KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami
panjatkan kehadirat Allah swt karena dengan ridha-Nya makalah Persamaan
Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender”ini
dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu, Shalawat serta salam penulis
haturkan kepada pahlawan revolusi islam baginda nabi Muhammad SAW, berkat
beliau kami bisa terbawa ke alam yang penuh dengan ilmu dan hikmah.
Ucapan terima kasih juga penulis
sampaikan kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Semoga kebaikan semuanya dibalas oleh Allah SWT.
Makalah ini membahas tentang Persamaan
Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender” .
Selain sebagai tambahan ilmu
pengetahuan, makalah ini juga kami susun guna memenuhi tugas mata pelajaran
PPKn dan Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat menjadi manfaat bagi
pembaca sekalian.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kata sempurna, maka kritik dan saran yang membangun sangat penulis
harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya.
Adapun tujuan dari makalah ini
dibuat adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip -prinsip persamaan kedudukan
warga negara Indonesia. Mengingat masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi di negara kita.
Dalam kesempatan ini penyusun
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan
sumbangan pikirian sehingga makalah ini bisa terselesaikan. Penyusun menyadari bahwa
makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, masukan dan
saran dari pembaca makalah ini sangat diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi para pembacanya.
Cempae, Februari 2018
Tim
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk hidup. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status hilangnya Hak Asasi manusia. Indonesia sebagai
negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka
inginkan, melalui prinsip HAM.
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang sangat
luas. Bukan hanya memiliki wilayah yang luas, namun Indonesia juga memiliki
penduduk yang melimpah dari berbagai macam ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku.
Keanekaragaman itulah yang dapat mempengaruhi kehidupan
bangsa Indonesia, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif.
Pengaruh positifnya adalah bangsa Indonesia memiliki
berbagai macam kebudayaan yang menarik para wisatawan asing untuk mengetahui
dan mempelajari keanekaragaman budaya Indonesia. Pengaruh negatifnya adalah
sering timbulnya sikap-sikap yang merugikan di dalam masyarakat,seperti :
1.
Sukuisme
yaitu sikap yang menganggap suku bangsa sendiri yang paling baik, dan
akibatnya akan selalu mementingkan suku bangsa sendiri dan mengabaikan
kepentingan suku yang lain.
2.
Khauvinisme
yaitu sikap yang hanya mengunggulkan bangsa sendiri dan merendahkan
bangsa-bangsa lain.
3.
Ekstrisme
yaitu sikap keras mempertahankan pendirian dengan berbagai cara walaupun
melanggar ketentuan-ketentuan dasar Negara.
4.
Propinsialisme
yaitu sikap yang selalu berkutat dengan kepentingan propinsi (daerah) sendiri
tanpa mempedulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.
Apabila sikap-sikap tersebut masih ada dalam diri
bangsa Indonesia, akan menimbulkan perpecahan yang sangat merugikan persatuan
dan kesatuan bangsa dan Negara. Seperti, semenjak tahun lima puluhan sampai
dengan lahirnya Orde Baru pada tahun 1965, kita dihadapkan pada sikap ekstrem,
kesukuan, dan kedaerahan yang membawa bangsa Indonesia ke jurang kehancuran. Pada
waktu itu hampir sering terjadi gejolak di daerah yang ingin memisahkan diri
dari pemerintah pusat yang akibatnya dapat menghancurkan seluruh aspek
kehidupan bangsa.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan
persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan
Dan Gender ?
2.
Menyebutkan
Ciri-Ciri warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan Dan Gender ?
3.
Menghargai
persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan
Dan Gender ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Memenuhi
salah satu tugas mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
2.
Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewargnegaraan.
3.
Untuk
mengetahui persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama,
Golongan Dan Gender ?
4.
Untuk
mengetahui Ciri-Ciri warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan
Dan Gender ?
5.
Untuk
mengetahui persamaan kedudukan warga Negara tanpa membedakan Ras, Suku, Agama,
Golongan Dan Gender
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan
di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan
tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Timbulnya
berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat)
disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan/
kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.
Di negara-negara berkembang pada
umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural
karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun.
Penghormatan dan penghargaan yang tulus masih terasa cukup kuat terutama
pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan
masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu
tidak banyak yang diharapkan.
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia
secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat
dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa
nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya
memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a.
Nilai
religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia
sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius,
meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah
berbeda.
b. Nilai gotong royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia,
nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud
kepedulian dan mau membantu sesama.
c. Nilai ramah tanah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang
mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas
bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
d. Nilai kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
2.3 Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Masa penjajahan
yang berlangsung sejak zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan zaman (lk.3,5 tahun)
telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu
menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan
bangsa-bangsa lain yang beradab.
Para pendiri
negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara yang
akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka
Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan dari Sabang sampai
Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi pedoman penyelengaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu mewadahi
kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.
Mengingat
konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan,
maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan persamaan hidup”
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan
hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara lain:
1. Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat tersebut mengandung makna adanya
pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di dunia, karena
tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh bangsa lain. Dalam alinea ke- 4
Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara
konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan
kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan
kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah
dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila
Pancasila sebagai berikut :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa
segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan
Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya
pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk
beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
b) Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
Menunjukan
ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek
hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia
Dengan
dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu
meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan
Merupakan
keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal
maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang
Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa
menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
e) Keadilan sosial bagi seluruhrakyat
Indonesia
Dimaksudkan
dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material
maupun spiritual.
3. UUD 1945 dan
Peraturan Perundangan Lainnya
Bila
memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin
mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa,
danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari.
2.4 Aspek Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara
1.
Aspek kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan dasar
negara/ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Setiap warga negara berkewajiban
untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD
1945 pasal : 27 ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat (3)
3.
Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD
1945 pasal : 27 ayat (2); 28 H; 28 I; 34.
4.
Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal
: 33.
5.
Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan
UUD 1945 pasal : 27 ayat (3); 30 ayat (1).
6.
Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur
dalam UUD 1945 pasal : 28 E; 31; 32.
7.
Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD
1945 pasal : 29.
3.1 Ciri-Ciri Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama, Golongan, Dan
Gender
Semua manusia pada dasarnya sama.
Membeda-bedakan perlakuan terhadap sesama manusia karena warna kulit atau
bentuk fisik lainnya adalah sebuah kesalahan. Tuhan menciptakan manusia
berbeda dan beragam. Perbedaan itu adalah anugerah yang harus kita syukuri.
Mengapa kita harus bersyukur dengan keragaman itu? Dengan keragaman, kita
menjadi bangsa yang besar dan arif dalam bertindak. Agar keberagaman bangsa
Indonesia juga menjadi sebuah kekuatan, kita bangun keberagaman bangsa
Indonesia dengan dilandasi persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Persatuan dan kesatuan di sebuah
negara yang beragam dapat diciptakan salah satunya dengan perilaku masyarakat
yang menghormati keberagaman bangsa dalam wujud perilaku toleran terhadap
keberagaman tersebut. Sikap toleransi berarti menahan diri, bersikap sabar,
membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang
memiliki pendapat berbeda. Toleransi sejati didasarkan sikap hormat terhadap
martabat manusia, hati nurani, dan keyakinan, serta keikhlasan sesama apa pun
agama, suku, golongan, ideologi atau pandangannya.
Perhatikan dan bacalah penjelasan
perilaku toleran terhadap keberagaman agama, suku, ras, budaya, dan gender di
bawah ini:
a. Perilaku Toleran dalam
Kehidupan Beragama
Semua orang di Indonesia tentu
menyakini salah satu agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Agama tersebut
adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Bukankah kalian
sejak kecil sudah meyakini dan melaksanakan ajaran agama yang kalian anut.
Negara menjamin warga negaranya
untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan
negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD 1945
Pasal 29 ayat (2). Bunyi lengkap Pasal 29 ayat (2) adalah “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
o Dalam kehidupan berbangsa, seperti
kita ketahui keberagaman dalam agama itu benar-benar terjadi. Agama tidak
mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Oleh karena itu,
bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama di antaranya diwujudkan dalam
bentuk:menghormati agama yang diyakini oleh orang lain.
o Tidak memaksakan keyakinan agama
kita kepada orang yang berbeda agama;
o Bersikap toleran terhadap keyakinan
dan ibadah yang dilaksanakan oleh yang memiliki keyakinan dan agama yang
berbeda
o Melaksanakan ajaran agama dengan
baik; serta
o Tidak memandang rendah dan tidak
menyalahkan agama yang berbeda dan dianut oleh orang lain.
o Perilaku baik dalam kehidupan
beragama tersebut sebaiknya kita laksanakan, baik dikeluarganya, sekolah,
masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Perilaku Toleran terhadap
Keberagaman Suku dan Ras di Indonesia
Perbedaan suku dan ras antara
manusia yang satu dengan manusia yang lain hendaknya tidak menjadi kendala
dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia maupun dalam pergaulan
dunia. Kita harus menghormati harkat dan martabat manusia yang lain. Marilah
kita mengembangkan semangat persaudaraan dengan sesama manusia dengan
menjunjung nilainilai kemanusiaan.
orang lain lebih baik dari kita atau
kita lebih baik dari orang lain. Baik dan buruknya penilaian orang lain kepada
kita bukan karena warna, rupa, dan bentuk, melainkan karena baik dan buruknya
kita dalam berperilaku. Oleh karena itu, sebaiknya kita berperilaku baik kepada
semua orang tanpa memandang berbagai perbedaan tersebut.
1.
Menampilkan
Sikap Toleransi dan Saling Menghormati dalam Berinteraksi Sosial
Sebagai makhluk sosial, manusia
berhubungan dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Salah satu ciri
manusia sebagai makhluk sosial adalah adat istiadat. Adat istiadat menunjukkan
manusia aktif dalam kehidupannya dengan orang lain sehingga melahirkan adat
istiadat yang mereka patuhi sendiri. Oleh karenanya, masing-masing penduduk di
pulau-pulau itu memiliki adat istiadat yang berlainan.
Perlu kita pahami bahwa salah satu
bentuk nilai positif yang sangat rentan terhadap pengaruh luar adalah membangun
nilai toleransi dan kebersamaan. Indonesia menganut paham integralistik, yaitu
suatu paham yang tidak membeda-bedakan masyarakat atau warga negara. Toleransi
berasal dari bahasa latin, tolerare artinya menahan diri,
bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, berhati lapang terhadap
orang-orang yang memiliki pendapat berbeda
Berdasarkan penjabaran Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, maka ciri-ciri toleransi umat beragama dalam
pergaulannya akan tampak sebagai berikut.
·
membiarkan
orang lain meyakini agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing,
·
saling
menghormati antara pemeluk agama yang berbeda,
·
saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah, dan
·
tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain yang sudah memeluk
suatu agama.
2.
Perilaku
Toleran terhadap Keberagaman Sosial Budaya
Kehidupan sosial dan keberagaman
kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia tentu menjadi kekayaan bangsa
Indonesia. Kita tentu harus bersemangat untuk memelihara dan menjaga kebudayaan
bangsa Indonesia. Siapa lagi yang akan mempertahankan budaya bangsa jika bukan
kita sendiri. Bagi seorang pelajar perilaku dan semangat kebangsaan dalam
mempertahankan keberagaman budaya bangsa di antaranya dapat dilaksanakan
dengan:
o mengetahui keanekaragaman budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia.
o mempelajari dan menguasai salah satu
seni budaya sesuai dengan minat dan kesenangannya;
o merasa bangga terhadap budaya bangsa
sendiri; dan
o menyaring budaya asing yang masuk ke
dalam bangsa Indonesia.
c. Kesadaran Gender
Tuhan menciptakan manusia dalam dua
jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan pada dasarnya
sama. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan itulah yang dinamakan
dengan jenis kelamin. Jadi, jenis kelamin merujuk pada hubungan antara
laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan, dan bagaimana
hubungan tersebut dilihat berdasarkan sifat kodrat.
Pengertian gender tidak didasarkan
pada sifat kodrat manusia. Gender adalah konsep hubungan sosial yang membedakan
kedudukan, fungsi, dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Gender dibentuk dan berkembang seiring dengan budaya masyarakat. Gender bukan
bawaan sejak lahir.
Tiap-tiap masyarakat memiliki
perkembangan budayanya sendiri, demikian pula dalam perkembangan budaya bangsa
Indonesia. Pemahaman gender di Indonesia tentulah akan sejalan dengan
perkembangan budaya bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pemahaman dan
kesadaran gender bersifat dinamis dan dapat berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain. Kesadaran gender bararti meletakan kedudukan,
fungsi, dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat secara
sejajar. Misalnya dalam keluarga, maka setiap anggota keluarga bertanggung
jawab atas kebersihan dan kerapian rumah tempat tinggalnya. Anak laki-laki atau
anak perempuan, keduanya bisa menjaga kebersihan dan kerapian rumah tempat
tinggalnya.
Di sekolah, laki-laki atau perempuan
sama-sama dapat menjadi guru. Dalam masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan
dapat mengambil peran yang berguna bagi sesama manusia lainnya.
d. Menghindari Perilaku yang
Menimbulkan Perpecahan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
terdiri atas bermacam-macam suku, adat istiadat, kebudayaan, kesenian,
agama, bahasa, dan sebagainya, namun mereka terikat oleh kesatuan politik,
cita-cita, dan itikad untuk hidup bersama sebagai bangsa yang merdeka dan
berdaulat. Saat ini terdapat paham yang menyimpang dari prinsip kebersatuan.
Jika paham tersebut kita yakini sebagai ajaran kita, lambat laun negara kita
terpecah belah, tercerai berai dan tak akan ada lagi kebersamaan.
Paham-paham tersebut yang
bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, di antaranya:
1. Sukuisme, yaitu paham kecintaan yang
berlebihan terhadap suku bangsa serta berusaha memisahkan diri dari kehidupan
suku-suku lain.
2. Chauvinisme, yaitu rasa cinta tanah
air yang berlebihan dengan mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan
bangsa lain.
3. Ekstremisme, yaitu tindakan suatu
golongan atau kelompok yang berusaha menggulingkan pemerintah dan negara yang
sah melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kelompok ekstrem dalam sejarah negara kita, misalnya:
·
Ekstrem
kiri, yaitu bahaya laten komunisme yang selalu mengancam keutuhan bangsa dan
negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
·
Ekstrem
kanan, yaitu kelompok yang menyalahgunakan ajaran agama untuk mewujudkan
kepentingannya.
4. Kedaerahan, yaitu suatu paham yang
lebih mengutamakan kepentingan daerahnya di atas kepentingan sosial.
Adapun empati adalah kedaan mental yang membuat seseorang
turut merasakan perasaan, pikiran, atau keadan orang atu kelompok lain. Dengan
empati, seseorang berusaha memahami perbedaan kelompok yang berbeda. Dengan
demikian diharapkan setiap warga negara akan berpiir ulang jika akan terjadi
pada dirinya sehingga hal tersebut tidaj terjadi. Apabila seluruh
waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan menghilangkan segala betuk
diskriminasi maka akan terciptalah multikulturalisme, yaitu kebijakan publik
yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan
menerima berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa memerlukan
perbedaan ras, agama,budaya, golongan, etnik, dan gender. Seain itu, aparat
pemerintah juga harus memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya prinsip
persamaan kedudukan warga negara dengan penciptaan dan penerapan hukum secara
konsisten sebagaimana yang amanatkan konstitusi.
3.2 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Suku, Agama,
Golongan, Dan Gender
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga
Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih
merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua
komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga
terjalin keserasian hidup.
Menurut
Robert A. Dahl ada dua alasan utama untuk menghargai persamaan
kedudukan warga negara, yaitu:
ü Secara intrinsik semua manusia
diciptakan sama, yaitu diberikan hak-hak asasi oleh Tuhan.
ü Setiap orang yang tunduk pada hukum
suatu negara seharusnya dianggap telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi
dalam proses demokrasi pemerintahan
Dari hal diatas menghargai persamaan
kedudukan dapat diartikan sebagai sikap menghormati dan memberikan kesempatan
kepada semua warga negara Indonesia untuk mengembangkan potensinya dan berperan
aktif dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam Rangka Menghargai Persamaan
Kedudukan bagi Setiap Warga Negara, Perlu Dilakukan Langkah-Langkah Sebagai
Berikut:
1. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga
eksekutif maupun legislatif.
2. Implementasi suatu kebijakan atau
aturan, agar pelaksanaannya dilakukan oleh aparat yang betul-betul memahami,
proporsional, dan profesional.
3. Sosialisasi suatu peraturan atau
kebijakan diperluas jangkauan dan publikasinya agar warga masyarakat yang
berkepentingan merasa berperan aktif untuk memahami.
4. Masyarakat harus dilatih dan diberikan
pembelajaran pentingnya “taat asas” dan “taat aturan.
5. Aparatur penyelenggara
negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling memberi peluang munculnya tindak
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
6. Keteladanan dan pembelajaran yang
berkelanjutan di jalur pendidikan melalui jenjang sekolah dasar sampai dengan
perguruan tinggi.
7. Aparat penegak hukum senantiasa
mewaspadai dan antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada
perbedaan ras, gender,golongan, budaya, dan suku yang ada di dalam masyarakat.
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan
penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU
sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
ü Ras keturunan Tionghoa atau etnis
Tionghoa
ü Ras keturunan Belanda atau etnis
Belanda
ü Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua
adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan
orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara
Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling
menghargai.
1.
Perbedaan Agama
Pasal 29
ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan. Lembaga
keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan
menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari
lembaga keagamaan adalah :
ü Tempat untuk membahas dan menyelesaikan
segala masalah yang menyangkut keagamaan
ü Media menyampaikan gagasan yang
bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
ü Wahana silahturahmi yang dapat
menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
ü Tempat berdialog antara sesame
anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan
dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam
pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam
pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup
antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan
bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan
saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
a) Memberi kesempatan pemeluk agama
lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau
berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
b) Saling membantu dalam bidang kemanusiaan
atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
c) Mengadakan musyawarah wakil-wakil
agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi
kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu:
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu:
1) MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2) PGI (Persekutuan Gereja-Gereja
Indonesia)-Kristen
3) KWI (Konferensi Wali Gereja
Indonesia )-Khatolik
4) WALUBI (Perwakilan Umat Budha
Indonesia)-Budha
5) PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi
pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
a) Bagi kehidupan pribadi untuk
meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk
membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
c) Bagi kehidupan masyarakat untuk
membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat
kemanusiaan.
2.
Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia
yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun
perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak
yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan
lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
3.
Perbedaan Golongan Sosial
Golongan
social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu
serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan
sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu
kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri
sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan
pemuda, dan lain-lain. Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap
warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki
kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial
mana ia berasal.
4.
Perbedaan Budaya
Menurut
pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta,
rasa dan karsa manusia. Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara
lain :
v Lingkungan
v Pertemuan antar bangsa
v Kepercayaan yang kuat dan mengakar. Di
Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah
maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan
budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor
yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
5.
Perbedaan Suku
Suku
adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa
adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan
kesatuan kebudayaan. Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam
pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai
lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
Ø Menciptakan suasana damai, aman, dan
tenteram dalam pergaulan hidup.
Ø Saling menghormati dan menghargai
hak-hak orang lain
Ø Tenggang rasa dan tepo seliro
Ø Meningkatkan rasa persatuan dan
kesatuan
Diskriminasi
merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya
karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa
berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi.
Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip
persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
ü Secara pribadi menunjukan sikap
empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
ü Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia
menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
ü Keteladanan dari aparat Negara dalam
mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
ü Semua pihak berusaha menumbuhkan
buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan
Negara Indonesia adalah negara yang
majemuk. Artinya, negara Indonesia memiliki keanekaragaman ras, agama, gender
(jenis kelamin), golongan, budaya, dan suku. Dalam keanekaragaman bangsa
Indonesia tersebut, kita mempunyai persamaan kedudukan yaitu sebagai warga
negara Indonesia.
Semboyan bangsa Indonesia adalah
Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Sesuai
dengan semboyan bangsa Indonesia, perbedaan yang ada pada diri bangsa Indonesia
hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah.
Selain itu, untuk meningkatkan
persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus saling
menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku. Dengan demikian akan tercipta keserasian
hidup antarkomponen bangsa atau warga negara Indonesia.
1.
Saling Menghargai Tanpa Membedakan
Ras
Ras adalah golongan bangsa
berdasarkan ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang khas dan tertentu. Kekhasan
itu terdapat pada warna kulit, bentuk mata, bentuk hidung, dan warna rambut.
Seseorang dengan ras tertentu terkadang memperoleh perlakuan menguntungkan atau
merugikan. Padahal, Indonesia terdiri atas banyak ras seperti berikut:
·
Ras
keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa.
·
Ras
keturunan Belanda atau etnis Belanda.
·
Ras
keturunan Arab atau etnis Arab.
Banyaknya ras di Indonesia karena
warga negara dan penduduk Indonesia terdiri atas orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang. Demi
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kita hendaknya tidak mempermasalahkan
perbedaan ras yang bisa mengancam disintegrasi bangsa. Perlu kita sadari bahwa
semua manusia merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki kedudukan sama. Oleh karena
itu, apapun rasnya, hitam, putih, atau kuning langsat harus memperoleh
perlakuan yang sama dalam segala bidang. Hal ini karena pada dasarnya semua
warga negara Indonesia sama, baik orang pribumi maupun bukan pribumi. Semua
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan
negara Indonesia di mata dunia internasional. Oleh karena itu, kita harus
saling menghormati dan saling menghargai.
2.
Saling Menghargai Tanpa Membedakan
Agama
Negara Indonesia menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dengan adanya kemerdekaan dalam
beragama, negara Indonesia mengakui adanya enam agama yaitu agama Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah membentuk lembaga
keagamaan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama yang berbeda. Lembaga
keagamaan bertugas mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala
masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan sebagai
berikut:
1) Tempat untuk membahas dan
menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
2) Media menyampaikan gagasan yang
bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3) Wahana silaturahmi yang dapat
menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4) Tempat berdialog antara sesama
anggota dan antarkelompok agama.
Sikap saling menghargai antarwarga
negara tanpa membedakan agama hanya dapat dibina dalam lingkungan kehidupan
masyarakat dengan suasana seperti berikut:
ü Toleransi antarumat beragama.
ü Kemerdekaan beragama dilaksanakan
dengan adil dan benar.
ü Menumbuhkan kerukunan dalam
pergaulan.
ü Menumbuhkan saling pengertian dalam
pergaulan.
ü Tidak bersikap reaktif dan
menentang.
Adapun bentuk sikap saling
menghargai tanpa membedakan agama yang dapat ditunjukkan oleh warga negara
Indonesia seperti berikut:
a) Memberi kesempatan kepada pemeluk
agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak mengganggu
atau mengacaukan kegiatan keagamaan agama lain.
b) Saling membantu dalam bidang
kemanusiaan atau sosial, seperti gotong royong, dan membantu korban bencana.
c) Mengadakan musyawarah wakil-wakil
agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi
kepentingan bersama.
3.
Saling Menghargai Tanpa Membedakan
Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia
yaitu laki-laki dan perempuan. Pada zaman dahulu, diskriminasi gender sering
terjadi di masyarakat. Hal tersebut dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan
kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya setiap
warga negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama.
Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Misalnya, hak untuk duduk di
lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya. Oleh karena itu,
diskriminasi gender harus kita hilangkan.
Harus kita sadari bersama bahwa
laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama dalam bidang politik, sosial,
dan ekonomi. Sudah sepantasnya warga negara Indonesia baik laki-laki maupun
perempuan saling menghargai persamaan kedudukannya tanpa membedakan gender.
Dalam melaksanakan haknya, perempuan tidak boleh mengorbankan kodratnya sebagai
wanita. Sikap saling menghargai antarwarga negara tanpa membedakan gender dapat
ditunjukkan dalam bentuk sikap seperti berikut:
ü Memberikan kesempatan kepada kaum perempuan
untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan umum.
ü Menerima dengan lapang dada atas 30
keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan partai politik serta 30%
keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Saling Menghargai Tanpa Membedakan
Golongan Sosial
Golongan sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai
ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas. Golongan sosial juga dapat
diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa
satu kesatuan hingga tiap-tiap anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri
sendiri. Misalnya, golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, dan golongan
pemuda. Di Indonesia terdapat banyak golongan sosial, baik yang berbasis agama,
partai politik, profesi, tingkat pendidikan, maupun organisasi. Pada dasarnya
semua golongan mempunyai kedudukan yang sama yaitu sebagai warga negara
Indonesia. Oleh karena itu, setiap golongan diharapkan memosisikan dirinya
sejajar dengan golongan lain dan saling melengkapi satu sama lain, tanpa
memandang dari golongan sosial mana ia berasal. Dengan demikian, tidak akan ada
golongan dalam masyarakat yang menganggap golongannya yang paling benar atau
baik dan tidak menganggap golongan lainnya salah atau buruk. Setiap golongan
akan saling menghargai, sehingga tercipta suasana damai dalam masyarakat.
5.
Saling Menghargai Tanpa Membedakan
Budaya
Di wilayah Indonesia terdapat sekitar tiga ratus suku bangsa
dengan kebudayaan masing-masing. Semua suku bangsa (etnis) dengan bahasa daerah
masing-masing berhak mengembangkan kebudayaan selaras dengan nilai-nilai harkat
dan martabat kemanusiaan yang luhur. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. Hal ini berarti bahwa pengembangan budaya dan hak
masyarakat tradisional selaras dengan nilai-nilai peradaban. Menurut pendapat
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah semua hasil cipta,
rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara
lain, lingkungan, pertemuan antarbangsa, dan kepercayaan yang kuat serta
mengakar. Di Indonesia terdapat berbagai macam kebudayaan, baik yang berasal
dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap warga negara Indonesia
hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya dapat menambah kekayaan khasanah
budaya nasional dan bukan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan
bangsa. Oleh karena itu, kita harus
saling menghargai persamaan kedudukan sebagai warga negara Indonesia
tanpa mempermasalahkan perbedaan budaya yang ada.
6.
Saling Menghargai Tanpa Membedakan
Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai
bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia
yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Kebahagiaan
hidup dapat dicapai apabila dalam kehidupan antarsuku bangsa terdapat
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Peran Lembaga Keagamaan
Lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia mempunyai peranan yang penting dalam
pembangunan kehidupan diri, masyarakat, bangsa dan negara. Bentuk peran
tersebut seperti berikut:
1. Bagi kehidupan pribadi, lembaga
keagamaan berperan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Bagi kehidupan masyarakat, lembaga
keagamaan berperan untuk membina kerukunan antar umat beragama dan kerja sama
dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
3. Bagi kehidupan berbangsa, dan
bernegara, lembaga keagamaan berperan untuk membina kerukunan antarumat
beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
Keserasian dalam hidup berarti ada
kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan
oleh warga negara Indonesia dalam membina keserasian antarsuku bangsa seperti
berikut:
·
Menciptakan
suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
·
Saling
menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
·
Tenggang
rasa dan tepa selira.
·
Meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan.
Itulah berbagai gambaran sikap
saling menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan perbedaan
ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya dan suku. Sikap saling
menghargai tersebut mempunyai arti penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Arti penting sikap saling menghargai persamaan
kedudukan warga negara tersebut seperti berikut:
v Dalam kehidupan bermasyarakat,
kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat
yang memiliki hak dan kewajiban sama tanpa harus dibeda-bedakan. Persamaan
kedudukan warga negara tersebut dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
v Menghargai persamaan kedudukan dapat
menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
v Menghargai persamaan kedudukan dapat
menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira. Sikap
tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan
orang lain. Tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran orang
lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain.
Dalam prinsip persamaan kedudukan
warga negara Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak yang sama atas hak
hidupnya, keamanan jiwa, dan perlindungan untuk semua golongan tanpa kecuali.
Hal ini berarti bahwa setiap warga masyarakat mempunyai status yang sama dalam
kehidupan sosialnya. Tidak ada perbedaan di antara manusia yang satu dengan yang
lain, suatu kelompok dengan kelompok lain sama-sama diakui hak-hak sipilnya,
dan tidak ada satu golongan pun yang diistimewakan. Keadaan seperti ini sangat
mendukung bagi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan fondasi
bagi terbentuknya sebuah negara yang tegak dan kukuh. Oleh karena itu, untuk
menciptakan negara yang tegak dan kukuh kita harus tetap meningkatkan persatuan
dan kesatuan bangsa dengan salah satu cara menghargai persamaan kedudukan warga
negara Indonesia
Selain hal-hal
diatas, dala rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara
perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Regulasi yang
dilakukan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif
b. Sosialisasi
atas peraturan dan kebijaksanaan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui
dan merasa dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara,
hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
c. Implementsi
suatu kebijakan atau aturan yang profesional dan sesuai dengan apa yang talah
ditetapkan
d. Adanya
pembelajaran bagi mansyarakat atas pentingnya kesadaran hukum dan tertib hukum
maupun segala peraturan birokrasi yang berlaku.
e. Penanaman
nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari
tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
f. Adanya kesiapan
dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan
oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin
haknya untuk mendapatkan hak mereka. Tetapi pada saat yang bersamaan,
Negara kita tidak boleh membiarkan seseorang mengambil hak orang
lain untuk melakukan pembusukan karakter. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari
status hilangnya Hak Asasi manusia.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi manusia,
mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka
inginkan, melalui prinsip HAM. Sebagai contoh banyak
warga kita yang tidak mendapatkan haknya.
Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya dan suku sangat penting untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. SARAN
Dalam
era transisi menuju demokrasi ini, sedikit demi sedikit persamaan kedudukan
warga Negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku
harus terus ditegakkan. Apabila hal ini terus dipelihara, kelak akan membawa
bangsa ini menuju demokrasi yang lebih sehat dan terbuka, serta jauh dari
tekanan – tekanan yang tidak sehat bagi perkembangan persamaan kedudukan warga
Negara.
DAFTAR PUSTAKA
https://yandiyulio.wordpress.com/2009/03/24/menghargai-persamaan-kedudukan-warga-negara/
http://knsman1kpg.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar