PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Kamis, 17 Januari 2013

Pengertian Kredit


C.  Pengertian Kredit
 Kehidupan sehari-hari kita sudah mengenal kata kredit, yang muncul sebagai akibat dari sifat manusia yang selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya namun tidak diimbangi oleh kemampuan yang dimilikinya atau penghasilan yang diperolehnya.
Istilah kredit itu sendiri berasal dari kata Yunani yaitu “Credere” yang berarti kepercayaan. Oleh karena itu, dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari pengertian tersebut, dapatlah dijelaskan bahwa kredit tersebut berupa uang atau tagihan yag nilainya dapat disamakan dengan uang. Kemudian ada kesepakatan  antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur).
Menurut Malayu S.P.Hasibuan, Manajemen Perbankan (1996:46), bahwa  kredit adalah semua jenis pinjaman uang atau barang yang wajib dibayar kembali bunganya oleh peminjam. Dalam hal ini, pihak bank memberi tarif bunga atau yang disebut bunga kredit dalam setiap permohonan kredit kepada pihak peminjam.
Selanjutnya menurut Hasibuan, ada beberapa unsur yang terdapat dalam kredit antara lain :
a.   Kepercayaan adalah keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang akan diberikannya dalam bentuk uang, barang atau jasa akan baner-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
b.   Waktu adalah suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang.
c.   Tingkat resiko adalah suatu keadaan yang akan dihadapi sebagai akibat adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari.
d.   Prestasi adalah segala yang oleh diberikan kreditur dalam bentuk uang, barang atau jasa.
Menurut Tucker dalam Hadiwidjaja, Analisis Kredit (1990:6), bahwa kredit adalah pertukaran atau pemindahan sesuatu yang berharga, baik berupa uang, barang maupun jasa dengan keyakinan bahwa ia akan dapat atau mampu membayar dengan nilai atau harga yang sama dalam waktu yang akan datang.
 Menurut Rijin, Pengantar Ekonomi Perbankan Indonesia (1998:78), menyatakan bahwa kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu bank kepada pihak yang lain dan prestasi itu akan dikembalikan pada masa yang akan datang disertai kontraprestasi berupa bunga.
Selanjutnya menurut Rijin, bahwa pada umumnya jenis-jenis kredit perbankan dapat ditinjau dari beberapa bagian sebagai berikut :
1.  Menurut jangka waktunya
a.    Kredit Jangka Pendek yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal satu tahun, pada umumnya kredit ini disalurkan bank-bank ke sektor perdagangan, ekspor impor, distribusi dan sektor lain.

b.   Kredit Jangka Menengah yaitu kredit yang berjangka waktu sampai tiga tahun, dimana pada umumnya kredit semacam ini disalurkan ke sektor pertanian, pertambangan, perindrustrian dan sektor-sektor lainnya.
c.   Kredit Jangka Panjang yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu lebih tiga tahun dan umumnya kredit semacam ini disalurkan pada sektor investasi (penanaman modal).
2.  Menurut sifatnya
 a.  Dengan Perjanjian Kredit yaitu kredit yang diberikan dengan perjanjian tertulis terlebih dahulu yang antara lain penetapan besarnya kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan sebagainya.
 b.  Tanpa Perjanjian Kredit yaitu kredit yang dibarikan tanpa tertulis terlebih dahulu.
3.  Menurut Collectibilitynya
Collectibility Kredit adalah keadaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh nasabah sebagaimana terlihat pada tata usaha bank.
            Berdasarkan Collectibility, pinjaman dapat digolongkan atas lima macam yaitu :    
 a. Kredit Lancar adalah pinjaman dengan tingkat pembayaran tepat pada waktunya dan tidak ada tunggakan.
b.   Kredit dalam Perhatian Khusus adalah pinjaman yang terdapat tunggakan pembayaran pokok atau bunga sampai dengan 90 hari.
c.   Kredit Kurang Lancar adalah pinjaman yang terdapat tunggakan   pembayaran pokok atau bunga 90-180 hari.
d. Kredit Diragukan adalah pinjaman kupedes yang terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180-270 hari.
e.   Kredit Macet adalah pinjaman yang terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270-360 hari.
4.  Kredit Menurut Penggunanya
Menurut penggunanya kredit dibedakan atas kredit pembiayaan untuk :
a.    Modal Kerja adalah jenis kredit yang diperuntukkan guna pembiayaan barang-barang, modal serta jasa yang dipergunakan perputaran produksi.
b.    Investasi adalah kredit yang diperuntukkan guna pembelian aktiva tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar