Perbedaan
Infaq, Sedekah dan Zakat
Muqaddimah
Ketiga
istilah itu (zakat, infaq dan sedekah) sangat akrab di kalangan masyarakat
mulsim, seolah sudah menjadi satu kesatuan. Tetapi sesungguhnya masing-masing
istilah itu punya hakikat dan pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik,
sehingga kita perlu menyebutkannya satu persatu. Karena bukan sinonim, bahkan dari segi
hukum, juga amat berbeda.
A.
Infaq
Istilah infaq ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga
istilah tadi.
1.
Asal kata infaq (أَنْفَقَ –
يُنْفِقُ - إِنْفَاقًا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Infaq itu mengeluarkan harta atau membelanja- kannya. Apakah untuk kebaikan,
donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan
dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
2.
Menurut umum : Istilah infaq yang
selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi.
3.
Pengertian Infaq
a.
Membelanjakan
Harta. QS. Al-Anfal
: 63
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ
جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi,
niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata
anfaqta dengan arti : membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal
kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa
saja. Tidak hanya
terbatas di jalan Allah, atau sosial atau donasi.
b. Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai
belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut
dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal
ini juga disebutkan di dalam Al-Quran An-Nisa`: 34.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan
karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ
أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ وَ
دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ .. أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى
أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ. (مسلم)
Bersabda Rasulullah SAW : Uang Dinar
yang engkau nafkahkan di jalan Allah, uang Dinar yang engkau nafkahkan (untuk
menebus) budak, uang Dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin dan uang
Dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu .. yang paling besar pahalanya
adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu.( HR. Muslim)
Dalam surat Al-Furqan ( 25 ) : 67
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ
يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً ﴿٦٧﴾
Dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir,
dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Orang yang beli minuman keras yang
haram hukumnya bisa disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur
untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang
menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
c.
Mengeluarkan Zakat
Dan kata infaq di dalam Al-Quran
kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil
bumi (panen)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ
مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman,
keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
(QS. Al-Baqarah : 267).
Istilah infaq itu sangat luas
cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga
membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik
bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram,
asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah
infaq.
d.
Harta yang dikeluarkan oleh orang
kafir juga disebut infaq
Termasuk ke
dalam pengertian infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan
agamanya (QS Al-Anfal:36)
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ
عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ إِلَى جَهَنَّمَ
يُحْشَرُونَ ﴿٣٦﴾
Sesungguhnya orang-orang yang kafir
itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah.
Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan
mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir
itu dikumpulkan.
B. Sedekah
Sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة),
punya kemiripan dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah
adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan
diri kepada Allah.
Ciri yang
menyolok terkait dengan sedekah di antaranya :
1.
Orang yang suka
bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya
2.
Sedekah memiliki arti lebih luas
menyangkut hal yang bersifal materi dan non materiil
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ
أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ
وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ
بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ. (مسلم)
"setiap ruas yang aktif dari
kamu itu harus disedekahi. Maka setiap tasbih itu nilainya sedekah, setiap
tahmid sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah dan amar
makruf nahi munkar itu juga sedekah". (HR. Muslim)
Beda antara infak dan sedekah dalam
niat dan tujuan, di mana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta
itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infak ada yang sifatnya ibadah
(mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah.
Sedekah tidak bisa dipakai untuk
membayar pelacur, membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah
hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah semata. Lebih jauh,
istilah sedekah intinya mengeluarkan harta di jalan Allah. Ada yang hukumnya
wajib dan ada yang hukumnya sunnah.
C. Zakat
Pengertian, Kewajiban
mengeluarkan sebagian dari harta milik yang akan mensucikan dari dosa-dosa dan
akan menghatarkan pelakunya menuju ke sikap ikhlas.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ ﴿التوبة:١٠٣﴾
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya
do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
D. Perbedaan Zakat dan Sedekah
1. Dari Segi Hukum
a. Zakat
wajib, sedekah sunah
b. Zakat termasuk rukun Islam, sedekah tidak
c. Tidak mau zakat
dosa besar, tidak mau sedekah tidak apa-apa.
d. Tidak mau zakat
kafir, tidak sedekah tidak kafir
2. Dari Segi Waktu
a. Zakat waktunya
tertentu, sedekah tidak (bebas)
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ
مِنَ الصَّدَقَاتِ. ( الحاكم, صحيح على شرط البخارى)
Barangsiapa yg melakukannya sebelum
shalat id itu adalah zakat yg diterima, dan barangsiapa yg melakukan sesudah
shalat itu adalah sedekah. ( HR. Hakim)
b. Zakat ada
ketentuan nishab, sedekah tidak.
3. Dari Segi Kriteria Harta
Tidak semua harta yang merupakan
kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi bila ingin sedekah boleh saja.
4. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima
(Mustahiq).
Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang,
sebab ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu
Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran At-Taubah : 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
5. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan
Ketentuan harta yang wajib
dikeluarkan dalam zakat itu pasti, besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti
zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau
5% seperti zakat panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10%
seperti zakat panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau
20% seperti zakat rikaz.
Sedangkan sedekah tidak ditetapkan
berapa besarnya. Seseorang boleh menyedekahkan berapa saja dari hartanya,
seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar