Kurikulum Pendidikan

PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Pemuda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemuda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 April 2015

BADAN HUKUM PENDIDIKAN

12.02
                                                     BHP, Praktek Haram Pendidikan Kita

Praktek otonomi kampus di negara kita bermula dari lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Lalu diperkuat oleh Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencantumkan tentang BHP pada pasal 53. Sementara perangkat hukum yang mengatur tentang itu diatur dalam undang-undang tersendiri (sekarang baru RUU BHP). Dari kedua PP tersebut, maka dipilihlah empat perguruan tinggi negeri untuk dijadikan Perguruan Tinggi (PT) BHMN. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah UI, IPB, ITB, dan UGM. Keempat PTN tersebut diberi kewenangan untuk mengatur keuangan sendiri serta menutupi kekurangan dana operasional pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh oleh keempat PTN tersebut adalah dengan cara menaikan SPP bagi mahasiswa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata BHMN merupakan ’pemanasan’ menuju BHP. Pro-kontra BHP juga sedang menggeliat di ke-empat kampus tersebut. Lalu, bagaimana dengan Unhas? Sepertinya syahwat menuju BHP sudah tak terbendung lagi. Sosialisasi Unhas menuju BHP semakin gencar dilakukan oleh pengambil kebijakan di kampus ini.
Praktek BHMN di Unhas
Walau sama-sama bertujuan menciptakan otonomi bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi, BHMN dan BHP sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Kalau pada BHMN masih dikenal kata ’milik negara’, maka, tidak demikian dengan BHP. Dengan BHP, negara sama sekali tidak memiliki peran apapun. Maka jadilah perguruan tinggi (PT) seperti sebuah corporate, atau dalam terminologi HAR Tilaar ditengarai sebagai upaya Mcdonaldisai (baca: mekdonalisasi) pendidikan. Dengan status BHMN, maka universitas memiliki kebebasan mencari biaya sebagai alternatif pengurangan subsidi dari pemerintah. Alternatif tersebut antara lain dengan menaikan SPP dan sistim penerimaan mahasiswa dengan jalur khusus. Lalu bagaimana dengan praktek BHMN di Unhas?

Sadar atau tidak sadar, praktek BHMN telah terjadi di unhas. Kenaikan SPP secara berturut-turut pada tahun 2002 dan 2003 menjadi indikasi atas itu. Hal yang paling mencolok adalah sistem penerimaan mahasiswa jalur khusus. Pada tahun 2001 di Fakultas Kedokteran Gigi menerapkan sistem penerimaan tersebut. Menyusul fakultas kedokteran dan fakultas kesehatan masyarakat. Tentu saja dengan jumlah SPP yang berbeda dengan mahasiswa yang diterima dengan jalur SPMB dan JPPB. Pada perkembangan selanjutnya, maka hampir semua fakultas dan jurusan memberikan kesempatan kepada orang ’kaya’ untuk masuk ke unhas dengan jalur khusus. Tentu dengan harga bandrol kursi yang mencapai puluhan juta. Hal lain yang sangat mencengangkan adalah semakin gencarnya komersialisasi fasilitas kampus. Hal ini sangat mencederai hak mahasiswa unhas terhadap penggunaan fasilitas kampus. Seharusnya yang lebih tepat dikenakan biaya atas fasilitas tersebut adalah institusi non unhas yang menggunakan fasilitas tersebut.
Mereduksi Tanggung Jawab Negara
Salah satu poin penting dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliknya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Hal ini menjadi menarik jika ditelaah lebih jauh. Pembukaan UUD 1945 tersebut, mengisyaratkan adanya tanggung jawab negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan. Soedijarto, ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia mengatakan bahwa, hampir tidak ada negara di dunia yang dalam Undang-Undang Dasarnya menempatkan kata mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai salah satu kewajiban konstitusional pemerintah, selain Indonesia. Artinya, semangat kemunculan negeri ini juga didasari dengan keharusan untuk mencerdaskan warganya. Sayangnya, amanat UUD 1945 tersebut sangat kontra-realita dengan kondisi pendidikan kita saat ini. Pendidikan kita hari ini (oleh negara) cenderung dipersepsikan sebagai sebuah industri, yang siap memproduksi robot-robot yang mengabdi kepada kepentingan kapitalisme.


Komersialisasi dan privatisasi menjadi potret buram pengelolaan pendidikan kita hari ini. Maka, diformatlah institusi pendidikan menjadi BHMN atau BHP. Transformasi perguruan tinggi menjadi BHMN dan BHP merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara terhadap persoalan pendidikan. Hal ini menjadi ironi, betapa tidak, pemerintah lebih rela mengorbankan dana ratusan triliun guna menyelamatkan bank swasta yang hampir bangkrut, ketimbang membenahi pendidikan kita yang terpuruk. HAR Tilaar menilai bahwa kemunculan kebijakan otonomi pendidikan bermula dari desakan lembaga donor, dalam hal ini International Monetary Fund (IMF). Dalam pandangan IMF, sektor pendidikan hanya memboroskan anggaran belanja negara saja. Dengan demikian, asumsi pemerintah tentang otonomi perguruan tinggi dapat meningkatkan kulaitas pendidikan hanyalah isapan jempol belaka. Alih-alih peningkatan kualaitas pendidikan, justru konsep otonomi perguruan tinggi (PT) ditengarai sebagai muslihat pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya. Indikasi lepas tanggung jawab pemerintah, yakni dengan mengurangi subsidi untuk PT berstatus BHMN atau tak disubsidi untuk PT (yang akan) BHP. Krisis pendidikan kita hari ini telah mencapai puncak ketidak berdayaan. Akibatnya, pendidikan kita kehilangan visi mencerdaskan karena didorong oleh nafsu komersialisasi yang begitu menggebu-gebu

Mengapa Kita (harus) Menolak BHP?
Dalam konteks Unhas, akhir-akhir ini perdebatan mengenai BHP, hanya sebatas perhitungan untung-rugi ketika BHP direalisasikan. Padahal, perdebatan tersebut belumlah menyentuh pada persoalan yang lebih substansi, yakni landasan hukumnya. Tentu saja dengan tidak bermaksud mengkerdilkan hasil diskusi dan kajian sebahagian kawan-kawan kita pada tataran tersebut. Bahkan penulis sendiri meyakini, bahwa salah satu pemicu perjuangan kita dalam menolak BHP adalah pertimbangan untung dan rugi. Tentu saja yang menjadi titik tekan dalam menyorot BHP adalah persoalan ketidakadilan. Ketidakadilan yang dimaksud adalah persoalan pemerataan dan kesempatan mendapatkan pendidikan ketika BHP direalisasikan di unhas. Oleh karena itu, perjuangan kita dalam konteks menolak BHP, justru semakin memiliki daya dobrak sekiranya jika dilandasi dengan tinjauan hukum yang kuat.
Menurut Rama Pratama anggota komisi XI (komisi anggaran) DPR RI, Realisasi anggaran untuk pendidikan tahun 2006 lalu hanya sebesar 9,1 % dari APBN. Dalam kaitannya dengan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketidak setujuannya terhadap pemerintah dalam merealisasikan anggaran pendidikan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Dalam surat keputusannya yang bernomor, MK No. 026/PUU-III/2005 Tanggal 22 Maret 2006 menyatakan dua poin. Pertama, menyatakan UU No.13/2005 tentang APBN 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% sebagai batas tertinggi, maka bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, Menyatakan UU No.13/2005 tentang APBN 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% sebagai batas tertinggi, maka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945 telah menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1). Sementara itu, dalam amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Demikian halnya juga dalam UU No 20 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat 1 yang berbunyi “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”. Oleh karena itu, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD.
Dari landasan hukum tersebut, maka jangankan RUU BHP yang jelas-jelas belum menjadi Undang-Undang, produk yang sudah menjadi Undang-Undang saja akan gugur dengan sendirinya oleh konstitusi negara UUD 1945. Oleh karenanya, praktek BHP merupakan praktek haram pendidikan kita. Ia lahir dari semangat perselingkuhan dengan kapitalisme global. Dengan merealisasikan 20% anggaran pendidikan sesuai dengan amanat amandemen UUD 1945, maka praktek privatisasi dan komersialisasi tidak perlu ada. Oleh karenanya, menolak merealisasikan amanat tersebut, sama saja melawan konstitusi negara, serta dapat dianggap subversif. Maka dari itu, tidak ada alasan rasional untuk kita melegalkan privatisasi pendidikan (BHP), apalagi-oleh salah satu pembatu rektor- meminta (lembaga) mahasiswa membuat konsep BHP versi mahasiswa. Satu-satunya yang harus kita lakukan adalah menolak BHP di negeri ini.


Kamis, 12 Desember 2013

SURAT LAMARAN KERJA

21.27
                        Nunukan, 19 Desember 2013

Hal: Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth,
SDN I NUNUKAN SELATAN
Di,-
       NUNUKAN


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:
a.       Nama                            : Asmi, S.Pd
b.      Tempat Tanggal Lahir  : Ulo, 13 Agustus 1985
c.       Jenis Kelamin               : Laki-laki
d.      Agama                          : Islam
e.       Suku/ Kebangsaan        : Bugis / Indonesia
f.       Pendidikan Terakhir     : Strata 1 (S1)
g.      Alamat                          :  Jl. TVRI, Gg. Delima. RT.02. Kel.Nunukan. Kec. Nunukan
h.      Kode Pos                      : 77482
i.        Nomor Handphone       : 082349776764/082155099844
Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik, terbiasa bekerja dibawah tekanan, jujur, ulet, dan saya juga telah terbiasa mengoperasikan aplikasi, seperti Excel, Word, PowerPoint, juga internet.
Dengan ini mengajukan permohonan lamaran kerja ke perusahaan Bapak/Ibu, agar sekiranya dapat dipekerjakan untuk menjadi pegawai/karyawan di PT. Duta Tambang Rekayasa .
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:
a.      Foto Copy Ijazah,
b.      Foto Copy Transkrip Nilai,
c.      Foto Copy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),
d.     Foto Copy Surat Keterangan Sehat,
e.      Foto Copy Sertifikat Computer
Demikian permohonan ini saya buat dan besar harapan saya kiranya Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan lamaran kerja ini. Sebelum dan sesudahnya  saya ucapkan terima kasih.

Hormatku:
Pelamar,




A S M I, S.Pd


Kamis, 13 Juni 2013

PENGERTIAN PEMUDA

01.13

Foto Saya


Definisi pemuda
Berbagai definisi berkibar akan makna kata pemuda. Baik ditinjau dari fisik maupun phisikis akan siapa yang pantas disebut pemuda serta pertanyaan apakah pemuda itu identik dengan semangat atau usia. Terlebih kaitannya dengan makna hari Sumpah Pemuda.
Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Sedangkan dalam kerangka usia, WHO menggolongkan usia 10 – 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence dalam golongan usia 10 -19 tahun. Contoh lain di Canada dimana negara tersebut menerapkan bahwa “after age 24, youth are no longer eligible for adolescent social services
Definisi yang berbeda ditunjukkan oleh Alquran. Dalam kaidah bahasa Qurani pemuda atau yang disebut “asy-syabab”didefinisikan dalam ungkapan sifat dan sikap seperti:
1. berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang (berani) melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Se­sungguhnya dia termasuk orang orang yang zalim, Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang (berani) mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.” (QS.Al­-Anbiya, 21:59-60).
2. memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dalam dengan perkataan. Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kisah me­reka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda.pe­muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah­kan kepada mereka petunjuk; dan Kami telah meneguhkan hati mereka di waktu mereka berdiri, lalu mereka mengatakan: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, se­sungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14).
3. seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber­jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).
Jadi pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb. Kelemahan mecolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Perubahan
Peran penting dari seorang pemuda adalah pada kemampuannya melakukan perubahan. Perubahan menjadi indikator suatu keberhasilan terhadap sebuah gerakan pemuda. Perubahan menjadi sebuah kata yang memiliki daya magis yang sangat kuat sehingga membuat gentar orang yang mendengarnya, terutama mereka yang telah merasakan kenikmatan dalam iklim status quo. Kekuatannya begitu besar hingga dapat menggerakkan kinerja seseorang menjadi lebih produktif. Keinginan akan suatu perubahan melahir sosok pribadi yang berjiwa optimis. Optimis bahwa hari depan pasti lebih baik.
Tak heran jargon perubahan menjadi tema yang cukup menjual dan menggugah hati masyarakat di Pilpres II lalu. Pertama kali didengungkan oleh PKS setelah penandatanganan nota kesepahaman dukungan PKS terhadap pasangan SBY-JK di Pilpres II. SBY pun menggunakan jargon “perubahan” ini dalam kampanyenya dan terbukti sukses. Lebih dari 60% masyarakat Indonesia mendukungnya, suatu persentasi angka yang tidak sedikit.


Harapan perubahan itulah yang amat sangat dirindukan oleh bangsa Indonesia. Saya mungkin salah satu anak bangsa, yang ketika pemilu 2004 ini digulir baik legislatif maupun presiden, menjadi optimis bahwa angin perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik akan merebak. Hal itu dapat terlihat proporsi fraksi anggota parlemen dari perwakilan partai yang hampir merata, baik tingkat nasional maupun daerah. Sekarang yang kita tunggu adalah bagaimana mereka menggebrak dan masih layak disebut pemuda. Mereka butuh momentum. Momemntum unutk merubah tatanan pragmatisme yang kadung menjadi sebuah permisivitas dalam kacamata sosial.