PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Kamis, 17 Januari 2013

Pengertian Manajemen Perkreditan


Pengertian Manajemen Perkreditan
Secara sederhana istilah manajemen perkreditan sering diartikan sebagai pengelolaan pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai pada pelunasannya.
Malayu S.P.Hasibuan, Manajemen Perbankan (1996:100), memberikan pengertian tentang manajemen perkreditan bank sebagai kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank agar produktif, aman dan likuiditasnya minimalnya tetap baik.
Manajemen perkreditan bank ini dapat dilakukan dengan baik jika didasarkan pada perhitungan yang matang dan terpadu, mulai dari perencanaan kredit, analisis pemberian kredit, persetujuan kredit, administrasi kredit dan pengawasan kredit.
a.  Perencanaan Kredit
Kegiatan perkreditan merupakan kegiatan yang cukup rumit sehingga perlu adanya perencanaan yang lebih seksama. Sebelum menetapkan perencanaan kredit, terlebih dahulu diketahui apa obyek atau tujuan yang ingin dicapai oleh suatu bank. Setelah itu diketahui pula kendala/resiko yang akan dihadapi untuk mencapai tujuan tersebut.
Agar rencana kredit dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka bank harus memiliki policy kredit atau kebijaksanaan pekreditan yang berfungsi sebagai pedoman dalam segala kegiatan yang terkait dengan perkreditan yang sehat dan menguntungkan.
Dalam menyusun rencana perkreditan harus dianalisa berbagai aspek yaitu mengenai  kondisi  perekonomian,  kondisi  nasabah, kondisi bank yang bersangkutan dan sebagainya. Hasil analisis inilah yang akan menentukan bagaimana bank untuk masa yang akan datang.
b.  Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan salah satu fungsi manajemen perkreditan yang dilakukan setelah perencanaan kredit ditetapkan. Secara umum pelaksanaan ini terdiri atas proses analisis kredit, persetujuan kredit dan administrsi/dokumentasi kredit.
Analisis kredit bertujuan untuk mengetahui calon debitur layak atau tidak diberikan kredit dengan melakukan penilaian mulai dari kelengkapan dokumen, keabsahan dan keaslian dokumen serta berbagai penilaian agar tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet) di kemudian hari, maka harus memperhatikan  prinsip-prinsip  perkreditan  yang sehat. Secara umum ada lima hal atau yang  lebih  dikenal 5C yaitu  character (watak/kepribadian), capacity (kemampuan), capital (modal), condition of economy (kondisi perekonomian),  collateral  (jaminan/agunan).
Setelah proses analisis dilakukan maka ada keputusan kredit untuk menentukan apakah kredit layak atau tidak diberikan. Iika layak maka keluarlah akar  kredit yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak (pihak bank dan pemohon). Dengan  demikian debitur sudah dapat membuka rekening giro dan tabungan  di bank yang bersangkutan sehingga penarikan  dana  kredit dapat dilakukan  melalui  rekening  tersebut. Pencarian atau pengembalian uang dari rekening inilah yang disebut dengan realisasi kredit.
 Realisasi kredit sudah dapat dilaksanakan maka mulailah bank melakukan kegiatan dokumentasi dan administrasi. Melihat peranan administrasi kredit cukup besar maka dapat dikatakan bahwa pada tahap inilah administrasi dibutuhkan.
Kegiatan dokumen ini dimaksudkan sebagai kegiatan dalam rangka pengelolaan file dokumen kredit yang terdiri dari penyimpanan, pemeliharaan dan penyegaran dokumen, sedangkan kegiatan administrasi kredit dimaksudkan sebagai kegiatan dalam rangka penilaian perkembangan dan kualitas kredit, pengawasan kredit, perlindungan kepentingan bank, bahan masukan untuk penyusunan Kebijakan Perkredian Bank (KPB) dan sebagai laporan kepada Bank Indonesia.
c.   Pengawasan
Pengawasan kredit merupakan salah satu fungsi manajemen dalam upaya penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan bank yang disalurkan dalam bentuk kredit. Pengawasan dapat  dibagi atas dua kategori yaitu :
1.  Pengawasan dalam arti sempit yaitu berupa pengawasan administratif yang bertujuan mengetahui data-data administratif.
2.  pengawasan dalam arti luas yaitu merupakan kegiatan pengendalian dalam suatu perusahaan yang sering dikenal dengan istilah manajemen control  yang meliputi bidang :
a.      Financial, didalam pelaksanaannya disebut financial audit
b.      Operational (operational audit)
c.      Management/policy (management audit)
Setiap bank harus menerapkan dan melaksanakan fungsi pengawasan kredit yang bersifat menyeluruh dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar