PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Rabu, 25 September 2019

MAKALAH TENTANG BELA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Semakin maju suatu bangsa akan senakin sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancaman-ancaman yang selalu datang. Dengan arus  globalisasi dan modernisasi dunia ini suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan . Bukan di Negara-negara yang sedang berkembang saja namun Negara yang sudah majupun mendapati ancaman ancaman tersebut. Ancaman bukan hanya dapat berasal dari luar negara. Ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam Negara merupakan hal tetap dan harus diwaspadai oleh negara itu sendiri. Bangsa tersebut seharusnya mempunyai rasa nasionalisme yang kuat untuk mlindungi dan membela negaranya dari Negara lain yang lebih berwawasan intelektual luas . Karenanya ancaman bukan hanya dari ancaman militer, namun juga ancaman non militer seperti halnya perang ideologi dan moral.
Indonesia mendapatkan kemerdekaannya dengan susah payah. Tiga abad lamanya Indonesia dijajah, namun dengan semangat juang yang tinggi, akhirnya pada 17 Agustus 1945 Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Indonesia adalah Negara Republik dengan jumlah penduduk dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia. Sekitar 150 juta jiwa manusia hidup di Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari semangat juang dan rasa cinta serta wujud bela Negara dari para pejuang bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
Suatu Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebut bersatu padu untuk memperjuangkan Negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimiliki didalam suatu Negara itu sendiri. Namun semakin berkembangnya jaman dan semakin maraknya arus globalisasi dunia tidak jarang membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi dan membela negaranya dari ancaman ancaman yang terjadi.
Kini pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pendidikan wajib bela Negara. Menurut Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI M Faisal, bela negara bukanlah kegiatan militer melainkan untuk menumbuhkan kecintaan kepada NKRI. Bela negara sudah ada 15-20 tahun lalu. Nah, mulai 2015, pelaksanaannya tak hanya di lingkungan Kementerian Pertahanan tapi skala nasional. Momentum ini juga bagian dengan Revolusi Mental. "Ini sebagai bagian dari revolusi mental. Orang salah mengira bela negara itu dianggap kegiatan seperti militer. Padahal bela negara adalah bagaimana menumbuhkan kecintaan kepada NKRI, semangat berbangsa dan bernegara," ujar Faisal kepada Detikcom, Senin (12/10). (www. http://beritagar.id/ artikel/ berita/ apa-beda-wajib-militer -dan-bela-negara, 2015).

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu Bela Negara?
2.      Apa saja dasar hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia?
3.      Mengapa bela negara itu penting?
4.      Kesediaan Warga Negara Untuk Melakukan Bela Negara?


BAB II
KAJIAN TEORI

A.    Hakikat Bela Negara
Indonesia terletak di posisi silang dunia, yaitu diantara dua benua dan dua samudra. Posisi yang sangat strategis ini tentu akan mengundang ancaman/bahaya dari luar, terlebih saat melihat limpahan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman/bahaya maka setiap warga negara Indonesia wajib melaksanakan upaya bela negara.
Bela negara menurut UU RI No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara pasal 1 ayat (2) yaitu “Tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan unyuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Paancasila dan UUD 1945”. Namun di era reformasi UU RI No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam undang-undang ini tepatnya pada pasal 9 tidak dijelaskan definisi Bela negara, melainkan hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negara serta menjelaskan ketentuan pelaksanaan upaya bela negara. Meskipun demikian pada pasal tersebut tersirat makna “Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa” (Abidin, 2014: 30). Makna tersirat tersebut terlihat jelas tidak mengubah esensi dari bela negara yaitu upaya untuk mepertahankan negara dari segala ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketika bicara mengenai bela negara, tentu akan menyangkut perihal Ketahanan Nasional. Sunarso (2013: 200) mendefinisikan ketahanan nasional sebagai “kondisi dinamis suatu bangsa, keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar dan dalamyang secara langsung dan tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya”. Sutarman (2011: 82-83) menjelaskan hubungan/keterkaitan antara pembelaan negara atau bela negara dengan ketahanan nasional meliputi:
1.      Pembelaan Negara sebagai suatu sitem lebih menekankan pada komponen kekuatan , strategi dan sosialisasi. Sedang Ketahanan Nasional itu merupakan sasaran dan tujuan dari upaya-upaya pembelaan negara. Tujuan Ketahanan Nasional akan diukur melelui seberapa jauh “keuletan“ warga negara dalam partisipasi dan implementasinya dalam Ketahanan Nasional dan seberapa besar kekuatan “ketangguhan“ warga negara dalam Ketahanan Nasional.
2.      Pembelaan Negara sebagai wujud partisipasi warga negara yang dilakukan secara semesta dalam arti bahwa seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasi diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri adalah dalam rangka memelihara dan meningkatkan Ketahanan Nasional.
3.      Perihal usaha atau upaya bela negara itu bagi warga negara bukan suatu kesadaran, fakultatif, tetapi harus diterima sebagai suatu panggilan tugas dan kewajiban, karena ancaman yang datang baik yang langsung maupun tidak langsung dapat timbul sewaktu - waktu, dan pengingkaran terhadap kewajiban bela negara merupakan karapuhan Ketahanan Nasional, yang pada gilirannya akan membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya.

B.     Dasar Hukum Bela Negara
Dasar hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia termuat dalam berbagai aturan yaitu Batang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.
1.      UUD 1945
a.       Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.”
b.      Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
c.       Pasal 30 Ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
d.      Pasal 30 Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
e.       Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
f.       Pasal 30 Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
2.      TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara
Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.
3.      TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
a.       Pasal 1: “Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.”
b.      Pasal 2
1)      Ayat 1: “Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.”
2)      Ayat 2: “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan,”
3)      Ayat 3: “Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama saling membantu.”
4.      TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI
a.       BAB I tentang TNI
1)      Pasal 1: Jati Diri TNI
-          Ayat 1: “Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.”
-          Ayat 2: “Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.”
-          Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.”
2)      Pasal 2: Peran TNI
-          Ayat 1: “Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
-          Ayat 2: “Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”
-          Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.”
b.      BAB II tentang POLRI
Pasal 6:
1)      Ayat 1: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memelihara, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
2)      Ayat 2: “Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.”
5.      UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 2: “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
6.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
7.      UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
a.       Pasal 2: “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.”
b.      Pasal 4: “Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.”
c.       Pasal 9 ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
d.      Pasal 9 ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
1)      Pendidikan kewarganegaraan
2)      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3)      Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
4)      Pengabdian sesuai profesi”
e.       Pasal 9 ayat (3): “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.”

C.    Pentingnya Bela Negara
Upaya bela negara adalahsikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Menurut Rukmini (2011:6)  kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI. Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah  melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara.Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.
Ada tiga alasan kenapa bela Negara itu penting, yaitu alasan historis, geografis, dan demografis.
a.       Alasan historis
-          Sejak dulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia
-          Indonesia pernah di jajah selama 300 tahun
-          Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bukan  hadiah dari penjajah
-          Sejarah membuktikan setiap ada ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa dan negara RI baik dari luar maupun dari dalam, rakyat akan bangkit membela negaranya. Tidak mngkin bangsa Indonesia meminta bantuan kepada bangsa lain untuk membela negaranya sendiri.
b.      Alasan geografis
-          Wilayah Indonesia sangat luas
-          Kekayaan alamnya melimpah
-          Letak Indonesia sangat strategis
-          Jumlah pulau lebih dari 17000
-          Tanahnya amat subur
c.       Alasan demografis
-          Jumlah penduduk nomor empat di dunia, sekitar 300juta
-          Persebaran penduduk tidak merata
-          Kualitaspenduduknya relative masih tertinggal dibandingkan negara maju
-          Pendapatan perkapita rendah
-          Pemerataan kurangbaik.
-          Pengangguran relatif tinggi.

Berdasarkan kondisi yang objektif di atas diperlukan peran dari seluruh anak bangsa untuk turut serta dalam mengisi dan ikut bertanggungjawab atas bela Negara. Karena setiap warga Negara harus di tumbuhkan rasa bela Negara karena bermacam-macam alasan di atas. Bukan hanya satu dua orang saja yang di tumbuhkan, tapi semua rakyat Indonesia.

D.    Klasifikasi Ancaman
1.      Menurut bentuknya
a.       Ancaman militer yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
b.      Ancaman non militer yaitu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenab bangsa.
2.      Menurut sifat
a.       Ancaman tradisional : yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaultan dan keutuhan wilayah NKRI.
b.      Ancaman non tradisional : yaitu ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyulundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotika dan obat – obatan terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan negara.

E.     Unsur-unsur Bela Negara
1.      Cinta tanah air
2.      Kesadaranberbangsadan bernegara
3.      Yakin akanpancasilasebagai ideologi negara
4.      Relaberkurbanuntukbangsadan negara
5.      Memilikikemampuanawalbelanegara

F.     Bentuk-bentuk Bela Negara
1.      Bentuk penyelenggaraan usaha bela Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turut berupaya dalam usaha pembelaan negara melalui:
a.       Pendidikan kewarganegaraan.
b.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c.       Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib .
d.      Pengabdian sesuai dengan profesi.
2.      Bentuk bela Negara di lingkungan
Bentuk bela negara di lingkungan masyarakat menurut Rukmini (2011:7) yaitu:
a.       Siskamling
b.      Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
c.       Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunal
d.      Keamanan rakyat (karma) yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanan
e.       Perlawanan rakyat (wanra) yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
f.       Pertahanan sipil (hansip) yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur – unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam  menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa



BAB III
KESEDIAAN WARGA NEGARA
UNTUK MELAKUKAN BELA NEGARA

Menurut Mentri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Harus kita ketahui bersama bahwa pembelaan negara bukan semata-mata  tugas dari TNI dan aparat negara semata, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bela negara juga tidak bisa kita artikan sebagai suatu tindakan dalam menangani kasus perang atau mengangkat senjata dalam menghadapi musuh saja tetapi bisa diwujudkan dalam upaya mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. “jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum UU lagi, Kementrian Pertahanan mempersilakan untuk dibuat. Namun, payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum program bela negara di Indonesia. yang paling penting dari program bela negara ini adalah soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.” Ujar Ryamizard Ryacudu dalam Republika.co.id, senin (19/10). Dengan kita mencintai tanah air Indonesia, maka kita akan merasa bangga dengan negara kita serta akan mau untuk menghargai sesama yang pada akhirnya akan menciptakan kedamaian dan tercapainya hak dan kewajiban warga negara dalam mempertahankan negara.
Sering kita jumpai bahwa terdapat perbedaan dalam pelaksanaan bela negara pada setiap negara. Seperti istilah wajib militer yang merupakan landasan dalam pembentukan bela negara. Dimana wajib militer ini, merupakan wujud dari bela negara yang mengajari dan memberikan aksi tanggap kepada masyarakat tentang dunia kemiliteran, sehingga masyarakat mempunyai bekal untuk menjaga dirinya. Biasanya wajib militer ini diterapkan pada negara-negara yang masih dalam keadaan perang. Seperti contohnya Korea Selatan dan Korea Utara yang mewajibkan warganya untuk mengikuti wajib militer. Tidak seperti Indonesia yang tidak menerapkan sistem wajib militer, karena Indonesia memang tidak dalam keadaan perang.
Dalam menjalankan aksi bela negara pastinya membutuhkan dana anggaran untuk mendukungnya. Dana ini akan digunakan dalam berbagai macam keperluan dalam bela negara seperti untuk membeli peralatan dan fasilitas serta upah-upah atau hadiah bagi warga negara yang turun langsung dalam bela negara. Sedangkan untuk sumber dana sendiri Menurut Menhan, menegaskan bahwa untuk sumber anggaran di Indonesia ada banyak. Sumber ini dapat dari APBN ditambah sumber pendanaan lain. Namun anggaran di Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan anggaran bela negara yang di berlakukan di negara-negara lain. Bahkan jika dibandingkan secara angka, nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti tidak ada artinya dibandingkan negara lain. Meski demikian, kita harus bersyukur karena negara kita masih aman dan semoga tetap aman.
Menurut  UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.” Mengapa bela negara diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena belanegara ini merupakan suatu perwujudan yang nyata bagi rakyat dalam mempertahankan kekuasaan baik wilayah, ekonomi, budaya, dan politik negara agar keberadaanya dapat terjaga. Bentuk dalam bela negara ini dapat dilakukan dalam berbagai hal seperti yang telah dibahas pada bab sebelumnya. Salah satunya dengan mengikuti kegiatan siskamling. Pada kegiatan ini, warga diajak untuk secara aktif menjaga wilayah penduduk di sekitar desa. Ini merupakan contoh kecil tetapi mempunyai peran yang luar biasa terhadap keamanan wilayah desa tersebut. apabila kegiatan siskamling ini tidak dilakukan pastinya kemungkinan besar wilayah tersebut akan terjadi kasus pencurian, meski juga masih ada desa yang aman-aman saja saat tidak ada Siskamling. Namun ini merupakan upaya dalam langkah antisipasi.
Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”seperti pembahasan diatas, bahwa setiap warga negara diwajibkan untuk bela negara. Pastinya untuk mengantisipasi dalam hal keamanan, negara juga membuat suatu badan yang disebut TNI dan kepolisian. TNI dan kepolisian ini bertugas untuk menjamin keamanan dan ketertiban di negara Indonesia. Berbeda dengan siskamling yang hanya mempertahankan wilayah lingkungan desa sekitar. TNI dan kepolisian lebih luas dari ini, dan mencakup negara. Intinya negara telah menjamin keamanan negara, tetapi kita sebagai warga negara juga harus mengupayakan bela negara itu sendiri. seperti halnya yang telah disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 4: “Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.”


BAB IV
PENUTUP
A.    Simpulan
Bela negara merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga Ketahanan Nasional dari segala ancaman. Maka dari itu perlu rasa tanggungjawab dari setiap rakyat Indonesia untuk melakukan upaya bela negara. Rasa tanggungjawab perlu di tumbuhkan sejak dini bahkan terus menerus untuk di kembangkan menyeluruh di bangsa Indonesia ini agar setiap rakyat Indonesia dimanapun dia berada, seluruh rakyat Indonesia mempunyai kesadaran untuk melakukan upaya bela negara. Upaya bela negara tidak perlu langsung ikut melakukan pertempuran di garis depan, tapi cukup perlu melakukan hal-hal sederhana di sekitar kita.
Sebagai warga Negara yang baik, kita wajib menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yaitu dengan menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI) untuk bela negara menurut UU RI No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara pasal 1 ayat (2). Bahwa bela Negara sebenarnya bukan hanya berhubungan dengan upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman dan serangan musuh berupa serangan atau gencatan senjata, namun merupakan upaya dari seluruh elemen Negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa dan Negara Indonesia di segala bidang, baik luar maupun dari dalam Negara Indonesia sendiri.
Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air, mencintai bangsa dan negaranya dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil, jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, khususnya di masa yang akan datang. Kontribusi kita sebagai warga Negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI adalah dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip Pancasila. Yaitu dengan menjadikan nilai pancasila sebagai dasar Negara dalam menuntun langkah kita. Kita sebagai warga Negara dapat ikut turut serta dalam bela Negara melalui beberapa usaha bela Negara seperti pendidikan kewarganegaraan, latihan militer hingga pengabdian kita sesuai profesi kita. Dapat pula diwujudkan dalam bentuk bela Negara di bidang lingkungan, seperti jaga poskampling, menanggulangi bencana alam, hingga membantuk pertahanan sipil.

B.     Saran
1.      Kemerdekaan yang telah kita miliki harus tetap dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsa Indonesia sudah merdeka, akan tetapi bukan berarti lepas dari segala bentuk ancaman baik dari luar maupun dari dalam NKRI.
2.      Hindari keinginan untuk membangun Negara dalam Negara yang dapat memecah persatuan dan kesatuan NKRI. Bahwasanya kepentingan Negara Indonesia merupan kepentingan yang harus lebih diutamakan dari pada kepentingan kelompok tertentu.
3.      Mulailah membela Negara dari hal terkecil yang dapat kita lakukan dari lingkungan terdekat kita. Sebagai pelajar hendaknya kita belajar yang rajin, dan menghormati guru.
DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Zainal., dkk. 2014. Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Jawa Timur: UPN "Veteran" Jawa Timur.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  NomorIV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasiona Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasiona Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menhan. 2015. Hak dan Kewajiban Rakyat Dalam Bela Negara. Tersedia: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/10/19/nwghaw282-menhan-hak-dan-kewajiban-rakyat-untuk-bela-negara. Diakses pada 20 Oktober 2015.
Rukmini, Manis. 2011. Bela Negara. Makalah. Program Diploma Manajemen Informatika STMIK Amikom Yogyakarta. Tersedia: http://research.amikom.ac.id/index.php/DMI/article/viewFile/6398/3829. Diakses pada 15 Oktober 2015.
Sunarso, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan: PKn untuk Perguruan Tinggi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: UNY Press.
Sutarman. 2011. Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945 (Amandemen). Jurnal Magistra No. 75 Th. XXIII Maret 2011.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar