Pengertian Manajemen Perkreditan
Secara
sederhana istilah manajemen perkreditan sering diartikan sebagai pengelolaan
pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai pada pelunasannya.
Malayu
S.P.Hasibuan, Manajemen Perbankan (1996:100), memberikan pengertian tentang
manajemen perkreditan bank sebagai kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank
agar produktif, aman dan likuiditasnya minimalnya tetap baik.
Manajemen
perkreditan bank ini dapat dilakukan dengan baik jika didasarkan pada
perhitungan yang matang dan terpadu, mulai dari perencanaan kredit, analisis
pemberian kredit, persetujuan kredit, administrasi kredit dan pengawasan
kredit.
a. Perencanaan Kredit
Kegiatan
perkreditan merupakan kegiatan yang cukup rumit sehingga perlu adanya
perencanaan yang lebih seksama. Sebelum menetapkan perencanaan kredit, terlebih
dahulu diketahui apa obyek atau tujuan yang ingin dicapai oleh suatu bank.
Setelah itu diketahui pula kendala/resiko yang akan dihadapi untuk mencapai
tujuan tersebut.
Agar
rencana kredit dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka bank harus memiliki
policy kredit atau kebijaksanaan pekreditan yang berfungsi sebagai pedoman
dalam segala kegiatan yang terkait dengan perkreditan yang sehat dan
menguntungkan.
Dalam
menyusun rencana perkreditan harus dianalisa berbagai aspek yaitu mengenai kondisi perekonomian, kondisi nasabah, kondisi bank yang bersangkutan dan
sebagainya. Hasil analisis inilah yang akan menentukan bagaimana bank untuk
masa yang akan datang.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan
merupakan salah satu fungsi manajemen perkreditan yang dilakukan setelah
perencanaan kredit ditetapkan. Secara umum pelaksanaan ini terdiri atas proses
analisis kredit, persetujuan kredit dan administrsi/dokumentasi kredit.
Analisis
kredit bertujuan untuk mengetahui calon debitur layak atau tidak diberikan
kredit dengan melakukan penilaian mulai dari kelengkapan dokumen, keabsahan dan
keaslian dokumen serta berbagai penilaian agar tidak terjadi kredit bermasalah
(kredit macet) di kemudian hari, maka harus memperhatikan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat. Secara umum ada lima hal atau yang
lebih dikenal 5C yaitu character
(watak/kepribadian), capacity (kemampuan),
capital (modal), condition of economy (kondisi perekonomian), collateral
(jaminan/agunan).
Setelah
proses analisis dilakukan maka ada keputusan kredit untuk menentukan apakah
kredit layak atau tidak diberikan. Iika layak maka keluarlah akar kredit yang harus ditanda tangani oleh kedua
belah pihak (pihak bank dan pemohon). Dengan demikian debitur sudah dapat membuka rekening
giro dan tabungan di bank yang
bersangkutan sehingga penarikan dana kredit dapat dilakukan melalui rekening tersebut. Pencarian atau pengembalian uang
dari rekening inilah yang disebut dengan realisasi kredit.
Realisasi kredit sudah dapat dilaksanakan maka
mulailah bank melakukan kegiatan dokumentasi dan administrasi. Melihat peranan
administrasi kredit cukup besar maka dapat dikatakan bahwa pada tahap inilah
administrasi dibutuhkan.
Kegiatan
dokumen ini dimaksudkan sebagai kegiatan dalam rangka pengelolaan file dokumen
kredit yang terdiri dari penyimpanan, pemeliharaan dan penyegaran dokumen,
sedangkan kegiatan administrasi kredit dimaksudkan sebagai kegiatan dalam
rangka penilaian perkembangan dan kualitas kredit, pengawasan kredit,
perlindungan kepentingan bank, bahan masukan untuk penyusunan Kebijakan
Perkredian Bank (KPB) dan sebagai laporan kepada Bank Indonesia.
c. Pengawasan
Pengawasan
kredit merupakan salah satu fungsi manajemen dalam upaya penjagaan dan
pengamanan terhadap kekayaan bank yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Pengawasan dapat dibagi atas dua
kategori yaitu :
1. Pengawasan dalam arti sempit yaitu
berupa pengawasan administratif yang bertujuan mengetahui data-data
administratif.
2. pengawasan dalam arti luas yaitu
merupakan kegiatan pengendalian dalam suatu perusahaan yang sering dikenal
dengan istilah manajemen control yang
meliputi bidang :
a. Financial, didalam pelaksanaannya disebut
financial audit
b. Operational (operational audit)
c. Management/policy (management audit)
Setiap
bank harus menerapkan dan melaksanakan fungsi pengawasan kredit yang bersifat
menyeluruh dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh bank yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar