KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a.
bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan
penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa
pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem
pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa
organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat
perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa
pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan
reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa
mendatang;
e. bahwa
sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Organisasi kemahasiswaan
intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke
arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas
kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
3. Organisasi kemahasiswaan
antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa
untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus
meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler adalah
kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar,
diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar
mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata,
kuliah kerja lapangan dan sebagainya).
5. Kegiatan ekstrakurikuler
adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan
kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi
masyarakat.
Pasal 2Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
(1) Di setiap perguruan tinggi
terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi
semua aktivitas kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan
intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan
jurusan.
(3) Bentuk dan badan
kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Organisasi kemahasiswaan
pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan bentuk
kelembagaannya.
(5) Organisasi kemahasiswaan
antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
BAB IIIKEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa
tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa,
menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan
kemahasiswaan;
3. komunikasi antar
mahasiswa;
4. pengembangan potensi
jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang
berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan
keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan
kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan
nasional;
7. untuk memelihara dan
mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama,
akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1) Pembiayaan untuk kegiatan
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan
tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan tinggi
dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
(2) Penggunaan dana dalam
kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada
1. Sekretaris Jenderal
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian
dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
5. Sekretaris Inspektorat
Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian. dan
Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan.
Kebudayaan,
6. Semua Rektor
universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di
lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa Keuangan,
10. Direktorat Jenderal
Anggaran Departemen Keuangan,
11. Komisi VII DPR-RI
Kunjungan balik sahabatku.
BalasHapusTerima kasih telah mengunjungi blog saya
saya sangat senang bisa mengunjungi di sini
Blognya sangat keren bagus dan menyenangkan, semua artikel di sini sangat bermanfaat.
terima kasih
TERIMAH KASIH SAHABATKU
BalasHapusSAYA JUGA MERASA SENANG ATAS KUNJUNGANNYA, SELALU SUKSES DAN TERUS BERJAYA