Menimbang Urgensi RUU BHP
Oleh : Dinoroy Aritonang
Beberapa waktu yang lalu telah diadakan uji publik terhadap RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh pihak Panja DPR RI. Dalam forum uji publik tersebut bisa disimpulkan bahwa semua pihak pada dasarnya belum bisa menerima konsep yang ditawarkan dalam RUU tersebut meskipun hingga draft terakhir beberapa masukan dan keinginan masyarakat sudah berusaha diakomodasi. Pro dan kontra akhirnya pun muncul kembali seperti ketika awal kemunculannya. Dalam kesempatan itu juga, pihak DPR RI sendiri setuju bahwa draft terakhir tanggal 5 Desember 2007 masih jauh dari final, sehingga bisa diperkirakan bahwa sampai tahun ini draft RUU BHP belum bisa dirampungkan. Beranjak dari hasil forum uji publik tersebut ada beberapa hal yang memang perlu dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah dan DPR sebelum melanjutkan RUU tersebut ke tahapan yang lebih serius. Hal ini sangat terkait dengan fungsi dan kelayakan RUU tersebut sebagai sebuah kebijakan yang akan mempengaruhi semua pihak.
Tanpa Visi
Kehadiran RUU BHP patut diakui secara yuridis memang merupakan kehendak dari UU Sisdiknas dimana dalam pasal 53 ayat (1) dikatakan bahwa penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan dan untuk selanjutnya BHP akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa visi yang dibawa dalam RUU BHP akan mengacu kepada visi dalam UU Sisidiknas yang menyatakan bahwa hendak diwujudkannya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa, untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Beranjak dari visi tersebut maka paling tidak perlu ada benang merah yang mampu menjelaskan dengan rasional dan beralasan bahwa untuk mendukung visi di atas maka diperlukan sebuah instrumen yang bernama RUU BHP. Pertanyaannya adalah apakah visi yang jelas mengenai perlunya dibentuk BHP sudah tertuang dalam RUU BHP. Jawabannya belum, sebab dalam draft terakhir pun alasan logis mengapa BHP merupakan sistem yang hendak dibangun belum tertuang sama sekali. Apabila dipandang secara yuridis, jelas bahwa keberadaan RUU BHP merupakan amanat dari UU Sisdiknas, namun paling tidak pemerintah harus memiliki argumen dan alasan yang mapan mengapa dulu metode itu (BHP) yang dipilih. Sebab jika tidak maka hal ini bisa menjadi salah satu kelemahan yang paling mendasar dalam sebuah kebijakan. Pemerintah harus dapat meyakinkan masyarakat sebagai penyelenggara dan peserta pendidikan bahwa keberadaan BHP bisa diterima tidak hanya dari segi yuridis namun juga dari sisi kemanfaatan. Tanpa visi yang jelas sebuah kebijakan tidak akan membawa perbaikan dan solusi sama sekali.
Ketergesaan pemerintah
Sebelum munculnya RUU BHP, saat ini sudah berlaku beberapa peraturan perundang-undangan yang sangat berkaitan dengan pendidikan, antara lain UU Guru dan Dosen dan peraturan perundang-undangan mengenai BHMN. Pada awal kemunculan sampai pada pelaksanaannya keberadaan kedua peraturan tersebut terutama BHMN juga megandung pro dan kontra, meskipun pada akhirnya semua pihak dapat menerimanya. Tetapi permasalahanya sekarang adalah sampai saat ini pekerjaan pemerintah tersebut belum selesai, bahkan pemerintah masih perlu mengevaluasi kembali keberhasilan dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebagai contoh, ada beberapa perguruan tinggi yang dari segi waktu baru saja menerapkan konsep BHMN dalam pengelolaannya sekarang sudah diperhadapkan dengan status baru sebagai BHP. Selain itu apabila merujuk pada UU Guru dan Dosen sampai saat ini masih banyak kewajiban legal pemerintah yang belum terlaksana sepenuhnya, seperti pemberian sertifikasi kepada guru dan dosen sebagai dasar kualifikasi menyandang status sebagai pendidik. Belum lagi bila berbicara mengenai tingkat kesejahteraan dan anggaran pendidikan 20% dari APBN. Artinya dalam hal ini pemerintah masih mempunyai pekerjaan rumah yang banyak sebelum ’menciptakan’ pekerjaan rumah yang lain.Oleh karena itu, sepatutnya pemerintah lebih memfokuskan diri pada sejumlah tugas di atas. Hal yang pertama adalah selesaikan dulu pekerjaan rumah tersebut dan lakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana perkerjaan tersebut sudah diselesaikan dan bagaimana tingkat keberhasilannya, baru kemudian mulai memikirkan langkah lain sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh sistem pendidikan kita. Setiap perubahan perlu waktu yang tepat untuk melaksanakannya, jangan sampai apa yang sudah dibangun pemerintah sendiri harus dirombak lagi dengan yang baru hanya karena menjalankan amanat UU tanpa melihat perkembangan dan akibatnya. 1 Pengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi – Lembaga Administrasi Negara Perwakilan Bandung (STIA LAN Bandung), Peserta dalam Uji Publik RUU BHP di ITB Bandung, 5 Desember 2007
Kekurangan RUU BHP
RUU BHP secara substansi bukan tanpa ‘cacat’, sebab masih terdapat banyak kekurangan dalam aturan-aturannya, dan bahkan meyimpang dari sistem hukum kita. Salah satunya adalah digunakannya Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan perselisihan antara penyelenggara pendidikan (BHP)dengan tenaga pendidik yang diikat berdasarkan kontrak kerja. Padahal dalam sistem hukum kita sudah jelas bahwa untuk kasus seperti di atas harus diselesaikan dalam peradilan perburuhan atau peradilan umum. Hal ini bisa berbahaya sebab dalam draft saja kelemahan mendasar belum tergali apalagi jika sudah berlaku sebagai sebuah kebijakan. Permasalahan lain adalah konsep BHP diwajibkan kepada semua lembaga penyelenggara pendidikan tanpa memandang perbedaan kemampuan. Selain itu pelaksanaannya pun sepertinya hendak dilaksanakan secara serentak tanpa proses penjajakan terlebih dahulu. Apabila dibandingkan dengan BHMN maka, BHP merupakan kebijakan yang kurang bijak, sebab tidak semua PTN di Indonesia yang wajib untuk melaksanakan BHMN, hanya PTN yang dianggap mampu dan sudah siap saja. Artinya ada semacam pencontohan terlebih dahulu lalu kemudian dievaluasi, dan hasil tersebut dapat dijadikan acuan untuk lembaga pendidikan yang lain.
Makna kebijakan
Kelak jika RUU BHP menjadi Undang-undangan maka keberadaannya sudah pasti mengikat dan memaksa sebagai sebuah kebijakan, sebab hal tersebut sudah merupakan konsekuensi legal. Sebagai sebuah kebijakan ada beberapa hal lain yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya selain instrumen hukum yaitu struktur organisasi dan mekanisme operasi (sistem). Hal ini berarti pemerintah perlu merealisasikan RUU BHP dari segi kelembagaan dan sistem yang hendak diciptakan sesuai amanat RUU tersebut. Sebagai ’calon’ sebuah kebijakan, hal yang harus diperhatikan pertama kali adalah pada tahap formulasi, sebab hal ini akan sangat mempengaruhi dalam tahap implementasinya, untuk kemudian mengevaluasinya. Jika tidak, maka besar kemungkinan dalam pelaksanaan akan mengalami banyak kendala yang dapat berasal dari ketidaksiapan pemerintah sendiri sebagai pelaksana dari RUU tersebut dan dari masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak kebijakan tersebut. Dalam ranah kebijakan publik hal ini disebut sebagai
policy failure
(kegagalan kebijakan). Akibat dari kegagalan kebijakan ada dua yaitu kebijakannya diubah kembali bahkan dicabut dan diganti dengan kebijakan yang baru ataukah badan pelaksananya yang diganti dan kemudian membentuk yang baru. Oleh karena itu, RUU BHP harus bercirikan sebuah kebijakan yang baik, yaitu mampu melihat ke depan dan keluar, inovatif dan kreatif, didasarkan pada bukti, mampu mempengaruhi publik, melibatkan semua pihak terkait, dapat dievaluasi dan beranjak dari pengalaman. Oleh Karena itu, pemerintah harus lebih memberi perhatian pada kesiapan dan kemampuan riil lembaga penyelenggara pendidikan. Jangan sampai, pemerintah seolah lepas tangan ketika RUU BHP akhirnya berlaku dan mengikat semua pihak.*****
Hukum
Oleh : Dinoroy Aritonang
Beberapa waktu yang lalu telah diadakan uji publik terhadap RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh pihak Panja DPR RI. Dalam forum uji publik tersebut bisa disimpulkan bahwa semua pihak pada dasarnya belum bisa menerima konsep yang ditawarkan dalam RUU tersebut meskipun hingga draft terakhir beberapa masukan dan keinginan masyarakat sudah berusaha diakomodasi. Pro dan kontra akhirnya pun muncul kembali seperti ketika awal kemunculannya. Dalam kesempatan itu juga, pihak DPR RI sendiri setuju bahwa draft terakhir tanggal 5 Desember 2007 masih jauh dari final, sehingga bisa diperkirakan bahwa sampai tahun ini draft RUU BHP belum bisa dirampungkan. Beranjak dari hasil forum uji publik tersebut ada beberapa hal yang memang perlu dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah dan DPR sebelum melanjutkan RUU tersebut ke tahapan yang lebih serius. Hal ini sangat terkait dengan fungsi dan kelayakan RUU tersebut sebagai sebuah kebijakan yang akan mempengaruhi semua pihak.
Tanpa Visi
Kehadiran RUU BHP patut diakui secara yuridis memang merupakan kehendak dari UU Sisdiknas dimana dalam pasal 53 ayat (1) dikatakan bahwa penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan dan untuk selanjutnya BHP akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa visi yang dibawa dalam RUU BHP akan mengacu kepada visi dalam UU Sisidiknas yang menyatakan bahwa hendak diwujudkannya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa, untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Beranjak dari visi tersebut maka paling tidak perlu ada benang merah yang mampu menjelaskan dengan rasional dan beralasan bahwa untuk mendukung visi di atas maka diperlukan sebuah instrumen yang bernama RUU BHP. Pertanyaannya adalah apakah visi yang jelas mengenai perlunya dibentuk BHP sudah tertuang dalam RUU BHP. Jawabannya belum, sebab dalam draft terakhir pun alasan logis mengapa BHP merupakan sistem yang hendak dibangun belum tertuang sama sekali. Apabila dipandang secara yuridis, jelas bahwa keberadaan RUU BHP merupakan amanat dari UU Sisdiknas, namun paling tidak pemerintah harus memiliki argumen dan alasan yang mapan mengapa dulu metode itu (BHP) yang dipilih. Sebab jika tidak maka hal ini bisa menjadi salah satu kelemahan yang paling mendasar dalam sebuah kebijakan. Pemerintah harus dapat meyakinkan masyarakat sebagai penyelenggara dan peserta pendidikan bahwa keberadaan BHP bisa diterima tidak hanya dari segi yuridis namun juga dari sisi kemanfaatan. Tanpa visi yang jelas sebuah kebijakan tidak akan membawa perbaikan dan solusi sama sekali.
Ketergesaan pemerintah
Sebelum munculnya RUU BHP, saat ini sudah berlaku beberapa peraturan perundang-undangan yang sangat berkaitan dengan pendidikan, antara lain UU Guru dan Dosen dan peraturan perundang-undangan mengenai BHMN. Pada awal kemunculan sampai pada pelaksanaannya keberadaan kedua peraturan tersebut terutama BHMN juga megandung pro dan kontra, meskipun pada akhirnya semua pihak dapat menerimanya. Tetapi permasalahanya sekarang adalah sampai saat ini pekerjaan pemerintah tersebut belum selesai, bahkan pemerintah masih perlu mengevaluasi kembali keberhasilan dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebagai contoh, ada beberapa perguruan tinggi yang dari segi waktu baru saja menerapkan konsep BHMN dalam pengelolaannya sekarang sudah diperhadapkan dengan status baru sebagai BHP. Selain itu apabila merujuk pada UU Guru dan Dosen sampai saat ini masih banyak kewajiban legal pemerintah yang belum terlaksana sepenuhnya, seperti pemberian sertifikasi kepada guru dan dosen sebagai dasar kualifikasi menyandang status sebagai pendidik. Belum lagi bila berbicara mengenai tingkat kesejahteraan dan anggaran pendidikan 20% dari APBN. Artinya dalam hal ini pemerintah masih mempunyai pekerjaan rumah yang banyak sebelum ’menciptakan’ pekerjaan rumah yang lain.Oleh karena itu, sepatutnya pemerintah lebih memfokuskan diri pada sejumlah tugas di atas. Hal yang pertama adalah selesaikan dulu pekerjaan rumah tersebut dan lakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana perkerjaan tersebut sudah diselesaikan dan bagaimana tingkat keberhasilannya, baru kemudian mulai memikirkan langkah lain sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh sistem pendidikan kita. Setiap perubahan perlu waktu yang tepat untuk melaksanakannya, jangan sampai apa yang sudah dibangun pemerintah sendiri harus dirombak lagi dengan yang baru hanya karena menjalankan amanat UU tanpa melihat perkembangan dan akibatnya. 1 Pengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi – Lembaga Administrasi Negara Perwakilan Bandung (STIA LAN Bandung), Peserta dalam Uji Publik RUU BHP di ITB Bandung, 5 Desember 2007
Kekurangan RUU BHP
RUU BHP secara substansi bukan tanpa ‘cacat’, sebab masih terdapat banyak kekurangan dalam aturan-aturannya, dan bahkan meyimpang dari sistem hukum kita. Salah satunya adalah digunakannya Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan perselisihan antara penyelenggara pendidikan (BHP)dengan tenaga pendidik yang diikat berdasarkan kontrak kerja. Padahal dalam sistem hukum kita sudah jelas bahwa untuk kasus seperti di atas harus diselesaikan dalam peradilan perburuhan atau peradilan umum. Hal ini bisa berbahaya sebab dalam draft saja kelemahan mendasar belum tergali apalagi jika sudah berlaku sebagai sebuah kebijakan. Permasalahan lain adalah konsep BHP diwajibkan kepada semua lembaga penyelenggara pendidikan tanpa memandang perbedaan kemampuan. Selain itu pelaksanaannya pun sepertinya hendak dilaksanakan secara serentak tanpa proses penjajakan terlebih dahulu. Apabila dibandingkan dengan BHMN maka, BHP merupakan kebijakan yang kurang bijak, sebab tidak semua PTN di Indonesia yang wajib untuk melaksanakan BHMN, hanya PTN yang dianggap mampu dan sudah siap saja. Artinya ada semacam pencontohan terlebih dahulu lalu kemudian dievaluasi, dan hasil tersebut dapat dijadikan acuan untuk lembaga pendidikan yang lain.
Makna kebijakan
Kelak jika RUU BHP menjadi Undang-undangan maka keberadaannya sudah pasti mengikat dan memaksa sebagai sebuah kebijakan, sebab hal tersebut sudah merupakan konsekuensi legal. Sebagai sebuah kebijakan ada beberapa hal lain yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya selain instrumen hukum yaitu struktur organisasi dan mekanisme operasi (sistem). Hal ini berarti pemerintah perlu merealisasikan RUU BHP dari segi kelembagaan dan sistem yang hendak diciptakan sesuai amanat RUU tersebut. Sebagai ’calon’ sebuah kebijakan, hal yang harus diperhatikan pertama kali adalah pada tahap formulasi, sebab hal ini akan sangat mempengaruhi dalam tahap implementasinya, untuk kemudian mengevaluasinya. Jika tidak, maka besar kemungkinan dalam pelaksanaan akan mengalami banyak kendala yang dapat berasal dari ketidaksiapan pemerintah sendiri sebagai pelaksana dari RUU tersebut dan dari masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak kebijakan tersebut. Dalam ranah kebijakan publik hal ini disebut sebagai
policy failure
(kegagalan kebijakan). Akibat dari kegagalan kebijakan ada dua yaitu kebijakannya diubah kembali bahkan dicabut dan diganti dengan kebijakan yang baru ataukah badan pelaksananya yang diganti dan kemudian membentuk yang baru. Oleh karena itu, RUU BHP harus bercirikan sebuah kebijakan yang baik, yaitu mampu melihat ke depan dan keluar, inovatif dan kreatif, didasarkan pada bukti, mampu mempengaruhi publik, melibatkan semua pihak terkait, dapat dievaluasi dan beranjak dari pengalaman. Oleh Karena itu, pemerintah harus lebih memberi perhatian pada kesiapan dan kemampuan riil lembaga penyelenggara pendidikan. Jangan sampai, pemerintah seolah lepas tangan ketika RUU BHP akhirnya berlaku dan mengikat semua pihak.*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar