PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Kamis, 17 Januari 2013

Pengertian Bank


A.  Pengertian Bank
Istilah bank merupakan suatu hal yang tidak asing lagi bagi kita. Bank sering kali dikaitkan dengan uang karena kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat  dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dana maksudnya adaah mengumpulkan atau mencari dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,tabungan, dan deposito. Untuk mendapatkan dana tersebut bank harus menggunakan berbagai strategi, dengan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan misalnya pemberian bunga, cendramata, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya.
Selanjutnya pengertian menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh dari simpanan dalam bentuk simpanan dalam bentuk pinjaman atau kredit. Dalam pemberian kredit, peminjam dikenakan biaya bunga yang disebut bunga kredit. Besar kecilnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya bunga simpanan, keuntungan yang diinginkan, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak, dan pengaruh lainnya.
Jasa bank lainnya yang juga menjadi kegiatan bank antara lain seperti jasa pengiriman uang (transfer), inkaso, kliring, kartu kedit, dan sebagainya. Jasa-jasa ini diberikan oleh bank hanya sebagai penunjang dari kegiatan utama (mengumpulkan dan menyalurkan dana), untuk menambah pendapatan dari bank.

Berdasarkan uraian diatas sangat jelas bahwa peranan bank dalam masyarakat itu sangat penting. Peranan ini sangat berkembang dan bidang usahanya sangat luas, sejalan dengan kemajuan peradaban, teknologi informasi dan globalisasi informasi internasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mengemukakan pengertian bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
O.P. Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial (1998:99), menyatakan bahwa bank merupakan suatu badan usaha lembaga keuangan yang kegiatannya bertujuan memberikan kredit-kredit dan jasa-jasa.
Selanjutnya Tahir A. Kaslan, Pengantar Ekonomi tentang Utang Kredit Bank (1998:74), menyatakan bahwa bank merupakn lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan, pemerintah, swasta maupun perorangan menghimpun dana-dananya melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor pertanian.     
Malayu S.P.Hasibuan, Manajemen Perbankan (1996:9), mengartikan  bank sebagai lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan pemberi kredit, mempermudah pembayaran dan penagihan, stabilisator moneter dan dinamisator pertumbuhan perekonomian.
Dari beberapa pengertian bank diatas sudah dijelaskan bahwa keberadaan bank ditengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan terutama bagi masyarakat yang mengalami kelebihan dana maupun yang kekurangan dana. Dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting dalam proses kinerja bank dan berpengaruh atas keberadaan bank itu sendiri. Oleh karena itu, keberadaan bank sangatlah dibutuhkan pula oleh masyarakat yang digunakan untuk menyimpan atau penitipan sebagian harta yang mereka miliki dan tempat untuk meminjam (kredit), jadi tanpa adanya masyarakat sebagai nasabah maka bank tidak dapat beroperasi sesuai fungsinya sebagai pemilik modal.
Jenis-jenis bank yang terkait dalam sistem kinerja perbankan yang membedakan antara bank yang satu dengan yang lain dalam menjalankan fungsinya terdapat beberapa perbedaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dibagi dalam dua jenis bank yaitu :
1.    Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar