BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Warga Negara
Dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, hukum dan pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas,
kewajiban dan hak yang sama.
Berdasarkan
pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi:
1) Kebebasan
menyatakan pendapat;
2) Kebebasan memeluk
agama;
3) Kebebasan bergerak,
melakukan aktivitas.
b. Hak asasi ekonomi (proverty
rights) yang meliputi:
1) Hak untuk memiliki
sesuatu;
2) Hak untuk membeli
sesuatu;
3) Hak untuk menjual
sesuatu dan memanfaatkannya.
c. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal quality).
d. Hak asasi politik (poliltical
rights) yang meliputi:
1) Hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan;
2) Hak pilih pasif dan
hak pilih aktif;
3) Hak mendirikan
partai politik.
e. Hak asasi sosial
dan kebudayaan (social and cultural rights) yang meliputi:
1) Hak untuk memilih
pendidikan;
2) Hak untuk
mengembangkan kebudayaan;
3) Hak untuk
berkreasi.
f. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural
Rights) yang meliputi:
1) Perlakuan dalam hal
penangkapan;
2) Penggeledahan;
3) Peradilan.
B. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga
negara dapat dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban
terhadap sesama, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
1) Menjunjung tinggi
dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2) Membayar pajak,
bea, dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
3) Membela negara dari
segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
4) Menyukseskan
pemilu, baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5) Mendahulukan
kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi
6) Melaksanakan tugas
dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7) Kewajiban menjaga
dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
C. Persamaan Kedudukan Warga Negara di
Indonesia
Berikut ini
penjelasan lebih rinci mengenai persamaan kedudukan warga negara, dalam
berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal
ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam
bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan
kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur
pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga
negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi
kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan
hak dan kewajibannya dalam
bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai
manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui
persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM
secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam
agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap
penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam
upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan
keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela
Indonesia.
7. Persamaan dalam
bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah
pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan
peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga
negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam
perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara
dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34.
pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar
atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat
secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan
sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
D. Landasan yang
Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
a) Jaminan Persamaan
Hidup
- Nilai Religius
Esensi nilai
religius sangat menghargai persamaan hidup dan menjamin bahwa tiap menusia
berderajat sama di mata Tuhan.
- Nilai Gotong Royong
Esensi nilai
gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat
dalam meringankan beban orang lain, sehingga mampu hidup mandiri layaknya
masyarakat lain.
- Nilai Ramah Tamah
Esensi sikap sopan dan ramah tamah
adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap
orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal
- Nilai Kerelaan Berkorban dan cinta Tanah Air
Esensi rela
berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa
kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan
orang lain atau bangsa dan negara.
b) Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
- Pembukaan UUD 1945
- Sila-sila Pancasila
- UUD 1945 dan Peraturan
Perundangan Lainnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan materi sebelumnya, kami
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hak asasi Pribadi
2. Hak asasi Ekonomi
3. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4. Hak asasi politik
5. Hak asasi sosial
dan kebudayaan
6. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
1) Jaminan persamaan
hidup
@ Nilai Religius
@ Nilai Gotong Royong
@ Nilai Ramah Tamah
@ Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air
2) Jaminan persamaan
hidup dalam konstitusi negara
@ Pembukaan UUD 1945
@ Sila-sila Pancasila
@ UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya
B. Saran
Saran yang dapat
kami sampaikan kepada pembaca yaitu :
Saran yang dapat kami sampaikan
kepada pemerintah yaitu :
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN
BERNEGARA.
A. Makna
persamaan
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara
biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality).
Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses
pembuatan keputusan politik Negara.
Menurut Harold J
Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
Tidak adanya keistimewaan khusus
Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat
yang saling menghormati dan menghargai tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA). Pengetahuan dan pemahaman yang kurang tentang
kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial-budaya yang terbelakang akan
menyebabkan hilangnya “makna persamaan” dan berubah menjadi “diskriminasi”.
Di
negara-negara berkembang, lebih memaknai “persamaan hidup” secara kultural
karena faktor adat istiadat dan budaya yang diterapkan turun-temurun.
B. Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Indonesia dalam bidang kehidupan
Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai persamaan
kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga
memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang
hukum dan politik.
2. Persamaan atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini
memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak
asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam
hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang
untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan
bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang
bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam
HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara
tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara
dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan
melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam
agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat
jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama
sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan
tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam
upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut,
pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal
tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan
yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Persamaan dalam
bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan
kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap
pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat
porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam
perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan
kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah
perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan
dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan
sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal
1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
C. Landasan Hukum
Yang Menjamin Persamaan Hidup
1. Jaminan
persamaan hidup secara cultural
Jaminan dalam persamaan hidup dalam kehidupan bangsa
Indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat dan budaya yang relatif
memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika”
mengindikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan hidup bangsa Indonesia
hingga saat ini, masalah perbedaan suku, agama, ras, antargolongan tidaklah
menjadi penghalang dalam pergaulan hidup. Sebaliknya, mampu menjadi perekat
dalam kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia
yang patut dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain sebagai berikut.
1. Nilai
religius.
Sejak jaman dahulu hingga sekarang, bangsa Indonesia kaya
akan nilai-nilai religius. Masih ada sebagian masyarakat yang menganut tata
cara ritual dengan perantaraan roh (animisme), benda-benda atau pohon-pohon
tertentu (dinamisme), dewa-dewa (panteisme), dan kepada Tuhan Yang Maha Esa (monoteisme).
Inti dari nilai religius adalah menghargai persamaan hidup dan memberi jaminan
bahwa setiap manusia diciptakan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhan
Yang Maha Esa. Perbedaan dihadapan Tuhan terletak pada derajat ilmu
pengetahuan, adab, dan keimanan.
2. Nilai
gotong-royong.
Nilai gotong-royong pada sebagian masyarakat Indonesia masih
sangat kuat dan bertahan sebagai wujud kepedulian untuk membantu sesama. Nilai
gotong royong muncul dalam bentuk tindakan seperti membantu dan membangun
rumah, bersama-sama membuat jembatan, menolong yang terkena musibah bencana
alam, menjaga keamanaan bersama (ronda dan siskamling). Nilai ini merupakan
wujud “jaminan persamaan hidup” dengan tidak membeda-bedakan status sosial,
suku, agama, ras, dan antargolongan. Esensi nilai gotong royong adalah adanya
keinginan yang kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban
orang lain sehingga mampu jadi mandiri.
3. Nilai ramah
tamah.
Salah satu keunggulan sekaligus kebanggaan bangsa Indonesia
yang harus dilestarikan adalah sikap sopan dan ramah tamah. Esensi dari sikap
sopan dan ramah tamah adalah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan
berprasangka baik terhadap orang lain, baik yang sudah dikenal maupun yang
belum dikenal.
4. Nilai kerelaan berkorban dan cinta Tanah
Air
Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan
pengorbanan seseorang baik dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk
kepentingan harga diri, harkat dan martabat bangsa dan negara. Hidup tanpa mau
berkorban demi kepentingan orang lain dan memelihara rasa kebersamaan, tidak
akan mempunyai arti dalam bermasyarakat. Esensi rela berkorban dan cinta tanah
air adalah bahwa kehidupan manusia dan rasa kebanggaan yang mendalam jika
sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan
negara sebagai wujud rasa cinta yang tulis dan mendalam.
2. jaminan
persamaan kadudukan dalam konstitusi negara.
Oleh
karena konstrksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman
suku, agama, ras, dan antargolongan dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”,
maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan
hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan persamaan
hidup warga negara didalam konstitusi negara adalah sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD
1945
Pada alinea satu pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa
“sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kalimat tersebut mengandung makna adanya
pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab manapun didunia ini,
karena tidak satupun bangsa yang mau dijajah bangsa lain.
Demikian pula dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, yang
berbunyi “ Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pada kalimat “Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Terkandung makna bahwa
negara mampu meberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial, baik
internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia Internasional. Jelaslah
bahwa perihal jaminan persamaan hidup di Indonesia secara konstitusional telah
secara eksplisit dinyatakan untuk diimplementasikan kedalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Sila-sila
Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan kadudukan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan
dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Segala agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berpusat
pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, makna pertama dalam sila utama
ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga negara Indonesia
untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai
keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan
persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas
yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap
bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang
demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam
permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan
yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan
kesatuan bangsa.
5. Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur, material maupun spiritual
3. UUD 1945 dan
Peraturan Perundangan Lainnya (landasan hukum)
Pasal-pasal UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang
berkaitan mempertajam keinginan. Penyelenggara negara dalam memberikan jaminan
persamaan hidup bagi warganya. Adapun pasal dan peraturan tersebut sebagai
berikut.
a) Pasal 26
ayat (1),yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”.
b) Pasal 27 ayat
(1),yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut
dengan tidak ada kecualinya”.
c) Pasal 27 ayat
(2),yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”.
d) Pasal 27 ayat
(3),yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
e) Pasal 28
yang berbunyi “ Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
f) Pasal 28A
yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehiudpannya”.
g) Pasal 29 ayat
(2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’.
h) Pasal 30 ayat
(1) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”.
i) Pasal 31
ayat (1) yang berbunyi “ Setiap warga negar berhak mendapatkan pendidikan”.
j) Pasal 32
ayat (1) yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
k) Pasal 33 ayat
(3) yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
l) Pasal 34
ayat (1) yang berbunyi “ Fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
UU No.40 tahun 1999
yaitu jaminan kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan
melalui media massa dan pers”.
UU No. 3 tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga negara untuk
membela begara melalui “Pertahan Negara”.
UU No. 31 tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga negara untuk
mendirikan “Partai Politik”.
UU No. 4 tahun 2004 yaitu jaminan kepada warga negara untuk
hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
3. MENGHARGAI
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan
Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah
Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai
ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan
persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi
sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
PERBEDAAN RAS
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan
penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU
sebagai warga Negara. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah
yang mengancam disintegrasi bangsa. Semua adalah warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli
dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia
internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
PERBEDAAN AGAMA
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya
diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4.WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
PERBEDAAN GENDER
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan
perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan
yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di
lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
PERBEDAAN GOLONGAN
SOSIAL
Golongan sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai
oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas sosial. Di Indonesia
terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya
menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara,
tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
PERBEDAAN BUDAYA
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan
adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Di Indonesia terdapat
berbagai kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa
lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut
merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan
memecah-belah persatuan bangsa.
PERBEDAAN SUKU
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang
lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh
kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Diskriminasi merupakan
tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu
pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender,
golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi.
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga
negara :
Setiap kebijakan
pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Pemerintah harus
terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan
nasional.
Produk hukum atau
peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara dalam
perekonomian
Partisipasi
masyarakat dalam perekonomian harus memperhatikan kesetaraan.
Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut:
· UUD 1945
hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia.
· Demokrasi
semakin diterima
· Iklim pers
yang bebas dan bertanggung jawab
· Keterbukaan
politik
· Menguatnya
masyarakat madani (civil society).
Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga
negara di Indonesia antara lain:
· Masih ada individu ataupun kelompok yang
merasa lebih tinggi kedudukannya.
· Masih
kuatnya budaya politik patron-klien.
· Masih
kuatnya kecenderungan KKN.
· Berbagai
kelemahan sistem hukum di Indonesia.
· Masih adanya
pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
· Masih adanya
sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip
persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat.
Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
v Bagi aparat negara:
· Implementasi
suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
· Sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
· Aparatur
penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN)
· Keteladanan
dan pembelajaran yang berkelanjutan
· Aparat
penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada
SARA.
v Bagi masyarakat:
· Secara
pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat
aturan
· Secara
sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya
kesederajatan di antara keberagaman budaya.
v Bagi semua pihak:
· Secara
berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi
di berbagai bidang kehidupan.
CONTOH PERILAKU YANG
MENAMPILKAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
1. Dalam bidan hukum : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
2. Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
3. Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
4. Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5. Dalam bidan sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
6 Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.
1. Dalam bidan hukum : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
2. Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
3. Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
4. Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5. Dalam bidan sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
6 Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.
landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan di Indonesia, kedudukan warga
negara merupakan salah satu pilar terwujudnya kedaulatan sebuah negara. Dan
kedaulatan negara ditandai dengan adanya persamaan kedudukan pada warga
negaranya. Dan dengan memiliki status kewarganegaraan baik secara langsung
maupun pewarganegaraan, maka seseorang memiliki kedudukan dan juga hak dan
kewajiban yang sama sebagai warga negara. (baca: Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia)
Landasan Hukum
Landasan adalah tumpuan, dasar atau alat yang dipergunakan
untuk menjadikan sesuatu bertambah kokoh dan juga kuat. Adanya landasan hukum
berfungsi sebagai jaminan kepada warga negara bahwa kedudukannya didalam hukum
adalah sama dan kokoh, bahwa kepentingan warga negara merupakan prioritas utama
bagi negara.
Dan dibawah ini yang merupakan Landasan hukum Persamaan
kedudukan warga negara, yang menjadi landasan dan juga pedoman bagi warga dan
juga negara dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat yang senantiasa
berdampingan. Diantaranya meliputi:
Pada UUD Tahun 1945
Dalam Alenia pembukaan. Pada pembukaan UUD 1945, Pada
alinea pertama disebutkan bahwa kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa, dan
penjajahan seperti apapun bentuknya diseluruh dunia sangat tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Di alenia tersebut dijabarkan bahwa
kemerdekaan adalah hak paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara. Baca
juga: Hak
dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Selain itu pada alenia ke empat pun dijabarkan, “…Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Mengandung makna bahwa negara
berkewajiban melindungi warga negaranya supaya aman tenteram, damai sejahtera
dalam kehidupan berbangsa bernegara baik di dalam maupun dengan masyarakat dunia.
(Baca juga: Manfaat
UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)
Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Isi pada batang tubuh UUD 1945 digunakan sebagai pedoman
dalam penetapan dan pelaksanakan perundangan berikutnya. Yang didalamnya
disebutkan dengan sangat jelas dan meyakinkan mengenai jaminan hukum tentang
persamaan kedudukan kepada setiap warga negara, seperti berikut ini:
* Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk
Yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang Kependudukan,
persamaan Hak dan Kewajiban dalam hukum dan pemerintahan. Yang digunakan
sebagai jaminan serta landasan hukum seorang warga negara untuk memperoleh persamaan
hak dan kewajiban dalam peran sertanya sebagai warga atau penduduk sebuah
negara. Baca juga: Makna
Persaman Kedudukan warga negara dalam negara Indonesia.
* Bab XA Tentang Hak Asasi manusia
Yang berisi tentang hak warga negara untuk memperoleh hak
hidup, bersosialisasi, berorganisasi, berkumpul maupun berserikat untuk
mengupayakan penghidupan yang layak tanpa adanya suatu tekanan ataupun paksaan
dari pihak lain, dan bahkan seluruh warga dunia mengakui hal tersebut. Dan
wajib saling menghormati antar warga negara. Sebagai hubungan demokrasi dan HAM
di Indonesia.
* Bab XI Hak Beragama
Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih
dan memeluk agama yang diyakini tanpa suatu paksaan maupun tekanan apapun dalam
suatu negara yang majemuk. Karena Negara Indonesia berdasar pada ketuhanan Yang
Maha Esa. Baca juga: Fungsi toleransi dalam kehidupan sehari hari
* Bab XII Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Bukan hanya hak warga negara saja yang wajib dipenuhi oleh
negara namun juga kewajiban warga terhadap negara juga harus dijalankan.
Melalui peran serta warga negara dalam upaya membela dan mempertahankan
keamanan bangsa dan negara demi menjaga stabilitas nasional supaya tetap
terkendali sebagai upaya
menjaga keutuhan NKRI.
* Bab XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Negara Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika karena
terdiri dari beragam suku bangsa dan juga bahasa. Setiap warga negara
memiliki hak yang sama mendapatkan kepastian pendidikan agar kehidupannya
tercerdaskan. Selain itu negara pun wajib menjaga kelestarian serta
meningkatkan budaya yang dimiliki tiap tiap daerah yang masuk kedalam lingkup
Negara Republik Indonesia. Baca juga: Fungsi
Kebudyaan Bagi Masyarakat.
* Bab XVI Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan
Sosial
Yang mengatur perekonomian nasional, bahwa sumber daya
alam yang merupakan hajat hidup rakyat dikelola oleh negara berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan yang berguna untuk memenuhi hajat
hidup seluruh warga negara. Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh
warga negara dalam upaya menyejahterakan dan mengentaskan kemiskinan yang
setiap fakir miskin menjadi tanggungan sepenuhnya oleh negara. Peran Lembaga
Pengendalian Sosial sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak
ketimpangan sosial di masyarakat.
Pada Pancasila
Dalam sila Pancasila telah diuraikan dengan sangat jelas
bagaimana Pancasila menjadai landasan persamaan warga negara dalam bebagai
segi kehidupan warga negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara
sebagaimana Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara.
- Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa Negara menjamin sepenuhnya sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan suku, ras, agama dan budaya bangsa,yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Sila Persatuan Indonesia.
- Sila Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Warga negara dijamin mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan melalui permusyawaratan yang diwakilan di dalam lembaga negara. Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia, Bahwa negara menjamin hak warga negara secara penuh dalam memperoleh keadilan dalam berbagai segi apek kehidupan.
Landasan Hukum Lainnya
Dan juga ada 3 Dasar atau Landasan Hukum dan
perundangan-undangan yang digunakan dalam mengatur tentang Warga Negara
Indonesia diantaranya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil, yaitu pada Pancasila
terutama sila ke 2.
2. Landasan Konstitusional, yaitu pada
UUD 1945 pasal 26. Baca juga: Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi.
3. Landasan Oprasional, mencakup beberapa
perundangan-undangan sebagai berikut:
- UU No 12 / 2006, tentang kewarganegaraa
- UU No 9 / 1992, tentang keimigrasian.
- UU No 1 / 1979, tentang Ekstradisi
- UU No 12 / 2005, tentang kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (internasional covenant on civil and political rights).
- PP No 18 / 2005, tentang perubahan atas PP No. 32 / 1994, tentang visa, izin masuk ,dan keimigrasian.
- Permen HukHam RI No 02-HL.05.06/2006, tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI.
- Permen HukHam RI No. M 01-HL.03.01/2006, Tentang tata cara pendapatan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar