PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Senin, 29 Juli 2013

UU POKOK AGRARIA

UU PA
Negara wajib mencegah monopoli swasta di bidang pertanahan, kata Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Indonesian Human Rights Commitee for Social Justice Gunawan.“Kewajiban itu adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945,” kata Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Indonesian Human Rights Commitee for Social Justice (IHCS) Gunawan saat menjadi pembicara seminar tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Sektoralisasi Agraria di Yogyakarta, Rabu.Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960, warga negara Indonesia memiliki kedudukan istimewa atas kepemilikan tanah.“Isu kepemilikan tanah kembali mengemukan seiring terjadinya globalisasi ekonomi yang ekspansif terhadap penguasaan tanah oleh perusahaan-perusahaan transnasional dan multinasional,” katanya.Oleh karena itu negara harus memastikan bahwa perusahaan asing tidak memiliki hak kepemilikan tanah dan larangan hak penggunaaannya untuk penanaman modal berkurun waktu lama.Artinya negara secara bertahap berkewajiban menciptakan keadilan sosial di bidang pertanahan,” katanya.Pemerintah, kata dia berperan mengatur dan membuat rencana semesta penggunaan tanah dan mengelolanya agar mempertinggi produksi serta kemakmuran rakyat.“Termasuk di dalamnya adalah larangan tanah dijadikan jaminan hutang luar negeri oleh pemerintah,” katanya. Mengacu pada UU PA, kata dia negara juga mengakui hak-hak kolektif dan hak-hak kelompok rentan untuk mendapatkan perlindungan khusus serta jaminan sosial di bidang pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar