PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Rabu, 25 September 2019

Perbedaan Sistem Politik Di Berbagai Negara



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Perbedaan Sistem Politik Di Berbagai Negara”. Makalah ini berisikan tentang macam-macam dan perbedaan sistem politik di berbagai Negara.Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.Amin.




Cempae,    Februari 2018



Tim Penyusun

















PENDAHULUAN

Sistem politik merupakan rangkaian dari variebel-variebel politik yang saling mengait sehingga membentuk satu kesatuan politik. Dalam ketatanegaraan, sistem politik terkait dengan tata cara pemerintahan, dasar pemerintahan, atau hak kekuasaan. Dalam setiap Negara tentu berbeda sitem Negara yang dianutnya.
Beberapa sistem politik di berbagai Negara adalah:
1.      Sistem politik liberal
2.      Sistem politik komunis
3.      Sistem presidensial
Mengenal sistem politik Indonesia sangat penting untuk meningkatkan kesadaran kita dalam berbangsa dan bernegara. Mari kita mulai dengan hal yang sangat mendasar untuk memahami sistem politik di Indonesia. Dimulai dengan definisi tentang sistem politik. Beberapa definisi mengenai sistem politik, salah satunya adalah Almond menyatakan sistem politik adalah hubungan timbal balik/interaksi dalam masyarakat merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Selanjutnya Rober A. Dahl, mendefinisikan sistem politik sebagai pola tetap dari berbagai hubungan antara manusia yang melibatkan tingkat, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang tertentu.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah prinsip yang membentuk kesatuan hubungan untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Berikutnya Rusadi Kartaprawira berpendapat bahwa sistem politik adalah cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang terus-menerus.
Dari seluruh uraian yang sudah dijelaskan dapat diambil garis lurus bahwa sistem politik selalu berkaitan dengan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Sistem politik negara sebagai pusat tentunya memiliki berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam perannya sistem politik terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang mendapat legitimasi dari negara. Termasuk beberapa lembaga yang menjalankan fungsi politik seperti fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Penyusunan kebijaksanaan memerlukan adanya kepaduhan baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik.

1.      Apa pengertian sistem politik Indonesia ?
2.      Apa pengertian sistem politik Liberal ?
3.      Apa pengertian sistem politik Komunis ?
4.      Jelaskan Perbedaan sistem politik Indonesia dengan system politik Negara liberal dan sistem politik Negara komunis !
5.      Menunjukkan kelebihan yang ada pada system politik yang dianut Indonesia !
6.      Menunjukkan Kelemahan-Kelemahan system politik yang dianut indonesia

1.      Untuk mengetahui pengertian sistem politik Indonesia ?
2.      Untuk mengetahui pengertian sistem politik Liberal ?
3.      Untuk mengetahui pengertian sistem politik Komunis ?
4.      Untuk mengetahui Perbedaan sistem politik Indonesia dengan system politik Negara liberal dan sistem politik Negara komunis !
5.      Untuk mengetahui kelebihan yang ada pada system politik yang dianut Indonesia!
6.      Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan system politik yang dianut indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

Sistem politik merupakan rangkaian dari variebel-variebel politik yang saling mengait sehingga membentuk satu kesatuan politik. Dalam ketatanegaraan, sistem politik terkait dengan tata cara pemerintahan, dasar pemerintahan, atau hak kekuasaan.
Sistem politik liberalisme berpangkal pada pemikiran bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas segala-galanya.Dalam sistem politik ini masyarakat diberi kebebasan dalaam memiliki sumber-sumber produksi.Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi. Negara yang menganut paham liberal dibenua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, kolumbia, ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini kurang lebih liberalism juga dianut oleh Negara Aruba, Bahamas, Republic Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Riko, dan Suriname.
·         Sistem politik komunis
Sistem politik komunis hanya mendasarkan bahwa manusia itu hanya makhluk social saja suatu kebaikan hanya untuk kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara keseluruhan.Menurut ideologi ini, Negara adalah manifestasi dari manusia sebagai makhluk special.
Contoh Negara komunis yaitu Indonesia, Uni Soviet, Kamboja, Vietnam, RRC, maupun Korea Utara. Setelah dekrit presiden pada 5 Juli 1959, politik luar negri Indonesia cenderung ke blok timur (blok komunis). Mengapa demikian? Karena Indonesia lebih banyak melakukan kerja sama dengan Negara komunis. Presiden soekarno menyampaikan pandangan politik dunia yang berlawanan, yaitu OLDEFO (Old Establishd Forces), dan NEFO (New Emerging Forces), Indonesia membentuk poros Jakarta-Peking Poros Jakarta-Pnomphenh-Hanoi-Peking-Pyongyang yang membuat Indonesia termasuk dalam Negara blok timur, konfrontasi dengan Malaysia yang berujung dengan keluarnya Indonesia dari PBB.
·         Sistem presidensial
Sistem presidensial, kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahandijabat oleh seorang presiden.Negara yang menganut sistem politik presidensial yaitu, amerika serikat, filiphina, Indonesia dan sebagian besar Negara-negara amerika latin dan amerika tengah.

            Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dibangun demi tujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Dalam penyelenggarkan politik negara perlu mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara. Tentunya hal tersebut memerlukan daya dan dana untuk menjamin tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Indonesia menganut sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda Negara dengan asas hokum Pemerintah berdasarkan konstitusi Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu Pemerintahan mayoritas Pemilu yang bebas Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya Sebagai suatu sistem politik, prinsip-prinsip tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Prinsip-prinsip tersebut juga harus menjadi setiap langkah yang diambil negara. Sistem politik demokrasi tidak akan berjalan baik jika salah satu komponen tidak berjalan sesuai fungsinya. Sebagai contoh, sebuah negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak memperoleh hak untuk memilih sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas.
Demokrasi yang tanpa pembatasan dan dasar pijak yang jelas cenderung menjadi tirani mayoritas. Sebuah keadaan di mana hak-hak minoritas menjadi tak terjamin. Kebebasan yang tidak dibatasi mengahadirkan keadaan yang merisaukan. Hak-hak pribadi atau kelompok selalu berada dalam ancaman pribadi atau kelompok mayoritas. Negara dengan sistem politik demokrasi harus menjamin hak-hak masyarakat melalui tatanan politik yang ditetapkan dalam konstitusi. Sistem politik demokrasi pancasila memberikan kekuasaan dan membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah (rakyat). Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002.

·         Pengertian Sistem politik liberal
Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
Sistem politik liberalisme berpangkal pada pemikiran bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas segala-galanya.Dalam sistem politik ini masyarakat diberi kebebasan dalaam memiliki sumber-sumber produksi.Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi. Negara yang menganut paham liberal dibenua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, kolumbia, ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini kurang lebih liberalism juga dianut oleh Negara Aruba, Bahamas, Republic Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Riko, dan Suriname.
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:

Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, di mana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – di mana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi di mana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial. Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.

·         Pengertian Sistem politik komunis
Pengertian Sistem Pemerintahan Komunisme. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”. Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis.
Munculnya Sistem Komunisme merupakan koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Namun dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Seperti dikutip oleh wikipedia. Pengertian Komunisme adalah merupakan sebuah ideologi. Dimana Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada tanggal  21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Sistem politik komunis hanya mendasarkan bahwa manusia itu hanya makhluk social saja suatu kebaikan hanya untuk kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara keseluruhan.Menurut ideologi ini, Negara adalah manifestasi dari manusia sebagai makhluk special.
Contoh Negara komunis yaitu Indonesia, Uni Soviet, Kamboja, Vietnam, RRC, maupun Korea Utara. Setelah dekrit presiden pada 5 Juli 1959, politik luar negri Indonesia cenderung ke blok timur (blok komunis). Mengapa demikian? Karena Indonesia lebih banyak melakukan kerja sama dengan Negara komunis. Presiden soekarno menyampaikan pandangan politik dunia yang berlawanan, yaitu OLDEFO (Old Establishd Forces), dan NEFO (New Emerging Forces), Indonesia membentuk poros Jakarta-Peking Poros Jakarta-Pnomphenh-Hanoi-Peking-Pyongyang yang membuat Indonesia termasuk dalam Negara blok timur, konfrontasi dengan Malaysia yang berujung dengan keluarnya Indonesia dari PBB.

No
Faktor Yang Mempengaruhi
Uraian / Keterangan
1.
Pedoman Filsafat
Pancasila dalam sistem politik Indonesia, telah dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945.
2.
Paham atau Ideologi yang diterapkan
Ideologi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, akan selalu dikaitkan dengan proses politik dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara diberbagai bidang. Dalam struktur politik, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum.
3.
Pedoman Konstitusi dan Hukum
Sejak pemilu 2004, presiden dipilih oleh rakyat sehingga tanggung jawabnya kepada rakyat. Lembaga negara, terdiri dari : MPR, Presiden, DPR, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Pengambilan Keputusan
Demokrasi Pancasila pada hakikatnya demokrasi yang bercorak khas Indonesia, yang penerapannya dijabarkan dalam :
·         Pemerintahan Berdasarkan Hukum.
·         Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
·         Pengambilan Keputusan Berdasakan Musyawarah
·         Peradilan yang Bebas dan Merdeka
·         Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Sosial Politik (Orsospol)

Pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) Aspek - aspek Demokrasi Pancasila :
a.    Aspek formal
b.    Aspek materiil
c.    Aspek normatif (kaidah)

Pengambilan keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila:
a.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b.      Persamaan,
c.       Kebebasan yang bertanggungjawab,
d.      Mengutamakan persatuan dan kesatuan.

·         System Politik Liberal
No
Faktor Yang Mempengaruhi
Uraian / Keterangan
1.
Pedoman Filsafat
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun
dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat
atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan
individu.
Setiap individu harus memiliki kebebasankemerdekaan, seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
2.
Paham atau Ideologi yang diterapkan
Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
3.
Pelaksanaan Liberalisme dalam Pengambilan Keputusan
Komponen dasar politik liberal mulai ditetapkan setelah revolusi, berturut-turut di Inggris (1688), Amerika (1776), dan Prancis (1789).Diantaranya yang utama adalah prinsip aturan hokum yang memberitahukan berbagai pernyataan hak-hak asasi manusia (bill of rights) dan konstitusi yang dirancang untuk menetapkan tatanan politik baru yang muncul dari pristiwa-pristiwa tersebut. Ada dua kriteria yang menjadi pedoman dalam mengkerangkakan dokumen-dokumen ini.
Pertama, hukum harus diterapkan secara tidak memihak dan berlaku untuk umum. Tidak ada pengecualian khusus bagi kelompok-kelompok tertentu, seperti pendeta/pastor, kaum ningrat atau golongan bangsawan seperti yang dialami atau terjadi pada masa lalu. Kedua, hukum ada untuk menjamin sebesar mungkin hak-hak yang sama bagi setiap individu dalam mencapai rencana hidupnya sendiri, bagi kebanyakan kaum liberal, pada dasarnya hak-hak yang paling mendasar sehubungan dengan ini adalah hak-hak kepemilikan pribadi dan kebebasan beragama.
Hak-hak ini merupakan hal yang niscaya bagi pemahaman mereka atas kebajikan toleransi dan mekanisme pasar yang mereka anggap sebagai penjemaan dari sebuah etos baru. Seperti yang akan kita lihat, kedua komitmen ini telah dimodifikasi, meskipun yang dimodifikasi bukanlah pertimbangan umum yang mendasarinya.
Golongan liberal beranggapan bahwa masyarakat terbentuk oleh individu-individu. Oleh karena itulah individulah yang berhak menentukan segalanya dalam masyarakat (negara). Kedaulatan harus berada ditangan rakyat. Dengan demikian timbullah sistem pemerintahan. Demokrasi, yang menuntut adanya UUD, pemilihan umum, kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berbicara.
Paham liberal mengutamakan kemerdekaan individu. Negara terdiri dari individu-individu. Negara adalah milik dari pada individu yang membentuk negara itu, maka yang berhak mengatur dan menentukan nasib suatu negara ini menghendaki pemerintahan sendiri dan menentang segala bentuk campur tangan serta penindasan dari bangsa lain. Dengan demikian liberalisme melahirkan semangat nasionalisme. Di Asia umumnya dan di Indonesia khususnya, nasionalisme ini muncul sebagai akibat adanya penindasan dari bangsa barat, sedangkan di negara-negara Eropa, nasionalisne muncul untuk menentang kekuasaan raja yang absolute.

No
Faktor Yang Mempengaruhi
Uraian / Keterangan
1.
Sistem pemerintahan bersifat sentralistik
Sistem pemerintahan sentralistik berarti bahwa sistem pemerintahan terpusat pada satu kekuasaan. Segala aspek yang menyangkut pemerintahan maupun kehidupan bernegara secara keseluruhan diatur dan ditentukan oleh satu pemegang kekuasaan, yang dalam hal ini adalah seorang kepala negara.
Kepala negara menentukan kebijakan politik, hukum, ekonomi, sosial, agama dan lain sebagainya tanpa campur tangan dari pihak lain, baik anggota parlemen maupun rakyat/warga negara.
2.
Tidak adanya hak milik pribadi
Paham komunis yang dianut oleh negara yang bersangkutan, menghapuskan asas hak milik pribadi dalam berbagai bidang. Sebagai contoh kasusnya yaitu, hak milik tanah. Di negara yang menerapkan sistem komunis, tanah dan segala sumber daya yang terdapat di wilayah negara tersebut adalah mutlak milik negara. Rakyat tidak berhak untuk menuntut sumber daya tersebut atas nama mereka, bahkan meski mereka adalah asli keturunan daerah/wilayah tersebut
3.
Tidak ada hak sipil dan politik
Pada negara komunis rakyat atau warga negara tidak memiliki hak sipil maupun hak politik. Hal ini kembali lagi pada konsep dasar komunis yakni segala aspek kehidupan diatur dan dikuasai oleh pemegang kekuasaan tertinggi. Sehingga rakyat tidak memiliki hak dan tidak bisa ikut berpartisipasi sedikitpun dalam hal kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Hal inilah yang menjadi alasan kenapa masyarakat atau rakyat di negara komunis merupakan rakyat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Karena mereka tidak bisa menyampaikan aspirasi dan menyampaikan pendapat kepada pemerintahan, meski hal itu menyangkut tentang kepentingan umum
4.
Tidak ada mekanisme pemilu yang bersifat terbuka
Sistem politik komunis tidak mengenal asas keterbukaan dalam pemilu. Pemerintahan dijalankan sesuai dengan keinginan dan perintah sang pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat hanya menerima keputusan yang telah diambil dan menjalankan peraturan yang telah diberlakukan.
Hal ini bertolak belakang dengan asas keterbukaan pada sistem politik demokrasi, dimana rakyat/warga negara mengetahui secara jelas siapa dan bagaimana terpilihnya anggota parlemen dalam lembaga pemerintahan negaranya
5.
Tidak ada oposisi kekuasaan
Tidak adanya oposisi kekuasaan merujuk pada konsep multi partai politik. Dalam sistem politik komunis hanya ada satu sistem politik, yakni partai politik yang menganut paham komunis. Sehingga dalam proses pelaksanaan sistem pemerintahan tidak akan ada pihak-pihak yang menentang kebijakan yang telah disepakati karena anggota parlemen yang ada adalah orang-orang yang berada dalam satu kubu/payung komunis
6.
Adanya batasan terhadap arus informasi yang beredar
Seperti yang telah dijelaskan bahwa kepala negara mengatur dan menguasai segala aspek kehidupan yang ada di negara yang ia pimpin. Dan bidang informasi termasuk didalam cakupan kekuasaan kepala negara. Kepala negara mengatur informasi-informasi apa saja yang boleh disebarkan dan diberitakan kepada masyarakat umum.
Jika pihak/lembaga yang bertugas sebagai penyebar informasi ini melanggar ketentuan yang telah diberikan oleh kepala negara, maka mereka akan menerima tindakan sanksi tegas seperti dicabutnya izin operasi perusahaan. Sebagai akibat dari adanya batasan ini, orang-orang yang berkecimpung dalam bidang informasi menjadi tidak kreatif karena ruang gerak kreatifitas yang sempit
7.
Ada batasan dalam mengemukakan pendapat
Tidak hanya  informasi saja yang dibatasi tetapi juga pendapat. Warga sipil maupun orang-orang yang berada di bawah kekuasaan lembaga pemerintah tidak dibebaskan berpendapat. Apalagi pendapat yang menyangkut tentang pemerintahan yang berjalan dan kebijakan yang tengah diberlakukan. Jika ada pihak-pihak yang nekat dan lancang mengemukakan pendapatnya maka mereka juga harus siap untuk menerima sanksi dan hukuman tegas yang telah ditetapkan.

2.6    Kelebihan Sistem Politik Indonesia

Sistem ini selalu menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechtstaate) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaate). Dengan demikian, segala tindakan atau kebijaksanaan harus berdasarkan pada hokum yang berlaku. Hal ini menghapus kewenangan politik secara semena-mena sehingga membuat masyarakat lebih lancar melibatkan diri dalam proses politik di dalam berbangsa bernegara.

1.      Menghendaki proses politik secara musyawarah dalam pengambilan keputusan

Hal ini memang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan di Indonesia, sehingga politik di dalam suatu negara tidak menimbulkan perselisihan apalagi dalam perebutan kekuasaan pemerintahan. Musyawarah ini harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.

2.      Bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai konsensus bersama

Hal ini menjadi penyaluran pemikiran politik dari masyarakat sehingga tidak tertutup kemungkinan jika politik pemerintahan dikritik masyarakat itu sendiri.

3.      Mengungkapkan seperangkat norma

Menghambat politik tak bertanggungjawab sebagai substansi dari norma-norma dan kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.


Kelebihan dari sisi lain system pemerintahan Indonesia, Sistem Pemerintahan Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan begitu saja seperti misalkan rendahnya dukungan politik tidak akan membuat presiden dapat dilengserkan karena alasan tersebut. (read more: Sistem Pemerintahan IndonesiaSistem Pemerintahan Presidensial).  Hal tersebut bisa menjadi suatu Kelebihan ataupun Kekurangan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia.


1.      Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
2.      Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
3.      Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
4.      Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
5.      Badan eksekutif (presiden) akan lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
6.      Masa jabatan badan eksekutif (presiden) mempunyai jangka waktu tertentu. Masa jabatan Presiden Indonesia adalah 5 tahun.
7.      Penyusun Program Kerja Kabinet akan lebih mudah karena dapat disesuaikan dengan jangka waktu semasa mereka menjabat.
8.      Legislatif bukan tempat kaderisasi calon jabatan eksekutif karena badan legislatif dapat diisi oleh orang luar bahkan anggota parlemen pun dapat masuk dalam badan legislatif.

2.7    Kelemahan Sistem Politik Indonesia

·         Kekerasan Politik Dalam Penerapan Prinsip Demokrasi di Indonesia

Demokrasi sebagai sistem politik modern (demokrasi modern) bukan sekedar demokrasi desa atau demokrasi negara –kota sebagaimana era Yunani dan Romawi kuno. Tetapi, demokrasi negara kebangsaan yang muncul berkaitan dengan perkembangan negara kebangsaan (nation state). Artinya demokrasi memiliki hakikat nasionalisme secara menyeluruh dan bukan sebuah pemahaman nasionalisme dalm arti sempit (baca; chauvinisme) yang berpotensi melahirkan kekerasan politik di sebuah negara Demokrasi.
Huntington secara menarik menamakan perkembangan demokrasi di negara modern (negara bangsa) dengan istilah Gelombang Demokrasi atau gelombang demoratisasi, yang menunjukan fenomena transisi di sejumlah negara dari rezim non-demokratis (otoriter) ke rezim-rezim demokratis yang terjadi pada kuruk-kurun waktu tertentu dan jumlahnya sangat signifikan lebih banyak daripada transisi menuju arah yang sebaliknya. Dengan analisis gelombang demokrasi yang lebih empirik, Huntungton melihat bahwa demokratisasi di suatu negara mensyaratkan adanya tiga hal, yakni:
1.      Berakhirnya sebuah rezim yang otoriter,
2.      Dibangunnya sebuah rezim demokratis,
3.      Pengkonsolidasian rezim demokratis.
Tampak sekali bahwa Huntington menempatkan demokrasi dan demokratisasi secara empirik berhadap-hadapan dengan sistem politik yang otoriter untuk mengetahui seberapa jauh perkembanagn terbaik dari dua kecendrungan yang bertentangan secara diametral itu. Analisis tentang demokrasi memang menjadi sangat jelas dan bersifat empirik manakala dikaitkan dengan kondisi dan sistem politik yang berada diseberangnya, yakni sistem poltik otoriter.
Gelombang baru tentang demokrasi bahkan saat ini ditandai dengan uoaya melakukan dekonstruksi pemikiran tentang demokrasi, yang seiring dikenal dengan pemikiran tentang “democracy without adjectives”, demokrasi kerakyatan, demokrasi parlementer, dan demokrasi dengan tambahan kata-kata sifat lainnya, selain mereduksi sifay universalitas demokrasi juga pada saat bersamaan merupakan pembatasan-pembatasan terhadap praktik demokrasi yang sesungguhnya. Setiap kata sifat sering kali digunakan oleh pihak penguasa untuk memnatasi pelaksanaan demokrasi sebagaimana mestinya, sehingga demokrasi kehilangan fungsi dalam aktualisasi kehidupan suatu sistem politik di suatu bangsa dan negara. Penguasa di beberapa negara otoriter bahakan seringkali sembunyi dibalik kata-kata sifat itu untuk mengebiri demokrasi dan tegaknya kedaultan rakyat.
Demokrasi sebagai sistem politik modern (demokrasi modern) bukan sekedar demokrasi desa atau demokrasi negara –kota sebagaimana era Yunani dan Romawi kuno. Tetapi, demokrasi negara kebangsaan yang muncul berkaitan dengan perkembangan negara kebangsaan (nation state).Setiap rezim memang selalu memerlukan conflicts dan management of conflicts. Kedua hal tersebut diyakini penguasa sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan demokrasi. Namun yang lebih sering terjadi justru hal tersebut direkayasa untuk mengalihkan perhatian publik dari suatu persoalan, sekaligus juga menempatkan sang penguasa sebagai pahlawan yang mampu meredakan pertikaian tersebut.
Para operator politik memperlakukan ‘mereka’ sebagai partner shadow boxing hanya untuk sementara waktu hingga tujuan politiknya terpenuhi. Namun celakanya bagi masyarakat yang terprovokasi, ‘mereka’ tetap disembah sebagai berhala, yang kemudian mengkultuskan setiap opini politik yang terbentuk dengan melakukan pembenaran terhadap setiap tindakan, bahkan kekerasan sekalipun. Hal ini tidak berati kita harus menggugat elite politik sebagai pelaku dan penanggungjawab utama kekerasan politik yang selama ini terjadi di masyarakat. Ini hanya sekilas catatan untuk menunjukan apa yang terhilang dari analisis sosial yang terlanjur menonjol dalam masyarkat.
Dalih yang sering dibuat adalah bahwa perilaku tersebut sebagai bagian dari sebuah proses demokrasi. Padahal pemahaman tentang demokrasi tidaklah sempit seperti yang dijabarkan diatas. Bernhard Sutor menyebutkan bahwa demokrasi memiliki tanda-tanda empiris, yaitu jaminan terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat, memperoleh informasi bebas, kebebasan pers, berserikat dan berkoalisi, berkumpul dan berdemonstrasi, mendirikan partai-partai, beroposisi, pemilihan yang sama, bebas, rahasia atas dasar nilai dua alternatif, dimana para wakil dipilih untuk waktu terbatas
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah poko yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara oleh karena kebijaksanaan tersebut menyangkut kehidupan rakyat juga. Meskipun pada umumnya pengertian demokrasi dapat dikatakan tidak mengandung kontradiksi karena di dalamnya meletakkan posisi rakyat dalam posisi yang amat penting, namun pelaksanaannya (perwujudannya) dalam lembaga kenegaraan ternyata prinsip ini telah menempuh berbagai rute yang tidak selalu sama.
Adanya berbagai rute atau pengejawantahan tentang demokrasi itu menunjukkan pula beragamnya kapasitas peranan negara maupun rakyat. Ada negara yang memberikan peluang yang amat besar terhadap peran rakyat yang melalui sistem pluralisme-liberal, dan ada juga yang sebaliknya negara yang memegang dominasi yang jauh lebih besar daripada rakyatnya. Studi politik tentang Dunia Ketiga yang umumnya memperlihatkan lebih dominannya negara daripada peranan rakyat telah melahirkan berbagai konsep yang dimaksudkan sebagai alat pemahaman bagi realitas tersebut. Berbagai uapaya pemahaman dengan memberikan pijakan teoritis itulah telah menunjukkan betapa di negara Indonesia telah terjadi hubungan tolak-tarik antara negara dengan masyarkat dalm memainkan peranannya.
Penting kiranya untuk segera memberikan porsi yang layak bagi pembangunan demokrasi, serta menciptakan suatu kebijakan publik yang mampu mengatur agar simbol-simbol kekerasan tidak digunakan, setidaknya dibatasi, dalam wacana politik. Dan yang terpenting agar penalaran masyarakat tidak diredusir dari esensi menjadi simbol dan menyihir simbol menjadi esensi. Masyarakat perlu diberi ketentraman untuk mengembangkan demokrasinya, bukan dicabik untuk kepentingan politik.
Namun, kini kita menyaksikan kecenderungan yang semakin kuat munculnya public podium yang bersifat merusak tradisi demokrasi di berbagai wilayah di Tanah Air. Ikatan-ikatan kepercayaan yang dibangun oleh kelompok-kelompok masyarakat cenderung semakin menyempit, meniadakan pentingnya pluralisme. Kecenderungan semacam ini sudah barang tentu mendorong pengerasan batas-batas antar kelompok dalam transaksi politik. Akibatnya, arena publik sebagai arena penyelamatan masyarakat berubah menjadi arena kekerasan politik.
Setidaknya ada dua bentuk model kekerasan politik, yakni kekerasan struktural dan kekerasan kultural. Dalam tataran struktural, kekerasan politik dipahami sebagai hasil hubungan-hubungan sosial atau struktural dimana para pelaku tersebut berada. Nilai dan norma dipandang sebagai imperatif struktural yang terinternalisasi dalam diri individu, sehingga orang berprilaku selaras dengan-atau fungsional terhadap sistem.
Menurut Muhammad Asfar, ada empat kondisi struktural yang menjadi akar persoalan munculnya kekerasan politik :
Pertama, kekerasan politik tersebut merupakan reaksi beberapa kelompok masyarakat, khususnya pendukung OPP tertentu, yang menilai para pemegang kekuasaan kurang adil dalam mengelola berbagai konflik dan sumber kekuasaan yang ada. Bahkan dengan wewenang strukturalnya memakai cara-cara non-dialogis, non-musyawarah untuk menyelesaikan konflik kepentingan. Karena tidak memakai cara-cara dialogis dan beradab untuk menyelesaikan konflik, maka jalan kekerasan kekuasaanlah yang dipakai untuk memenangkan kepentingan terhadap lawan-lawan yang bersengketa atau berbeda kepentingan.
Kedua, cara-cara kekerasan politik tersebut ditempuh karena para pelaku menilai bahwa institusi-institusi demokrasi tidak mampu mengartikulasikan dan mengagregatkan berbagai kepentingan politik dalam masyarakat. Akibatnya, berbagai kelompok yang tidak mempunyai akses kepada kekuasaan menyalurkan berbagai aspirasi politiknya melalui cara-cara diluar lembaga demokrasi yang ada. Strategi perjuangan politik kemudian dilakukan di jalan dan tidak jarang dengan cara kekerasan.



KESIMPULAN

Sistem politik merupakan rangkaian dari variebel-variebel politik yang saling mengait sehingga membentuk satu kesatuan politik. Dalam ketatanegaraan, sistem politik terkait dengan tata cara pemerintahan, dasar pemerintahan, atau hak kekuasaan.
Macam-macam Sistem Politik diberbagai Negara:
1.        Sistem politik liberal
2.        Sistem politik komunis
3.        Sistem parlementer
4.        Sistem presidensial
5.        Sistem politik otoriter/totaliter
6.        Sistem politik anarki
7.        Sistem politik demokrasi
8.        Sistem demokrasi dalam transis
Perbedaan Sistem Politik diberbagai Negara:
1.        Sistem politik otokrasi tradisional
2.        Sistem Politik Totaliter (Dictator)
3.        Sistem politik demokrasi
4.        Sistem politik di Negara berkembang

Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa sistem politik yang berlaku di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, dimana rakyat turut serta dalam politik dengan memiliki hal politik masing-masing sesuai dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kenapa Indonesia tidak menganut sistem politik liberal, dan komunisme? itu semua dikarenakan Indonesia sebagai negara demokratis tidak cocok menganut sistem politik tersebut.

Kita sebagai warga Negara Indonesia harus bangga Negara kita menganut sistem politik demokrasi pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Oleh karena itu mari kita membantu pemerintah untuk menjalankan sistem politik di Indonesia dengan cara apapun, bisa dengan mengeluarkan pendapat yang membangun tapi tidak dengan bentuk anarkis.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar