HAK-HAK ASASI MANUSIA
Dalam Undang-undang
pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada
Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai
instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi
Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan TAP MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Bab X
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi
Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal
28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk
agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari
penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang
tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan
melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar