Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Selasa, 19 Maret 2013
HUKUM KESEIMBANGAN
19.02
A. Hukum Keseimbangan
Hukum Guldberg dan Wange: Dalam keadaan
kesetimbangan pada suhu tetap, maka hasil kali konsentrasi zat-zat hasil reaksi
dibagi dengan hasil kali konsentrasi pereaksi yang sisa dimana masing-masing
konsentrasi itu dipangkatkan dengan koefisien reaksinya adalah tetap.
Pernyataan
tersebut juga dikenal sebagai hukum kesetimbangan. Untuk reaksi kesetimbangan:
a A + b B « c C + d D maka: Kc = (C)c x (D)d / (A)a x (B)b
Kc
adalah konstanta kesetimbangan yang harganya tetap selama suhu tetap.
B. Beberapa Hal Yang Harus
Diperhatikan
Ø Jika
zat-zat terdapat dalam kesetimbangan berbentuk padat dan gas yang dimasukkan
dalam, persamaan kesetimbangan hanya zat-zat yang berbentuk gas saja sebab
konsentrasi zat padat adalah tetap den nilainya telah terhitung dalam harga Kc
itu.
Contoh:
C(s) + CO2(g) « 2CO(g)
Kc
= (CO)2 / (CO2)
Ø Jika
kesetimbangan antara zat padat dan larutan yang dimasukkan dalam perhitungan Kc
hanya konsentrasi zat-zat yang larut saja.
Contoh:
Zn(s) + Cu2+(aq) «
Zn2+(aq) + Cu(s)
Kc = (Zn2+) / (CO2+)
Ø Untuk
kesetimbangan antara zat-zat dalam larutan jika pelarutnya tergolong salah satu
reaktan atau hasil reaksinya maka konsentrasi dari pelarut itu tidak dimasukkan
dalam perhitungan Kc.
Contoh:
CH3COO-(aq) + H2O(l) « CH3COOH(aq) + OH-(aq)
Kc
= (CH3COOH) x (OH-) / (CH3COO-)
C.
Aplikasi Prinsip Kesetimbangan
Kimia dalam Industri
Banyak proses industri zat kimia yang didasarkan
pada reaksi kesetimbangan. Agar efesien, kondisi reaksi haruslah diusahakan
sedemikian sehingga menggeser kesetimbangan ke arah produk dan meminimalkan
reaksi balik. Misalnya:
1.
Pembuatan Amonia menurut proses Haber-Bosch
Nitrogen
terdapat melimpah di udara, yaitu sekitar 78% volume. Walaupun demikian,
senyawa nitrogen tidak terdapat banyak di alam. Satu-satunya sumber alam yang
penting ialah NaNO3 yang disebut Sendawa Chili. Sementara itu, kebutuhan
senyawa nitrogen semakin banyak, misalnya untuk industri pupuk, dan bahan
peledak. Oleh karena itu, proses sintesis senyawa nitrogen, fiksasi nitrogen
buatan, merupakan proses industri yang sangat penting. Metode yang utama adalah
mereaksikan nitrogen dengan hidrogen membentuk amonia. Selanjutnya amonia dapat
diubah menjadi senyawa nitrogen lain seperti asam nitrat dan garam nitrat.
Dasar
teori pembuatan amonia dari nitrogen dan hidrogen ditemukan oleh Fritz Haber
(1908), seorang ahli kimia dari Jerman. Sedangkan proses industri pembuatan
amonia untuk produksi secara besar-besaran ditemukan oleh Carl Bosch, seorang
insinyur kimia juga dari Jerman.
Berdasarkan
prinsip kesetimbangan kondisi yang menguntungkan untuk ketuntasan reaksi ke
kanan (pembentukan NH3) adalah suhu rendah dan tekanan tinggi. Akan tetapi,
reaksi tersebut berlangsung sangat lambat pada suhu rendah, bahkan pada suhu
500oC sekalipun. Dipihak lain, karena reaksi ke kanan eksoterm, penambahan suhu
akan mengurangi rendemen.
Dewasa
ini, seiring dengan kemajuan teknologi, digunakan tekanan yang jauh lebih
besar, bahkan mencapai 700 atm. Untuk mengurangi reaksi balik, maka amonia yang
terbentuk segera dipisahkan. Mula-mula campuran gas nitrogen dan hidrogen
dikompresi (dimampatkan) hingga mencapai tekanan yang diinginkan. Kemudian
campuran gas dipanaskan dalam suatu ruangan yang bersama katalisator sehingga
terbentuk amonia. Diagram alur dari proses Haber-bosch untuk sintesis ammonia
2.
Pembuatan Asam Sulfat Menurut
Proses Kontak
Industri
lainnya yang berdasarkan reaksi kesetimbangan yaitu pembuatan asam sulfat yang
dikenal dengan proses kontak. Reaksi yang terjadi dapat diringkas sebagai
berikut ;
Tahap penting dalam proses ini adalah reaksi (2). Reaksi ini merupakan reaksi kesetimbangan dan eksoterm. Sama seperti pada sintesis amonia, reaksi ini hanya berlangsung baik pada suhu tinggi. Akan tetapi pada suhu tinggi justru kesetimbangan bergeser ke kiri.
Tahap penting dalam proses ini adalah reaksi (2). Reaksi ini merupakan reaksi kesetimbangan dan eksoterm. Sama seperti pada sintesis amonia, reaksi ini hanya berlangsung baik pada suhu tinggi. Akan tetapi pada suhu tinggi justru kesetimbangan bergeser ke kiri.
Dalam
industri kimia, jika campuran reaksi kesetimbangan mencapai kesetimbangan maka
produk reaksi tidak bertambah lagi. Akan tetapi produk reaksinya diambil atau
disisihkan, maka akan menghasilkan lagi produk reaksi.
Amonia
yang terbentuk dipisahkan dari campuran kesetimbangan dengan cara pencarian
dari gas nitrogen di daur ulang ke wadah reaksi untuk menghasilkan produk
reaksi.
Banyak proses alamiah dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan perubahan konsentrasi pada sistem kesetimbangan. pH darah dan jaringan badan kira-kira 7,4 . Harga ini diatur dalam darah berada dalam kesetimbangan dengan ion hidrogen karbonat dan ion hidrogen.
Banyak proses alamiah dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan perubahan konsentrasi pada sistem kesetimbangan. pH darah dan jaringan badan kira-kira 7,4 . Harga ini diatur dalam darah berada dalam kesetimbangan dengan ion hidrogen karbonat dan ion hidrogen.
Jika
konsentrasi ion hidrogen bertambah, ion-ion ini bereaksi dengan ion hidrogen
karbonat. Jika konsentrasi ion hidrogen terlampau rendah, asam karbonat
bereaksi menghasilkan hidrogen. Oksigen diangkut dari paru-paru ke sel badan
oleh haemoglobin dalam sel darah merah. Dalam paru-paru, konsentrasi oksigen
cukup tinggi dan haemoglobin bereaksi dengan oksigen membentuk oksihemoglobin,
Dalam
jaringan tubuh, konsentrasi oksigen rendah, sehingga reaksi sebaliknya yang
terjadi, yaitu menghasilkan oksigen untuk digunakan dalam sel tubuh. Ketika
oksigen diangkut dari paru-paru ke jaringan tubuh, karbon dioksida yang
dihasilkan oleh respirasi sel angkut dari jaringan tubuh ke paru-paru. Dalam
jaringan tubuh karbon dioksida yang konsentrasinya relatif tinggi melarut dalam
darah bereaksi dengan air membentuk asam karbonat.
Dalam
paru-paru di mana konsentrasi karbon dioksida relatif rendah, reaksi sebaliknya
yang terjadi dan karbon dikeluarkan dari darah ke udara.
Jika
air tanah mengalir melalui daerah berkapur, maka batu kapur melarut. Jika air
berjumpa dengan udara yang mengandung sedikit karbondioksida maka karbon
dioksida akan dilepaskan dari larutan ke udara, sehingga kalsium karbonat
mengendap.
Contoh
soal:
1.
Satu mol AB direaksikan dengan satu
mol CD menurut persamaan reaksi:
AB(g)
+ CD(g) « AD(g) + BC(g)
Setelah
kesetimbangan tercapai ternyata 3/4 mol senyawa CD berubah menjadi AD dan BC.
Kalau volume ruangan 1 liter, tentukan tetapan kesetimbangan untuk reaksi ini !
Jawab:
Perhatikan
reaksi kesetimbangan di atas jika ternyata CD berubah (bereaksi) sebanyak 3/4
mol maka AB yang bereaksi juga 3/4 mol (karena koefsiennya sama).
Dalam
keadaan kesetimbangan:
(AD)
= (BC) = 3/4 mol/l
(AB)
sisa = (CD) sisa = 1 - 3/4 = 1/4 n mol/l
Kc
= [(AD) x (BC)]/[(AB) x (CD)] = [(3/4) x (3/4)]/[(1/4) x (1/4)] = 9
2.
Jika tetapan kesetimbangan untuk
reaksi: A(g) + 2B(g) «
4C(g)
sama
dengan 0.25, maka berapakah besarnya tetapan kesetimbangan bagi reaksi: 2C(g)
« 1/2A(g) + B(g)
Jawab:
-
Untuk reaksi pertama: K1 = (C)4/[(A) x (B)2] = 0.25
-
Untuk reaksi kedua : K2 = [(A)1/2 x (B)]/(C)2
-
Hubungan antara K1 dan K2 dapat dinyatakan sebagai:
K1 = 1 / (K2)2 ® K2 = 2
Jumat, 15 Februari 2013
UUD HAK-HAK ASASI MANUSIA
04.11
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Dalam Undang-undang
pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada
Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai
instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi
Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan TAP MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Bab X
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi
Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal
28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk
agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari
penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang
tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan
melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Rabu, 19 Desember 2012
Undang-Undang Sistem Pendidikan
06.45
Sistem pendidikan Nasional Indonesia mempunyai peran
utama dalam mengelolah pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai
kekuatan sentral dalam proses pembangunan. Melalui
pendidikan, manusia Indonesia diharapkan menjadi individu yang mempunyai kemampuan
dan keterampilan secara mandiri untuk meningkatkan taraf hidup baik secara lahir dan batin.
Melalui pendidikan dasar, bangsa Indonesia
kedepannya di harapkan dapat menjadi bangsa yang lebih baik, kuat, dan
mempunyai sumber daya manusia yang kreatif dalam membangun kehidupannya. Hal
tersebut sejalan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3,
yang berbunyi:
Pendidikan diarahkan
pada pengembangan kemampuan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta secara
aktif mengembangkan kapasitas murid untuk memiliki kekuatan spiritual,
keagamaan, pengendaliaan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta berketerampilan yang diperlukannya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Mewujudkan tujuan pendidikan Nasional tersebut, mata
pelajaran yang tidak dapat di abaikan adalah IPS. Hal tersebut diperkuat dengan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 27 Ayat 1 bagian f yang berbunyi
bahwa ”kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat mata pelajaran IPS”. Mata pelajaran IPS menjadi mata pelajaran
yang perannya sangat diharapkan menjadi maksimal dalam pembentukan sikap,
kepribadian berbangsa dan bernegara serta kemampuaan menyesuaikan diri dalam
masyarakat sosial. Mata pelajaran IPS sekolah dasar merupakan perwujudan dari
satu model interdisipliner dari ilmu sosial. Mata pelajaran IPS mengkaji
seperangkat peristiwa, konsep dan generalisasi yang berkaitan dengan isu
sosial. Melalui mata pelajaran IPS, murid di arahkan untuk menjadi warga Negara
Indonesia yang demokratis, bertanggung jawab, dan menjadi warga dunia yang
cinta damai. Mata pelajaran IPS di rancang untuk mengembangkan kemampuan murid
agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan
kemampuan menganalisis kondisi sosial masyarakat dalam memasuki kehidupan
bermasyarakat yang dinamis.
Dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tercantum salah satu tujuan
mata pelajaran IPS sekolah dasar, yaitu memiliki komitmen dan kesadaran
terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusian.
Kegiatan pembelajaran
harus dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses
mental dan fisik melalui interaksi antara peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan dan
sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan yang
bervariasi dan berfokus atau berpusat pada kondisi dan kepentingan peserta
didik. Pengalaman belajar harus memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai
peserta didik. Oleh karena itu, inti dari pembelajaran adalah bagaimana proses
belajar tersebut terjadi pada peserta didik dengan memanfaatkan seoptimal
mungkin seluruh jalur kemampuan peserta didik dan dengan mempertimbangkan
tipologi atau gaya belajar murid.
Kegiatan belajar hanya bisa berhasil jika peserta
didik belajar secara aktif dan mengalami sendiri proses belajar tersebut.
Kegiatan pembelajaran ini akan menjadi bermakna bagi peserta didik jika
dilakukan dalam lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan. Kebermaknaan
belajar peserta didik sangat ditentukan sejauh mana model pembelajaran yang
dipilih dan dikembangkan oleh guru dapat mengaktifkan secara terintegrasi jalur
belajar murid dalam hal ini murid dapat berpikir (bernalar), dapat
mengkomunikasikan hasil berpikirnya, dan dapat mendokumentasikan hasil berpikir
tersebut sehingga dapat direkam jejak pemikirannya tersebut
Rabu, 12 Desember 2012
keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 155/U/1998
08.45
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a.
bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan
penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa
pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem
pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa
organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat
perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa
pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan
reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa
mendatang;
e. bahwa
sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Organisasi kemahasiswaan
intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke
arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas
kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
3. Organisasi kemahasiswaan
antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa
untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus
meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler adalah
kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar,
diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar
mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata,
kuliah kerja lapangan dan sebagainya).
5. Kegiatan ekstrakurikuler
adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan
kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi
masyarakat.
Pasal 2Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
(1) Di setiap perguruan tinggi
terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi
semua aktivitas kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan
intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan
jurusan.
(3) Bentuk dan badan
kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Organisasi kemahasiswaan
pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan bentuk
kelembagaannya.
(5) Organisasi kemahasiswaan
antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
BAB IIIKEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa
tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa,
menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan
kemahasiswaan;
3. komunikasi antar
mahasiswa;
4. pengembangan potensi
jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang
berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan
keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan
kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan
nasional;
7. untuk memelihara dan
mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama,
akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1) Pembiayaan untuk kegiatan
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan
tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan tinggi
dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
(2) Penggunaan dana dalam
kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada
1. Sekretaris Jenderal
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian
dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
5. Sekretaris Inspektorat
Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian. dan
Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan.
Kebudayaan,
6. Semua Rektor
universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di
lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa Keuangan,
10. Direktorat Jenderal
Anggaran Departemen Keuangan,
11. Komisi VII DPR-RI
Langganan:
Postingan (Atom)