Puji
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah swt karena dengan ridha-Nya
makalah “Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa
Dan Bernegara” ini dapat terselesaikan dengan
baik dan tepat waktu, Shalawat serta salam penulis haturkan kepada pahlawan
revolusi islam baginda nabi Muhammad SAW, berkat beliau kami bisa terbawa ke
alam yang penuh dengan ilmu dan hikmah.
Ucapan
terima kasih juga penulis sampaikan kepada semua pihak yang tidak dapat penulis
sebutkan satu persatu. Semoga kebaikan semuanya dibalas oleh Allah SWT.
Makalah
ini membahas tentang “Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan
Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara” .
Selain
sebagai tambahan ilmu pengetahuan, makalah ini juga kami susun guna memenuhi
tugas mata pelajaran PPKn dan Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat
menjadi manfaat bagi pembaca sekalian.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka kritik dan saran yang
membangun sangat penulis harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya.
Ralla, Februari 2018
Penulis
PENDAHULUAN
Persamaan merupakan
perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai
orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan. Tetapi
kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan yang beradab serta
kehidupan sosial-budaya yang terbelakang menyebabkan hilangnya “makna
persamaan” berubah menjadi “diskriminasi”.
Di Negara-negara
berkembang pada umumnya termasuk Indonesia, “persamaan hidup” dimaknai lebih
secara kultural karena adanya faktor adat istiadat dan budaya yang diterapkan
turun-temurun oleh nenek moyang kita. Rasa penghormatan dan penghargaan sering
kita temui dalam masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan, mereka masih
menjaga dan memelihara adat istiadat mereka. Ketika kita melihat itu semua di
kota-kota besar pada umumnya masyarakatnya cenderung individualis, kompleks
(heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang bisa kita harapkan dari
mereka.
Indonesia merupakan
negara kepulauan yang berbentuk republik yang diakui di dunia internasional
dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas
serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai
tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Jaminan persamaan
hidup dalam kehidupan bagsa Indonesia secara kultural telah tertanam melalui
adat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Semboyan
“BHINEKA TUNGGAL IKA” mengidikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan bangsa
Indonesia hingga saat ini, perbedaan antar suku, agama, ras dn golongan
tidaklah menjadi masalah atau penghalang dalam pergaulan hidup. Justru
sebaliknya, mampu menjadi pengikat dalam kehidupan yang serasi, selaras, dan
seimbang.
Beberapa nilai
kultural banga Indonesia yang patut dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan
persamaan hidup dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara
lain sebagai berikut (Retno Listyarti,2006)
·
Nilai religious
·
Nilai gotong-royong
·
Nilai ramah tamah
·
Nilai kerelaan
berkorban dan cintaa tanah air
Oleh karena
konstruksi yang dibangun bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku,
agama, ras, dan golongan dengan semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA, maka ini semua
menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengakuan jaminan persamaan
hidup dalan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tertuang dalam
konstitusi Negara, yaitu pembukaan UUD 1945 dan sila-sila Pancasila.
Warga negara
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya. Berdasarkan timbal balik tersebut, maka adanya hak dan kewajiban
warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang pasti. Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia secara konstitusional telah diajmin di dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat
penting terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara, sehingga
hak dan kewajiban dasar dari seorang warga Negara diatur dan ditentukan oleh
undang-undang yang berlaku.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, kita sebagai warga negara hendaknya menampilkan perilaku yang
menghargai dan menghormati kedudukan tiap individu dengan tidak menonjolkan
perbedaan yang ada. Mengingat bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
besar dan memiliki kebudayaan yang sangat beragam, maka perbedaan-perbedaan
yang ada seharusnya dihargai sebagai faktor yang memperkaya bangsa kita. Persamaan
dan kedudukan tiap individu dijamin oleh pemerintah sehinga tiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Pentingnya prinsip
persamaan kedudukan setiap warga negara dapat dilihat dari nilai moral. Hal ini
juga dapat dilihat dari sikap warga negara dan pemerintah dalam menyalurkan
tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Menurut Tap MPR No.IV/MPR/1999, Kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara hendak dibangun dengan berlandaskan
prinsip persamaan dan anti diskriminasi.
Negara Indonesia adalah Negara multikultural,
di mana ras, gender, budaya, golongan, dan suku bangsa serta agama merupakan
faktor yang rawan bagi terjadinya konflik, yang biasanya disebabkan oleh
perlakuan yang membeda-bedakan satu sama lain atau tindakan yang tdak
menghargai perbedaan tersebut diantara msyarakat sekitarnya. Bentuk perlakuan
diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan golongan adalah tindakan yang
paling dikecam baik oleh pemerintah maupun individu selaku warga negara.
Perilaku menjaga keutuhan bangsa
dapat kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, dalam suatu
lingkungan rukun tetangga yang terdiri dari beberapa suku seperti suku Jawa,
Papua, Sunda, Tionghoa dll, tali persaudaraan harus tetap dijaga. Kebiasaan
kita bergosip, menggunjingkan keburukan orang lain, menyulut rasa iri atas
harta atau penampilan yang lebih dari yang lain adalah hal-hal yang harus
dihilangkan. Indonesia merupakan negara besar yang terdiri atas berbagai macam
suku, agama, ras, dan golongan keragaman ini hendaknya kita lihat sebagai pemicu
untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, bukan malah menimbulkan konflik atau
perpecahan antar warga masyarakat.
Tindakan kita yang
mengagung-agungkan ajaran agama sendiri atau mengagung-agungkan suku sendiri
juga dapat memicu pertengkaran antar warga. Oleh karena itu warga masyarakat
dapat saling mengisi meskipun memiliki agama, suku, ras, atau golongan yang
berbeda. Seseorang dapat belajar dari pengalaman yang dimiliki orang lain atau
dapat memperkaya pengetahuannya dengan berbagi cerita atau keahliannya tanpa
kita perduli dengan perbedaan yang ada. Kita dapat mengembangkan persatuan
bangsa dengan terus menumpuk kekayaan yang ada. Keberagaman yang saling
mendukung tidak hanya oleh satu kelompok, melaikan oleh beberapa kelompok atau
bahkan seluruh kelompok yang ada, akan melahirkan bangsa yang kokoh dan tidak
akan jatuh dalam menghadapi ancaman dari luar dan dari dalam sekalipun.
- Menunjukkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara ?
- Menjelaskan Landasan Persamaan Kedudukan Warga
Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara ?
3.
Member Contoh Prilaku Persamaan Kedudukan Warga Negara
Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan bernegara ?
1. Untuk mengetahui Persamaan
Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
2. Untuk mengetahui Landasan Persamaan
Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara
3. Untuk mengetahui Contoh Prilaku
Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan
bernegara
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Persamaan Kedudukan Warga Negara
Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia
(WNI) secara umum adalah setiap orang yang memiliki status hukum karena
kelahiran, pewarganegaraan atau karena terdaftar sebagai WNI.
Warga negara, harus dibedakan dengan warga negara asing
(WNA) karena ikatan antara warga negara dengan negara akan menimbulkan masalah
hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan WNA, meskipun
telah lama tinggal di wilayah Indonesia, tidak terikat dengan negara karena
tidak dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada Negara Indonesia dengan
statusnya.
UUD 1945 Pasal 26 mengatur tentang ketentuan warga
negara Indonesia dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara Indonesia, Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa
disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan
politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan
keputusan politik Negara.
Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga
negara memiliki dua dimensi, yaitu:
v
Tidak adanya keistimewaan khusus
v
Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap
orang
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat
yang saling menghormati dan menghargai tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA). Pengetahuan dan pemahaman yang kurang tentang
kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial-budaya yang terbelakang akan
menyebabkan hilangnya “makna persamaan” dan berubah menjadi “diskriminasi”.
Dengan
memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki kedudukan, status dan
peranan sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status
pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan
yang pasif, aktif, negatif dan positif. Status pasif, aktif, negatif dan
positif dari warga negara masing masing akan menghasilkan peranan yang pasif,
aktif, negatif dan positif.
a) Peranan
pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-tindangan yang
berlaku. Misal kepatuhan warga terhadap tata tertib berlalu lintas.
b) Peranan
aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta
ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan
publik. Misal warga ramai-ramai melakukan pemungutan suara dalam pilkada.
c) Peranan
positif merupakan aktivitas warga negara untuk meininta pelayanan dari negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Misalnya, sekelompok rakyat miskin menuntut
adanya beras murah untuk dibagikan.
d) Peranan
negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara
khususnya dalam persoalan pribadi. Contoh, ibu-ibu menolak adanya seruan
program KB yang terkesan dipaksakan oleh pejabat daerah.
Di negara-negara berkembang, lebih memaknai “persamaan hidup”
secara kultural karena faktor adat istiadat dan budaya yang diterapkan
turun-temurun.
Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai persamaan
kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
a) Persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya
kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
b) Persamaan
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal
27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan
keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara
dijamin dan diatur pelaksanaanya.
c) Persamaan
dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi
setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang
politik.
d) Persamaan
dalam HAM
Dalam
Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan
dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme
pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal
28 J.
e) Persamaan
dalam agama
Pasal
29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa
begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan
keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
f) Persamaan
dalam upaya pembelaan negara
Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945
memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara
jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada
setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
g) Persamaan
dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal
31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan
kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini
menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan
warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam
kedua masalah ini.
h) Persamaan
dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan
kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab
XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat
ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak (pasal 3).
Perihal
jaminan persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia secara konstitusional termaktb dalam:
a.
Pembukaan UUD 1945
b.
Dalam sila-sila pancasila
c.
Dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Dan di Indonesia, kedudukan warga negara
merupakan salah satu pilar terwujudnya kedaulatan sebuah negara. Dan kedaulatan
negara ditandai dengan adanya persamaan kedudukan pada warga negaranya. Dan
dengan memiliki status kewarganegaraan baik secara langsung maupun
pewarganegaraan, maka seseorang memiliki kedudukan dan juga hak dan kewajiban
yang sama sebagai warga negara. (Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia)
1
Landasan Hukum
Landasan
adalah tumpuan, dasar atau alat yang dipergunakan untuk menjadikan sesuatu
bertambah kokoh dan juga kuat. Adanya landasan hukum berfungsi sebagai jaminan
kepada warga negara bahwa kedudukannya didalam hukum adalah sama dan kokoh,
bahwa kepentingan warga negara merupakan prioritas utama bagi negara.
Dan
dibawah ini yang merupakan Landasan hukum Persamaan kedudukan warga negara,
yang menjadi landasan dan juga pedoman bagi warga dan juga negara dalam
menjalankan kehidupan bermasyarakat yang senantiasa berdampingan. Diantaranya
meliputi:
a) Pada UUD Tahun 1945
Dalam
Alenia pembukaan. Pada pembukaan UUD 1945, Pada alinea pertama disebutkan
bahwa kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa, dan penjajahan seperti apapun
bentuknya diseluruh dunia sangat tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Di alenia tersebut dijabarkan bahwa kemerdekaan adalah hak paling
mendasar yang dimiliki setiap warga negara. Baca juga: Hak
dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Selain
itu pada alenia ke empat pun dijabarkan, “…Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia…”. Mengandung makna bahwa negara berkewajiban melindungi warga
negaranya supaya aman tenteram, damai sejahtera dalam kehidupan berbangsa
bernegara baik di dalam maupun dengan masyarakat dunia. (Baca juga: Manfaat
UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)
b) Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Isi
pada batang tubuh UUD 1945 digunakan sebagai pedoman dalam penetapan dan
pelaksanakan perundangan berikutnya. Yang didalamnya disebutkan dengan sangat
jelas dan meyakinkan mengenai jaminan hukum tentang persamaan kedudukan kepada
setiap warga negara, seperti berikut ini:
v
Bab X
Tentang Warga Negara dan Penduduk
Yang
mengatur ketentuan-ketentuan tentang Kependudukan, persamaan Hak dan Kewajiban
dalam hukum dan pemerintahan. Yang digunakan sebagai jaminan serta landasan
hukum seorang warga negara untuk memperoleh persamaan hak dan kewajiban dalam
peran sertanya sebagai warga atau penduduk sebuah negara. Baca juga: Makna
Persaman Kedudukan warga negara dalam negara Indonesia.
v
Bab XA
Tentang Hak Asasi manusia
Yang
berisi tentang hak warga negara untuk memperoleh hak hidup, bersosialisasi,
berorganisasi, berkumpul maupun berserikat untuk mengupayakan penghidupan yang
layak tanpa adanya suatu tekanan ataupun paksaan dari pihak lain, dan bahkan
seluruh warga dunia mengakui hal tersebut. Dan wajib saling menghormati antar
warga negara. Sebagai hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia.
v
Bab XI
Hak Beragama
Negara
menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan memeluk agama yang
diyakini tanpa suatu paksaan maupun tekanan apapun dalam suatu negara yang
majemuk. Karena Negara Indonesia berdasar pada ketuhanan Yang Maha Esa. Baca
juga: Fungsi toleransi dalam kehidupan sehari hari
v
Bab XII
Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Bukan
hanya hak warga negara saja yang wajib dipenuhi oleh negara namun juga
kewajiban warga terhadap negara juga harus dijalankan. Melalui peran serta
warga negara dalam upaya membela dan mempertahankan keamanan bangsa dan negara
demi menjaga stabilitas nasional supaya tetap terkendali sebagai upaya menjaga
keutuhan NKRI.
v
Bab XIII
Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Negara
Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika karena
terdiri dari beragam suku bangsa dan juga bahasa. Setiap warga negara
memiliki hak yang sama mendapatkan kepastian pendidikan agar kehidupannya
tercerdaskan. Selain itu negara pun wajib menjaga kelestarian serta
meningkatkan budaya yang dimiliki tiap tiap daerah yang masuk kedalam lingkup
Negara Republik Indonesia. Baca juga: Fungsi
Kebudyaan Bagi Masyarakat.
v
Bab XVI
Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Yang
mengatur perekonomian nasional, bahwa sumber daya alam yang merupakan
hajat hidup rakyat dikelola oleh negara berdasarkan atas demokrasi ekonomi dan
prinsip kebersamaan yang berguna untuk memenuhi hajat hidup seluruh warga
negara. Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warga negara dalam
upaya menyejahterakan dan mengentaskan kemiskinan yang setiap fakir miskin
menjadi tanggungan sepenuhnya oleh negara. Peran Lembaga
Pengendalian Sosial sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak
ketimpangan sosial di masyarakat.
c) Pada Pancasila
Dalam sila Pancasila telah diuraikan dengan sangat jelas bagaimana
Pancasila menjadai landasan persamaan warga negara dalam bebagai segi
kehidupan warga negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara
sebagaimana Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa Negara menjamin
sepenuhnya sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan suku, ras,
agama dan budaya bangsa,yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Sila Persatuan Indonesia.
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Warga negara dijamin
mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan melalui
permusyawaratan yang diwakilan di dalam lembaga negara. Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
5.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia,
Bahwa negara menjamin hak warga negara secara penuh dalam memperoleh keadilan
dalam berbagai segi apek kehidupan.
d) Landasan Hukum Lainnya
Dan
juga ada 3 Dasar atau Landasan Hukum dan perundangan-undangan yang digunakan
dalam mengatur tentang Warga Negara Indonesia diantaranya sebagai berikut:
v
Landasan Idiil, yaitu pada Pancasila
terutama sila ke 2.
v
Landasan Konstitusional, yaitu pada UUD
1945 pasal 26. Baca juga: Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi.
v
Landasan Oprasional, mencakup beberapa
perundangan-undangan sebagai berikut:
·
UU No 12 / 2006, tentang kewarganegaraa
·
UU No 9 / 1992, tentang keimigrasian.
·
UU No 1 / 1979, tentang Ekstradisi
·
UU No 12 / 2005, tentang kovenan internasional
tentang hak-hak sipil dan politik (internasional covenant on civil and
political rights).
·
PP No 18 / 2005, tentang perubahan atas PP No.
32 / 1994, tentang visa, izin masuk ,dan keimigrasian.
·
Permen HukHam RI No 02-HL.05.06/2006, tentang
tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI.
·
Permen HukHam RI No. M 01-HL.03.01/2006, Tentang
tata cara pendapatan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI.
Kita
sebagai anggota masyarakat dapat saling mengisi meskipun kita berbeda
suku,agama maupun perbedaan lainnya. Seseorang dapat belajar dari pengalaman
orang lain sehingga kita akan memperoleh pengalaman yang lebih luas yang
sebelumnya belum kita miliki tanpa memperdulikan perbedaan yang telah ada.
Perilaku tersebut dapat kita kembangkan yang lebih luas misalnya dalam lingkup
Negara kita dapat mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa,keberagaman yang
saling didukung oleh semua pihak dapat melahirkan bangsa yang kokoh dan akan
tehindar dari berbagai macam gangguan,hambatan maupun tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Adapun
contoh lain dalam prilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
a)
Dalam bidan
hukum : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan
hukum
b)
Dalam bidang
Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
c)
Dalam bidang
politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
d) Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak
untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
e)
Dalam bidan
sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
f)
Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang
berhak untuk mengikuti pendidikan militer.
BAB III
PENUTUP
Arti penting persamaan kedudukan warga negara tersebut
seperti berikut:
1.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu
menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sama tanpa harus
dibeda-bedakan. Persamaan kedudukan warga negara tersebut dapat mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Menghargai
persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
3.
Menghargai
persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan
tepa selira. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan
menghormati perasaan orang lain.
Prinsip-prinsip
kedudukan warga negara Indonesia seperti berikut.
a.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif.
Dengan ditulisnya makalah yang
menjelaskan tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat
ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya
kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak
yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai
warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan
keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
http://ufialimusmemory.blogspot.co.id/2013/12/makalah-persamaan-kedudukan-warga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar