Hak
dan Keyvajiban Warga Negara Indonesia Kedudukan warga negara Indonesia itu
tercermin dengan adanya hak dan kewajiban bagi setiap warga riegara. Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD
1945.
Hak
adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan
kepada orang untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud kepentingan adalah
tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi
oleh hukum. Hak warga negara Indonesia sebagaimana dalam UUD 1945, antara lain
sebagai berikut:
v Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal
27 Ayat (1) UUD 1945. "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menunjukkan asas
keadilan sosial dan kerakyatan.
v Hak
membela negara.
Pasal
27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
v Hak
berpendapat.
Pasal
28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
v Hak
asasi atau hak dasar serta kewajiban dasar manusia berdasar Pasal 28 A sampai J
UUD 1945.
Hak
yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya hak sebagai warga negara tetapi
hak sebagai manusia secara umum.
v Hak
kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.
ü Ayat
(1) berbunyi, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" Ini
berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
ü Ayat
(2) berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk .untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu."
v Hak
dan kewajiban dalam membela negara.
Pasal
30 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
v Hak
untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal
31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak men-dapatkan pengaj aran. (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD
1945.
v Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 UUD 1945 Ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradab-an dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam me-melihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 32 UUD 1945 Ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradab-an dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam me-melihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
v Hak
ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal
33 Ayat 1-5 UUD 1945:
Ø Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
Ø Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
Ø Bumi
dan air dan kekayaan a1am yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat.
Ø Perekonomiannasionaldiselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ø Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelak-sanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
v Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal 34 UUD 1945 Ayat 1 dijelaskan bahwa
fakir miskin dan an akuranak telantar dipelihara oleh negara.
Yang
dimaksud kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan
dengan sesama orang atau dengan negara. Kewajiban warga negara terhadap negara
berarti beban yang harus dilakukan oleh warga negara dalam hubungannya dengan
negara. Kewajiban wargar negara Indonesia terhadap negara, antara lain sebagai
berikut:
v Kewajiban
menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal
27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
v Kewajiban
membela negara.
Pasal
27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
v Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara.
Pasal
30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Di
samping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara perlu dikemukakan
pula adanya hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Hak warga negara
merupakan kewajiban negara sedangkan kewajiban warga negara merupakan hak
negara terhadap warganya. Hal ini merupakan hubungan secara timbal balik.
Kewajiban negara terhadap warga negara, antara lain sebagai berikut:
·
Kewajiban negara untuk
menjamin sistem hukum yang adil.
·
Kewajiban negara untuk
menjamin hak asasi warga negara.
·
Kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah.
·
Kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
·
Kewajiban negara untuk memajukan
kebudayaan nasional.
·
Kewajiban negara untuk
menyejahterakan ekonomi rakyat.
·
Kewajiban negara
memberi jaminan dan perlindungan sosial.
Hak
negara terhadap warganya, antara lain
v Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
v Hak
negara untuk dibela;
v Hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Di
samping adanya hak dan kewajiban warga negara, UUD 1945 mencantumkan pula
adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga
negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi
negara.
Munculnya
hak ini adalah karena ketentuan hukum atau undang-undang dan berlaku bagi orang
yang berstatus sebagai warga negara. Bisa terjadi hak dan kewajiban warga
negara Indonesia berbeda dengan hak warga negara Malaysia karena ketentuan
undang-undang yang berbeda pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar