Forum Rektor Kritik UU BHP
Tamansiswa Akan Ajukan Judicial Review
Rabu, 31 Desember 2008 | 01:01 WIB
Yogyakarta, Kompas - Walau tidak menolak Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang baru disahkan DPR, Forum Rektor Indonesia akan terus mengkritisi tajam UU itu. Selain mendesak penegasan terhadap kalimat-kalimat yang bias, UU itu penerapannya harus dilakukan secara bertahap.
Persoalan itu terungkap dalam ”Diskusi UU BHP, Implikasinya bagi Penyelenggaraan di Daerah”, yang diadakan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/12).
Ketua Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi Hamid, mengatakan, UU BHP harus diterapkan bertahap. ”Tidak bisa sekaligus, semua lembaga pendidikan disamaratakan,” ujarnya.
Salah satu hal yang bias, menurut dia, adalah pendanaan. BHP di perguruan tinggi swasta (PTS) dan sekolah swasta tidak diakomodir karena dalam UU hanya disebutkan ”dibantu” pemerintah. Sementara untuk BHP negeri sudah tersurat tegas mengenai minimal atau seluruh dukungan dana pemerintah.
Terkait dengan akuntabilitas keuangan, keharusan laporan keuangan sekolah dasar dan menengah (SD/SMP) diaudit akuntan publik atau tim audit, menurut Edy, jelas butuh dana besar sehingga sulit dilaksanakan.
”Judicial review”
Jika Forum Rektor memilih mengkritisi tajam karena masih ada sisi positif UU BHP, Tamansiswa secara tegas menolak. Ki Wuryadi, Ketua III Majelis Luhur Tamansiswa yang juga pembicara diskusi, mengatakan, Tamansiswa segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Wuryadi mengatakan, UU BHP tekanan utamanya sebagai badan usaha (korporat), bukan badan pendidikan yang mengemban tugas mendidik.
”Kami akan ajukan judicial review, atau sekalian tidak akan tunduk pada UU pemerintah itu. Tamansiswa jelas tidak mungkin menerapkan BHP. Konseptor BHP sudah kentara menyiapkan perangkat pendukung terjadinya liberalisasi pendidikan,” tuturnya.
Baskara Aji, Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan DIY, berpendapat, pihaknya juga menyayangkan UU yang di saat- saat terakhir sebelum disahkan, isi drafnya pun tak banyak diketahui kalangan pendidikan.
Di Bandung, Forum Aktivis Bandung yang melakukan Malam Renungan Pendidikan menyatakan, tidak ada jaminan UU BHP tidak akan menggerus nilai-nilai kearifan lokal yang biasa tumbuh alamiah di lembaga-lembaga pendidikan. Diperbolehkannya modal asing masuk di dalam BHP tanpa pembatasan ketat mempertinggi risiko ini.
Anthon Freddy Susanto, pengamat hukum pendidikan dari Universitas Pasundan, mengatakan, semangat liberalisasi pendidikan yang dimunculkan UU BHP pada akhirnya potensial lebih banyak menghasilkan hal negatif. ”Banyak ideologi dari luar yang akan secara tidak sadar dibawa dan dicangkokkan ke dalam sistem pendidikan kita,” ujarnya.
Kekhawatiran senada diungkapkan Ketua Forum Rektor Jawa Barat dan Banten Prof Didi Turmudzi. ”Jika UU BHP diimplementasikan, bisakah nilai-nilai lokal, budaya, itu tetap dimunculkan?” ujarnya. (PRA/JON)
Hukum
Tamansiswa Akan Ajukan Judicial Review
Rabu, 31 Desember 2008 | 01:01 WIB
Yogyakarta, Kompas - Walau tidak menolak Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang baru disahkan DPR, Forum Rektor Indonesia akan terus mengkritisi tajam UU itu. Selain mendesak penegasan terhadap kalimat-kalimat yang bias, UU itu penerapannya harus dilakukan secara bertahap.
Persoalan itu terungkap dalam ”Diskusi UU BHP, Implikasinya bagi Penyelenggaraan di Daerah”, yang diadakan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/12).
Ketua Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi Hamid, mengatakan, UU BHP harus diterapkan bertahap. ”Tidak bisa sekaligus, semua lembaga pendidikan disamaratakan,” ujarnya.
Salah satu hal yang bias, menurut dia, adalah pendanaan. BHP di perguruan tinggi swasta (PTS) dan sekolah swasta tidak diakomodir karena dalam UU hanya disebutkan ”dibantu” pemerintah. Sementara untuk BHP negeri sudah tersurat tegas mengenai minimal atau seluruh dukungan dana pemerintah.
Terkait dengan akuntabilitas keuangan, keharusan laporan keuangan sekolah dasar dan menengah (SD/SMP) diaudit akuntan publik atau tim audit, menurut Edy, jelas butuh dana besar sehingga sulit dilaksanakan.
”Judicial review”
Jika Forum Rektor memilih mengkritisi tajam karena masih ada sisi positif UU BHP, Tamansiswa secara tegas menolak. Ki Wuryadi, Ketua III Majelis Luhur Tamansiswa yang juga pembicara diskusi, mengatakan, Tamansiswa segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Wuryadi mengatakan, UU BHP tekanan utamanya sebagai badan usaha (korporat), bukan badan pendidikan yang mengemban tugas mendidik.
”Kami akan ajukan judicial review, atau sekalian tidak akan tunduk pada UU pemerintah itu. Tamansiswa jelas tidak mungkin menerapkan BHP. Konseptor BHP sudah kentara menyiapkan perangkat pendukung terjadinya liberalisasi pendidikan,” tuturnya.
Baskara Aji, Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan DIY, berpendapat, pihaknya juga menyayangkan UU yang di saat- saat terakhir sebelum disahkan, isi drafnya pun tak banyak diketahui kalangan pendidikan.
Di Bandung, Forum Aktivis Bandung yang melakukan Malam Renungan Pendidikan menyatakan, tidak ada jaminan UU BHP tidak akan menggerus nilai-nilai kearifan lokal yang biasa tumbuh alamiah di lembaga-lembaga pendidikan. Diperbolehkannya modal asing masuk di dalam BHP tanpa pembatasan ketat mempertinggi risiko ini.
Anthon Freddy Susanto, pengamat hukum pendidikan dari Universitas Pasundan, mengatakan, semangat liberalisasi pendidikan yang dimunculkan UU BHP pada akhirnya potensial lebih banyak menghasilkan hal negatif. ”Banyak ideologi dari luar yang akan secara tidak sadar dibawa dan dicangkokkan ke dalam sistem pendidikan kita,” ujarnya.
Kekhawatiran senada diungkapkan Ketua Forum Rektor Jawa Barat dan Banten Prof Didi Turmudzi. ”Jika UU BHP diimplementasikan, bisakah nilai-nilai lokal, budaya, itu tetap dimunculkan?” ujarnya. (PRA/JON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar