PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Jumat, 21 Desember 2012

Pengertian Ilmu Hukum


sebelum membahas tentang pengertian, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu istilah-istilah yang berkaitan dengan Ilmu Hukum. Istilah Ilmu Hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dari  Rechtswetenschap  (Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz (Jerman), atau Jurisprudence (Inggris). Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum.
Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit.Sementara istilah Jurisprudende (Inggris), berasal dari bahasa Latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum. Untuk mengerti lebih lanjut apa yang dimaksud dengan Ilmu Hukum, maka perlu dikaji lebih lanjut perumusan atau definisi dari istilah tersebut. Namun, dalam kenyataannya ternyata tidak terdapat kata sepakat di antara para ahli mengenai persoalan perumusan atau defenisi Ilmu Hukum tersebut. Bahkan ada beberapa di antaranya yang menolak memberikan defenisi. Alasan penolakan tersebut menurut Charles Conway adalah karena istilah jurisprudence tersebut tidak dapat mencakup keseluruhan materinya. Di samping itu, jurisprudence tidak bersifat universal, karena pengertiannya tergantung pada materinya serta teknik atau metode yang digunakannya. Oleh karena itu, banyak penulis yang tidak mengemukakan suatu perumusan terlebih dahulu, mereka langsung memberikan pengertian jurisprudence dengan memberikan uraian yang cukup panjang, dan menyerahkan kepada pembaca untuk membuat rumusannya masing-masing.
Walaupun demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat yang dapat dijadikan
pedoman, antara lain :
Satjipto Rahardjo mengemukakan pendapat bahwa Ilmu Hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.Menurut Bernard Arief Sidharta, pengertian yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut adalah Ilmu Hukum dalam arti luas. Bernard Arief Sidharta mengemukakan bahwa pengertian Ilmu Hukum yang digunakan oleh Satjipto hampir sama dengan pengertian Teori Hukum dalam arti luas dan Teori Hukum dalam arti sempit yang digunakan oleh Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat “dalam bahasa Inggris ia disebut jurisprudence”. Sementara Radbruch menggunakan istilah Ilmu Hukum dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dogamtika Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal science proper. Menurut Paul Scholten, Ilmu Hukum yanng sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran. Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum bisa menjadi objek dari pelbagai ilmu denan pendekatan yang masing-masing berlainan sehingga kita bisa berbicara tentang Ilmu-ilmu Hukum. Sementara menurut Arief Sidahrta, Ilmu Hukum itu adalah ilmu yang menghimpun, memaparkan, menginterpretasikan dan mensistematisasikan hukum positif yannng berlaku di
suatu masyarakat atau negara tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan putusan hukum
yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang besangkutan. Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Satjipto
Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk
mempelajarinya, yaitu :
1.      Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2.      Mempelajari sistem foemal hukum.
3.      Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4.      Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
5.      Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukannya.
6.      Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
7.      Memepelajari tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini ? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa.
8.      Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa.
9.      Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi, dan sebagainya.
10.              Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karateristik keilmuannya ?

Dari apa yang dikemukakan di atas, jelaslah bahwa Ilmu Hukum itu tidak
mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara. Objeknya di sini adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun di dunia ini dan dari masa kapan pun, artinya hukum di sini dilihat sebagai fenomena universal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Ilmu Hukum itu mempunyai jangkauan yang sangat luas, meliputi hukum semua bangsa dan negara secara universal. Ilmu Hukum itu tidak hanya mempelajari peraturan-peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga akan membicarakan hukum sebagai suatu gejala dalam masyarakat manusia, dan membahas hal yang bersifat falsafati, seperti membicarakan tentang hakikat dan asal usul hukum yang berkaitan dengan kekuasaan, keadilan, kegunaan dan lain-lain. Karena Ilmu Hukum itu berobjekkan hukum, maka tugas Ilmu Hukum itu pada dasarnya adalah untuk memantau perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam dunia hukum. Hal ini disebabkan karena hukum selalu mengalami perubahan dan perkembangan yang terjadi secara
alamiah dalam pergaulan hidup manusia.
Sementara menurut Arief Sidharta, objek telaah Ilmu Hukum itu ada dua, yaitu :
Pertama, adalah tata hukum yang berlaku, yakni hukum yang sah dan yang ada. Jadi , Ilmu
Hukum itu terutama untuk menelaah atau memaparkan hukum yang benar dan yang seharusnya ada, kehidupan di bawah hukum dan fakta hukum.
Kedua, adalah teks otoritatif bermuatan aturan-aturan hukum yang terdiri atas produk perundang-undangan (undang-undang dalam arti luas), putusan-putusan hakim, hukum tidak tertulis dan
karya ilmuwan hukum yang berwibawa dalam bidangnya (doktrin).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar