PENDIDIK HARUS TERDIDIK

Bisnis On Line Tanpa Modal

Cari Blog Ini

Kamis, 31 Mei 2018

Makalah Jak Warga Negara


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hak Warga Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama.
Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian sebagai berikut :
a.     Hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi:
1)     Kebebasan menyatakan pendapat;
2)     Kebebasan memeluk agama;
3)     Kebebasan bergerak, melakukan aktivitas.
b.    Hak asasi ekonomi (proverty rights) yang meliputi:
1)     Hak untuk memiliki sesuatu;
2)     Hak untuk membeli sesuatu;
3)     Hak untuk menjual sesuatu dan memanfaatkannya.
c.     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal quality).
d.    Hak asasi politik (poliltical rights) yang meliputi:
1)     Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan;
2)     Hak pilih pasif dan hak pilih aktif;
3)     Hak mendirikan partai politik.
e.     Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) yang meliputi:
1)     Hak untuk memilih pendidikan;
2)     Hak untuk mengembangkan kebudayaan;
3)     Hak untuk berkreasi.
f.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights) yang meliputi:
1)     Perlakuan dalam hal penangkapan;
2)     Penggeledahan;
3)     Peradilan.

B.    Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
1)     Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2)     Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
3)     Membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
4)     Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5)     Mendahulukan kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi
6)     Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7)     Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional





C.     Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.   Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2.  Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan     (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.   Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
bidang politik.
4.   Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.   Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.   Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7.   Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.   Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

D.    Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a)        Jaminan Persamaan Hidup
-   Nilai Religius
Esensi nilai religius sangat menghargai persamaan hidup dan menjamin bahwa tiap menusia berderajat sama di mata Tuhan.
-   Nilai Gotong Royong
Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain, sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.
-   Nilai Ramah Tamah
Esensi sikap sopan dan ramah tamah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal
-   Nilai Kerelaan Berkorban dan cinta Tanah Air
Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara.
b)       Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
-   Pembukaan UUD 1945
-   Sila-sila Pancasila
-   UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan materi sebelumnya, kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
             Setiap warga negara memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan negara tanpa membedakan ras, agama, golongan, budaya dan suku untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis serta menjaga persatuan dan kesatuan negara dengan mengembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat menghargai, bertenggang rasa, dan rasa sosial
             Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian yaitu :
1.      Hak asasi Pribadi
2.      Hak asasi Ekonomi
3.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4.      Hak asasi politik
5.      Hak asasi sosial dan kebudayaan
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
           Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
1)     Jaminan persamaan hidup
@ Nilai Religius
@ Nilai Gotong Royong
@ Nilai Ramah Tamah
@ Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air
2)     Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara
@ Pembukaan UUD 1945
@ Sila-sila Pancasila
@ UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya

B.    Saran
Saran yang dapat kami sampaikan kepada pembaca yaitu :
             Sebaiknya pembaca terus mencari berbagai informasi dari berbagai sumber tentang materi ini untuk menambah pengetahuan kita
             Sebaiknya didalam pembuatan makalah, harus dilakukan dengan tekun dan sabar agar makalah yang dibuat dapat terselesaikan dengan baik

Saran yang dapat kami sampaikan kepada pemerintah yaitu :
             Diharapkan kepada pemerintah agar dapat bersikap adil kepada seluruh warga negara Indonesia dalam menyamaratakan hak, kewajiban, serta kedudukan setiap warga negara didepan hukum baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.



PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA  DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.

A.      Makna persamaan
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik Negara.
 Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
Tidak adanya keistimewaan khusus
Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pengetahuan dan pemahaman yang kurang tentang kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial-budaya yang terbelakang akan menyebabkan hilangnya “makna persamaan” dan berubah menjadi “diskriminasi”.
                Di negara-negara berkembang, lebih memaknai “persamaan hidup” secara kultural karena faktor adat istiadat dan budaya yang diterapkan turun-temurun.
B.      Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia dalam bidang kehidupan
Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.   Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2.  Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan     (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.   Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.   Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.   Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.   Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7.   Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.   Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

C.      Landasan Hukum Yang Menjamin Persamaan Hidup
1.       Jaminan persamaan hidup secara cultural
Jaminan dalam persamaan hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” mengindikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan hidup bangsa Indonesia hingga saat ini, masalah perbedaan suku, agama, ras, antargolongan tidaklah menjadi penghalang dalam pergaulan hidup. Sebaliknya, mampu menjadi perekat dalam kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
                Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang patut dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain sebagai berikut.
1.       Nilai religius.
Sejak jaman dahulu hingga sekarang, bangsa Indonesia kaya akan nilai-nilai religius. Masih ada sebagian masyarakat yang menganut tata cara ritual dengan perantaraan roh (animisme), benda-benda atau pohon-pohon tertentu (dinamisme), dewa-dewa (panteisme), dan kepada Tuhan Yang Maha Esa (monoteisme). Inti dari nilai religius adalah menghargai persamaan hidup dan memberi jaminan bahwa setiap manusia diciptakan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan dihadapan Tuhan terletak pada derajat ilmu pengetahuan, adab, dan keimanan.
2.       Nilai gotong-royong.
Nilai gotong-royong pada sebagian masyarakat Indonesia masih sangat kuat dan bertahan sebagai wujud kepedulian untuk membantu sesama. Nilai gotong royong muncul dalam bentuk tindakan seperti membantu dan membangun rumah, bersama-sama membuat jembatan, menolong yang terkena musibah bencana alam, menjaga keamanaan bersama (ronda dan siskamling). Nilai ini merupakan wujud “jaminan persamaan hidup” dengan tidak membeda-bedakan status sosial, suku, agama, ras, dan antargolongan. Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan yang kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain sehingga mampu jadi mandiri.

3.       Nilai ramah tamah.
Salah satu keunggulan sekaligus kebanggaan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan adalah sikap sopan dan ramah tamah. Esensi dari sikap sopan dan ramah tamah adalah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain, baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
4.       Nilai kerelaan berkorban dan cinta Tanah Air
Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang baik dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat dan martabat bangsa dan negara. Hidup tanpa mau berkorban demi kepentingan orang lain dan memelihara rasa kebersamaan, tidak akan mempunyai arti dalam bermasyarakat. Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa kehidupan manusia dan rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara sebagai wujud rasa cinta yang tulis dan mendalam.
2.        jaminan persamaan kadudukan dalam konstitusi negara.
                Oleh karena konstrksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan persamaan hidup warga negara didalam konstitusi negara adalah sebagai berikut.
1.       Pembukaan UUD 1945
Pada alinea satu pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa “sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab manapun didunia ini, karena tidak satupun bangsa yang mau dijajah bangsa lain.
Demikian pula dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “ Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pada kalimat “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Terkandung makna bahwa negara mampu meberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial, baik internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia Internasional. Jelaslah bahwa perihal jaminan persamaan hidup di Indonesia secara konstitusional telah secara eksplisit dinyatakan untuk diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan kadudukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Segala agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, makna pertama dalam sila utama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
5. Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual

3.       UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya (landasan hukum)
Pasal-pasal UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan mempertajam keinginan. Penyelenggara negara dalam memberikan jaminan persamaan hidup bagi warganya. Adapun pasal dan peraturan tersebut sebagai berikut.
a)        Pasal 26 ayat (1),yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
b)       Pasal 27 ayat (1),yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak ada kecualinya”.
c)       Pasal 27 ayat (2),yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
d)       Pasal 27 ayat (3),yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
e)        Pasal 28 yang berbunyi “ Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
f)         Pasal 28A yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehiudpannya”.
g)       Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’.
h)       Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
i)        Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap warga negar berhak mendapatkan pendidikan”.
j)         Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
k)      Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
l)        Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “ Fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara”.

 UU No.40 tahun 1999 yaitu jaminan kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui media massa dan pers”.
UU No. 3 tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga negara untuk membela begara melalui “Pertahan Negara”.
UU No. 31 tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga negara untuk mendirikan “Partai Politik”.
UU No. 4 tahun 2004 yaitu jaminan kepada warga negara untuk hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.

3.        MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
 PERBEDAAN RAS
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
  PERBEDAAN AGAMA
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4.WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
 PERBEDAAN GENDER
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
 PERBEDAAN GOLONGAN SOSIAL
Golongan sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas sosial. Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
PERBEDAAN BUDAYA
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
 PERBEDAAN SUKU
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi.


Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
  Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
 Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional.
 Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara dalam perekonomian
 Partisipasi masyarakat dalam perekonomian harus memperhatikan kesetaraan.

Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut:
·         UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
·         Demokrasi semakin diterima
·         Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab
·         Keterbukaan politik
·         Menguatnya masyarakat madani (civil society).

Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
·         Masih ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
·         Masih kuatnya budaya politik patron-klien.
·         Masih kuatnya kecenderungan KKN.
·         Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.
·         Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
·         Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.

Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
v  Bagi aparat negara:
·         Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
·         Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
·         Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·         Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
·         Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
v  Bagi masyarakat:
·         Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan
·         Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.
v  Bagi semua pihak:
·         Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.


CONTOH PERILAKU YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
1. Dalam bidan hukum  : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
2. Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
3. Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
4. Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5. Dalam bidan sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
6 Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.


landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan di Indonesia, kedudukan warga negara merupakan salah satu pilar terwujudnya kedaulatan sebuah negara. Dan kedaulatan negara ditandai dengan adanya persamaan kedudukan pada warga negaranya. Dan dengan memiliki status kewarganegaraan baik secara langsung maupun pewarganegaraan, maka seseorang memiliki kedudukan dan juga hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. (baca: Hak dan kewajiban warga negara Indonesia)
Landasan Hukum
Landasan adalah tumpuan, dasar atau alat yang dipergunakan untuk menjadikan sesuatu bertambah kokoh dan juga kuat. Adanya landasan hukum berfungsi sebagai jaminan kepada warga negara bahwa kedudukannya didalam hukum adalah sama dan kokoh, bahwa kepentingan warga negara merupakan prioritas utama bagi negara.
Dan dibawah ini yang merupakan Landasan hukum Persamaan kedudukan warga negara, yang menjadi landasan dan juga pedoman bagi warga dan juga negara dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat yang senantiasa berdampingan. Diantaranya meliputi:
Pada UUD Tahun 1945
Dalam Alenia pembukaan. Pada pembukaan UUD 1945, Pada alinea pertama disebutkan bahwa kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa, dan penjajahan seperti apapun bentuknya diseluruh dunia sangat tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Di alenia tersebut dijabarkan bahwa kemerdekaan adalah hak paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara. Baca juga: Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Selain itu pada alenia ke empat pun dijabarkan, “…Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Mengandung makna bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya supaya aman tenteram, damai sejahtera dalam kehidupan berbangsa bernegara baik di dalam maupun dengan masyarakat dunia. (Baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)
Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Isi pada batang tubuh UUD 1945 digunakan sebagai pedoman dalam penetapan dan pelaksanakan perundangan berikutnya. Yang didalamnya disebutkan dengan sangat jelas dan meyakinkan mengenai jaminan hukum tentang persamaan kedudukan kepada setiap warga negara, seperti berikut ini:
* Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk
Yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang Kependudukan, persamaan Hak dan Kewajiban dalam hukum dan pemerintahan. Yang digunakan sebagai jaminan serta landasan hukum seorang warga negara untuk memperoleh persamaan hak dan kewajiban dalam peran sertanya sebagai warga atau penduduk sebuah negara. Baca juga: Makna Persaman Kedudukan warga negara dalam negara Indonesia.
* Bab XA Tentang Hak Asasi manusia
Yang berisi tentang hak warga negara untuk memperoleh hak hidup, bersosialisasi, berorganisasi, berkumpul maupun berserikat untuk mengupayakan penghidupan yang layak tanpa adanya suatu tekanan ataupun paksaan dari pihak lain, dan bahkan seluruh warga dunia mengakui hal tersebut. Dan wajib saling menghormati antar warga negara. Sebagai hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia.
* Bab XI Hak Beragama
Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan memeluk agama yang diyakini tanpa suatu paksaan maupun tekanan apapun dalam suatu negara yang majemuk. Karena Negara Indonesia berdasar pada ketuhanan Yang Maha Esa. Baca juga: Fungsi toleransi dalam kehidupan sehari hari
* Bab XII Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Bukan hanya hak warga negara saja yang wajib dipenuhi oleh negara namun juga kewajiban warga terhadap negara juga harus dijalankan. Melalui peran serta warga negara dalam upaya membela dan mempertahankan keamanan bangsa dan negara demi menjaga stabilitas nasional supaya tetap terkendali sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
* Bab XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Negara Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika karena terdiri dari beragam suku bangsa dan juga bahasa.  Setiap warga negara memiliki hak yang sama mendapatkan kepastian pendidikan agar kehidupannya tercerdaskan. Selain itu negara pun wajib menjaga kelestarian serta meningkatkan budaya yang dimiliki tiap tiap daerah yang masuk kedalam lingkup Negara Republik Indonesia. Baca juga:  Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat.
* Bab XVI Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Yang mengatur  perekonomian nasional, bahwa sumber daya alam yang merupakan hajat hidup rakyat dikelola oleh negara berdasarkan atas demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan yang berguna untuk memenuhi hajat hidup seluruh warga negara. Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warga negara dalam upaya menyejahterakan dan mengentaskan kemiskinan yang setiap fakir miskin menjadi tanggungan sepenuhnya oleh negara. Peran Lembaga Pengendalian Sosial sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak ketimpangan sosial di masyarakat.


Pada Pancasila
Dalam sila Pancasila telah diuraikan dengan sangat jelas bagaimana Pancasila menjadai landasan persamaan warga negara  dalam bebagai segi kehidupan warga negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagaimana Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa Negara menjamin sepenuhnya sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan suku, ras, agama dan budaya bangsa,yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Sila Persatuan Indonesia.
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Warga negara dijamin mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan melalui permusyawaratan yang diwakilan di dalam lembaga negara. Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia, Bahwa negara menjamin hak warga negara secara penuh dalam memperoleh keadilan dalam berbagai segi apek kehidupan.


Landasan Hukum Lainnya
Dan juga ada 3 Dasar atau Landasan Hukum dan perundangan-undangan yang digunakan dalam mengatur tentang Warga Negara Indonesia diantaranya sebagai berikut:
1Landasan Idiil, yaitu pada Pancasila terutama sila ke 2.
2. Landasan Konstitusional, yaitu pada UUD 1945 pasal 26. Baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
3Landasan Oprasional, mencakup beberapa perundangan-undangan sebagai berikut:
  • UU No 12 / 2006, tentang kewarganegaraa
  • UU No 9 / 1992, tentang keimigrasian.
  • UU No 1 / 1979, tentang Ekstradisi
  • UU No 12 / 2005, tentang kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (internasional covenant on civil and political rights).
  • PP No 18 / 2005, tentang perubahan atas PP No. 32 / 1994, tentang visa, izin masuk ,dan keimigrasian.
  • Permen HukHam RI No 02-HL.05.06/2006, tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI.
  • Permen HukHam RI No. M 01-HL.03.01/2006, Tentang tata cara pendapatan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar