C.
Pengertian Kredit
Kehidupan sehari-hari kita sudah mengenal kata
kredit, yang muncul sebagai akibat dari sifat manusia yang selalu berusaha
untuk memenuhi kebutuhannya namun tidak diimbangi oleh kemampuan yang
dimilikinya atau penghasilan yang diperolehnya.
Istilah
kredit itu sendiri berasal dari kata Yunani yaitu “Credere” yang berarti kepercayaan. Oleh karena itu, dasar dari
pemberian kredit adalah kepercayaan.
Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
Dari
pengertian tersebut, dapatlah dijelaskan bahwa kredit tersebut berupa uang atau
tagihan yag nilainya dapat disamakan dengan uang. Kemudian ada kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah
penerima kredit (debitur).
Menurut
Malayu S.P.Hasibuan, Manajemen Perbankan (1996:46), bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman uang atau
barang yang wajib dibayar kembali bunganya oleh peminjam. Dalam hal ini, pihak
bank memberi tarif bunga atau yang disebut bunga kredit dalam setiap permohonan
kredit kepada pihak peminjam.
Selanjutnya
menurut Hasibuan, ada beberapa unsur yang terdapat dalam kredit antara lain :
a. Kepercayaan adalah keyakinan dari si pemberi
kredit bahwa prestasi yang akan diberikannya dalam bentuk uang, barang atau
jasa akan baner-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa
yang akan datang.
b. Waktu adalah suatu masa yang memisahkan
antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa
yang akan datang.
c. Tingkat resiko adalah suatu keadaan yang akan
dihadapi sebagai akibat adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian
prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari.
d. Prestasi adalah segala yang oleh diberikan
kreditur dalam bentuk uang, barang atau jasa.
Menurut
Tucker dalam Hadiwidjaja, Analisis Kredit (1990:6), bahwa kredit adalah
pertukaran atau pemindahan sesuatu yang berharga, baik berupa uang, barang
maupun jasa dengan keyakinan bahwa ia akan dapat atau mampu membayar dengan
nilai atau harga yang sama dalam waktu yang akan datang.
Menurut Rijin, Pengantar Ekonomi Perbankan
Indonesia (1998:78), menyatakan bahwa kredit adalah suatu pemberian prestasi
oleh suatu bank kepada pihak yang lain dan prestasi itu akan dikembalikan pada
masa yang akan datang disertai kontraprestasi berupa bunga.
Selanjutnya
menurut Rijin, bahwa pada umumnya jenis-jenis kredit perbankan dapat ditinjau
dari beberapa bagian sebagai berikut :
1. Menurut jangka waktunya
a.
Kredit Jangka Pendek yaitu kredit yang
berjangka waktu maksimal satu tahun, pada umumnya kredit ini disalurkan
bank-bank ke sektor perdagangan, ekspor impor, distribusi dan sektor lain.
b.
Kredit Jangka Menengah yaitu kredit yang
berjangka waktu sampai tiga tahun, dimana pada umumnya kredit semacam ini
disalurkan ke sektor pertanian, pertambangan, perindrustrian dan sektor-sektor
lainnya.
c. Kredit Jangka Panjang yaitu kredit yang
mempunyai jangka waktu lebih tiga tahun dan umumnya kredit semacam ini disalurkan
pada sektor investasi (penanaman modal).
2. Menurut sifatnya
a. Dengan
Perjanjian Kredit yaitu kredit yang diberikan dengan perjanjian tertulis
terlebih dahulu yang antara lain penetapan besarnya kredit, suku bunga, jangka
waktu, jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan sebagainya.
b. Tanpa
Perjanjian Kredit yaitu kredit yang dibarikan tanpa tertulis terlebih dahulu.
3. Menurut Collectibilitynya
Collectibility
Kredit adalah keadaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh nasabah
sebagaimana terlihat pada tata usaha bank.
Berdasarkan Collectibility,
pinjaman dapat digolongkan atas lima macam yaitu :
a. Kredit Lancar adalah pinjaman dengan
tingkat pembayaran tepat pada waktunya dan tidak ada tunggakan.
b.
Kredit dalam Perhatian Khusus adalah
pinjaman yang terdapat tunggakan pembayaran pokok atau bunga sampai dengan 90
hari.
c.
Kredit Kurang Lancar adalah pinjaman
yang terdapat tunggakan pembayaran
pokok atau bunga 90-180 hari.
d.
Kredit Diragukan adalah pinjaman kupedes yang terdapat tunggakan pembayaran
pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180-270 hari.
e. Kredit Macet adalah pinjaman yang terdapat
tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270-360 hari.
4. Kredit Menurut Penggunanya
Menurut penggunanya
kredit dibedakan atas kredit pembiayaan untuk :
a. Modal Kerja adalah jenis kredit yang
diperuntukkan guna pembiayaan barang-barang, modal serta jasa yang dipergunakan
perputaran produksi.
b. Investasi adalah kredit yang
diperuntukkan guna pembelian aktiva tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar