberi kekuatan hukum pada tindakan manusia tertentu itu. Konstitusi menurut Kelsen kekuatan hukumnya berasal dari luar hukum. Yaitu dari hypotese atau grundnorm yang pertama kali, maka kalau grondnorm itu telah diterima oleh masyarakat harus ditaati.  Jadi Ilmu Pengetahuan hukum menyelidiki :
1.      Tingkatan Norma-norma.
2.      Kekuatan berlakunya dari tiap norma yang bergantung dari hubungan yang logis dengan norma yang lebih tinggi, sampai akhirnya pada suatu hypothese yang pertama

TIPS AGAR KONEKSI INTERNET YG SERING DC

TIPS AGAR KONEKSI INTERNET YG SERING DC
Cara Terbaru Agar Koneksi Internet Stabil & cepat Tidak Sering DC ( DisConnect) Cara Agar Koneksi Internet Tidak Sering DC dan Cara Agar Koneksi Internet Stabil. Ada 2 cara membuatAgar Koneksi Internet Stabil & cepat Tidak Sering DC pertama anda bisa Melakukan PING, Ini Agar Koneksi Stabil dan Tidak Putus yang kedua anda bisa menggunakan Custom DNS.
Berikut ini  2 Cara Terbaru Agar Koneksi Internet Stabil Tidak Sering DC :
Menggunakan Ping. PING yaitu langkah memanggil koneksi dari satu alamat IP atau mungkin Situs, ini
bermanfaat supaya koneksi Internet anda terus hidup, hingga kestabilan dapat terus terbangun. Langkah tersebut banyak dikerjakan oleh warnet-warnet juga loh. Seperti yang di kutip di jalan tikus
Cara untuk melakukan ping cukup mudah bahkan kamu yang baru belajar komputer pun bisa berikut
caranya : Klik Start>Accesoris>Run> maka akan muncul windows kecil lalu anda ketikan “cmd”,Maka akan terbuka CMD seperti gambar di atas.Selanjutnya anda ketikkan ping 8.8.8.8 –t. Sedikir penjelasan : 8.8.8.8 merupakan DNS Host Google,dan IP tersebut bias anda ganti dengan url atau alamat dari sebuah website contoh google.com, yahoo.com, sehingga menjadi ping google.com –t. Gunakan Custom DNS
Anda bisa menggunaakan cara ini Agar Koneksi Internet Stabil&cepat Tidak Sering DC .Silakan gunakan salah Open DNS yang ada dibawah ini. Manfaat lainya dari Open Dns adalah bisa memblokir website yang tidak baik. – 208.67.222.222, – 208.67.220.220, telkom.net.id – 202.155.0.20, – 202.155.0.15,
– 202.134.0.62, – 202.134.0.155, – 202.134.1.10, – 202.134.2.5, – 203.130.196.5, cbn.net.id,
– 202.158.40.1, – 202.158.20.1, indo.net.id, – 202.159.32.2, – 202.159.33.2, indosat.net.id,
– 202.155.0.20, – 202.155.0.15, – 202.155.30.227, itb.ac.id, – 202.249.24.65, – 167.205.23.1,
– 167.205.22.123, – 167.205.30.114, ukdw.ac.id, – 222.124.22.18, sat.net.id, – 202.149.82.25,
– 202.149.82.29, Jika anda belum tau cara mengganti DNS silakan baca : Cara Ganti DNS Windows 7 Dengan Google DNS atau Open DNS. Nah itulah Cara Terbaru Agar Koneksi Internet Stabil & cepat Tidak Sering DC semoga bermanfaat jangan lupa baca Teknik Jitu Cara Mempercepat Koneksi Modem Smartfren 2014

RPP KLS 6 SEMESTER 1 & 2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Satuan Pendidikan          :      …………………………….. Kelas / Semester               :      VI (...