BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Semakin
maju suatu bangsa akan senakin sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi
negaranya dari ancaman-ancaman yang selalu datang. Dengan arus globalisasi dan modernisasi dunia ini suatu
Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan . Bukan di Negara-negara yang sedang
berkembang saja namun Negara yang sudah majupun mendapati ancaman ancaman
tersebut. Ancaman bukan hanya dapat berasal dari luar negara. Ancaman dari luar
maupun ancaman dari dalam Negara merupakan hal tetap dan harus diwaspadai oleh
negara itu sendiri. Bangsa tersebut seharusnya mempunyai rasa nasionalisme yang
kuat untuk mlindungi dan membela negaranya dari Negara lain yang lebih
berwawasan intelektual luas . Karenanya ancaman bukan hanya dari ancaman
militer, namun juga ancaman non militer seperti halnya perang ideologi dan
moral.
Indonesia
mendapatkan kemerdekaannya dengan susah payah. Tiga abad lamanya Indonesia
dijajah, namun dengan semangat juang yang tinggi, akhirnya pada 17 Agustus 1945
Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Indonesia adalah Negara Republik dengan
jumlah penduduk dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia. Sekitar 150 juta
jiwa manusia hidup di Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari semangat juang
dan rasa cinta serta wujud bela Negara dari para pejuang bangsa dan seluruh
rakyat Indonesia.
Suatu
Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebut bersatu padu
untuk memperjuangkan Negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimiliki
didalam suatu Negara itu sendiri. Namun semakin berkembangnya jaman dan semakin
maraknya arus globalisasi dunia tidak jarang membuat lalai bangsa akan
kesadaran untuk melindungi dan membela negaranya dari ancaman ancaman yang terjadi.
Kini
pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pendidikan wajib bela Negara. Menurut
Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI M Faisal,
bela negara bukanlah kegiatan militer melainkan untuk menumbuhkan kecintaan
kepada NKRI. Bela negara sudah ada 15-20 tahun lalu. Nah, mulai 2015,
pelaksanaannya tak hanya di lingkungan Kementerian Pertahanan tapi skala
nasional. Momentum ini juga bagian dengan Revolusi Mental. "Ini sebagai
bagian dari revolusi mental. Orang salah mengira bela negara itu dianggap
kegiatan seperti militer. Padahal bela negara adalah bagaimana menumbuhkan
kecintaan kepada NKRI, semangat berbangsa dan bernegara," ujar Faisal
kepada Detikcom, Senin (12/10). (www. http://beritagar.id/ artikel/ berita/ apa-beda-wajib-militer
-dan-bela-negara, 2015).
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa itu Bela Negara?
2.
Apa saja dasar hukum pelaksanaan bela
negara di Indonesia?
3.
Mengapa bela negara itu penting?
4.
Kesediaan Warga Negara Untuk Melakukan
Bela Negara?
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A.
Hakikat
Bela Negara
Indonesia
terletak di posisi silang dunia, yaitu diantara dua benua dan dua samudra.
Posisi yang sangat strategis ini tentu akan mengundang ancaman/bahaya dari
luar, terlebih saat melihat limpahan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki
Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
segala ancaman/bahaya maka setiap warga negara Indonesia wajib melaksanakan
upaya bela negara.
Bela
negara menurut UU RI No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan
Negara pasal 1 ayat (2) yaitu “Tekad,
sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, dan
kerelaan unyuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun
dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai
Paancasila dan UUD 1945”. Namun di era reformasi UU RI No. 20 Tahun 1982
dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Dalam undang-undang ini tepatnya pada pasal 9 tidak dijelaskan definisi
Bela negara, melainkan hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut
serta dalam bela negara serta menjelaskan ketentuan pelaksanaan upaya bela
negara. Meskipun demikian pada pasal tersebut tersirat makna “Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa” (Abidin, 2014: 30). Makna tersirat tersebut terlihat jelas tidak mengubah esensi dari
bela negara yaitu upaya untuk mepertahankan negara dari segala ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketika
bicara mengenai bela negara, tentu akan menyangkut perihal Ketahanan Nasional.
Sunarso (2013: 200) mendefinisikan ketahanan nasional sebagai “kondisi dinamis suatu bangsa, keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional,
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta
gangguan baik yang datang dari luar dan dalamyang secara langsung dan tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya”. Sutarman (2011:
82-83) menjelaskan hubungan/keterkaitan antara pembelaan negara atau bela
negara dengan ketahanan nasional meliputi:
1. Pembelaan
Negara sebagai suatu sitem lebih menekankan pada komponen kekuatan , strategi
dan sosialisasi. Sedang Ketahanan Nasional itu merupakan sasaran dan tujuan
dari upaya-upaya pembelaan negara. Tujuan Ketahanan Nasional akan diukur
melelui seberapa jauh “keuletan“ warga negara dalam partisipasi dan
implementasinya dalam Ketahanan Nasional dan seberapa besar kekuatan “ketangguhan“
warga negara dalam Ketahanan Nasional.
2. Pembelaan
Negara sebagai wujud partisipasi warga negara yang dilakukan secara semesta
dalam arti bahwa seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasi diri guna
menanggulangi setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun
dari dalam negeri adalah dalam rangka memelihara dan meningkatkan Ketahanan
Nasional.
3. Perihal
usaha atau upaya bela negara itu bagi warga negara bukan suatu kesadaran,
fakultatif, tetapi harus diterima sebagai suatu panggilan tugas dan kewajiban,
karena ancaman yang datang baik yang langsung maupun tidak langsung dapat
timbul sewaktu - waktu, dan pengingkaran terhadap kewajiban bela negara
merupakan karapuhan Ketahanan Nasional, yang pada gilirannya akan membahayakan
identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasionalnya.
B.
Dasar
Hukum Bela Negara
Dasar
hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia termuat dalam berbagai aturan yaitu
Batang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.
1. UUD
1945
a. Pasal
27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
negara.”
b. Pasal
30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
c. Pasal
30 Ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.”
d. Pasal
30 Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
e. Pasal
30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
f. Pasal
30 Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.”
2. TAP
MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara
Dalam
Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain
disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang
didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui
wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI,
Polri, dan rakyat.
3. TAP
MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
a. Pasal
1: “Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.”
b. Pasal
2
1) Ayat
1: “Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam
pertahanan negara.”
2) Ayat
2: “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan,”
3) Ayat
3: “Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan,
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
bekerja sama saling membantu.”
4. TAP
MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI
a. BAB
I tentang TNI
1) Pasal
1: Jati Diri TNI
-
Ayat 1: “Tentara Nasional Indonesia
merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela
kepentingan negara.”
-
Ayat 2: “Tentara Nasional Indonesia
berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.”
-
Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia
wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai dengan
peran dan fungsinya.”
2) Pasal
2: Peran TNI
-
Ayat 1: “Tentara Nasional Indonesia
merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
-
Ayat 2: “Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”
-
Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia
melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara
yang diatur dengan undang-undang.”
b. BAB
II tentang POLRI
Pasal 6:
1) Ayat
1: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memelihara, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
2) Ayat
2: “Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.”
5. UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal
2: “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
6. UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal
68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
7. UU
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
a. Pasal
2: “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.”
b. Pasal
4: “Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman.”
c. Pasal
9 ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
d. Pasal
9 ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
1) Pendidikan
kewarganegaraan
2) Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
3) Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
4) Pengabdian
sesuai profesi”
e. Pasal
9 ayat (3): “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan
undang-undang.”
C.
Pentingnya
Bela Negara
Upaya bela negara adalahsikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan
republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah
pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki
dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat
penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Menurut
Rukmini (2011:6) kesadaran bela negara
itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara
merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi
negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal
bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk
menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah
melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap
warga negara.Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan
secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM
untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.
Ada
tiga alasan kenapa bela Negara itu penting, yaitu alasan historis, geografis,
dan demografis.
a. Alasan
historis
-
Sejak dulu banyak negara yang ingin
menguasai Indonesia
-
Indonesia pernah di jajah selama 300
tahun
-
Kemerdekaan Indonesia adalah hasil
perjuangan bukan hadiah dari penjajah
-
Sejarah membuktikan setiap ada ancaman
terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa dan negara RI baik dari luar maupun
dari dalam, rakyat akan bangkit membela negaranya. Tidak mngkin bangsa
Indonesia meminta bantuan kepada bangsa lain untuk membela negaranya sendiri.
b. Alasan
geografis
-
Wilayah Indonesia sangat luas
-
Kekayaan alamnya melimpah
-
Letak Indonesia sangat strategis
-
Jumlah pulau lebih dari 17000
-
Tanahnya amat subur
c. Alasan
demografis
-
Jumlah penduduk nomor empat di dunia, sekitar
300juta
-
Persebaran penduduk tidak merata
-
Kualitaspenduduknya relative masih
tertinggal dibandingkan negara maju
-
Pendapatan perkapita rendah
-
Pemerataan kurangbaik.
-
Pengangguran relatif tinggi.
Berdasarkan
kondisi yang objektif di atas diperlukan peran dari seluruh anak bangsa untuk
turut serta dalam mengisi dan ikut bertanggungjawab atas bela Negara. Karena setiap
warga Negara harus di tumbuhkan rasa bela Negara karena bermacam-macam alasan
di atas. Bukan hanya satu dua orang saja yang di tumbuhkan, tapi semua rakyat
Indonesia.
D.
Klasifikasi
Ancaman
1.
Menurut
bentuknya
a.
Ancaman militer
yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang
dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
b.
Ancaman non
militer yaitu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan
akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenab bangsa.
2.
Menurut sifat
a.
Ancaman
tradisional : yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa
agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaultan dan keutuhan
wilayah NKRI.
b.
Ancaman non
tradisional : yaitu ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara berupa aksi
teror, perampokan dan pembajakan, penyulundupan, imigrasi gelap, perdagangan
narkotika dan obat – obatan terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta
pencurian kekayaan negara.
E.
Unsur-unsur
Bela Negara
1. Cinta tanah air
2.
Kesadaranberbangsadan
bernegara
3.
Yakin
akanpancasilasebagai ideologi negara
4.
Relaberkurbanuntukbangsadan
negara
5.
Memilikikemampuanawalbelanegara
F.
Bentuk-bentuk
Bela Negara
1. Bentuk penyelenggaraan usaha bela Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga
Negara Indonesia dapat turut berupaya dalam usaha pembelaan negara melalui:
a.
Pendidikan kewarganegaraan.
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib.
c.
Pengabdian sebagai prajurit tentara
nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib .
d.
Pengabdian sesuai dengan profesi.
2.
Bentuk bela
Negara di lingkungan
Bentuk bela negara di lingkungan
masyarakat menurut Rukmini (2011:7) yaitu:
a.
Siskamling
b.
Ikut serta
menanggulangi akibat bencana alam
c.
Ikut serta
mengatasi kerusakan masal dan komunal
d.
Keamanan rakyat
(karma) yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanan
e.
Perlawanan
rakyat (wanra) yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang
pertahanan.
f.
Pertahanan
sipil (hansip) yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur –
unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana
alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa
BAB
III
KESEDIAAN
WARGA NEGARA
UNTUK
MELAKUKAN BELA NEGARA
Menurut
Mentri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa bela negara
adalah hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia yang telah tertuang dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Harus kita ketahui bersama bahwa pembelaan negara
bukan semata-mata tugas dari TNI dan
aparat negara semata, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bela negara
juga tidak bisa kita artikan sebagai suatu tindakan dalam menangani kasus
perang atau mengangkat senjata dalam menghadapi musuh saja tetapi bisa
diwujudkan dalam upaya mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa
nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan
terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
“jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum UU lagi, Kementrian Pertahanan
mempersilakan untuk dibuat. Namun, payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum
program bela negara di Indonesia. yang paling penting dari program bela negara
ini adalah soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.” Ujar Ryamizard Ryacudu
dalam Republika.co.id, senin (19/10). Dengan kita mencintai tanah air
Indonesia, maka kita akan merasa bangga dengan negara kita serta akan mau untuk
menghargai sesama yang pada akhirnya akan menciptakan kedamaian dan tercapainya
hak dan kewajiban warga negara dalam mempertahankan negara.
Sering
kita jumpai bahwa terdapat perbedaan dalam pelaksanaan bela negara pada setiap
negara. Seperti istilah wajib militer yang merupakan landasan dalam pembentukan
bela negara. Dimana wajib militer ini, merupakan wujud dari bela negara yang
mengajari dan memberikan aksi tanggap kepada masyarakat tentang dunia kemiliteran,
sehingga masyarakat mempunyai bekal untuk menjaga dirinya. Biasanya wajib
militer ini diterapkan pada negara-negara yang masih dalam keadaan perang.
Seperti contohnya Korea Selatan dan Korea Utara yang mewajibkan warganya untuk
mengikuti wajib militer. Tidak seperti Indonesia yang tidak menerapkan sistem
wajib militer, karena Indonesia memang tidak dalam keadaan perang.
Dalam
menjalankan aksi bela negara pastinya membutuhkan dana anggaran untuk
mendukungnya. Dana ini akan digunakan dalam berbagai macam keperluan dalam bela
negara seperti untuk membeli peralatan dan fasilitas serta upah-upah atau
hadiah bagi warga negara yang turun langsung dalam bela negara. Sedangkan untuk
sumber dana sendiri Menurut Menhan, menegaskan bahwa untuk sumber anggaran di
Indonesia ada banyak. Sumber ini dapat dari APBN ditambah sumber pendanaan
lain. Namun anggaran di Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan
anggaran bela negara yang di berlakukan di negara-negara lain. Bahkan jika
dibandingkan secara angka, nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti
tidak ada artinya dibandingkan negara lain. Meski demikian, kita harus
bersyukur karena negara kita masih aman dan semoga tetap aman.
Menurut UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.” Mengapa bela negara
diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena belanegara ini merupakan suatu
perwujudan yang nyata bagi rakyat dalam mempertahankan kekuasaan baik wilayah,
ekonomi, budaya, dan politik negara agar keberadaanya dapat terjaga. Bentuk
dalam bela negara ini dapat dilakukan dalam berbagai hal seperti yang telah
dibahas pada bab sebelumnya. Salah satunya dengan mengikuti kegiatan
siskamling. Pada kegiatan ini, warga diajak untuk secara aktif menjaga wilayah
penduduk di sekitar desa. Ini merupakan contoh kecil tetapi mempunyai peran
yang luar biasa terhadap keamanan wilayah desa tersebut. apabila kegiatan
siskamling ini tidak dilakukan pastinya kemungkinan besar wilayah tersebut akan
terjadi kasus pencurian, meski juga masih ada desa yang aman-aman saja saat
tidak ada Siskamling. Namun ini merupakan upaya dalam langkah antisipasi.
Pasal
30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”seperti pembahasan diatas, bahwa
setiap warga negara diwajibkan untuk bela negara. Pastinya untuk mengantisipasi
dalam hal keamanan, negara juga membuat suatu badan yang disebut TNI dan kepolisian.
TNI dan kepolisian ini bertugas untuk menjamin keamanan dan ketertiban di
negara Indonesia. Berbeda dengan siskamling yang hanya mempertahankan wilayah
lingkungan desa sekitar. TNI dan kepolisian lebih luas dari ini, dan mencakup
negara. Intinya negara telah menjamin keamanan negara, tetapi kita sebagai
warga negara juga harus mengupayakan bela negara itu sendiri. seperti halnya
yang telah disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 4: “Pertahanan negara bertujuan
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.”
BAB
IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Bela
negara merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga Ketahanan Nasional dari
segala ancaman. Maka dari itu perlu rasa tanggungjawab dari setiap rakyat
Indonesia untuk melakukan upaya bela negara. Rasa tanggungjawab perlu di
tumbuhkan sejak dini bahkan terus menerus untuk di kembangkan menyeluruh di
bangsa Indonesia ini agar setiap rakyat Indonesia dimanapun dia berada, seluruh
rakyat Indonesia mempunyai kesadaran untuk melakukan upaya bela negara. Upaya
bela negara tidak perlu langsung ikut melakukan pertempuran di garis depan,
tapi cukup perlu melakukan hal-hal sederhana di sekitar kita.
Sebagai
warga Negara yang baik, kita wajib menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Yaitu dengan menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik
Indonesia (NKRI) untuk bela negara menurut UU RI No. 20 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara pasal 1 ayat (2). Bahwa bela Negara
sebenarnya bukan hanya berhubungan dengan upaya untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman dan serangan musuh berupa serangan
atau gencatan senjata, namun merupakan upaya dari seluruh elemen Negara untuk
mempertahankan dan memajukan bangsa dan Negara Indonesia di segala bidang, baik
luar maupun dari dalam Negara Indonesia sendiri.
Usaha
pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada
kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air, mencintai
bangsa dan negaranya dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan
negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil, jika
setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping
itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam
ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, khususnya di masa yang
akan datang. Kontribusi kita sebagai warga Negara dalam menjaga keutuhan dan
kedaulatan NKRI adalah dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip
Pancasila. Yaitu dengan menjadikan nilai pancasila sebagai dasar Negara dalam
menuntun langkah kita. Kita sebagai warga Negara dapat ikut turut serta dalam
bela Negara melalui beberapa usaha bela Negara seperti pendidikan
kewarganegaraan, latihan militer hingga pengabdian kita sesuai profesi kita.
Dapat pula diwujudkan dalam bentuk bela Negara di bidang lingkungan, seperti
jaga poskampling, menanggulangi bencana alam, hingga membantuk pertahanan
sipil.
B.
Saran
1. Kemerdekaan
yang telah kita miliki harus tetap dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun
bangsa Indonesia sudah merdeka, akan tetapi bukan berarti lepas dari segala
bentuk ancaman baik dari luar maupun dari dalam NKRI.
2. Hindari
keinginan untuk membangun Negara dalam Negara yang dapat memecah persatuan dan
kesatuan NKRI. Bahwasanya kepentingan Negara Indonesia merupan kepentingan yang
harus lebih diutamakan dari pada kepentingan kelompok tertentu.
3. Mulailah
membela Negara dari hal terkecil yang dapat kita lakukan dari lingkungan
terdekat kita. Sebagai pelajar hendaknya kita belajar yang rajin, dan menghormati
guru.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal., dkk. 2014. Buku Ajar
Pendidikan Bela Negara. Jawa Timur: UPN "Veteran" Jawa Timur.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia NomorIV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasiona Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasiona Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Menhan. 2015. Hak dan Kewajiban Rakyat
Dalam Bela Negara. Tersedia: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/10/19/nwghaw282-menhan-hak-dan-kewajiban-rakyat-untuk-bela-negara.
Diakses pada 20 Oktober 2015.
Rukmini, Manis. 2011. Bela Negara. Makalah. Program Diploma
Manajemen Informatika STMIK Amikom Yogyakarta. Tersedia: http://research.amikom.ac.id/index.php/DMI/article/viewFile/6398/3829. Diakses pada 15 Oktober 2015.
Sunarso, dkk. 2013. Pendidikan
Kewarganegaraan: PKn untuk Perguruan Tinggi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: UNY
Press.
Sutarman. 2011. Persepsi dan Pengertian
Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945 (Amandemen). Jurnal Magistra No. 75 Th. XXIII Maret 2011.
Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar