PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Desember 2012

Pendidikian dalam Bayang-Bayang Pedagogik


PENDIDIKAN DALAM BAYANG-BAYANG KOMERSIALISASI dan PEDAGOGIK HITAM
Problem mendasar dalam dunia pendidikan saat ini adalah mahalnya biaya pendidikan,regulasi kebijakan dalam system pendidikan yang tidak pro terhadap rakyat miskin yang akan mengakibatkan masyarakat tidak mampu mengakses pendidikan. Praktek-praktek bisnis pun terjadi di dunia pendidikan yang didukung oleh berbagai kebijakan dari rezim penguasa. Lihat semisal UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 PASAL 53 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2010 perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN yang memberi kewenangan pada institusi Perguruan Tinggi untuk melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang dan pemberlakuan badan layanan umum (Lihat Pasal 58f Ayat 3 Butir 5-6), dengan bekerja sama dengan pihak ketiga demi menambah pos anggaran dalam dunia pendidikan, hal tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah baik yang ada dilembaga yudikatif maupun legislative telah melakukan pelanggaran dan penghianatan terhadap UUD 1945 dan terhadap Rakyat Semesta Indonesia. Dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945 telah menekankan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1). Sementara itu, dalam amandemen UUD 1945 pasal 31 Ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Oleh karenanya, keberadaan PP NO 66 Tahun 2010  merupakan praktek haram pendidikan kita. Ia lahir dari semangat perselingkuhan dengan kapitalisme global. Maka dari itu, tidak ada alasan rasional untuk  melegalkan komersialisasi pendidikan yang jelas-jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945.
Persoalan yang ada disektor pendidikan saat ini adalah bagian dari sekian banyak problem yang dihadapi Bangsa ini akibat dari ketidak berpihakan elit-elit Politik yang sama sekali tidak berpihak  terhadap Rakyat miskin, Petani, Nelayan, Buruh, Pedagang yang hanya mementingkan kelompok-kelompok tertentu dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Spirit Komersialisasi pendidikan tidak akan selesai dan hilang hanya pembahasan dan pencarian celah-celah dalam pasal-pasal. Sebab akar dari komersialisasi ini adalah keikutsertaan Indonesia dalam Forum-Forum Internasional. Hal ini terbukti saat BHP (Badan Hukum Pendidikan) dicabut oleh mahkamah Konstitusi sebab tidak memiliki dasar Hukum yang kuat. Namun peraturan sama tetap saja muncul dengan nama yang berbeda. Kondisi ini adalah desakan dari perjanjian Global yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus tetap dijalankan oleh negeri ini, dan untuk menghentikan situasi seperti ini, Indonesia harus membatalkan semua perjanjian internasional yang merugikan Rakyat Indonesia demi Kedaulatan, tanah, air dan udara 100%. Pendidikan hadir untuk memanusiakan manusia, Pendidikan hadir untuk membebaskan individu dari kebodohan, warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan Negara bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara (pembukaan UUD 1945).

2 komentar:

  1. nanti subuhpi parner saya kirim softwarenya,,,coba cobami dulu cari di google, ini taketik di google download software MP3 AUDITOR PRO

    BalasHapus
  2. wahh wahhh
    hebat sudah mulai ramai blognya sappo

    BalasHapus