sebelum membahas tentang
pengertian, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu istilah-istilah yang
berkaitan dengan Ilmu Hukum. Istilah Ilmu Hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dari Rechtswetenschap (Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz
(Jerman), atau Jurisprudence (Inggris). Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft
menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari
hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum.
Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum
dalam arti yang sempit.Sementara istilah Jurisprudende (Inggris), berasal dari bahasa
Latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat
diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum. Untuk mengerti lebih lanjut apa yang dimaksud
dengan Ilmu Hukum, maka perlu dikaji lebih lanjut perumusan atau definisi dari istilah
tersebut. Namun, dalam kenyataannya ternyata tidak terdapat kata
sepakat di antara para ahli mengenai persoalan perumusan atau defenisi Ilmu Hukum tersebut.
Bahkan ada beberapa di antaranya yang menolak memberikan defenisi. Alasan penolakan
tersebut menurut Charles Conway adalah karena istilah jurisprudence tersebut tidak
dapat mencakup keseluruhan materinya. Di samping itu, jurisprudence tidak bersifat
universal, karena pengertiannya tergantung pada materinya serta teknik atau
metode yang digunakannya. Oleh karena itu, banyak penulis yang tidak mengemukakan
suatu perumusan terlebih dahulu, mereka langsung memberikan pengertian jurisprudence
dengan memberikan uraian yang cukup panjang, dan menyerahkan kepada pembaca untuk membuat
rumusannya masing-masing.
Walaupun demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat yang dapat
dijadikan
pedoman, antara lain :
pedoman, antara lain :
Satjipto Rahardjo mengemukakan pendapat bahwa Ilmu Hukum itu mencakup
dan membicarakan
segala hal yang berhubungan dengan hukum.Menurut Bernard Arief Sidharta, pengertian yang
dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut adalah Ilmu Hukum dalam arti luas. Bernard
Arief Sidharta mengemukakan bahwa pengertian Ilmu Hukum yang digunakan oleh Satjipto hampir
sama dengan pengertian Teori Hukum dalam arti luas dan Teori Hukum dalam arti sempit yang
digunakan oleh Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat “dalam bahasa Inggris ia
disebut jurisprudence”. Sementara Radbruch menggunakan istilah Ilmu Hukum dalam arti sempit
sebagai ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif, yang disebut
sebagai Dogamtika Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal
science proper. Menurut Paul Scholten, Ilmu Hukum yanng sesungguhnya adalah bidang
studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran. Sedangkan Mochtar
Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum bisa menjadi objek dari pelbagai ilmu denan
pendekatan yang masing-masing berlainan sehingga kita bisa berbicara tentang Ilmu-ilmu
Hukum. Sementara menurut Arief Sidahrta, Ilmu Hukum itu adalah ilmu yang
menghimpun, memaparkan, menginterpretasikan dan mensistematisasikan hukum positif
yannng berlaku di
suatu masyarakat atau negara tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan putusan hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang besangkutan. Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Satjipto
Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya, yaitu :
suatu masyarakat atau negara tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan putusan hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang besangkutan. Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Satjipto
Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya, yaitu :
1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2. Mempelajari sistem foemal hukum.
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam
masyarakat.
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi
oleh hukum.
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia
datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa ia
melakukannya.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan
dalam hukum.
7. Memepelajari tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu
sama dengan yang kita kenal sekarang ini ? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu
berubah dari masa ke masa.
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa.
9. Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam
masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam
masyarakat, seperti politik, ekonomi, dan sebagainya.
10.
Apabila ilmu hukum itu memang bisa
disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karateristik keilmuannya
?
Dari apa yang dikemukakan di atas, jelaslah bahwa Ilmu Hukum itu tidak mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara. Objeknya di sini adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun di dunia ini dan dari masa kapan pun, artinya hukum di sini dilihat sebagai fenomena universal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Ilmu Hukum itu mempunyai jangkauan yang sangat luas, meliputi hukum semua bangsa dan negara secara universal. Ilmu Hukum itu tidak hanya mempelajari peraturan-peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga akan membicarakan hukum sebagai suatu gejala dalam masyarakat manusia, dan membahas hal yang bersifat falsafati, seperti membicarakan tentang hakikat dan asal usul hukum yang berkaitan dengan kekuasaan, keadilan, kegunaan dan lain-lain. Karena Ilmu Hukum itu berobjekkan hukum, maka tugas Ilmu Hukum itu pada dasarnya adalah untuk memantau perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam dunia hukum. Hal ini disebabkan karena hukum selalu mengalami perubahan dan perkembangan yang terjadi secara
alamiah dalam pergaulan hidup manusia. Sementara menurut Arief Sidharta, objek telaah Ilmu Hukum itu ada dua, yaitu :
Pertama, adalah tata hukum yang berlaku, yakni hukum yang sah dan yang ada. Jadi , Ilmu Hukum itu terutama untuk menelaah atau memaparkan hukum yang benar dan yang seharusnya ada, kehidupan di bawah hukum dan fakta hukum.
Kedua, adalah teks otoritatif bermuatan aturan-aturan hukum yang terdiri atas produk perundang-undangan (undang-undang dalam arti luas), putusan-putusan hakim, hukum tidak tertulis dan karya ilmuwan hukum yang berwibawa dalam bidangnya (doktrin).
Dari apa yang dikemukakan di atas, jelaslah bahwa Ilmu Hukum itu tidak mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara. Objeknya di sini adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun di dunia ini dan dari masa kapan pun, artinya hukum di sini dilihat sebagai fenomena universal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Ilmu Hukum itu mempunyai jangkauan yang sangat luas, meliputi hukum semua bangsa dan negara secara universal. Ilmu Hukum itu tidak hanya mempelajari peraturan-peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga akan membicarakan hukum sebagai suatu gejala dalam masyarakat manusia, dan membahas hal yang bersifat falsafati, seperti membicarakan tentang hakikat dan asal usul hukum yang berkaitan dengan kekuasaan, keadilan, kegunaan dan lain-lain. Karena Ilmu Hukum itu berobjekkan hukum, maka tugas Ilmu Hukum itu pada dasarnya adalah untuk memantau perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam dunia hukum. Hal ini disebabkan karena hukum selalu mengalami perubahan dan perkembangan yang terjadi secara
alamiah dalam pergaulan hidup manusia. Sementara menurut Arief Sidharta, objek telaah Ilmu Hukum itu ada dua, yaitu :
Pertama, adalah tata hukum yang berlaku, yakni hukum yang sah dan yang ada. Jadi , Ilmu Hukum itu terutama untuk menelaah atau memaparkan hukum yang benar dan yang seharusnya ada, kehidupan di bawah hukum dan fakta hukum.
Kedua, adalah teks otoritatif bermuatan aturan-aturan hukum yang terdiri atas produk perundang-undangan (undang-undang dalam arti luas), putusan-putusan hakim, hukum tidak tertulis dan karya ilmuwan hukum yang berwibawa dalam bidangnya (doktrin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar