PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Mei 2018

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Keyvajiban Warga Negara Indonesia Kedudukan warga negara Indonesia itu tercermin dengan adanya hak dan kewajiban bagi setiap warga riegara. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. 
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum. Hak warga negara Indonesia sebagaimana dalam UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
v  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. 
v  Hak membela negara. 
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
v  Hak berpendapat. 
Pasal 28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
v  Hak asasi atau hak dasar serta kewajiban dasar manusia berdasar Pasal 28 A sampai J UUD 1945. 
Hak yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya hak sebagai warga negara tetapi hak sebagai manusia secara umum. 
v  Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.
ü  Ayat (1) berbunyi, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
ü  Ayat (2) berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk .untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
v  Hak dan kewajiban dalam membela negara. 
Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
v  Hak untuk mendapatkan pengajaran. 
Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak men-dapatkan pengaj aran. (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. 
v  Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 UUD 1945 Ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradab-an dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam me-melihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 
v  Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. 
Pasal 33 Ayat 1-5 UUD 1945:
Ø  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
Ø  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ø  Bumi dan air dan kekayaan a1am yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat.
Ø  Perekonomiannasionaldiselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ø  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelak-sanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
v  Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal 34 UUD 1945 Ayat 1 dijelaskan bahwa fakir miskin dan an akuranak telantar dipelihara oleh negara. 
Yang dimaksud kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara. Kewajiban warga negara terhadap negara berarti beban yang harus dilakukan oleh warga negara dalam hubungannya dengan negara. Kewajiban wargar negara Indonesia terhadap negara, antara lain sebagai berikut:
v  Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. 
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
v  Kewajiban membela negara. 

Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
v  Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
Di samping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara perlu dikemukakan pula adanya hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Hak warga negara merupakan kewajiban negara sedangkan kewajiban warga negara merupakan hak negara terhadap warganya. Hal ini merupakan hubungan secara timbal balik. Kewajiban negara terhadap warga negara, antara lain sebagai berikut:
·         Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
·         Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
·         Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
·         Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
·         Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
·         Kewajiban negara untuk menyejahterakan ekonomi rakyat.
·         Kewajiban negara memberi jaminan dan perlindungan sosial.
Hak negara terhadap warganya, antara lain 
v  Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya; 
v  Hak negara untuk dibela; 
v  Hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Di samping adanya hak dan kewajiban warga negara, UUD 1945 mencantumkan pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara.
Munculnya hak ini adalah karena ketentuan hukum atau undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara. Bisa terjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia berbeda dengan hak warga negara Malaysia karena ketentuan undang-undang yang berbeda pula. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar