PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Kamis, 26 September 2019

Kedudukan Warga Negara


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada pihak yang telah membantu hingga selesainya tugas makalah ini. pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada guru mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingannya selama penyusunan makalah ini.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





Cempae,   Februari 2018



(Tim Penyusun)












BAB I
PENDAHULIAN

A.    Latar Belakang
Berdirinya suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rakyat yang menetap di suatu wilayah dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sekaligus memiliki hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Persoalan mengenai warga negara ini menjadi teramat penting setelah beberapa kali terjadi kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan berakhir dengan sengketa perebutan anak. Selain itu kasus-kasus warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Masalah-masalah tersebut perlu segera diatasi dan dicegah jangan sampai terjadi lag
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Oleh karena itu, di samping pengaturankewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarga negaraan Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

B.     Rumusan Masalah
Makalah ini disusun dengan maksud antara lain memberikan gambaran atau pengertian tentang kewarganegaraan dan kedudukan warga Negara. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasan kewarganegaraan dan memperolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara. Makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain:
  1. Pengertian Kewarganegaraan
  2. Syarat Menjadi Warga Indonesia
  3. Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
  4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
  5. Asas-asas Warga Negara
  6. Masalah Kewarganegaraan

C.    Tujuan Penulisan
a)      Memenuhi salah satu tugas mata mata pelajaran Pendidika kewarganegaraan
b)      Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
c)      Membahas secara sederhana peranan warga negara.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga negara diartikan dengan orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

B.     Kedudukan Warga Negara
Ketentuan untuk menjadi warga negara Indonesia menurut pasal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan demikian, orang dari bangsa mana pun bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan dengan undang-undang yang berlaku.
Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu UU No. 62 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir UU No. 12 Tahun 2006. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia ialah :
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sesudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c.       Anak  yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
C.    Kedudukan Warga Negara Berdasarkan UUD 1945
1.      UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
Ø  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Ø  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
Ø  Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.

2.      UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.

3.      UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.

4.      UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif. Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya

D.    Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
a)      Hak Warga Negara
Persamaan derajat berkaitan erat dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa dalam pandangan Tuhan manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang sama. Oleh karena itu baik, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama.
George Jellinek berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum, yaitu sebagai berikut.
1)       Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2)       Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.
3)       Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
4)       Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk taat dan tunduk pada negara.

E.     Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapatperlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
a)      Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
b)      Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diaturpelaksanaanya.
c)      Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untukmelaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
d)     Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanismepelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
e)      Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiappenduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
f)       Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuanpertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membelaIndonesia.
g)      Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukanbahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
h)      Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial danjaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1).Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).


F.     Status Warga Negara Indonesia
Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :  
a)      Penduduk dan bukan penduduk
b)      Warga negara dan bukan warga negara
Perbedaan antara penduduk dan warga negara:
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara.
Pasal 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa :
Ø  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Ø  Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.
Ø  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.

G.    Syarat Menjadi Warga

v  Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Pada artikel sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. 
Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

ü  Naturalisasi Biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
·         Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
·         Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
·         Sehat jasmani dan rohani.
·         Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·         Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
·         Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
·         Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
·         Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

ü  Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. 
Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu
1)      Kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2)      Kewarganegaraan  melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’,
3)      Kewarganegaraan  melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

v  Cara Pewarganegaraan
Negara Indonesia memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan sebagai berikut:
·         Permohonan diajukan secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal si pemohon.
·         Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, disertai bukti-bukti tentang umur, persetujuan dari istri, kecakapan berbahasa Indonesia dan lain-lain.
Kewarganegaraan merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di bumi ini, dengan kewarganegaraan sama saja menunjukkan itu sebagai identitas kita, bagi kalian yang belum paham betul dengan arti kewarganegaraan sebaiknya mulai sekarang harus paham mengenai pengertian status kewarganegaraan karena itu sangat penting. Kewarganegaraan sendiri ternyata memiliki undang-undang kewaarganegaraan sehingga membuat status kewarganegaraan masyarakat itu dibatasi dan dilindungi oleh undang-undang. Tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang bisa menjadi Warga Negara Asing, WNA sekalipun bisa masuk ke dalam Negara Indonesia dan menjadi bagian dari Indonesia dengan menjadi WNI. Sebelum itu mereka tentu saja harus merubah kewarganegaraan mereka menjadi kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu kali ini kami akan membahas mengenai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, berikut adalah beberapa caranya :

2.1.1   Karena keturunan
Cara supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka memiliki  darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara karena orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang dimana kewarganegaraannya ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.

2.1.2   Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang warga yang tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun namun memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan secara hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka  baru bisa mengajukan ini setelah satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.

2.1.3   Pengangkatan atau adopsi resmi
Tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah. Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5 tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI. Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa syarat dan pengajuan.

2.1.4   Kelahiran tertentu
Tidak hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas. Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

2.1.5   Dengan cara naturalisasi
Mungkin kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Secara singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan tersebut mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.

2.1.6   Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius sanguinis terlebih dahulu. Anak yang bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun saja, setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata hukum ia sudah dianggap sebagai orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18 tahun ia bisa memilih kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride yang juga menganut kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan ganda maka ia bisa memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui pengadilan negeri setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta. Setelah itu baru kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah di mata hukum.
2.1.7   Diberi tawaran oleh Negara Indonesia menjadi WNI
Tidak hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan secara cuma-Cuma dan tanpa syarat. Biasanya orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki kewarganegaraan asing namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki peran penting dalam membangun negara. Biasanya negara aka memberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang bersangkutan ini berhak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Jika mereka memutuskan untuk merubah kewarganegaraan Indonesia maka mereka juga akan menjalani prosedur yang sama seperti ketika WNA biasa mengajukan permohonan untuk memiliki kewarganegraan Indonesia itu.

2.1.8   Mengajukan permohonan untuk jadi WNI lagi
Warga Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tahu apa saja yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia itu dan sekarang ini dalam keadaan tidak sedang memiliki status kewarganegaraan lainnya maka bisa mengajukan permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia lagi. Tentunya dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja harus sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi kesahalan yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang bersangkutan itu jadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

2.1.9   Melengkapi syarat
Seperti yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia. Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
·         Genap berusia 18 tahun
·         Atau yang sudah menikah
·         Sehat secara jasmani dan juga rohani
·         Bisa berbahasa Indonesia
·         Mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
·         Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
·         Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan tetap
·         Sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
·         Melengkapi berkas yang diminta oleh negara
Berikut adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah kewarganegaraannya :
ü  Akte lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
ü  Fotokopi akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
ü  Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
ü  Surat resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani rohani.
ü  Enam lembar foto terbaru ukuran paspor
ü  Tanda bukti pembayaran uang pewarganegraan
·         Membayar uang pewarganegaraan kepada kas Negara
Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 rupiah untuk kas negara. Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua ya!

H.    Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2)      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu.
3)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
5)      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6)      Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7)      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8)      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
9)      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
10)  Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
11)  Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
12)  Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.

I.       Akibat Pewarganegaraan
Pewraganegaraan dapat mengakibatkan hukum bagi setiap orang menjadi warga negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut:
1)      Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Indonesia
2)      Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan RI, turut memperoleh kewarganegaraan RI.
3)      Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anal itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.

J.      Pewarganegaraan Istimewa
Pewarganegaran istimewa adalah pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
o   Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
o   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
o   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
o   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
o   Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
o   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
o   Anak  yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
o   Anak  yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
o   Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
o   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
o   Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
o   Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

K.    Asas-Asas Warga Negara
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan:
  1. Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
  2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
  • Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  • Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan menurut Asas :
  1. Asas Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
  2. Asas Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
  3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Adapun kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:
  • Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
  • Membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
  • Membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
  • Menyukseskan pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
  • Mendahulukan kepentingan negara/ umum dari pada kepentingan pribadi.
  • Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
  • Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pada dasarnya setiap warga negara memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk bermasyarakat (sosial).
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)  adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

B.     Saran
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.

DAFTAR PUSTAKA

www.isomwebs.net (28 maret 2014)
google book Pendidikan Kewarganegaraan (28 maret 2014)
https://indonesianembassy.org.uk/consular/pelayanan-kekonsuleran-bagi-wni/penyebab-kehilangan-warga-negara
http://www.kuttabku.com/2017/01/syarat-syarat-menjadi-warga-negara-indonesia-dan-penyebab-hilangnya-kewarganegaraan-indonesia-menurut-uu-no-12-tahun-2006.html
Listyarti, Retno, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas X, Jakarta, Erlangga.
Majelis Permusyawaaran Rakyat Indonesia, 2011, Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945, Jakarta:sekretariat MPR RI.
http://www.slideshare.net http://mariamah-sulaiman.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar