PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Kamis, 07 November 2013

OBAT-OBAT TERLARANG DAN PENCEGAHANNYA
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb. Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat tuhan yang Maha Esa atas sagala berkah dan karunia-nya,sehingga saya dapat menyusun lima makalah tentang :
1.    OBAT-OBATAN TERLARANG
2.    PENCEGAHAN OBAT2TAN TERLARANG
3.    PENYAKIT HUBUNGAN KELAMIN
4.    KESELAMATAN KERJA
5.    P3K .

Makalah ini disusun untuk memenuhi Salah satu tugas yang diberikan oleh guru bidang studi Olah Raga. Meskipun dalam pembuatan makalah ini menghadapi beberapa kesulitan,tetapi berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak terutama bapak Nana guru bidang studi Olah Raga. Akhirnya makalah ini dapat Saya selesaikan , maka dalam kesempatan ini izinkanlah saya mengucapkan terima kasih kepada yang saya hormati:
1.     Bapak Nana selaku guru bidang studi Olah Raga
2.    Ibu Rita selaku Wali Kelas X-R
3.    Rekan-rekan yang telah membantu.
Semoga amal baik mereka mendapat balasan dari Tuhan yang maha Esa saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak Kekurangan dan jauh dari sempurna, besar harapan saya semoga makalah ini dapat bermanpaat bagi kita semua.

BAB II
           RUMUSAN MASALAH
Anak-anak dan pemuda sebagai tunas bangsa dan penerus perjuangan Bangsa ,dalam kiprahnya mengisi pembangunan ini perlu mendapatkan pembinaan dan bibimbingan serta arahan yang positip, agar tidak terjerumus kepada hal sang negatip, sebagaimana kita ketahui bangsa Indonesia dalam keadaan yang terpurukdisamping dengan banyakntya penganguran sehingga para pemuda mudah terjerumus kepada hal-hal yang sipatnya negative.
Dengan arahan dan bimbingan yang positif,diharafkan pemuda mampu berperan serta menuju kepada apa yang diharapkan masyarakat serta akan terasa oleh semua pihak dilingkungannya.
Bahwa untuk menumbuh kembangkan kesadaran pemuda akan peran sertanya secara aktip didalam kegiatan olah raga dilingkungan itu sendiri maupun didalam masyarakat perlu diselengarakannya kegiatan yang terarah dan berpotensi dengan hasil nyata dengan tidak melupakan ,keberadaannya itu sendiri sebagai bagian dari SMKN 4 Bandung . sehingga dengan SETIAP kegiatannya mampu memberikan nilai tambah dan contoh bagi masyarakat pada umumnya ini bisa mengarahkan pada kegiatan yang bersipat positif dan membimbing mereka menjadi seorang pemuda yang akan menjadi suri tauladan dimasyarakatnya baik secara berprestasi. Sehingga menjadi harapan bangsa.

BAB III
           LATAR BELAKANG
Masalah perilaku menyimpang tumbuh dikalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering menggunakan minum-minuman keras dn obat-obatan terlarang. Biasanya berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Setelah merasa ketergantungan maka para pengedar mulai menjualnya dan menyuruh untuk mengajak teman-temannya untuk mencoba.
Narkoba pertamakali disebarkan oleh orang Inggris dan disebarkan ke daratan Asia, mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah Heroin dan Morfin. Di Indonesia sendiri sudah mulai memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil extaci. Narkoba biasanya digunakan oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian orang tuanya dan juga pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tanpa aturan, sekehendak sendiri dan tridak mau diatur. Sebab-sebab ini sangat dominan dalam proses penyalahgunaan narkoba saat ini. Yang paling sering dikonsumsi adalah jenis pil lexotan dan extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan juga praktis.
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik fisik, biologic, psikologik dan social. Telah dikenali pula bahwa penyalahgunaan narkoba dimulai rata-rata di usia remaja dan berlanjut pada dewasa muda. Sehingga hubungan narkoba denagn generasi muda dewasa amat erat. Berkembangnya jumlah pecandu ditentukan oleh 2 faktor, yaitu :
1.    Faktor dari dalam diri, seperti : minat, rasa ingin tahu, lemahnya rasa ketuhanan dan ketidakstabilan emosi.
2.    Faktor dari luar diri meliputi : gangguan psikososial keluarga, lemahnya hukum terhadap pengedar dan pengguan narkoba, lemahnya system sekolah termasuk bimbingan konseling, dan lemahnya pendidiakan agama.

BAB I
PENDAHULUAN
Isu-isu kerusakan lingkungan pada generasi muda menghadirkan persoalan etika yang rumit. Karena meskipun pada dasarnya Masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,tidak hanya terkait dengan masyalah etika, media dan social ekonomi namun telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan bangsa dan Negara sehingga tidak berlebihan jika perang melawan narkoba menjadi salah satu isu nasionalme kebangsaan . Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. yang salah satu penyebabnya Narkoba sehingga manusia yang mengkomsumsi akan menjadi Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan. 
Norma adalah suatu bentuk nilai yang di sertai dengan sanksi tegas bagi pelanggaran. norma merupakan ukuran yang di pengaruhi oleh masyarakat apakah perilaku seseorang benar atau salah,sesuai atau tidak sesuai ,wajar atau tidak wajar,diterima atau tidak diterima. tempat hiburan ( diskotik, karaoke, bar, pub, dan cafe). Pusat pertokoan seperti Matahari dan McDonal di Kuta merupakan alternatif baru yang dipilih ABG ( remaja ) sebagai tempat “nongkrong”. Selain itu pusat pertokoan juga merupakan tempat yang menjadi pilihan remaja untuk berkumpul, mencari kemungkinan mendapatkan pasangan, tempat berjanji bertemu pasangan, atau kemungkinan untuk melakukan transaksi naza atau obat terlarang

BAB II
INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH
Sebelum membicarakan tentang penyalahgunaan obat lebih jauh sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari penyalahgunaan obat itu sendiri. Penyalahgunaaan obat atau “drug abuse” berasal dari kata salah guna atau tidak tepat guna merupakan suatu penyelewengan penggunaan obat bukan tujuan medis atau pengobatan atau tidak sesuai dengan indikasinya. Masalah social berupa penyalahgunaan obat seperti narkotik, alcohol beserta implikasinya seperti mabuk, teler, dan kecanduan. Jenis masalah social tersebut dapat dilihat sebagai salah satu hambatan pembangunan masyarakat, terutama apabila pembangunan masyarakat dipandang sebagai proses pendayagunaan sumber daya. Sebetulnya pada mulanya alcohol atau minuman beralkohol lebih berkaitan dengan fisik. Dalam kedudukan seperti itu, maka efek yang timbul juga terjadi pada segi fisik dan dalam batas-batas kewajaran tidak menimbulkan dampak yang negative.
Dalam tingkat yang seperti ini alkohol lebih bersifat sebagai jenis minuman biasa, pendorong pencernaan, pendorong agar cepat tidur, perlindungan terhadap kedinginan, sebagai obat suatu penyakit tertentu atau rasa kesakitan (Lemert 1967 : 72). Hal yang kurang lebih sama sebetulnya juga berlaku untuk bahan-bahan kimia lain yang berada dalam kelompok obat-obatan (drug), termasuk didalamnya bahan-bahan jenios narkotik yang berasal langsung dari bahan tumbuh-tumbuhan seperti ganja. Drug adalah sejenis bahan kimia yang dapat mempengaruhi dan membawa efek pada fungsi dari struktur organism tubuh. Obat-obatan ini dimaksudkan untuk kesenangan. Permasalahanya kemudian dapat berakibat kebiasaan mabuk dan teler dalam jangka panjang dan merugikan fisik, psikologis, dan social. Bahkan dalam proses lebih lanjut tidak saja mengakibatkan mabuk dan teler tapi juga kecanduan ( drug addction ).
Kecanduan adalah penyalahgunaan dan pemakaian berlebihan yang kemudian mengakibatkan seseorang menjadi tidak berdaya, Sehingga kondisi tersebut akan mengendalkian orang yang bersangkutan, membuatnya berbuat dan berfikir secara tidak konsisten dengan nilai-nilai kepribadianya dan mendorong orang tersebut menjadi kompulsif dan obsesif (Schaef, 1987 : 18 ). Dampak lebih lanjut dari gejala kecanduan adalah seseorang akan berkurang kontaknya dengan diri sendiri, orang lain dan dunia sekitar.
Penyalahgunaan obat yang semakin hari semakin merajalela membuat keadaan semakin memprihatinkan. Dengan rata-rata pengguan obat terlarang ini adalah generasi muda yang akan meneruskan bangsa. Keadaan yang seperti ini merupakan masalh bersama antar melibatkan pemerintah dan masyarakat sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang bersatu padu dalam suatu gerakan bersama untuk melaksanakan strategi. Seperti strategi Nasional untuk pertisipasi masyarakat. Strategi ini merupakan stretegi pencegahan berbasis masyarakat sebagai upaya untuk menggugah, mendorong dan menggerakan masyarakat untuk sadar, peduli dan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Suksesnya strategi ini sangat tergantung terhadap partisiapasi masyarakat dalam usaha-usaha promotif, edukasi, prevensi dan penanganan golongan beresiko tinggi.
Mengembangkan sistem sosial yang responsif pembahasan menegembangkan system sosial yang responsif dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti fasilitas pendidikan, misalnya sekolah, pondok pesantren dan lain-lain. Dapat pula melalui orang-orang terdekatnya, seperti keluarga. Dengan melakukan pendekatan dengan anggota keluarga, saling berinteraksi dan menyelesaikan masalah bersama akan lebih membantu psikologi seseorang sehingga dapat terheindar dari penyalahgunaan narkoba dikerenakan depresi.
Adapun apabila penyalahgunaan narkoba sudah terjadi dapat di tanggulangi dengan mengikuti tahap-tahap pengobatan di panti rehabilitasi. Tidak lupa juga diberikan motivasi-motivasi dari pemuka agama serta perhatian dari keluarga yang lebih intensif.
Pemanfaatan Modal Sosial pemanfaatan modal sosial yang telah ada dapat kita manfaatkan. Contohnya Lembaga Sosial Masyarakat. Ada beberapa LSM yang peduli dalam pencegahan Narkoba seperti GRANAT, GERAM, GANAS dan lain-lain. Namun sayangnya kegiatan mereka masih cenderung belum konsisten dan belum berkesinambungan. Mereka lebih banyak menyoroti dan mencari kelemahan/kesalahan yang dilakukan oleh penyidik/aparat penegak hukum dari pada melakukan kemitraan, dengan kata lain kadar kemitraannya dengan aparat penegak hukum masih meragukan. Sedangkan di lingkungan internal Polri sendiri, kegiatan antar fungsi masih belum terpadu dan belum terencana secara baik. Yang terkesan hanya kegiatan represif saja oleh fungsi Reserse. Fungsi Binamitra, Intelijen dan Samapta kurang proaktif dalam melakukan upaya pre-emtif dan preventif, sebagai contoh bahwa penyuluhan atau komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat lebih banyak menunggu jika ada permintaan dari pihak lain (kelompok masyarakat).
Fungsi Dokkes belum berperan secara maksimal dalam upaya kuratif dan rehabilitatif, yaitu membantu korban atau pengguna untuk keluar dari ketergantungan terhadap Narkoba untuk dapat hidup produktif kembali dalam masyarakat. Saat ini peran Dokkes baru pada tingkat memberikan ”back up” kepada fungsi operasional, seperti pemberian informasi kepada fungsi Reserse dalam menentukan tanda-tanda ketergantungan/ sebagai pengguna atau dalam pembuatan Visum/BAP test urine tersang-ka dan kepada fungsi Binamitra dalam memberikan materi penyuluhan terhadap masyarakat. Dengan dibentuknya BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional) yang kemudian diubah menjadi BNN (tahun 2002), yang lebih bersifat operasional, maka terlihat jelas bahwa penanganan kasus penyalagunaan Narkoba menjadi lebih terkoordinasi, lebih banyak kasus terungkap dan juga lebih banyak barang bukti dapat disita. Dan yang lebih penting lagi adalah akan lebih banyak lagi generasi muda terselamatkan dari bahaya Narkoba.
Pemanfaatan Institusi Sosial menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba ini sama halnya dengan masalah penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, pelacuran, pencurian dan pembunuhan yang sulit diberantas atau bisa dikatakan tidak bisa dihapuskan sama sekali dari muka bumi. Maka apa yang dapat kita lakukan secara realistic hanylah bagaimana cara menekankan dan mengendalikan sampai sekecil mungkin angka penyalahgunaan narkoba serta bagaimana kita melakuakn upaya yang paling ideal, efektif dan aplikatif serta realistic dalam penanggulangan masalah narkoba ini dengan melibatkan semua potensi dari unsure pemerintah swasta, lembaga swadaya Masyarakat serta masyarakat umum perorangan maupun kelompok.
Organisasi Masyarakat  tumbuhnya kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan pemuda, pekerja serta lembaga-lembaga lainnya yang ada di masyarakat. (Pendidikan , Kesehatan Sosial, Sosial Akhlak, Sosial-pemuda dan OR Ekonomi-Tenaga kerja). Mencegah terjadimya penylahgunaan dan peredaran gelap, dengan upaya-upaya yang berbasiskan masyarakat mendorong dan menggugah kesdaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat.
Organisasi swasta organisasi swastapun dapat ikut berpern aktif melalui berbagai seminar, diskusi dan penyulihan dikalangan remaja, orang tua dan masysrakat umum. Bahkan mendirikan yayasan-yayasan panti rehabilitasipun sudah banyak didirikan.
Optimalisasi Konstribusi Dalam Pelayanan Sosial optimalisasi dapat terjadi jika adanya kesadaran dari masing-masing pihak. Unsur-unsur yang paling penting dalam optimalisasi ini adalah masyarakat itu sendiri. Olehkarena itu masyarakat yang mendirikan LSM dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi para korban penyalahgunaan obat.
Kerjasama dan Jaringan dalam penanaganan penyalahgunaan obat tidak akan berhasil dengan adanya kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait. Dengan adanya pembuatan-pembuatan suatu program dalam mencegah bertambahnya pengguna obat-obatan. Yang sejak dahulu sudah ada adalah adanya hukuman bagi para pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang, Namun penyelundupan obat-obatan yang semakin gencar dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seolah membutakan terhadap hukum yang ada di negeri ini. Olehkarena itu kerjasama dan jaringan yang benar-benar terprogram dan telah direncanakan akan membantu.

BAB IV
EFEK SAMPING

Adapun efek samping akibat penyalahgunaan obat :
1.    Bagi diri sendiri
Deprei pernafasan, jika sampai overdosis bisa menyebabkan gagal nafas (apnoe) dan kematian, tekanan darah menurun (syok), addiksi (ketagihan), toleransi (peningkatan dosis). Tidak jarang terjadio efek paradoksal yaitu efek yang muncul berbeda dengan apa yang diiinginkan. Misalnya yang terjadi adalah bayangan-bayangan yang menakutkan, mimpi buruk sepanjang hari, halusinasi dan sikap agresif dan lain-lain. Walupun berhasil disembuhkan tetap akan menimbulkan gejala sisa (skuele) misalnya menjadi bodoh, idiot,bahkan lumpuh.
2.    Bagi keluarga, masyarakat dan Negara
Menjadi beban keluarga, terutama bagi metreka yang sudah terlanjur kecanduan. Menguras keuanganan keluarga untuk biaya pengobatan. Merugikan negara dalam sumber daya manusia, apabila NAPZA tidak diperangi dikhawatirkan terjadinya Lost Generation (hilangnya penerus bangsa).

BAB III
UPAYA PENANGANAN MASALAH
1.    Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Penangan masalah penyalahgunaan narkoba bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Masih banyaknya pemahaman yang salah mengenai penanganan korban-korban penyalahgunaan narkoba ynag sering disamakan dengan suatu perbuatan cela (aib) hingga perbuatan criminal yang justru makin menyudutkan para korban.
Penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu dan belum menyeluruh (holistic) serta belum mencapai hasil yang diharapkan. Hali ini dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal sebagi dampak dari pembangunan secara umum dan dinamika politik, ekonomi, social-budaya maupun keamanan. Upaya penangnan penyalahgunaan narkoba secara komprehensif adalah melalui pendekatan Harm Minimasation, yang sevara garis besar dikelompokan menjdi 3 kegiatan utana, yaitu
a.    Supply control
b.    Demand reduction
c.    Harm reduction
Yang dilakukan secara terpadu antar instansi terkait dan lembaga swadaya masysrakat lainnya, meyeluruh mulai dari upaya pre-emtif, preventif, represif, kuratif dan rehabilitative serat secara berkesinambungan. Agar uapaya penanggulangan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dapat mencapai sasaran yang diharapkan, maka diajukan beberapa saran antara lain :
1)    Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya para Direktorat Narkobat, Peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penylahgunaan narkoba.
2)    Melengkapi sarana deteksi narkoba yang akan dipergunakan oleh aparat bead an cukai di pintu masuk wilayah Indonesia, berupa detector canggih (x ray, scaning dan lain-lain), dog detector dan lain-lail. Sehingga dapat menggagalkan masuknya narkoba ke Indonesia.
3)    Dibuatnya lembaga pemasyarakatan khusus narkoba pada beberap kota besar di Indonesia.
4)    Dilakukannya revisi perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi pertema kali menggunakan, bukan diberikan pidana kurungan tetapi berupa peringatan keras, pembinaan social seperti kerja social dan sebagainya.
2.    cara pencegahan penyalahgunaan narkoba
a)    Upaya pencegahan primer (untuk tidak mencoba narkoba)
b)    Pencegahan sekunder ( mencegah bagi mereka yang telah memakai narkoba untuk tidak menjadi adiksi)
Pencegahan terisier ( melakukan pemulihan bagi mereka yang telah menglami adiksi).

BAB V
KESIMPULAN
Penyalahgunaan Narkoba dan zat adiktif lainnya dapat membawa dampak luas dan kompleks, seperti perubahan prilaku, gangguan kesehatan, menurunnya aktivitas kerja, kecelakaan lalu lintas, kriminalitas dan tidak kekerasan. Hal ini dapat diperburuk dengan terjadinya komplikasi medik berupa kelainan paru, gangguan liver, hepatitis dan penularan HIV/AIDS. Demikian sambutan yang disampaikan Kasau Marsekal TNI Herman Prayitno pada ceramah penaggulangan penyalahgunaan narkoba dan pencegahan HIV/AIDS di Mabesau Cilangkap. Rabu (12/12). Dikatakan, data statistik jumlah korban jiwa setiap harinya akibat mengkonsumsi narkoba mencapai 41 orang atau 15.000 orang setiap tahunnya.
Penyalahgunaan narkoba terkonsentrasi pada penduduk umur 20-29 tahun yang kebanyakan pria dan berpendidikan tinggi. Sedangkan secara ekonomi kerugian keuangan masyarakat yang dihabiskan untuk membeli mencapai 11,36 triliun rupiah, hampir setengah dari seluruh belanja masyarakat yang mencapai 23,6 triliun rupiah. Dan bila tidak ditangani dengan serius dalam lima tahun kedepan masyarakat akan dirugikan 207 triliun rupiah pertahun, ungkap Kasau. Melihat begitu besar yang ditimbulkannya oleh narkoba, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan pengawasan dini dan menunjukan kepedulian untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan penggunaan narkoba bukan semata tugas pemerintah, melainkan kepedulian semua pihak dalam masyarakat secara individu maupun kelompok yang dilakukan terus menerus secara berkesinambungan. Untuk itu ceramah tentang penanggulangan narkoba serta pencegahan virus HIV/AIDS yang dibawakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dilaksanakan guna membekali anggota TNI khususnya TNI Angkatan Udara beserta keluarganya agar selalu waspada dan membentengi diri terhadap pengaruh penggunaan maupun peredaran narkoba dan obat terlarang, jelas Kasau. Kombes Polisi DR. Victor Pujiadi dari BNN menyampaikan secara umum hasil penelitian yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menunjukan jumlah penyalahgunaan narkoba sebesar 1,5% dari populasi atau 3,2 juta orang, terdiri dari 69% kelompok teratur pakai dan 39% kelompok pecandu dengan proporsi laki-laki 79% dan perempuan 21%. Kelompok teratur pakai terdiri pengguna ganja 71%, shabu 50%, ekstasi 42%, obat penenang 22%. Sedangkan kelompok pecandu terdiri pengguna ganja 75%, heroin/putau 62%, shabu 57% ekstasi 34% dan obat penenang 25%. Serta penyalahguna dengan narkoba dengan suntikan (IUD) sebesar 56% ( 572.000 orang) dengan kisaran 515.000 sampai 630.000.
Dari pembahasan diatas telah kita ketahui bahayanya menggunakan narkoba. Semakin bertambahnya pengguna obat-obatan membuat semakin terpuruknya kondisi Negara di dunia khususnya di Negara kita sendiri. Unsur-unsur masyarakatpun dapat turut berpartisipasi dengan aktif dalam lembaga-lembaga sosial yang telah banyak didirikan. Yang paling penting adalah kita tidak boleh mengacuhkan para korban yang seharunsnya kita dampingi agar tidak lagi terjebak dalam masalah yang sama. Hukumpun harus adil tanpa pandang bulu siapa penggunanya karena apabila kita menginginkan negara yang tumbuh dengan masyarakat yang sejahtera maka kejujuran adalah yang paling penting.

BAB VI
 PENUTUP
Alhamdulillah, penulis telah dapat berusaha untuk dapat menyelesaikan tugas Makalah ini. Semoga dengan disusunnya tugas ini akan mendatangkan manfaat bagi semua pihak. terlepas dari pihak-pihak yang memberikan bimbingan, dorongan, petunjuk serta dukungan dan bantuan lainnya kepada penulis. Dengan penuh harapan penulis mohon saran dan kritik dalam penyusunan tugas ini, agar menjadi suatu pengalaman dalam melakukan penyusunan selanjutnya. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : Guru bidang studi Olah Raga Bapak Nana yang telah memberikan tugas ini dengan tujuan untuk menambah pengetahuan terhadap obat-obatan Terlarang (Narkoba).

 Bandung, April 2010
Penulis

Dean Pranata Akhri
Multi Media X.R
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar