KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Ucapan
terimakasih saya sampaikan kepada pihak yang telah membantu hingga selesainya
tugas makalah ini. pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimakasih
kepada guru mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan
bimbingannya selama penyusunan makalah ini.
Makalah
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Cempae, Februari 2018
(Tim
Penyusun)
BAB
I
PENDAHULIAN
A. Latar Belakang
Berdirinya
suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut merupakan suatu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Rakyat yang menetap di suatu wilayah dalam
hubungannya dengan negara disebut warga negara. Setiap warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sekaligus memiliki hak yang wajib
diberikan dan dilindungi oleh negara.
Persoalan
mengenai warga negara ini menjadi teramat penting setelah beberapa kali terjadi
kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Tidak sedikit warga negara
Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan berakhir
dengan sengketa perebutan anak. Selain itu kasus-kasus warga negara asing yang
menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Masalah-masalah tersebut perlu
segera diatasi dan dicegah jangan sampai terjadi
lag
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah
bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya
untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Oleh karena itu, di samping pengaturankewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang
pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang
masih berkewarga negaraan Cina ataupun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi
bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak
mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai
dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
B. Rumusan Masalah
Makalah
ini disusun dengan maksud antara lain memberikan gambaran atau pengertian
tentang kewarganegaraan dan kedudukan warga Negara. Yang mana keduanya
merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasan
kewarganegaraan dan memperolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang
di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara. Makalah
ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain:
- Pengertian Kewarganegaraan
- Syarat Menjadi Warga Indonesia
- Kedudukan Warga Negara Di
Negara Indonesia
- Persamaan Kedudukan Warga
Negara
- Asas-asas Warga Negara
- Masalah Kewarganegaraan
C. Tujuan Penulisan
a)
Memenuhi salah satu tugas mata mata
pelajaran Pendidika kewarganegaraan
b)
Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarga negaraan.
c)
Membahas secara sederhana peranan warga
negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
(nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
“kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan
kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan
publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah
orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg
terkandung di dalam negara tersebut.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga Negara.
Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga negara diartikan dengan orang yang terkait
dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara
(sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
B.
Kedudukan
Warga Negara
Ketentuan
untuk menjadi warga negara Indonesia menurut pasal Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”. Dengan demikian, orang dari bangsa mana pun bisa menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan dengan undang-undang yang
berlaku.
Indonesia
mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia, yaitu UU No. 62 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir
UU No. 12 Tahun 2006. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia ialah
:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/ atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum undang-undang ini berlaku sesudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
C.
Kedudukan
Warga Negara Berdasarkan UUD 1945
1.
UUD 1945
Dalam
konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26
yaitu :
Ø Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU sebagai warga negara.
Ø Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
Ø Hal-hal mengenai warga negara
penduduk di atur dengan UU.
2.
UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang
No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi
dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga
negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3.
UU No. 62 tahun 1958
UU No.62
tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan
yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk
hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih
berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah
kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini
dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan yang semakin
kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
4.
UU No.12 tahun 2006
RUU
Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner
dan aspiratif. Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga
negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah
negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan
negara lain di dunia. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara.
Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan
istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat
dengan negaranya
D.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
a)
Hak
Warga Negara
Persamaan
derajat berkaitan erat dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa
dalam pandangan Tuhan manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang sama.
Oleh karena itu baik, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan-keamanan)
manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama.
George
Jellinek berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai empat status atau
kedudukan hukum, yaitu sebagai berikut.
1) Status positif, yaitu status yang
memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara
berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2) Status negatif, yaitu status yang
memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi
warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.
3) Status aktif, yaitu status yang
memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
4) Status pasif, yaitu status yang
mewajibkan warga negara untuk taat dan tunduk pada negara.
E.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Indonesia
Warga
negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu
mendapatperlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat
dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27
sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan
kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
a) Persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintah
Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya
kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
b) Persamaan atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(ekonomi)
Pasal
27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan danpenghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan
keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara
dijamin dan diaturpelaksanaanya.
c) Persamaan dalam hal kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat,
berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi
setiap warga negaranya untukmelaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang
politik.
d) Persamaan dalam HAM
Dalam
Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara
memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM.
Mekanismepelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai
dengan pasal 28 J.
e) Persamaan dalam agama
Pasal
29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiappenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas
bahwa begara menjamin persamaan setiappenduduk untuk memeluk agama sesuai
dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa
ada paksaan dari pihak manapun.
f) Persamaan dalam upaya pembelaan
negara
Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib
ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat
ketentuanpertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas
dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
warga negara yang ingin membelaIndonesia.
g) Pesamaan dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan
Pasal
31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan
yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini
menunjukanbahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan
warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua
masalah ini.
h) Persamaan dalam perekonomian dan
kesejahteraan sosial
Persamaan
kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV
pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat
ketentuan tentang kesejahteraan sosial danjaminan sosial diman fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1).Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak (pasal 3).
F.
Status Warga Negara Indonesia
Rakyat
sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
a) Penduduk dan bukan penduduk
b) Warga negara dan bukan warga negara
Perbedaan
antara penduduk dan warga negara:
Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan
warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara.
Pasal 26
UUD 1945 menjelaskan bahwa :
Ø Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU sebagai warga negara.
Ø Penduduk ialah WNI dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ø Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan UU.
G. Syarat Menjadi Warga
v Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara
Indonesia
Pada artikel
sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah
Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang
menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk asli negara
Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari
bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada
pemerintah Indonesia.
Proses permohonan itu
dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan
dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
ü Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan
mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
·
Berusia 18 tahun atau
sudah kawin.
·
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
·
Sehat jasmani dan rohani.
·
Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu
tahun lebih.
·
Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
·
Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap.
·
Membayar uang
kewarganegaraan ke kas negara.
ü Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa
diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa
diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dapat
dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara,
yaitu
1)
Kewarganegaraan karena kelahiran atau
‘citizenship by birth’,
2)
Kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by
naturalization’,
3)
Kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by
registration’.
Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama
dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam
sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara
memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja
sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak
yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja.
Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di
Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara
lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap
mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
v Cara Pewarganegaraan
Negara
Indonesia memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menjadi warga negara
Indonesia dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan. Permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan sebagai berikut:
·
Permohonan
diajukan secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal si
pemohon.
·
Permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia, disertai bukti-bukti tentang umur,
persetujuan dari istri, kecakapan berbahasa Indonesia dan lain-lain.
Kewarganegaraan
merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di bumi
ini, dengan kewarganegaraan sama saja menunjukkan itu sebagai identitas kita,
bagi kalian yang belum paham betul dengan arti kewarganegaraan sebaiknya mulai
sekarang harus paham mengenai pengertian status
kewarganegaraan karena itu sangat penting. Kewarganegaraan sendiri
ternyata memiliki undang-undang kewaarganegaraan sehingga membuat status
kewarganegaraan masyarakat itu dibatasi dan dilindungi oleh undang-undang.
Tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang bisa menjadi Warga Negara Asing, WNA
sekalipun bisa masuk ke dalam Negara Indonesia dan menjadi bagian dari
Indonesia dengan menjadi WNI. Sebelum itu mereka tentu saja harus merubah
kewarganegaraan mereka menjadi kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu kali
ini kami akan membahas mengenai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
berikut adalah beberapa caranya :
2.1.1
Karena keturunan
Cara
supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara
karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi
Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka memiliki
darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara karena orangtua mereka adalah
warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat
Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli
Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas kewarganegaraan yaitu
asas ius sanguinis yang dimana kewarganegaraannya ditentukan melalui hubungan
darah dari sang orangtua.
2.1.2
Perkawinan
dengan Warga Negara Indonesia
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara perkawinan
dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang warga yang
tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun namun memiliki
kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa memiliki
kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan secara
hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan
Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun
disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka baru bisa mengajukan ini
setelah satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan
berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara
Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah
mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.
2.1.3
Pengangkatan
atau adopsi resmi
Tidak
hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah.
Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki
kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki
kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5
tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal
dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa
memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI.
Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa
syarat dan pengajuan.
2.1.4
Kelahiran
tertentu
Tidak
hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun
seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir
di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk
semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya
saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua
orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu
bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas.
Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang
memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2.1.5
Dengan cara naturalisasi
Mungkin
kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering
mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di
naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan
Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Secara
singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama
adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke
kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan
negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga
Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan
setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan
tersebut mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa
tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara
Indonesia.
2.1.6
Pernyataan
memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan
Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan
ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini
jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah
hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki
kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang
menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius
sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius
sanguinis terlebih dahulu. Anak yang bersangkutan ini memiliki
kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun saja, setelah ia genap berusia 18
tahun maka di mata hukum ia sudah dianggap sebagai orang dewasa sehingga ketika
usianya genap 18 tahun ia bisa memilih kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi
anak bipatride yang juga menganut kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki
kewarganegaraan ganda maka ia bisa memilih kewarganegaraan Indonesia dan
mengurusnya melalui pengadilan negeri setempat dan memenuhi syarat yang
diperlukan dan diminta. Setelah itu baru kewarganegaraan ganda-nya hilang dan
kini ia memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah di mata hukum.
2.1.7
Diberi tawaran
oleh Negara Indonesia menjadi WNI
Tidak
hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari
pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan secara
cuma-Cuma dan tanpa syarat. Biasanya orang yang mendapatkan ini adalah orang
yang memiliki kewarganegaraan asing namun ia telah berjasa bagi Bangsa
Indonesia dan memiliki peran penting dalam membangun negara. Biasanya negara
aka memberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai apresiasi untuk mereka. Namun
yang bersangkutan ini berhak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau
tidak. Jika mereka memutuskan untuk merubah kewarganegaraan Indonesia maka
mereka juga akan menjalani prosedur yang sama seperti ketika WNA biasa
mengajukan permohonan untuk memiliki kewarganegraan Indonesia itu.
2.1.8
Mengajukan
permohonan untuk jadi WNI lagi
Warga
Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka
melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab
hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tahu apa saja yang
menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia
yang sudah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia itu dan sekarang
ini dalam keadaan tidak sedang memiliki status kewarganegaraan lainnya maka
bisa mengajukan permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia lagi. Tentunya
dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja harus
sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi kesahalan
yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang bersangkutan itu jadi
kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
2.1.9
Melengkapi
syarat
Seperti
yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan
Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu
saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi
berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia. Oleh karena
itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah syarat yang
harus dipenuhi ketika pengajuan:
·
Genap berusia 18
tahun
·
Atau yang sudah
menikah
·
Sehat secara
jasmani dan juga rohani
·
Bisa berbahasa
Indonesia
·
Mengakui
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
·
Tidak pernah
melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
·
Mempunyai
pekerjaan dan juga penghasilan tetap
·
Sudah tinggal di
Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
·
Melengkapi
berkas yang diminta oleh negara
Berikut
adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah
kewarganegaraannya :
ü Akte
lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi
yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
ü Fotokopi
akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
ü Fotokopi
akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
ü Surat
resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara
pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat
cek kesehatan jasmani rohani.
ü Enam
lembar foto terbaru ukuran paspor
ü Tanda
bukti pembayaran uang pewarganegraan
·
Membayar uang pewarganegaraan kepada kas Negara
Sudah
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka
harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 rupiah untuk
kas negara. Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang
bisa dilakukan oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia
atau ingin menjadi warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin
prosesnya terkesan panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika
memutuskan untuk menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus
dihargai dan juga dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku
di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua ya!
H.
Penyebab
Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara
Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan
hal-hal sebagai berikut.
1) Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri
2) Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
itu.
3) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
4) Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
5) Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6) Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
7) Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8) Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya, atau;
9) Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap
menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
10)
Apatride
Apatride
adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Contohnya
: Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda
tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara
B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
11)
Bipatride
Bipatride
adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus)
lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara
A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
12)
Untuk memahami masalah kewarganegaraan
baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas
kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena
negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride
dan bipatride.
I.
Akibat
Pewarganegaraan
Pewraganegaraan
dapat mengakibatkan hukum bagi setiap orang menjadi warga negara sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan,
yaitu sebagai berikut:
1) Seorang perempuan asing yang kawin
dengan seorang warga negara Indonesia
2) Anak yang belum berumur 18 tahun dan
belum kawin yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sebelum ayahnya
memperoleh kewarganegaraan RI, turut memperoleh kewarganegaraan RI.
3) Kewarganegaraan RI yang diperoleh
seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan ayahnya, jika anal itu belum berumur 18 tahun atau belum
kawin.
J.
Pewarganegaraan
Istimewa
Pewarganegaran
istimewa adalah pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan
DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa
terhadap negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini
akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat
ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
o
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
o
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
o
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
o
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
o
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
o
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
o
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
o
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
o
Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
o
Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
o
Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
o
Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
K. Asas-Asas Warga Negara
Penentuan status
kewarganegaraan lazim digunakan:
- Stelsel aktif, dengan melakukan
tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
- Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum
tertentu.
Seseorang dalam suatu
negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
- Hak Opsi adalah hak untuk
memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak Repudiasi adalah hak untuk
menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan
Kewarganegaraan dpt dibedakan menurut Asas :
- Asas Ius Soli, penentuan asas
kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga
negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir,
Amerika, dll).
- Asas Ius Sanguinis, penentuan
asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang
ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya
warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut
oleh negara RRC).
- Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang.
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan menjadi
kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban terhadap
diri sendiri. Setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Adapun kewajiban warga negara adalah sebagai
berikut:
- Menjunjung tinggi dan menaati
perundang-undangan yang berlaku
- Membayar pajak, bea dan cukai
yang dibebankan negara kepadanya
- Membela negara dari segala
bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
- Menyukseskan pemilu baik
sebagai peserta atau petugas penyelenggara
- Mendahulukan kepentingan
negara/ umum dari pada kepentingan pribadi.
- Melaksanakan tugas dan
kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
- Kewajiban menjaga dan
memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada dasarnya setiap warga negara memiliki harkat, derajat,
dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur
jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta. Manusia
memiliki kodrat yang sama sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai
makhluk bermasyarakat (sosial).
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja
atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada
masyrakat, bangsa, dan negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan
bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
B. Saran
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
Setiap
kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat
berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender,
budaya Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan
warga Negara Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan
kesetaraan sara dan gender.
DAFTAR PUSTAKA
www.isomwebs.net (28
maret 2014)
google book Pendidikan
Kewarganegaraan (28 maret 2014)
https://indonesianembassy.org.uk/consular/pelayanan-kekonsuleran-bagi-wni/penyebab-kehilangan-warga-negara
http://www.kuttabku.com/2017/01/syarat-syarat-menjadi-warga-negara-indonesia-dan-penyebab-hilangnya-kewarganegaraan-indonesia-menurut-uu-no-12-tahun-2006.html
Listyarti,
Retno, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas X,
Jakarta, Erlangga.
Majelis
Permusyawaaran Rakyat Indonesia, 2011, Undang-Undang Dasar Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1945, Jakarta:sekretariat MPR RI.
http://www.slideshare.net
http://mariamah-sulaiman.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar