TEORI
HUKUM MURNI
Teori
Hukum Murni (The Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli
hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di
Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi
pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang
hukum. Kelsen memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad
ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah
terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah
mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan
bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen
mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan
bentuk-bentuk reduksi atas hukum. Hans Kelsen meninggal dunia pada 19 April
1973 di Berkeley. Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan beberapa dari
bukunya telah diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang
hukum melalui The Pure Theory of Law, tetapi
juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hukum, sosiologi, teori
politik dan kritik ideologi. Hans Kelsen telah menjadi referensi penting dalam
dunia pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan
Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari
aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya
pelanggaran atasnya, sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas
dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya.
Kelsen
menemukan bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi
oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi
karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain, dua pereduksi ini telah melemahkan
hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum
yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.Yurisprudensi
ini dikarakterisasikan sebagai kajian kepada hukum, sebagai satu objek yang
berdiri sendiri, sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodolgikal dasar
dari filsafatnya. Perlu dicatat bahwa paham anti-reduksionisme ini bukan hanya
merupakan metodoligi melainkan juga substansi. Kelsen meyakini bahwa jika hukum
dipertimbangkan sebagai sebuah praktek normatif, maka metodologi yang
reduksionis semestinya harus dihilangkan. Akan tetapi, pendekatan ini tidak
hanya sebatas permasalahan metodologi saja. Ajaran dari Hans Kelsen ini
menimbulkan reaksi terhadap mazhab-mazhab hukum lain yang telah memperluas
batas-batas Ilmu Pengetahuan hukum. Ajarannya didasarkan pada konsepsi Immanuel
Kant, yang memisahkan secara tajam antara pengertian hukum sebagai Sollen, dan
pengertian hukum sebagai Sien. Oleh karena itu ajaran dari Hans Kelsen disebut
sebagai Neo Kantiaan. Hans Kelsen ingin memurnikan hukum dari unsur-usnur
pikiran yang filosofis-metafisis, dan ingin memusatkan perhatianya pada teori
hukum yang abstrak dengan maksud untuk memperoleh Ilmu pengetahuan hukum yang
murni. Ia tidak sependapat dengan definisi hukum yang diartikan sebagai
perintah. Karena itu ajarannya dianggap reaksi terhadap mazhab-mazhab lain.
Menurut Kelsen, hukum tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi
menentukan peraturan-peraturan tertentu yaitu meletakkan norma-norma bagi
tindakan yang harus dilakukan orang. Objek ilmu pengetahuan hukum adalah sifat
normatif yang diciptakan hukum yaitu : sifat keharusan untuk melakukan suatu
perbuatan sesuai dengan peraturan hukum. Jadi pokok persoalan ilmu pengetahuan
hukum adalah : Norma hukum yang terlepas dari pertimbangan-pertimbangan semua
isinya baik dari segi etika maupun sosiologis. Karena itu ajarannya disebut
dengan Ajaran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) Dinyatakan oleh Kelsen bahwa
Hukum adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara
apabila tertib hukum itu sudah menyusun suatu badan-badan atau lembaga-lembaga
guna menciptakan dan mengundangkan serta melaksanakan hukum. Dinamakan tertib
hukum, apabila ditinjau dari sudut peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan
negara, apabila objek diselidiki adalah badab-badan atau lembaga-lembaga yang
melaksanakan hukum, Setiap perbuatan hukum harus dapat dikembalikan pada suatu
norma yang memberi kekuatan hukum pada tindakan manusia tertentu itu.
Konstitusi menurut Kelsen kekuatan hukumnya berasal dari luar hukum. Yaitu dari
hypotese atau grundnorm yang pertama kali, maka kalau grondnorm itu telah
diterima oleh masyarakat harus ditaati.
Jadi Ilmu Pengetahuan hukum menyelidiki :
1. Tingkatan
Norma-norma.
2.
Kekuatan berlakunya dari tiap norma yang
bergantung dari hubungan yang logis dengan norma yang lebih tinggi, sampai
akhirnya pada suatu hypothese yang pertama
Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar