PENDIDIKAN
DALAM BAYANG-BAYANG KOMERSIALISASI dan PEDAGOGIK HITAM
Problem
mendasar dalam dunia pendidikan saat ini adalah mahalnya biaya
pendidikan,regulasi kebijakan dalam system pendidikan yang tidak pro terhadap
rakyat miskin yang akan mengakibatkan masyarakat tidak mampu mengakses
pendidikan. Praktek-praktek bisnis pun terjadi di dunia pendidikan yang
didukung oleh berbagai kebijakan dari rezim penguasa. Lihat semisal UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 PASAL 53
DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2010 perubahan atas PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN yang memberi kewenangan pada institusi Perguruan Tinggi untuk
melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang dan pemberlakuan badan
layanan umum (Lihat Pasal 58f Ayat 3 Butir 5-6), dengan bekerja sama dengan
pihak ketiga demi menambah pos anggaran dalam dunia pendidikan, hal tersebut
telah membuktikan bahwa pemerintah baik yang ada dilembaga yudikatif maupun
legislative telah melakukan pelanggaran dan penghianatan terhadap UUD 1945 dan
terhadap Rakyat Semesta Indonesia. Dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945
telah menekankan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal
31 ayat 1). Sementara itu, dalam amandemen UUD 1945 pasal 31 Ayat 4 yang
berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20
persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional”. Oleh karenanya, keberadaan PP NO 66 Tahun 2010 merupakan praktek haram pendidikan kita. Ia
lahir dari semangat perselingkuhan dengan kapitalisme global. Maka dari itu,
tidak ada alasan rasional untuk
melegalkan komersialisasi pendidikan yang jelas-jelas bertentangan
dengan amanat UUD 1945.
Persoalan
yang ada disektor pendidikan saat ini adalah bagian dari sekian banyak problem
yang dihadapi Bangsa ini akibat dari ketidak berpihakan elit-elit Politik yang
sama sekali tidak berpihak terhadap
Rakyat miskin, Petani, Nelayan, Buruh, Pedagang yang hanya mementingkan
kelompok-kelompok tertentu dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Spirit
Komersialisasi pendidikan tidak akan selesai dan hilang hanya pembahasan dan
pencarian celah-celah dalam pasal-pasal. Sebab akar dari komersialisasi ini
adalah keikutsertaan Indonesia dalam Forum-Forum Internasional. Hal ini
terbukti saat BHP (Badan Hukum Pendidikan) dicabut oleh mahkamah Konstitusi
sebab tidak memiliki dasar Hukum yang kuat. Namun peraturan sama tetap saja
muncul dengan nama yang berbeda. Kondisi ini adalah desakan dari perjanjian
Global yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus tetap dijalankan oleh negeri
ini, dan untuk menghentikan situasi seperti ini, Indonesia harus membatalkan
semua perjanjian internasional yang merugikan Rakyat Indonesia demi Kedaulatan,
tanah, air dan udara 100%. Pendidikan hadir untuk memanusiakan manusia, Pendidikan
hadir untuk membebaskan individu dari kebodohan, warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan yang layak, dan Negara bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan berbangsa dan bernegara (pembukaan UUD 1945).
nanti subuhpi parner saya kirim softwarenya,,,coba cobami dulu cari di google, ini taketik di google download software MP3 AUDITOR PRO
BalasHapus