PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Senin, 04 Juni 2018

MAKALAH Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara



Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah swt karena dengan ridha-Nya makalah Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara” ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu, Shalawat serta salam penulis haturkan kepada pahlawan revolusi islam baginda nabi Muhammad SAW, berkat beliau kami bisa terbawa ke alam yang penuh dengan ilmu dan hikmah.
Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Semoga kebaikan semuanya dibalas oleh Allah SWT.
Makalah ini membahas tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara” .
Selain sebagai tambahan ilmu pengetahuan, makalah ini juga kami susun guna memenuhi tugas mata pelajaran PPKn dan Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat menjadi manfaat bagi pembaca sekalian.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya.



Ralla,    Februari 2018



                        Penulis






PENDAHULUAN

Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan. Tetapi kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial-budaya yang terbelakang menyebabkan hilangnya “makna persamaan” berubah menjadi “diskriminasi”.
Di Negara-negara berkembang pada umumnya termasuk Indonesia, “persamaan hidup” dimaknai lebih secara kultural karena adanya faktor adat istiadat dan budaya yang diterapkan turun-temurun oleh nenek moyang kita. Rasa penghormatan dan penghargaan sering kita temui dalam masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan, mereka masih menjaga dan memelihara adat istiadat mereka. Ketika kita melihat itu semua di kota-kota besar pada umumnya masyarakatnya cenderung individualis, kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang bisa kita harapkan dari mereka.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik yang diakui di dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bagsa Indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA” mengidikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan bangsa Indonesia hingga saat ini, perbedaan antar suku, agama, ras dn golongan tidaklah menjadi masalah atau penghalang dalam pergaulan hidup. Justru sebaliknya, mampu menjadi pengikat dalam kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
Beberapa nilai kultural banga Indonesia yang patut dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut (Retno Listyarti,2006)
·         Nilai religious
·         Nilai gotong-royong
·         Nilai ramah tamah
·         Nilai kerelaan berkorban dan cintaa tanah air
Oleh karena konstruksi yang dibangun bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan dengan semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA, maka ini semua menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengakuan jaminan persamaan hidup dalan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tertuang dalam konstitusi Negara, yaitu pembukaan UUD 1945 dan sila-sila Pancasila.
Warga negara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan timbal balik tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang pasti. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara konstitusional telah diajmin di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara, sehingga hak dan kewajiban dasar dari seorang warga Negara diatur dan ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sebagai warga negara hendaknya menampilkan perilaku yang menghargai dan menghormati kedudukan tiap individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada. Mengingat bangsa Indonesia merupakan  bangsa yang besar dan memiliki kebudayaan yang sangat beragam, maka perbedaan-perbedaan yang ada seharusnya dihargai sebagai faktor yang memperkaya bangsa kita. Persamaan dan kedudukan tiap individu dijamin oleh pemerintah sehinga tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Pentingnya prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara dapat dilihat dari nilai moral. Hal ini juga dapat dilihat dari sikap warga negara dan pemerintah dalam menyalurkan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Menurut Tap MPR No.IV/MPR/1999, Kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara hendak dibangun dengan berlandaskan prinsip persamaan dan anti diskriminasi.
Negara Indonesia adalah Negara multikultural, di mana ras, gender, budaya, golongan, dan suku bangsa serta agama merupakan faktor yang rawan bagi terjadinya konflik, yang biasanya disebabkan oleh perlakuan yang membeda-bedakan satu sama lain atau tindakan yang tdak menghargai perbedaan tersebut diantara msyarakat sekitarnya. Bentuk perlakuan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan golongan adalah tindakan yang paling dikecam baik oleh pemerintah maupun individu selaku warga negara.
Perilaku menjaga keutuhan bangsa dapat kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, dalam suatu lingkungan rukun tetangga yang terdiri dari beberapa suku seperti suku Jawa, Papua, Sunda, Tionghoa dll, tali persaudaraan harus tetap dijaga. Kebiasaan kita bergosip, menggunjingkan keburukan orang lain, menyulut rasa iri atas harta atau penampilan yang lebih dari yang lain adalah hal-hal yang harus dihilangkan. Indonesia merupakan negara besar yang terdiri atas berbagai macam suku, agama, ras, dan golongan keragaman ini hendaknya kita lihat sebagai pemicu untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, bukan malah menimbulkan konflik atau perpecahan antar warga masyarakat.
Tindakan kita yang mengagung-agungkan ajaran agama sendiri atau mengagung-agungkan suku sendiri juga dapat memicu pertengkaran antar warga. Oleh karena itu warga masyarakat dapat saling mengisi meskipun memiliki agama, suku, ras, atau golongan yang berbeda. Seseorang dapat belajar dari pengalaman yang dimiliki orang lain atau dapat memperkaya pengetahuannya dengan berbagi cerita atau keahliannya tanpa kita perduli dengan perbedaan yang ada. Kita dapat mengembangkan persatuan bangsa dengan terus menumpuk kekayaan yang ada. Keberagaman yang saling mendukung tidak hanya oleh satu kelompok, melaikan oleh beberapa kelompok atau bahkan seluruh kelompok yang ada, akan melahirkan bangsa yang kokoh dan tidak akan jatuh dalam menghadapi ancaman dari luar dan dari dalam sekalipun.

  1. Menunjukkan Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara ?
  2. Menjelaskan Landasan Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara ?
3.      Member Contoh Prilaku Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan bernegara ?

1.      Untuk mengetahui Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
2.      Untuk mengetahui Landasan Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara
3.      Untuk mengetahui Contoh Prilaku Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan bernegara



PEMBAHASAN

A.      Pengertian Persamaan Kedudukan Warga Negara
Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI) secara umum adalah setiap orang yang memiliki status hukum karena kelahiran, pewarganegaraan atau karena terdaftar sebagai WNI.
Warga negara, harus dibedakan dengan warga negara asing (WNA) karena ikatan antara warga negara dengan negara akan menimbulkan masalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan WNA, meskipun telah lama tinggal di wilayah Indonesia, tidak terikat dengan negara karena tidak dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada Negara Indonesia dengan statusnya.
UUD 1945 Pasal 26 mengatur tentang ketentuan warga negara Indonesia dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia, Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik Negara.
Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
v  Tidak adanya keistimewaan khusus
v  Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pengetahuan dan pemahaman yang kurang tentang kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial-budaya yang terbelakang akan menyebabkan hilangnya “makna persamaan” dan berubah menjadi “diskriminasi”.

Dengan memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki kedudukan, status dan peranan sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif. Status pasif, aktif, negatif dan positif dari warga negara masing masing akan menghasilkan peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
a)      Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-tindangan yang berlaku. Misal kepatuhan warga terhadap tata tertib berlalu lintas. 
b)      Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Misal warga ramai-ramai melakukan pemungutan suara dalam pilkada.
c)      Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meininta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Misalnya, sekelompok rakyat miskin menuntut adanya beras murah untuk dibagikan.
d)     Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi. Contoh, ibu-ibu menolak adanya seruan program KB yang terkesan dipaksakan oleh pejabat daerah.
Di negara-negara berkembang, lebih memaknai “persamaan hidup” secara kultural karena faktor adat istiadat dan budaya yang diterapkan turun-temurun.
Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
a)      Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
b)      Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan     (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
c)      Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
d)     Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
e)      Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
f)       Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
g)      Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
h)      Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

Perihal jaminan persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia secara konstitusional termaktb dalam:
a.         Pembukaan UUD 1945
b.         Dalam sila-sila pancasila
c.         Dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan di Indonesia, kedudukan warga negara merupakan salah satu pilar terwujudnya kedaulatan sebuah negara. Dan kedaulatan negara ditandai dengan adanya persamaan kedudukan pada warga negaranya. Dan dengan memiliki status kewarganegaraan baik secara langsung maupun pewarganegaraan, maka seseorang memiliki kedudukan dan juga hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. (Hak dan kewajiban warga negara Indonesia)
1        Landasan Hukum
Landasan adalah tumpuan, dasar atau alat yang dipergunakan untuk menjadikan sesuatu bertambah kokoh dan juga kuat. Adanya landasan hukum berfungsi sebagai jaminan kepada warga negara bahwa kedudukannya didalam hukum adalah sama dan kokoh, bahwa kepentingan warga negara merupakan prioritas utama bagi negara.
Dan dibawah ini yang merupakan Landasan hukum Persamaan kedudukan warga negara, yang menjadi landasan dan juga pedoman bagi warga dan juga negara dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat yang senantiasa berdampingan. Diantaranya meliputi:
a)      Pada UUD Tahun 1945
Dalam Alenia pembukaan. Pada pembukaan UUD 1945, Pada alinea pertama disebutkan bahwa kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa, dan penjajahan seperti apapun bentuknya diseluruh dunia sangat tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Di alenia tersebut dijabarkan bahwa kemerdekaan adalah hak paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara. Baca juga: Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Selain itu pada alenia ke empat pun dijabarkan, “…Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Mengandung makna bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya supaya aman tenteram, damai sejahtera dalam kehidupan berbangsa bernegara baik di dalam maupun dengan masyarakat dunia. (Baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)

b)     Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Isi pada batang tubuh UUD 1945 digunakan sebagai pedoman dalam penetapan dan pelaksanakan perundangan berikutnya. Yang didalamnya disebutkan dengan sangat jelas dan meyakinkan mengenai jaminan hukum tentang persamaan kedudukan kepada setiap warga negara, seperti berikut ini:
v  Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk
Yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang Kependudukan, persamaan Hak dan Kewajiban dalam hukum dan pemerintahan. Yang digunakan sebagai jaminan serta landasan hukum seorang warga negara untuk memperoleh persamaan hak dan kewajiban dalam peran sertanya sebagai warga atau penduduk sebuah negara. Baca juga: Makna Persaman Kedudukan warga negara dalam negara Indonesia.
v  Bab XA Tentang Hak Asasi manusia
Yang berisi tentang hak warga negara untuk memperoleh hak hidup, bersosialisasi, berorganisasi, berkumpul maupun berserikat untuk mengupayakan penghidupan yang layak tanpa adanya suatu tekanan ataupun paksaan dari pihak lain, dan bahkan seluruh warga dunia mengakui hal tersebut. Dan wajib saling menghormati antar warga negara. Sebagai hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia.
v  Bab XI Hak Beragama
Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan memeluk agama yang diyakini tanpa suatu paksaan maupun tekanan apapun dalam suatu negara yang majemuk. Karena Negara Indonesia berdasar pada ketuhanan Yang Maha Esa. Baca juga: Fungsi toleransi dalam kehidupan sehari hari
v  Bab XII Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Bukan hanya hak warga negara saja yang wajib dipenuhi oleh negara namun juga kewajiban warga terhadap negara juga harus dijalankan. Melalui peran serta warga negara dalam upaya membela dan mempertahankan keamanan bangsa dan negara demi menjaga stabilitas nasional supaya tetap terkendali sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
v  Bab XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Negara Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika karena terdiri dari beragam suku bangsa dan juga bahasa.  Setiap warga negara memiliki hak yang sama mendapatkan kepastian pendidikan agar kehidupannya tercerdaskan. Selain itu negara pun wajib menjaga kelestarian serta meningkatkan budaya yang dimiliki tiap tiap daerah yang masuk kedalam lingkup Negara Republik Indonesia. Baca juga:  Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat.
v  Bab XVI Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Yang mengatur  perekonomian nasional, bahwa sumber daya alam yang merupakan hajat hidup rakyat dikelola oleh negara berdasarkan atas demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan yang berguna untuk memenuhi hajat hidup seluruh warga negara. Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warga negara dalam upaya menyejahterakan dan mengentaskan kemiskinan yang setiap fakir miskin menjadi tanggungan sepenuhnya oleh negara. Peran Lembaga Pengendalian Sosial sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak ketimpangan sosial di masyarakat.

c)      Pada Pancasila
Dalam sila Pancasila telah diuraikan dengan sangat jelas bagaimana Pancasila menjadai landasan persamaan warga negara  dalam bebagai segi kehidupan warga negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagaimana Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa Negara menjamin sepenuhnya sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan suku, ras, agama dan budaya bangsa,yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Sila Persatuan Indonesia.
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Warga negara dijamin mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan melalui permusyawaratan yang diwakilan di dalam lembaga negara. Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia, Bahwa negara menjamin hak warga negara secara penuh dalam memperoleh keadilan dalam berbagai segi apek kehidupan.

d)     Landasan Hukum Lainnya
Dan juga ada 3 Dasar atau Landasan Hukum dan perundangan-undangan yang digunakan dalam mengatur tentang Warga Negara Indonesia diantaranya sebagai berikut:
v  Landasan Idiil, yaitu pada Pancasila terutama sila ke 2.
v  Landasan Konstitusional, yaitu pada UUD 1945 pasal 26. Baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
v  Landasan Oprasional, mencakup beberapa perundangan-undangan sebagai berikut:
·         UU No 12 / 2006, tentang kewarganegaraa
·         UU No 9 / 1992, tentang keimigrasian.
·         UU No 1 / 1979, tentang Ekstradisi
·         UU No 12 / 2005, tentang kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (internasional covenant on civil and political rights).
·         PP No 18 / 2005, tentang perubahan atas PP No. 32 / 1994, tentang visa, izin masuk ,dan keimigrasian.
·         Permen HukHam RI No 02-HL.05.06/2006, tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI.
·         Permen HukHam RI No. M 01-HL.03.01/2006, Tentang tata cara pendapatan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI.

Kita sebagai anggota masyarakat dapat saling mengisi meskipun kita berbeda suku,agama maupun perbedaan lainnya. Seseorang dapat belajar dari pengalaman orang lain sehingga kita akan memperoleh pengalaman yang lebih luas yang sebelumnya belum kita miliki tanpa memperdulikan perbedaan yang telah ada. Perilaku tersebut dapat kita kembangkan yang lebih luas misalnya dalam lingkup Negara kita dapat mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa,keberagaman yang saling didukung oleh semua pihak dapat melahirkan bangsa yang kokoh dan akan tehindar dari berbagai macam gangguan,hambatan maupun tantangan  baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Adapun contoh lain dalam prilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
a)      Dalam bidan hukum  : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
b)      Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
c)      Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
d)     Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
e)      Dalam bidan sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
f)       Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.



BAB III

PENUTUP

Arti penting persamaan kedudukan warga negara tersebut seperti berikut:
1.    Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sama tanpa harus dibeda-bedakan. Persamaan kedudukan warga negara tersebut dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
2.    Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
3.      Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
Prinsip-prinsip kedudukan warga negara Indonesia seperti berikut.
a.         Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.         Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif.

Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.


http://ufialimusmemory.blogspot.co.id/2013/12/makalah-persamaan-kedudukan-warga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar