Sabtu, 26 Mei 2018

RPP PAI KLS 1 SEMESTER 1 KURIKULUM KTSP


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )


Nama Sekolah           :   SD NEGERI TILLE
Mata Pelajaran          :   Pendidikan Agama Islam
Kelas / Semester       :   I / 1
Standar Kompetensi :   1.     Menghafal surah pendek pilihan dalam Alquran
Kompetensi Dasar     :   1.1   Melafalkan QS Al Fatihah dengan lancar
Alokasi Waktu           :   3 x 35 menit ( 1 x pertemuan )

Tujuan Pembelajaran**       :
1.        Siswa dapat melafalkan surah Al fatihah dengan lancar dan  benar dengan rasa hormat dan perhatian ( respect ) ( NK. rasa hormat dan perhatian ( respect )

Karakter siswa yang diharapkan  :  Dapat dipercaya ( Trustworthines) , Rasa hormat dan perhatian ( respect ) , Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ), Berani ( courage ), Ketulusan (Honesty ),  Integritas ( integrity ) , Peduli ( caring ) dan Jujur ( fairnes ),
Materi Pembelajaran    :
1.        Materi tentang melafalkan surah Al Fatihah dengan lancar dan  benar


Metode Pembelajaran :      
1.        Siswa melafalkan surah Al Fatihah secara klasikal, kelompok dan  Individu

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran:
1.   Kegiatan Pendahuluan
Apersepsi :
F Memberikan pertanyaan seputar pelajaran yang lalu dan materi
Motivasi :
F memberikan informasi tentang tujuan mempelajari ketentuan-ketentuan bahan ajar surah Al Fatihah  dan isi kandungannya serta keistimewaannya (melalui Fitur Mutiara Islam dan Sepenggal kisah)

2.         Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Siswa melafalkan surah Al Fatihah secara klasikal, kelompok dan individu mengikuti bacaan guru secara hormat dan perhatian ( respect ) , Tekun ( diligence ) , serta Tanggung jawab ( responsibility ), .
F melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
F menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
F memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
F melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran secara Peduli ( caring ) dan Jujur ( fairnes ),
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna secara Tanggung jawab ( responsibility ), memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
F memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
F memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
F memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar secara Tanggung jawab ( responsibility dan Jujur ( fairnes ).
F memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
F Siswa mengulang-ulang lafal surah Al Fatihah secara kelompok dan individu
& Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan

3.         Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan  pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;

Alat / Sumber Belajar:
1.   Tulisan lafal surah Al Fatihah pada karton
2.   Alquran (Juz Amma)
3.   Buku Pendidikan Agama Islam
4.   Buku-buku lain yang relevan
5.   Kaset dan CD Alquran atau peralatan teknologi dan komunikasi yang relevan
6.   Pengalaman guru
7.   Lingkungan sekitar

Penilaian:
Indikator Pencapaian
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen / Soal
Ø  Melafalkan surah Al Fatihah dengan lancar dan benar dengan rasa hormat dan perhatian ( respect ) ( NK. rasa hormat dan perhatian ( respect )

Tes Lisan
Hafalkan
1.        Hafalkan surah Al Fatihah dengan lancar dan benar !
2.        Apabila ada huruf bertanda baca fathah diikuti oleh ya’ mati dibaca apa?
3.        Sebutkan surat  al-Fatihah tiap ayat!
4.        Setiap membaca satu huruf al-Quran mendapat pahala satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipatkan .…
a. 10 kebaikan                          b. 20 kebaikan                       c. 30 kebaikan
5.        ar-rahmān artinya adalah ?


Format Kriteria Penilaian      

  1. Produk ( hasil diskusi )

No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
4
3
2
1

  1. Performansi
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Kerjasama



Partisipasi
* bekerjasama
* kadang-kadang kerjasama
* tidak bekerjasama

* aktif  berpartisipasi
* kadang-kadang aktif
* tidak aktif
4
2
1

4
2
1




3. Lembar Penilaian

No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Kerjasama
Partisipasi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10..













CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
v Untuk Siswa yang belum memenuhi syarat nilai sesuai KKM maka diadakan Remedial.






Mengetahui
Kepala SD NEGERI TILLE
               



BURHANUDDIN, S.Pd.,M.Pd
NIP : 19700804 199501 1 002

Tille,                       2017        
Guru MAPEL PAI




WAHIDA, S.Pd.I
NIP: 19690615 200701 2 040



BILA ANDA INGIN FILE LENGKAP RPP KURIKULUM KTSP SILAHKAN ANDA HUBUNGI KAMI
CONTAC PERSON
085255860957

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Keyvajiban Warga Negara Indonesia Kedudukan warga negara Indonesia itu tercermin dengan adanya hak dan kewajiban bagi setiap warga riegara. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. 
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum. Hak warga negara Indonesia sebagaimana dalam UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
v  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. 
v  Hak membela negara. 
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
v  Hak berpendapat. 
Pasal 28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
v  Hak asasi atau hak dasar serta kewajiban dasar manusia berdasar Pasal 28 A sampai J UUD 1945. 
Hak yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya hak sebagai warga negara tetapi hak sebagai manusia secara umum. 
v  Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.
ü  Ayat (1) berbunyi, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
ü  Ayat (2) berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk .untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
v  Hak dan kewajiban dalam membela negara. 
Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
v  Hak untuk mendapatkan pengajaran. 
Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak men-dapatkan pengaj aran. (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. 
v  Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 UUD 1945 Ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradab-an dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam me-melihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 
v  Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. 
Pasal 33 Ayat 1-5 UUD 1945:
Ø  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
Ø  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ø  Bumi dan air dan kekayaan a1am yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat.
Ø  Perekonomiannasionaldiselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ø  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelak-sanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
v  Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal 34 UUD 1945 Ayat 1 dijelaskan bahwa fakir miskin dan an akuranak telantar dipelihara oleh negara. 
Yang dimaksud kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara. Kewajiban warga negara terhadap negara berarti beban yang harus dilakukan oleh warga negara dalam hubungannya dengan negara. Kewajiban wargar negara Indonesia terhadap negara, antara lain sebagai berikut:
v  Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. 
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
v  Kewajiban membela negara. 

Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
v  Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
Di samping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara perlu dikemukakan pula adanya hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Hak warga negara merupakan kewajiban negara sedangkan kewajiban warga negara merupakan hak negara terhadap warganya. Hal ini merupakan hubungan secara timbal balik. Kewajiban negara terhadap warga negara, antara lain sebagai berikut:
·         Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
·         Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
·         Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
·         Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
·         Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
·         Kewajiban negara untuk menyejahterakan ekonomi rakyat.
·         Kewajiban negara memberi jaminan dan perlindungan sosial.
Hak negara terhadap warganya, antara lain 
v  Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya; 
v  Hak negara untuk dibela; 
v  Hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Di samping adanya hak dan kewajiban warga negara, UUD 1945 mencantumkan pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara.
Munculnya hak ini adalah karena ketentuan hukum atau undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara. Bisa terjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia berbeda dengan hak warga negara Malaysia karena ketentuan undang-undang yang berbeda pula. 

Cara-cara menguji adanya karbohidrat


3.Cara-cara menguji adanya karbohidrat yaitu ?


1. Uji Molisch

Prinsip reaksi ini adalah dehidrasi senyawa karbohidrat oleh asam sulfat pekat. Dehidrasi heksosa menghasilkan senyawa hidroksi metil furfural, sedangkan dehidrasi pentosa menghasilkan senyawa fulfural. Uji positif jika timbul cincin merah ungu yang merupakan kondensasi antara furfural atau hidroksimetil furfural dengan a-naftol dalam pereaksi molish. Uji ini untuk semua jenis karbohidrat. Mono-, di-, dan polisakarida akan memberikan hasil positif.

Cara kerja: sebanyak 5 ml larutan yang di uji (glukosa, fruktosa, sukrosa, laktosa, maltosa, dan pati) dimasukkan ke dalam tabung reaksi, lalu ditambahkan 2 tetes pereaksi molish (5% a-naphtol dalam 95% etanol), dicampur rata, kemudian ditambahkan 3 ml asam sulfat pekat secara perlahan-lahan melalui dinding tabung, warna violet (ungu) kemerah-merahan pada batas kedua cairan menunjukkan reaksi positif, sedangkan warna hijau menunjukan reaksi negatif.

2.
Uji bonedict

Uji benedict merupakan uji umum untuk karbohidrat (gula) pereduksi (yang memiliki gugus aldehid atau keton bebas), seperti yang terdapat pada glukosa dan maltosa. Uji benedict berdasarkan reduksi Cu2+ menjadi Cu+ oleh gugus aldehid atau keton bebas dalam suasana alkalis, biasanya ditambahkan zat pengompleks seperti sitrat atau tatrat untuk mencegah terjadinya pengendapan CuCO3. Uji positif ditandai dengan terbentuknya endapan merah bata, kadang disertai dengan larutan yang berwarna hijau, merah, atau orange.

Cara kerja: sebanyak 5 ml reaksi Benedict dimasukkan ke dalam tabung reaksi, kemudian ditambahkan 8 tetes larutan bahan yang diuji dicampur rata dan dididihkan selama 5 menit, biarkan sampai dingin kemudian diamati perubahan warnanya, jika terbentuk warna hijau, kuning atau endapan merah bata berarti positif.

3. Uji Seliwanof

Uji seliwanoff bertujuan untuk mengeahui adanya ketosa (karbohidrat yang mengandung gugus keton). Pada pereaksi seliwanoff, terjadi perubahan oleh HCl panas menjadi asam levulinat dan hidroksilmetil furfural. Jika dipanaskan karbohidrat yang mengandung gugus keton akan menghasikan warna merah pada larutannya.

Cara kerja: 5 ml peraksi dan beberapa tetes bahan percobaan dimasukkan ke dalam sebuah tabung reaksi, lalu dididihkan selama 30 detik, kemudian diamati warna yang terjadi.

4. Uji Iod

Pada uji iodine, kondensasi iodine dengan karbohidrat, selain monosakarida dapat menghasilkan warna yang khas. Amilum dengan iodine dapat membentuk kompleks biru, sedangkan dengan glikogen akan membentuk warna merah. Oleh karena itu uji iod ini juga dapat membedakan amilum dan glikogen.

Cara kerja:
pada papan uji diteteskan bahan yang akan diuji, kemudian ditambahkan dengan satu tetes iodium encer, dan dicampur merata.

Selasa, 22 Mei 2018

MAKALAH MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA

MAKALAH MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

   1.1  Latar Belakang
Di awal abad ke-7 Masehi, ketika Nabi Muhammad SAW. memulai misinya di negeri Arab, seluruh pantai laut tengah merupakan bagian dari dunia masyarakat Kristen sepanjang Eropa, Asia dan Pantai Afrika Utara ditinggali penduduk yang beragama Kristen dari berbagai sekte. Hanya ada dua agama lain di Romawi – Yunani, yakni Yahudi dan Manichaeisme, yang bertahan dan dianut oleh sebagian kecil penduduk disana[1][1].
            Setelah berakhirnya periode Islam klasik, setelah Islam mulai memasuki masa kemunduran, Eropa bangkit dari keterbelakangannya. Kebangkitan itu bukan saja terlihat dalam bidang politik dengan keberhasilan Eropa mengalahkan kerajaan Islam dan bagian dunia lainnya, tetapi terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan kemajuan dalam bidang inilah yang mendukung keberhasilan politiknya. Kemajuan-kemajuan Eropa ini tidak dapat dipisahkan dari pemerintahan Islam di Spanyol. Dari Islam, Spanyol di Eropa banyak menimba ilmu. Pada periode klasik, ketika Islam mencapai masa keemasannya, Spanyol merupakan pusat peradaban Islam yang sangat penting, menyaingi Baghdad di Timur. Ketika itu, orang-orang Eropa Kristen banyak belajar di perguruan tinggi Islam di sana. Islam menjadi “guru” bagi orang Eropa. Karena itu, kehadiran Islam di Spanyol banyak menarik perhatian para sejarawan[2][2].
           


Add caption

MAKALAH PERSAMAAN KEDUDUKAN

MAKALAH PERSAMAAN KEDUDUKAN

PENDAHULUAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebutwarga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Bagi Teman-Teman Yang Ingin Filenya Silahkan download Pada Link Di Bawah
Add caption


RPP KLS 6 SEMESTER 1 & 2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Satuan Pendidikan          :      …………………………….. Kelas / Semester               :      VI (...