PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Senin, 04 Juni 2018

MAKALAH Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender


KATA PENGANTAR


Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah swt karena dengan ridha-Nya makalah Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender”ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu, Shalawat serta salam penulis haturkan kepada pahlawan revolusi islam baginda nabi Muhammad SAW, berkat beliau kami bisa terbawa ke alam yang penuh dengan ilmu dan hikmah.
Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Semoga kebaikan semuanya dibalas oleh Allah SWT.
Makalah ini membahas tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender” .
Selain sebagai tambahan ilmu pengetahuan, makalah ini juga kami susun guna memenuhi tugas mata pelajaran PPKn dan Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat menjadi manfaat bagi pembaca sekalian.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya.
Adapun tujuan dari makalah ini dibuat adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip -prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia. Mengingat masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di negara kita.
Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangan pikirian sehingga makalah ini bisa terselesaikan. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, masukan dan saran dari pembaca makalah ini sangat diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembacanya.



Cempae,  Februari 2018




Tim Penyusun











 



BAB I
PENDAHULUAN


A.         Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk hidup. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status hilangnya Hak Asasi manusia. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, melalui prinsip HAM. 
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang sangat luas. Bukan hanya memiliki wilayah yang luas, namun Indonesia juga memiliki penduduk yang melimpah dari berbagai macam ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Keanekaragaman itulah yang dapat mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif.
Pengaruh positifnya adalah bangsa Indonesia memiliki berbagai macam kebudayaan yang menarik para wisatawan asing untuk mengetahui dan mempelajari keanekaragaman budaya Indonesia. Pengaruh negatifnya adalah sering timbulnya sikap-sikap yang merugikan di dalam masyarakat,seperti :
1.      Sukuisme yaitu sikap yang menganggap suku bangsa sendiri yang paling baik, dan akibatnya akan selalu mementingkan suku bangsa sendiri dan mengabaikan kepentingan suku yang lain.
2.      Khauvinisme yaitu sikap yang hanya mengunggulkan bangsa sendiri  dan merendahkan bangsa-bangsa lain.
3.      Ekstrisme yaitu sikap keras mempertahankan pendirian dengan berbagai cara walaupun melanggar ketentuan-ketentuan dasar Negara.
4.      Propinsialisme yaitu sikap yang selalu berkutat dengan kepentingan propinsi (daerah) sendiri tanpa mempedulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.
 Apabila sikap-sikap tersebut masih ada dalam diri bangsa Indonesia, akan menimbulkan perpecahan yang sangat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara. Seperti, semenjak tahun lima puluhan sampai dengan lahirnya Orde Baru pada tahun 1965, kita dihadapkan pada sikap ekstrem, kesukuan, dan kedaerahan yang membawa bangsa Indonesia ke jurang kehancuran. Pada waktu itu hampir sering terjadi gejolak di daerah yang ingin memisahkan diri dari pemerintah pusat yang akibatnya dapat menghancurkan seluruh aspek kehidupan bangsa.
B.          Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender ?
2.      Menyebutkan Ciri-Ciri warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender ?
3.      Menghargai persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender ?

C.         Tujuan Penulisan
1.      Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidikan  kewarganegaraan
2.      Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewargnegaraan.
3.      Untuk mengetahui persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender ?
4.      Untuk mengetahui Ciri-Ciri warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender ?
5.      Untuk mengetahui persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender






BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.
Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan  yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.

2.2   Jaminan Persamaan Hidup
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a.       Nilai religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b.      Nilai gotong royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
c.       Nilai ramah tanah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
d.      Nilai kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.

2.3    Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan zaman (lk.3,5 tahun) telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara lain:
1.      Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh bangsa lain. Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa dan  seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
b)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
c)      Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
e)      Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.

3.      UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa, danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

2.4    Aspek Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara
1.      Aspek kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan dasar negara/ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Setiap warga negara berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat (3)
3.      Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (2); 28 H; 28 I; 34.
4.      Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 33.
5.      Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 27 ayat (3); 30 ayat (1).
6.      Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 28 E; 31; 32.
7.      Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 29.

3.1    Ciri-Ciri Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan, Dan Gender
Semua manusia pada dasarnya sama. Membeda-bedakan perlakuan terhadap sesama manusia karena warna kulit atau bentuk fisik lainnya adalah  sebuah kesalahan. Tuhan menciptakan manusia berbeda dan beragam. Perbedaan itu adalah anugerah yang harus kita syukuri. Mengapa kita harus bersyukur dengan keragaman itu? Dengan keragaman, kita menjadi bangsa yang besar dan arif dalam bertindak. Agar keberagaman bangsa Indonesia juga menjadi sebuah kekuatan, kita bangun keberagaman bangsa Indonesia dengan dilandasi persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan dan kesatuan di sebuah negara yang beragam dapat diciptakan salah satunya dengan perilaku masyarakat yang menghormati keberagaman bangsa dalam wujud perilaku toleran terhadap keberagaman tersebut. Sikap toleransi berarti menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda. Toleransi sejati didasarkan sikap hormat terhadap martabat manusia, hati nurani, dan keyakinan, serta keikhlasan sesama apa pun agama, suku, golongan, ideologi atau pandangannya.
Perhatikan dan bacalah penjelasan perilaku toleran terhadap keberagaman agama, suku, ras, budaya, dan gender di bawah ini:

a.      Perilaku  Toleran dalam  Kehidupan Beragama
Semua orang di Indonesia tentu menyakini salah satu agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.  Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Bukankah kalian sejak kecil sudah meyakini dan melaksanakan ajaran agama yang kalian anut.
Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan  mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2). Bunyi lengkap Pasal 29 ayat (2) adalah “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
o    Dalam kehidupan berbangsa, seperti kita ketahui keberagaman dalam agama itu benar-benar terjadi. Agama tidak mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Oleh karena itu, bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama di antaranya diwujudkan dalam bentuk:menghormati agama yang diyakini oleh orang lain.
o    Tidak memaksakan keyakinan agama kita kepada orang yang berbeda agama;
o    Bersikap toleran terhadap keyakinan dan ibadah yang dilaksanakan oleh yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda
o    Melaksanakan ajaran agama dengan baik; serta
o    Tidak memandang rendah dan tidak menyalahkan agama yang berbeda dan dianut oleh orang lain.
o    Perilaku baik dalam kehidupan beragama tersebut sebaiknya kita laksanakan, baik dikeluarganya, sekolah, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b.      Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Suku  dan Ras di Indonesia
Perbedaan suku dan ras  antara manusia yang satu dengan manusia yang lain hendaknya tidak menjadi kendala dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia maupun dalam pergaulan dunia. Kita harus menghormati harkat dan martabat manusia yang lain. Marilah kita mengembangkan semangat persaudaraan dengan sesama manusia dengan menjunjung nilainilai kemanusiaan.
orang lain lebih baik dari kita atau kita lebih baik dari orang lain. Baik dan buruknya penilaian orang lain kepada kita bukan karena warna, rupa, dan bentuk, melainkan karena baik dan buruknya kita dalam berperilaku. Oleh karena itu, sebaiknya kita berperilaku baik kepada semua orang tanpa memandang berbagai perbedaan tersebut.
1.      Menampilkan Sikap Toleransi dan Saling Menghormati dalam Berinteraksi Sosial
Sebagai makhluk sosial, manusia berhubungan dan bersosialisasi dengan manusia lainnya.  Salah satu ciri manusia sebagai makhluk sosial adalah adat istiadat. Adat istiadat menunjukkan manusia aktif dalam kehidupannya dengan orang lain sehingga melahirkan adat istiadat yang mereka patuhi sendiri. Oleh karenanya, masing-masing penduduk di pulau-pulau itu memiliki adat istiadat yang berlainan.
Perlu kita pahami bahwa salah satu bentuk nilai positif yang sangat rentan terhadap pengaruh luar adalah membangun nilai toleransi dan kebersamaan. Indonesia menganut paham integralistik, yaitu suatu paham yang tidak membeda-bedakan masyarakat atau warga negara. Toleransi berasal dari bahasa latin, tolerare artinya menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda
Berdasarkan penjabaran Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka ciri-ciri toleransi umat beragama dalam pergaulannya akan tampak sebagai berikut.
·         membiarkan orang lain meyakini agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing,
·         saling menghormati antara pemeluk agama yang berbeda,
·         saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah, dan
·         tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain yang sudah memeluk suatu agama.

2.      Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Sosial Budaya
Kehidupan sosial dan keberagaman kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia tentu menjadi kekayaan bangsa Indonesia. Kita tentu harus bersemangat untuk memelihara dan menjaga kebudayaan bangsa Indonesia. Siapa lagi yang akan mempertahankan budaya bangsa jika bukan kita sendiri. Bagi seorang pelajar perilaku dan semangat kebangsaan dalam mempertahankan keberagaman budaya bangsa di antaranya dapat dilaksanakan dengan:
o    mengetahui keanekaragaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.
o    mempelajari dan menguasai salah satu seni budaya sesuai dengan minat dan kesenangannya;
o    merasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri; dan
o    menyaring budaya asing yang masuk ke dalam bangsa Indonesia.

c.       Kesadaran Gender
Tuhan menciptakan manusia dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan itulah yang dinamakan dengan jenis kelamin. Jadi, jenis kelamin merujuk pada hubungan antara laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan, dan bagaimana hubungan tersebut dilihat berdasarkan sifat kodrat.
Pengertian gender tidak didasarkan pada sifat kodrat manusia. Gender adalah konsep hubungan sosial yang membedakan kedudukan, fungsi, dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Gender dibentuk dan berkembang seiring dengan budaya masyarakat. Gender bukan bawaan sejak lahir.
Tiap-tiap masyarakat memiliki perkembangan budayanya sendiri, demikian pula dalam perkembangan budaya bangsa Indonesia. Pemahaman gender di Indonesia tentulah akan sejalan dengan perkembangan budaya bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran gender bersifat dinamis dan dapat berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Kesadaran gender bararti meletakan kedudukan, fungsi, dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat secara sejajar. Misalnya dalam keluarga, maka setiap anggota keluarga bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian rumah tempat tinggalnya. Anak laki-laki atau anak perempuan, keduanya bisa menjaga kebersihan dan kerapian rumah tempat tinggalnya.
Di sekolah, laki-laki atau perempuan sama-sama dapat menjadi guru. Dalam masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dapat mengambil peran yang berguna bagi sesama manusia lainnya.

d.      Menghindari Perilaku yang Menimbulkan Perpecahan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri atas bermacam-macam suku, adat istiadat, kebudayaan,  kesenian, agama, bahasa, dan sebagainya, namun mereka terikat oleh kesatuan politik, cita-cita, dan itikad untuk hidup bersama sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Saat ini terdapat paham yang menyimpang dari prinsip kebersatuan. Jika paham tersebut kita yakini sebagai ajaran kita, lambat laun negara kita terpecah belah, tercerai berai dan tak akan ada lagi kebersamaan.
Paham-paham tersebut yang bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, di antaranya:
1.      Sukuisme, yaitu paham kecintaan yang berlebihan terhadap suku bangsa serta berusaha memisahkan diri dari kehidupan suku-suku lain.
2.      Chauvinisme, yaitu rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
3.      Ekstremisme, yaitu tindakan suatu golongan atau kelompok yang berusaha menggulingkan pemerintah dan negara yang sah melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kelompok ekstrem dalam sejarah negara kita, misalnya:
·         Ekstrem kiri, yaitu bahaya laten komunisme yang selalu mengancam keutuhan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
·         Ekstrem kanan, yaitu kelompok yang menyalahgunakan ajaran agama untuk mewujudkan kepentingannya.
4.      Kedaerahan, yaitu suatu paham yang lebih mengutamakan kepentingan daerahnya di atas kepentingan sosial.
Adapun empati adalah kedaan mental yang membuat seseorang turut merasakan perasaan, pikiran, atau keadan orang atu kelompok lain. Dengan empati, seseorang berusaha memahami perbedaan kelompok yang berbeda. Dengan demikian diharapkan setiap warga negara akan berpiir ulang jika akan terjadi pada dirinya sehingga hal tersebut tidaj terjadi. Apabila seluruh waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan menghilangkan segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah multikulturalisme, yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan menerima berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa memerlukan perbedaan ras, agama,budaya, golongan, etnik, dan gender. Seain itu, aparat pemerintah juga harus memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga negara dengan penciptaan dan penerapan hukum secara konsisten sebagaimana yang amanatkan konstitusi.

3.2    Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan, Dan Gender
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
Menurut Robert A. Dahl ada dua alasan utama untuk menghargai persamaan
kedudukan warga negara, yaitu:
ü  Secara intrinsik semua manusia diciptakan sama, yaitu diberikan hak-hak asasi oleh Tuhan.
ü  Setiap orang yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi pemerintahan
Dari hal diatas menghargai persamaan kedudukan dapat diartikan sebagai sikap menghormati dan memberikan kesempatan kepada semua warga negara Indonesia untuk mengembangkan potensinya dan berperan aktif dalam berbagai aspek  kehidupan.
Dalam Rangka Menghargai Persamaan Kedudukan bagi Setiap Warga Negara, Perlu Dilakukan Langkah-Langkah Sebagai Berikut:
1.      Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif.
2.      Implementasi suatu kebijakan atau aturan, agar pelaksanaannya dilakukan oleh aparat yang betul-betul memahami, proporsional, dan profesional.
3.      Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan diperluas jangkauan dan publikasinya agar warga masyarakat yang berkepentingan merasa berperan aktif untuk memahami.
4.      Masyarakat harus dilatih dan diberikan pembelajaran pentingnya “taat asas” dan “taat aturan.
5.      Aparatur penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling memberi peluang munculnya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
6.      Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan di jalur pendidikan melalui jenjang sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
7.      Aparat penegak hukum senantiasa mewaspadai dan antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada perbedaan ras, gender,golongan, budaya, dan suku yang ada di dalam masyarakat.

Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
ü  Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
ü  Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
ü  Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.

1.      Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan. Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
ü  Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
ü  Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
ü  Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
ü  Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1.      Toleransi antarumat beragama;
2.      Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3.      Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4.      Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5.      Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
a)      Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
b)      Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
c)      Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu:
1)      MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2)      PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3)      KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4)      WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5)      PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
a)      Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
c)      Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.

2.      Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.

3.      Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain. Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.

4.      Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
v  Lingkungan
v  Pertemuan antar bangsa
v  Kepercayaan yang kuat dan mengakar. Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.

5.      Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
Ø  Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
Ø  Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
Ø  Tenggang rasa dan tepo seliro
Ø  Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
ü  Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
ü  Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
ü  Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
ü  Semua pihak berusaha menumbuhkan buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan

Negara Indonesia adalah negara yang majemuk. Artinya, negara Indonesia memiliki keanekaragaman ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya, dan suku. Dalam keanekaragaman bangsa Indonesia tersebut, kita mempunyai persamaan kedudukan yaitu sebagai warga negara Indonesia.

Semboyan bangsa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia, perbedaan yang ada pada diri bangsa Indonesia hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah.
Selain itu, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Dengan demikian akan tercipta keserasian hidup antarkomponen bangsa atau warga negara Indonesia.

1.      Saling Menghargai Tanpa Membedakan Ras
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang khas dan tertentu. Kekhasan itu terdapat pada warna kulit, bentuk mata, bentuk hidung, dan warna rambut. Seseorang dengan ras tertentu terkadang memperoleh perlakuan menguntungkan atau merugikan. Padahal, Indonesia terdiri atas banyak ras seperti berikut:
·         Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa.
·         Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda.
·         Ras keturunan Arab atau etnis Arab.
Banyaknya ras di Indonesia karena warga negara dan penduduk Indonesia terdiri atas orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang. Demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita hendaknya tidak mempermasalahkan perbedaan ras yang bisa mengancam disintegrasi bangsa. Perlu kita sadari bahwa semua manusia merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki kedudukan sama. Oleh karena itu, apapun rasnya, hitam, putih, atau kuning langsat harus memperoleh perlakuan yang sama dalam segala bidang. Hal ini karena pada dasarnya semua warga negara Indonesia sama, baik orang pribumi maupun bukan pribumi. Semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional. Oleh karena itu, kita harus saling menghormati dan saling menghargai.

2.      Saling Menghargai Tanpa Membedakan Agama
Negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dengan adanya kemerdekaan dalam beragama, negara Indonesia mengakui adanya enam agama yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah membentuk lembaga keagamaan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama yang berbeda. Lembaga keagamaan bertugas mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan sebagai berikut:
1)      Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
2)      Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3)      Wahana silaturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4)      Tempat berdialog antara sesama anggota dan antarkelompok agama.
Sikap saling menghargai antarwarga negara tanpa membedakan agama hanya dapat dibina dalam lingkungan kehidupan masyarakat dengan suasana seperti berikut:
ü  Toleransi antarumat beragama.
ü  Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar.
ü  Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan.
ü  Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan.
ü  Tidak bersikap reaktif dan menentang.
Adapun bentuk sikap saling menghargai tanpa membedakan agama yang dapat ditunjukkan oleh warga negara Indonesia seperti berikut:
a)      Memberi kesempatan kepada pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak mengganggu atau mengacaukan kegiatan keagamaan agama lain.
b)      Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau sosial, seperti gotong royong, dan membantu korban bencana.
c)      Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.

3.      Saling Menghargai Tanpa Membedakan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Pada zaman dahulu, diskriminasi gender sering terjadi di masyarakat. Hal tersebut dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Misalnya, hak untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya. Oleh karena itu, diskriminasi gender harus kita hilangkan.
Harus kita sadari bersama bahwa laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi. Sudah sepantasnya warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan saling menghargai persamaan kedudukannya tanpa membedakan gender. Dalam melaksanakan haknya, perempuan tidak boleh mengorbankan kodratnya sebagai wanita. Sikap saling menghargai antarwarga negara tanpa membedakan gender dapat ditunjukkan dalam bentuk sikap seperti berikut:
ü  Memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan umum.
ü  Menerima dengan lapang dada atas 30 keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan partai politik serta 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.

4.      Saling Menghargai Tanpa Membedakan Golongan Sosial
Golongan sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga tiap-tiap anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri. Misalnya, golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, dan golongan pemuda. Di Indonesia terdapat banyak golongan sosial, baik yang berbasis agama, partai politik, profesi, tingkat pendidikan, maupun organisasi. Pada dasarnya semua golongan mempunyai kedudukan yang sama yaitu sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap golongan diharapkan memosisikan dirinya sejajar dengan golongan lain dan saling melengkapi satu sama lain, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal. Dengan demikian, tidak akan ada golongan dalam masyarakat yang menganggap golongannya yang paling benar atau baik dan tidak menganggap golongan lainnya salah atau buruk. Setiap golongan akan saling menghargai, sehingga tercipta suasana damai dalam masyarakat.

5.      Saling Menghargai Tanpa Membedakan Budaya
Di wilayah Indonesia terdapat sekitar tiga ratus suku bangsa dengan kebudayaan masing-masing. Semua suku bangsa (etnis) dengan bahasa daerah masing-masing berhak mengembangkan kebudayaan selaras dengan nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang luhur. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Hal ini berarti bahwa pengembangan budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan nilai-nilai peradaban. Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain, lingkungan, pertemuan antarbangsa, dan kepercayaan yang kuat serta mengakar. Di Indonesia terdapat berbagai macam kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap warga negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya dapat menambah kekayaan khasanah budaya nasional dan bukan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa. Oleh karena itu, kita harus  saling menghargai persamaan kedudukan sebagai warga negara Indonesia tanpa mempermasalahkan perbedaan budaya yang ada.

6.      Saling Menghargai Tanpa Membedakan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila dalam kehidupan antarsuku bangsa terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Peran Lembaga Keagamaan Lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan kehidupan diri, masyarakat, bangsa dan negara. Bentuk peran tersebut seperti berikut:
1.      Bagi kehidupan pribadi, lembaga keagamaan berperan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Bagi kehidupan masyarakat, lembaga keagamaan berperan untuk membina kerukunan antar umat beragama dan kerja sama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
3.      Bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara, lembaga keagamaan berperan untuk membina kerukunan antarumat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
Keserasian dalam hidup berarti ada kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam membina keserasian antarsuku bangsa seperti berikut:
·         Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
·         Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
·         Tenggang rasa dan tepa selira.
·         Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.
Itulah berbagai gambaran sikap saling menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan perbedaan ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya dan suku. Sikap saling menghargai tersebut mempunyai arti penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arti penting sikap saling menghargai persamaan kedudukan warga negara tersebut seperti berikut:
v  Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sama tanpa harus dibeda-bedakan. Persamaan kedudukan warga negara tersebut dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
v  Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
v  Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain.
Dalam prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak yang sama atas hak hidupnya, keamanan jiwa, dan perlindungan untuk semua golongan tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa setiap warga masyarakat mempunyai status yang sama dalam kehidupan sosialnya. Tidak ada perbedaan di antara manusia yang satu dengan yang lain, suatu kelompok dengan kelompok lain sama-sama diakui hak-hak sipilnya, dan tidak ada satu golongan pun yang diistimewakan. Keadaan seperti ini sangat mendukung bagi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan fondasi bagi terbentuknya sebuah negara yang tegak dan kukuh. Oleh karena itu, untuk menciptakan negara yang tegak dan kukuh kita harus tetap meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan salah satu cara menghargai persamaan kedudukan warga negara Indonesia
Selain hal-hal diatas, dala rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.       Regulasi yang dilakukan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif
b.      Sosialisasi atas peraturan dan kebijaksanaan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan merasa dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
c.       Implementsi suatu kebijakan atau aturan yang profesional dan sesuai dengan apa yang talah ditetapkan 
d.      Adanya pembelajaran bagi mansyarakat atas pentingnya kesadaran hukum dan tertib hukum maupun segala peraturan birokrasi yang berlaku.
e.       Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
f.       Adanya kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan hak mereka. Tetapi pada saat yang bersamaan, Negara kita tidak boleh membiarkan seseorang mengambil hak orang lain untuk melakukan pembusukan karakter. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status hilangnya Hak Asasi manusia.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, melalui prinsip HAM. Sebagai contoh banyak warga kita yang tidak mendapatkan haknya.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku sangat penting untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.     SARAN
Dalam era transisi menuju demokrasi ini, sedikit demi sedikit persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku harus terus ditegakkan. Apabila hal ini terus dipelihara, kelak akan membawa bangsa ini menuju demokrasi yang lebih sehat dan terbuka, serta jauh dari tekanan – tekanan yang tidak sehat bagi perkembangan persamaan kedudukan warga Negara.












DAFTAR PUSTAKA



https://yandiyulio.wordpress.com/2009/03/24/menghargai-persamaan-kedudukan-warga-negara/
http://knsman1kpg.blogspot.co.id/








Tidak ada komentar:

Posting Komentar